Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnaker dan Transmigrasi Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Ritel Jaya Sakti yang bergerak di bidang material building dibawah Naungan Vinilon Group, diduga tidak membayar Insentive sales atas pencapaian target penjualanya.

Salah satu sales berinisial SA menjelaskan bahwa, berawal pada bulan desember 2023 yang mana beberapa team sales depo sidoarjo achive memenuhi target penjualan dengan depo tembus sebesar Rp 1 miliar. Sehinga merujuk pada ketentuan seharusnya mendapatakan insentive sekitar Rp 10 juta dan untuk SPV mendapatkan Rp 3 juta.

“Nanun sayangnya pihak perusahan tidak mencairkan insentive tersebut, hingga saar ini. Seharusnya insentive dibayarkan paling lambat di Bulan April 2024 ini,” keluhnya, kepada Timurpos.co.id, Minggu (05/05/2024).

BACA JUGA:
Waduh..!! Sudarsono Peracik Jamu Ilegal, Dituntut 2 Bulan Penjara

Ia menambahkan bahwa, terkait perkara ini kami sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 02 Mei 2024 lalu, dan informasinya pihak Dinas akan segera menindak lanjuti.

Terkait adanya persoalan tersebut, awak media mencoba mendatangi kantor cabangnya di Jalan Sidorogo no. 88 Desa Pertapanmaduretno, Kec. Taman, Kab Sidoarjo bersama beberapa pegawai ke pihak managemen melalui Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jefri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

PN Surabaya Masih Berlakukan Sidang Daring Meskipun Pandemi Covid-19 Sudah Dicabut

Suasana sidang Daring (Online) di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus masih saja menjalankan persidang secara daring (dalam jaringan) terhadap perkara Pidana meskipun masa pandemi Covid- 19 statusnya sudah dicabut oleh Pemerintahan Republik Indonesia. Meskipun ada juga sidang yang dilakukan secara ofline (terdakwa dihadirkan) di Persidang secara langsung.

Dari catatan Timurpos.co.id sidang daring banyak persoalan yang harus dihadapi, khususnya dalam hal jaringan, tak segan-segan baik Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran sehingga mengunakan Video call, meskipun hampir setiap ruang sidang sudah dilengakapi TV, cuma dua ruangan Sari 2 dan Sari 3 tampa dilengkapi TV.

Hal ini bisa mempengaruhi kemandiri dan independesi Hakim dalam memutus sebuah perkara Pidana sehingga berpontensi sikap subyektifitas Hakim yang berdampak pada munculnya disparitas putusan Pidana.

Terkait permasalah tersebut, Shadiqin SH menjelaskan, bahwa adanya sidang daring ataupun online menjadi tantangan bagi Majelis Hakim untuk menggali kebenaran Materiil atas terjadinya peristiwa Pidana.

“Karena dalam putusan sidang Pidana menyakut nasib orang yang mana dalam hal ini dibutuhkan kehati-hatian dan keseriusan dalam menggali kebenaran materiilnya,” kata Shodiq kepada Timurpos.co.id. Senin (07/08/2023).

Apa lagi tambah Shadiq, seharusnya Pengadilan juga memperhatikan Keppres no 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi corona virus disease 2019 (Covid)  di Indonesia. tidak ada alasan lagi diberlakukannya sidang Online karena menghindari Covid 19.

Karena lanjut Shadiq, semua tempat pelayanan publik sudah melaksanakan Keppres yang sudah diberlakukan sejak 21 Juni 2023 lalu, kemudian kenapa Pengadilan belum bisa melaksanakan Keppres itu,  padahal ini menyangkut seseorang yang juga ingin mendapatkan hak yang sama di depan hukum.

“apa alasan daripada sidang yang tetap menggunakan sistem online, kalau yang kemarin-kemarin masih punya alasan Covid 19, tapi sejak 21 juni lalu sudah ada Keppres tentang penetapan berakhirnya Pandemi, itu harus jadi acuannya agar bisa sidang tatap muka,” tandasnya. Tok