Waduh, Akta Keterangan Waris Dibuat Tampa Minuta

Ahli Kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta, Dr. Djoko Sjkisno, S.H., M. Hum. Saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tjioe Lay Tjin dkk melalui Kuasa Hukumnya Agus Mulyo, S.H., M. Hum., dan Moch. Fusthaathul Amri, S.H., mengugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Maria Licia, selaku Notaris Protokol dan turut tergugat Wahyudi Suyanto sebagai Notaris pembuat Akta Keterangan Waris, dengan agenda keterangan ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, S.H., M.H di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini pihak pengugat menghadirkan ahli Kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta, Dr. Djoko Sjkisno, S.H., M. Hum.

Agus Mulyo, S.H., M. Hum mengatakan, bahwa dalam fakta persidangan telah ter
ungkap dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut, bahwasanya turut tergugat 1 secara langsung mengakuinya terkait dengan jawaban dari tergugat 1, yang
menjelaskan tidak adanya minuta akta.

“Dalam Surat Keterangan Waris, tidak ada penomoran dan penghadap sebagai syarat penentuan dibuatnya akta otentik, namun demikian sangat janggal dalam akta penutup karena telah ditanda tangani dengan stempel Notaris,” kata Advokat Agus Mulyo, S.H., M. Hum. Rabu (28/06/2023).

Bahwa adanya keterangan ahli UGM ketika melihat bukti Surat Keterangan Waris dihadapan Mejelis Hakim. Menyatakan bahwa, Surat Keterangan Waris tersebut
merupakan Akta Otentik setelah melihat stempel yang ditanda tangani oleh Notaris.

Setelah itu menjadi blunder dengan adanya sanggahan dari mantan Notaris Wahyudi Suyanto bahwa, Surat Keterangan Waris itu tidak ada minutanya sehingga dikategori-
kan sebagai surat bukan akta. Oleh karenya Ahli sembari tersenyum kecil menyatakan dengan tegas, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2024 tentang jabatan Notaris.

Bahkan dengan tegas Ahli Kenotariatan UGM itu menyatakan Pasal1 ayat 1 bahwa Notaris hanya membuat Akta dan bukan Surat, hal ini jelas menyalahi ketentuan Jabatan Notaris telah dikatakan secara tegas, bahwasanya Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini, danatau berdasarkan undang-undang lainya.

Jadi kalau Notaris membuat selain Akta autentik tidak diperbolehkan, apalagi membuat surat keterangan waris tanpa minuta tentu saja diluar kewenangannya dan melanggar undang-undang, dan justru disitulah letak perbuatan melanggar hukumnya dikarenakan akta tersebut tidak dapat direvisi tanpa minuta aktanya.

Sebab sengaja tidak dibuat bukan karena force major terjadi kebakaran atau dimakan rayap. Sehingga Surat Keterangan Waris
tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dapat berdampak menimbulkan kerugian terhadap pihak penggugat.

Menanggapi hal tersebut advokat
Agus Mulyo telah mencermati kejadian ini adalah super langka, masak Akta Keterangan Waris dibuat tanpa adanya Minuta Akta yang merupakan dapat dianggap sebagai pedoman untuk dibuatnya salinan akta dan menjadi dokumen Negara.

Hal ini menjadi hal yang berharga bagi masyarakat agar selektif untuk memilih Notaris agar tidak mengalami nasib yang sama atas kliennya tidak dapat membalik nama, atau melakukan jual beli terhadap aset-aset yang masih atas nama orang tuanya untuk dialihkan ke pihak lain.

Sungguh sangat ironis di dunia
hukum kita masih saja ada cara-cara menyimpang seperti ini, padahal sudah di era milenial,” tegas Agus Mulyo

Sementara itu, Juru bicara Penggugat Wang Suwandi SH Mkn menyatakan SKW dibuat tanpa Minuta Akta oleh Notaris terkenal dan ternama di Kota Surabaya Wahyudi Suyanto SH, amat sangat keterlaluan bagi Para Peggugat mengingat SKW tersebut tidak dapat digunakan untuk proses balik nama.dan jual beli karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga hal ini adalah akta yg dibuat tanpa minuta menjadi kategori surat dan ini adalah bentuk penipuan dan keterangan palsu dan merupakan surat palsu.

