Satreskoba Polres Batu Tangkap 3 Pelaku, Kemudian Dilepas dengan Nominal Rp 40 Juta

Timurpos.co.id – Batu – Berhembus kabar tak sedap terkait kinerja Satreskoba Polres Batu dengan melakukan penangkapan terhadap Wirausahawan berinsilan LG (21) bersama 2 temanya terkait perkara penyalahgunaan Narkotika. Namun ketiga pelaku dilepaskan setelah ada uang pelicin sebesar Rp 40 Juta.

Berdasarkan narasumber media ini bahwa, Satreskoba Polres Batu melakukan penangkapan terhadap (LG) dkk, pada hari Kamis, 06 Febuari 2025. Setelah ditangkap selang beberapa hari, tepatnya hari Sabtu, 08 Febuari 2025 sekira pukul 09.00 WIB oleh Polisi disuruh menghubungi keluarganya dan sore harinya mereka sudah dipulangkan (dilepas).

“Informasinya guna memuluskan pelepasan para pelaku, Pihak keluarga memberikan uang pelicin sekitar Rp 40 juta untuk ketiga pelaku,” kata narasumber yang namanya enggan dionlinekan kepada Timurpos.co.id. Kamis (06/03/2025).

Masih kata Narasumber bahwa, menurut informasinya, saat penangkapan tersebut Polisi tidak menemukan barang bukti.

Terpisah Erik Wahyu selaku Kanit dalam opersasi tersebut, kepada awak media membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Anggotanya, namun terkait adanya dugaan uang pelicin. Erik enggan menjelaskan dengan detail.

“Benar ada tiga Tersangka yang diamankan,” singkatnya kepada awak media.

Perlu diketahui apabila Erik selaku Kanit dalam perkara ini harus, bertangung jawab penuh tentang tindakan dari anggotanya yang dianggap menyalahgunakan wewenang dengan menangkap para pelaku, namun dilepaskan lagi dengan menyetor uang puluhan juta rupiah.

Kapolres Batu dan Kabid Propam harus turun guna membuat terang benderang perkara ini. (M12)