Eksepsi Bank BCA Cabang Galaxy Mall Ditolak, Andry Kuasa Hukum Penggugat: Hakim Jeli Dan Obyektif

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menolak eksepsi dari tergugat Bank BCA (Bank Central Asia) Cabang Galaxy Surabaya dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi Bank Central Asia (BCA) Cabang Galaxy Mal Surabaya. Penolakan tersebut dibacakan hakim dalam putusan sela di ruang Tirta 2, dengan Gugatan nomer 93/pdt.g/2024/pn.Sby, pada Senin (22/07/2024).

Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menyatakan mengabulkan permohonan penggugat dan menolak eksepsi tergugat (BCA) Cabang galaxi Mall Surabaya.

“Untuk selanjutnya semua berkas baik Penggugat dan tergugat Bank BCA untuk dilengkapi biar lebih jelas persoalan ini, ” jelasnya.

Menanggapi putusan sela ini, Kuasa Hukum Penggugat Ishar, Dade Puji Hendro Sudomo bersama dengan Andry Ermawan, menjelaskan bahwa, dengan ditolaknya eksepsi tergugat dalam hal ini Bank BCA. Maka sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara.

“Jadi poinnya hari ini eksepsi dari pihak tergugat BCA ditolak oleh Majelis Hakim. Artinya sidang berlanjut kepada pokok perkara. Masalah ini lanjut ya perkaranya lanjut, artinya Hakim bersifat objektif jadi tidak hanya memandang dari sisi perjanjian kreditnya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini hakim tidak melihat dalam satu sisi saja. Hakim disebutnya mampu melihat pokok persoalan yang tidak hanya terfokus pada locus objek saja. Sehingga, apa yang disebutkan dalam putusan sela hakim dianggapnya cukup obyektif.

“Hakim melihat tidak dari satu sisi gitu doang. Jadi yakin melihat dua sisi karena fakta dengan yang tertulis berbeda namun faktanya perjanjian kreditnya dilakukan di Surabaya akhirnya saya melihat akhir sebuah objektif terkait masalah lokasi juga,” tegasnya.

Terpisah Kuasa Hukum Penggugat Andry Ermawan, Locus objek itu ada di Sidoarjo dengan nomer perkara 160/Pdt PLW/2024/pn sda, perkara ini juga masih proses gugatan Perlawan dipn Sidoarjo, dan masih mediasi,” paparnya.

Andry juga menjelaskan bahwa, karena di dalam perumahan daerah Gedangan, namun secara akad kredit dilakukan di Surabaya di BCA Galaxy Surabaya dan yang menandatangani itu adalah pimpinan Surabaya berikut juga panggilan-panggilan terkait kredit macet itu semua dari Surabaya makanya hakim tetap mengakui di Surabaya walaupun objeknya ada di Sidoarjo,” tambahnya.

Andry juga mengatakan, soal kewenangan yang mengadili sebagaimana tertuang dalam eksepsi BCA, telah dikesampingkan hakim.

“Karena hakim lebih ingin mengetahui apa persoalan sebenarnya terjadi antara klien kami dan pihak bca terkait selisih tagihan yang tidak sama dengan data yang kami dapatkan dari OJK,” tegasnya.

Ia menyebut, pada persidangan selanjutnya, pihaknya akan memaparkan selisih tersebut dengan bukti yang akurat. “Dan jika benar adanya maka pihak BCA patut diduga nantinya bisa kami katagorikan memberikan keterangan palsu kepada nasabahnya dan tidak hati-hati dalam mengeluarkan dokumen,” ujarnya.

Menurut Andry, dalam perkara ini kami telah mengajukan gugatan terhadap Bank BCA Galaxy Mall Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar 10 miliar karena adanya selesih tagihan yang tidak sesuai dengan data yang ada di OJK.

“Dan fakta hukum yang akan bicara. Kemudian perlu kami sampaikan juga kami melakukan gugatan perlawanan atau verset kepada BCA baik Surabaya dan Sidoarjo di PN Sidoarjo dan sudah tahap mediasi pertama oleh hakim agar berdamai,” tutupnya. TOK

Saksi Sebut Qodim Punya Utang Rp 350 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/07/2024).