Hal ini tidak dapat didiamkan begitu saja karena sudah sangat merugikan Para Penggugat dan dalam waktu dekat Para Penggugat alan mengambil langkah hukum.

Pidana dengan melaporkan Mantan Notaris Wahyudi Suyato ke Polda Jatim atas dugaan tindak Pidana. Penipuan dan membuat surat palsu sebagaimana Pasal 378 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP. T0K

Sri Yuliani Pegawai PT BAS Dihukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing, saat mendengarkan amar putusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Marketing, PT. Budi Agus Sentosa (BAS), Sri Yuliani alias Bing-Bing diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan secara berlanjut yang mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp 258.780.500 dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (26/06/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Hakim Suparno pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa diputus bersalah melakukan tidak Pidana penipuan secara berlanjut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Sebagai pertimbangan sebelum memberikan putusan ada hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Bahwa perbuatan terdakwa telah membuat kerugian pada PT. Budi Agung Sentoso (BAS) dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sendangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa adalah seorang ibu.

Atas putusan Majelis Hakim menyatakan, terdakwa menerima putusan, hal senada yang disampaikan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya jugu menerima putusan Majelis Hakim,” kami terima Yang Mulia,” Saut JPU Diah Hapsari.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumya JPU Diah Ratri Hapsari menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karana terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing anak dari Sujono merupakan karyawan PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) 20 di Jl Kopi No 41 Surabaya sejak tahun 2013. Bahwa terdakwa bekerja di PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) yang bergerak dibidang Tektil, selaku Koordinator Marketing yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta. Mempunyai tugas bertanggung jawab terhadap orderan para sales dan pembeli yang datang langsung ke toko, membuat order pesanan penjualan kain dari para sales dan pembeli di toko, membuat order pesanan dari sales atau untuk stok yang diorder dari pabrik, melakukan pengecekan kepada para sales dan customer terkait pembayaran.

Bahwa PT Budi Agung Sentosa memiliki pelanggan tetap / pelanggan lama yang telah ditentukan oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa juga beserta penentuan harga jual kain kepada pelanggan lama / tetap dengan pelanggan baru oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa yaitu Tan Agustinus Harsono.

Bahwa dalam penjualan kain di PT Budi Agung Sentosa terdapat perbedaan harga yang dikenakan antara pelanggan baru dengan pelanggan lama/tetap dimana harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama/tetap yaitu berkisar antara Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu per yard. Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.

Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya. Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp 3.281.555.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT.Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp.258.780.500.l dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. T0K

 

 

Waduh, Pasutri Edarkan Narkoba Bersama Oknum Polisi Minta Dibebaskan

Terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika diadili di PN Surabaya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika dituntut berbeda. Sumantri dituntut Pidana 15 tahun penjara, sedangkan istrinya, Nanik dituntut 12 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp.1 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan mereka bersalah mengedarkan 2.080 butir pil ekstasi seberat 717,6 gram di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

“Menyatakan, terdakwa I Sumantri dan terdakwa II Nanik Mustika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi lima gram secara terorganisasi,” kata JPU Furkon saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim membebaskan mereka. Pengacara para terdakwa, Agus Purwono dalam nota pembelaannya menyatakan, berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan transaksi Narkoba antara kedua kliennya dengan para pelaku lain. Sumantri dan Nanik juga disebut tidak mengenal pelaku lain.

“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, terdakwa I dan terdakwa II tidak terbukti melakukan tindak Pidana Narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Agus saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (26/06/2023).

Perlu diperhatilan, bahwa Sumantri dan Nanik didakwa mengedarkan ribuan butir pil ekstasi itu bersama lima orang lain yang dua di antaranya anggota Polisi. Yakni, mantan wakasatresnarkoba Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi. Dua oknum Polisi itu juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Bandung.

