Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan telah memasuki tahap akhir dengan dibacakannya putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan perkara Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court, sehingga para pihak tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Nany Widjaja tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Majelis hakim menilai, dalam posita gugatan penggugat tidak mencantumkan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil terhadap para tergugat, sehingga gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili Richard Handiwiyanto, didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’i, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, menegaskan bahwa putusan NO tidak dapat disamakan dengan gugatan yang ditolak.
“Putusan niet ontvankelijke verklaard belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi tidak bisa disimpulkan seolah-olah gugatan kami ditolak atau pihak lawan menang,” ujar Richard, Kamis (29/1/2026).
Richard menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum banding secara maksimal. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim yang harus dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.
“Putusan ini masih terbuka untuk diuji kembali. Karena itu, belum ada pihak yang bisa dinyatakan menang atau kalah dalam pokok perkara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang terlalu dini merasa puas atau mengklaim kemenangan atas putusan tersebut. Pihaknya optimistis alasan-alasan banding akan diterima dan akan diuraikan secara jelas dalam memori banding nantinya. Tok