Dalam sidang kali ini KSDR menghadirkan Deby merupakan juru parkir menerangkan bahwa mulai bekerja mulai tahun 2012 hingga saat ini di pasar Semolowaru, saya tahu pak Qodim mempunyai utang kepada koperasi waktu ada rapat sekitar Rp 350 juta sekian, Tapi saya tidak tahu dibayar apa belum yakni terkait sewa lahan parkir di pasar.

“Saya mendengarkan waktu rapat anggaran tahunan (RAT) bahwa pak Qodim punya kewajiban membayar sewa lahan parkir dan pak Qodim termasuk pengelola,” katanya di depan Ketua Majelis

Masih kata Deby bahwa, Untuk hasil parkir, saya setorkan kepada Lasmi salah satu anggota Koperasi

Sementara itu Kuasa hukum KSDR Bob S Kudmasa didampingi Yetty Raharjani, menjelaskan Bahwa keterangan saksi tadi ada fakta yang menarik yakni saksi Deby sebagai juru parkir di pasar Semolowaru menjelaskan utang piutang antara koperasi dengan pak kodim itu tidak ada melainkan dengan LPMK berdasarkan keterangan saksi dan fakta surat yang kita lihat tadi memang itu perjanjian antara pak kodim dengan LPMK bukan koperasi mudah-mudahan ini menjadi dasar peluang untuk bisa kita mendapat kepastian hukum di situ. Saksi dan bukti yang ditunjukkan sama pengacara terlawan itu kan perjanjian antara kodim dengan LPMK bukan dengan koperasi jadi koperasi tidak ada utang.

“Bisa ditunjukkan tapi belum menjadikan bukti, tapi paling tidak itu bagi petunjuk saat itu koperasi belum di bentuk,” Ucapan saat diwawancarai media di PN Surabaya.

Ia menambahkan pak qodim mempunyai hutang di koperasi 300 juta sekian berdasarkan RAT anggota tahunan itu terdapat fakta bahwa pak kodim dari 2019 sampai 2022 itu pak kodim mempunyai hutang kurang lebih 350 juta berdasarkan rapat anggota yang mereka putuskan bersama.

Terkait utang dari tahun 2016 hingga 2022 ? kami tidak bisa menanggapi terlalu jauh karena itu kan terkait dengan LPMK bukan koperasi enggak ada hubungan kan kalau kerja keterangan tadi dari fakta yang mereka tunjukan itu kan dengan sistem lembaga swadaya yang lain sedangkan yang kita perjuangkan ini ada operasi.

“Kami akan mengajukan saksi satu lagi karena kami untuk memperkuat dalil-dali gugatan kita jadi nanti kita akan koordinasi dengan klien untuk bisa datang,” pungkasnya

Terpisah Ketua bidang pengaduan masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh Ia menambahkan sekarang ini koperasi lebih menguat Karana utang utang selama ini di Qodim cukup signifikan memang benar-benar utang di koperasi terlintas dari bukti yang di bawa kuasa hukum nur kodim sendiri untuk LPMK bukan lagi dengan koperasi jadi hal ini salah alamat,

“Noer Qodim menggugat KSDR disini Koperasi pengakuan hutang adalah salah besar,” pungkasnya. TOK

Bob S Kudmasa: Kami Menduga ada Upaya Rekayasa Dalam perkara Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Gugatan Perlawanan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan pihak terlawan, terkait perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda penyerahan bukti-bukti surat.

Kuasa hukum KSDR Bob S Kudmasa menjelaskan hari ini agenda bukti dari pelawan dari koperasi 17 bukti kemudian kami pending 3 karena ada yang perlu kami sempurnakan terus pihak lawan juga mengajukan tiga bukti agenda berikut adalah bukti pending dan saksi, pada dasarnya kami berkeyakinan bahwa fakta hukum yang ada kami mohon keadilan sama majelis hakim karena ini kan kepentingan banyak orang dan kami harap kalau boleh koperasi jangan di zolimii

Disitu ada rapat RAT dari situ ada rapat dan kesepakatan bersama yang pada dasarnya membuktikan bahwa Noer Qodim itu mempunyai kewajiban untuk koperasi yang seharusnya dibayar selama ini kalau kita lihat, “Dari sebelumnya memang kami menduga itu mungkin ada rekayasa-rekayasa yang perlu diperjuangkan di pengadilan ini karena satu-satunya tempat untuk mencari keadilan,” ucapnya saat diruang sidang Tirta 2, Senin (24/06/2024)

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawanan adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum terlawan untuk membayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retribusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352 juta. TOK