Terdakwa Jaya Sofyan dituntut 19,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rahmat dituntut 19 tahun penjara. Kedua oknum polisi itu juga dituntut membayar denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sumantri dan Nanik sebelumnya ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa disebut mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang juga diadili dalam berkas terpisah. Elly juga menjual Narkotika itu kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya. Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti Narkotika di apartemennya di Pradah kalikendal, Surabaya. Jumlahnya, ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five. Ti0

 

PNS Dindik Jatim, Terlibat Kasus Tipu Gelap Dalam Jual Beli Villa Di Trawas, Diadili Di PN Surabaya

 Terdakwa Hartini disidangkan secara video call di ruang Tirta 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hartini diseret di Pengadilan terkait oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Terkait perkara penipuan dan penggelapan pembelian Villa di trawas Mojokerto, yang merugikan Suudiyah, Ibunda musisi Band Padi dengan agenda keterang saksi di Pengadilan Negeri (Surabaya). Kamis, (22/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang menghadirkan saksi korban Suudiyah.

Suudiyah menyatakan pada intinya, saat itu ditawarkan Villa oleh terdakwa, namun setelah lunas pembayarannya SHM itu dibalik nama, atas nama terdakwa lalu di jaminkan di Bank.

“Kerugian saya sekitar Rp.290 juta dan hingga saat ini belum di kembalikan oleh terdakwa.” Kata saksi Suudiyah.

Atas keterangan saksi, terdakwa membantahnya.

Selepas sidang Suudiyah didampingi Bambang Hadiyanto menjelaskan, bahwa terdakwa yang seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, saat itu menawari vila yang berdekatan dengan milik Suudiyah sehingga terjadi pembelian tanah dan bagunan (villa).

“Sudah 8 tahun lamanya, mas uangnya belum dikembalikan,” ujar Suudiyah selapas sidang di PN Surabaya.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa Sadik menjelaskan bahwa terkait dakwaan dan keterangan saksi, kami keberatan dimana saksi dan dalam dalam JPU menyebutkan kalau saksi itu membeli Villa, namun dari pengakuan klien kami adalah meminjam uang untuk beli rumah. Jadi kalau klien kami meminjam uang untuk beli rumah itu adalah hak klien kami.

“Saat itu klien kami meminjam uang sekitar Rp.139 juta, padahal harga rumah itu Rp.250 juta, artimya sisa pembayaran rumah memakai uang pribadi klien kami, ” kata Sadik.

Ia menambahkan sebenarnya kami sudah ada perdamaian melalui RJ, bukan berarti klien kami salah, ini dilakukan atas dasar kedinasan saja, dan perkara ini juga sudah masuk di Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam arti ada perkara perdata. Namun saat mediasi gagal dikerana saat itu klien kami dilakukan penahaan oleh Kejaksaan

“Kami berhadap pihak Pengadilan Negeri Surabaya bisa mengukap fakta, artinya kebenaran yang mana antara pelapor atau terlapor, meskipun klien kami sudah menjadi terdakwa tetapi belum ada putusan dan masih proses.” Harapnya.

Disingung apakah terdakwa mengajukan eksepsi dan apakah benar korban adalah ibunda dari musisi Band Padi,” kami tidak mengajukan ekespsi, nanti bukti-bukti kami ajukan pada saat pledoi dan terkait apakah korban itu ibu dari musisi Band Padi, kalau gak salah benar mas,” pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, Bahwa pada bulan Desember Tahun 2014 terdakwa HARTINI datang ke rumah saksi korban SUUDIYAH bersama dengan saksi BAMBANG HADIYANTO (yang saat itu sebagai suami terdakwa) menawarkan sebuah rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,milik DWI PRESTYO YUDO tetapi SHM atas nama DEWI DIAH NINGRUM , dengan kesepakatan patungan dengan saksi BAMBANG HADIYANTO ( suami siri terdakwa HARTINI dan adik dari saksi korban SUUDIYAH) dimana rumah yang di tawarkan tersebut bersebelahan dengan rumah saksi BAMBANG HADIYANTO dan terdapat pintu yang menghubungkan antara rumah saksi BAMBANG dan rumah yang di tawarkan terdakwa menghubungkan dan rumah tersebut tergolong murah dan terdakwa mengatakan rumah tersebut kalau pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selain itu terdakwa juga mengatakan jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan sehingga saksi korban SUUDIYAH tertarik untuk membeli dan memberikan uang sebesar Rp.99.000.000, kepada terdakwa.

Bahwa dengan kesepakatan tersebut diatas saksi korban SUUDIYAH melakukan pembayaran rumah No SHM 956 yang terletak di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto, dengan cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 milik korban saksi SUUDIYAH ke rekening BCA No. 6140326095 milki terdakwa HARTINI dengan perincian sebagai berikut ; pada tanggal 6 Januari 2015 sebesar Rp, 50.000.000, pada tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp. 25.000.000, dan pada tanggal 15 Januari 2015 sebesar Rp. 24.000.000, sehingga jumlah total untuk pembayaran rumah di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto sebesar Rp. 99.000.000, yang sudah masuk ke rekening terdakwa

Bahwa kemudian terdakwa HARTINI menghubungi saksi korban SUUDIYAH agar menyiapkan foto copy KTP untuk keperluan proses balik nama Sertifikat No SHM 956 namun oleh terdakwa HARTINI masih proses dengan alasan sambil menunggu saksi DEWI DIAH NINGRUM karena SHM NO.956 atas nama saksi DEWI DIAH NINGRUM .di akhir Tahun 2015 saksi korban SUUDIYAH mendapatkan informasi dari Saksi BAMBANG HADIYANTO adik kandung saksi korban SUUDIYAH ( suami siri terdakwa ) bahwa rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 telah dijaminkan ke PT .PNM ( permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto pada tanggal 14 September 2015 mengajukan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000, dengan tenor 24 bulan yang terhitung sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan 14 September 2017 dengan menjaminkan SHM no.956 dan pada saat pengajuan masih atas nama saksi DEWI DIAH NINGRUM dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa HARTINI dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa HARTINI selaku pembeli dan DEWI DIAH NINGRUM selaku penjual serta dilampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris saksi SUGIMAN , SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.,

Bahwa kemudian saksi korban SUUDIYAH mendesak terdakwa terkait balik nama sertifkat ke saksi korban SUUDIYAH yang sudah lama dijanjikan, sehingga pada tanggal 1 April 2017 saksi korban SUUDIYAH membuatkan surat pernyataan pembelian rumah tinggal dan pemberian kuasa AJB ( Akta Jual Beli ) diatas materei 6000 yang ditandatangani oleh terdakwa dan disaksikan oleh saksi ANIK SUNDAYANI .

Bahwa terdakwa HARTINI dari awal telah memberikan pernyataan akan menginformasikan terkait proses balik nama sampai pembuatan Akta Jual Beli ( AJB ) sampai menjadi sertifat namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi korban SUUDIYAH , terdakwa HARTINI telah membalik nama sertifikat dari DEWI DIAH NINGRUM ke namanya sendiri,melalui Notaris SUGIMAN , SH.M.Kn sehingga terbit sertifikat atas nama terdakwa HARTINI .

Bahwa saksi korban SUUDIYAH mengetahui kalau sertikat No.SHM 956 sudah balik nama dari DEWI DIAH NINGRUM ke terdakwa HARTINI bukan atas nama saksi korban SUUDIYAH pada saat dihubungi oleh saksi LEGIMAN sekitar bulan September 2017 dan ketemuan di Sentra Wisata Kuliner Karah Surabaya bahwa terdakwa HARTINI telah menjaminkan SHM No.956 sebesar Rp.150.000.000, ke saksi LEGIMAN dan memperlihatkan sertifikat asli SHM No 956 atas nama terdakwa , yang disertai dengan pengikatan jual beli No .209 tanggal 13 September 2017 dan kuasa menjual No.210 tanggal 13 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris JOICE IRENE TAKATOBI ,SH.MKn . Mojokerto .

Bahwa pada tanggal 24 April 2018 saksi korban SUUDIYAH mendatangi terdakwa HARTINI di kantornya di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Prop Jatim Wil.Kab Mojokerto menanyakan sertifikat rumah SHM No.956 , dan terdakwa HARTINI menjanjikankan akan mengembalikan uang pembelian rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000, milik DWI PRESTYO YUDO tetapi SHM atas nama DEWI DIAH NINGRUM dan untuk meyakinkan saksi korban SUUDIYAH terdakwa HARTINI membuatkan surat pernyataan ke sanggupan untuk mengembalikan uang pembelian tanah tegalan sebesar Rp.40.000.000, pada tanggal 10 Mei 2018 dan menyerahkan sertifikat rumah No.SHM 956 pada bulan Agustus 2018 yang dibuat pada tanggal 24 April 2018 di atas materei 6000 , namun kenyataannya sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan .

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HARTINI saksi korban SUUDIYAH mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.339.000.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Ti0

Bank Sampoerna Surabaya Kongkalikong Dengan KPNL Surabaya Munculkan Harga Lelang Terendah Dan Hanya Satu Peserta Lelang

Ahli Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H saat memberikan keterangan di Ruang Sari PN Surabaya

Surabaya, – Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Christine Nayoan (Penggugat) melawan PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat) dengan agenda keterangan ahli Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang atas keterangannya, Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H mengatakan bahwa surat peringatan yang di berikan kepada debitur tidak wajib. “Surat peringatan, sifatnya tidak wajib. Karena menjadi kesadaran dari pada debitur, ketika dia sudah membuat suatu perjanjian untuk menaati, hanya saja surat pemberitahuan itu sifatnya mengingatkan kewajiban-kewajiban,” kata Prawitra Thalib, dipersidangan.

Dia juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan itu telah disepakati berdasarkan perjanjian debitur. “Yang sudah pernah disepakati berdasarkan perjanjian debitur untuk di taati. Sekali pun tidak ada pemberitahuan atau peringatan satu, dua. tiga, ketika debitur dalam hal itu sudah wanprestasi,” terangnya.

Sementara, saat ditemui selepas sidang, kuasa hukum penggugat Olivia yaitu Berton
menyebutkan bahwa pihak Bank Sahabat Sampoerna tidak melakukan teguran melalui surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya rumah dari debitur di lelang dan saat itu Bank hanya memberikan waktu 6 bulan saja. Untuk bersaran pinjaman sekitar Rp. 4 miliar dan klien kami sudah membayar bunga selama 1 tahun dengan total sekitar Rp.1 Miliar.

Olivia Christine Nayoan didampingi Kuasa Hukumnya di PN Surabaya

Disingung terkait apakah pihak pengugat masuk katagori Wanprestasi,”Sebenarnya itu bukan gagal bayar atau wanprestasi, itu cuma telat 3 bulan. Dan saat eksekusi tidak ada pemberitahuan dan surat peringatan dari pihak Bank,” kata Berton. Selasa, (20/06/2023) kemarin.

Masih kata Berton, bahwa dia menilai bahwa pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPNL) Surabaya diduga ada main dengan pihak Bank, tadi kita sudah tahu semuanya, sesuai yang dikatakan oleh ahli untuk harga lelang yang pertama haruslah yang paling tinggi, lalu baru harga midle baru harga terendah. Namun pihak lelang yang diduga ada main dengan pihak Bank memberikan harga lelang rumah dengan paling rendah sekitar Rp. 4,2 Miliar.

Disingung sebenarnya berapa harga pasaran dan pengugat sudah berusaha untuk menjual rumah tersebut.

Berton menjelaskan, bahwa Kalau kita lihat harga pasaran sekitar Rp.10 M hingga Rp.12 M itu harga tanah aja belum banguan. Waktu itu klien kami juga sudah berupaya menjual. Namun yang kami sayangkan dari pihak Bank tidak memberikan edukasi kepada Nasabahnya.

“Kami mengangap kalau pihak Bank kurang Profesional dan yang menjadi persoalan adalah nilai lelang dengan harga terendah dan perserta lelang hanya satu orang peserta, itu kan aneh.” Pungkasnya.

Perlu diketahui, didalam petitum Penggugat mengharap agar Ketua Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PT Bank Sahabat Sampoerna selaku Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat. Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan PT Bank Sahabat Sampoerna atas barang jaminan sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor 197/45/2020 tanggal 6 Februari 2020 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya yakni membayar kerugian materil Rp 6.165.894.013,56 (enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tiga belas koma lima puluh enam rupiah) dan kerugian immateriil Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Ti0

Perusahaan Charles Menaro Masih Ngemplang Duit Bahana

kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif, yang Juga ketua IKA FH Universitas Airlangga

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya PT Meratus Line menghindar dari tanggungan utang pada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, dilakukan dengan berbagai cara. Padahal, proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ditingkat Mahkamah Agung (MA) telah berakhir.

Perusahaan milik Charles Menaro itu hingga kini tetap mengelak membayar utang-utangnya senilai lebih dari Rp. 50 miliar. Padahal, putusan akhir PKPU MA turun melalui Putusan MA No. 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 29 Maret 2023, telah mengakui adanya utang-utang PT Meratus tersebut pada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Terhadap hal ini, kemudian Tim Pengurus PT Meratus Line (Dalam PKPU) yaitu Bhoma Satriyo Anindito SH dan Aceng Aam Badruttaman, SH telah bersurat tertanggal 16 Juni 2023 memberitahukan kepada para pihak. Selain itu juga memuat di media massa tentang pengakhiran PKPU.

Salah satu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif mengatakan, jelas dalam putusan MA ini adalah PT Meratus Line sudah tidak bisa berkelit lagi untuk mengakui memiliki utang ke PT Bahana Line sejumlah Rp 42.574.750.417 dan utang ke PT Bahana Ocean Line sejumlah Rp 7.493.157.300.

Sebelumnya saat proses PKPU di PN Niaga pada PN Surabaya, Meratus juga sempat berkelit mengakui tidak memiliki utang namun lewat alat bukti yang valid akhirnya tidak bisa mengelak lagi.

“Terhadap nasib utang yang telah sah ditetapkan pengurus tersebut, kami sudah kembali bersurat ada tanggal 5 dan 16 Juni lalu ke Meratus agar utangnya segera dibayar. Terlalu mahal sebenarnya mempertaruhkan nama baik perusahaan sebonafid Meratus harus dilihat publik berusaha berkelit segala cara untuk ngemplang utang,” kata Syaiful saat dikonfirmasi media di Surabaya, Rabu (21/06/2023).

Ia menambahkan, pihak Meratus sebelumnya selalu berkilah belum mau membayar utang karena masih ada kasus pidana. Alasan lain, setelah diproses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, pihak Meratus kemudian bermanuver mengajukan gugatan Perdata dengan perkara Perdata Nomor: 456/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Tidak hanya itu, sebelumnya upaya PT Meratus Line untuk menghindari kewajibannya tersebut memakan cukup banyak korban, bahkan 12 oknum karyawan PT Meratus Line harus meringkuk jeruji besi bersama 5 orang oknum karyawan PT Bahana Line dengan dakwaan penggelapan BBM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah divonis di PN Surabaya.

Diduga, target manajemen Meratus dari kasus tersebut untuk menyasar direksi PT Bahana Line pun gagal karena fakta persidangan justru terungkap akibat kelemahan manajemen Meratus sendiri sehingga terjadi praktek penggelapan BBM tersebut. Bahkan kejadian itu terjadi juga di kapal-kapal lain milik Meratus yang tidak ada kaitan dengan PT Bahana Line.

PT Bahana Line milik Freddy Soenjoyo tersebut secara hukum bersih dan tidak terkait kasus pidana tersebut. Hal itu terungkap dalam pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan pidana Nomor 2631/Pid.B.2022/PN Sby yang dibacakan 13 April 2023 lalu.

Terhadap dua kali surat dari PT Bahana Line tersebut, akhirnya melalui surat tertanggal 19 Juni dengan nomor 16-1/LO-YPP/MRTS/VI/2023, dijawab oleh PT Meratus Line melalui kuasa hukumnya dari YPP Partners yang intinya tetap menolak membayar utang-utangnya dengan berkilah bahwa klausula perdamaiannya menunggu putusan perdata berkekuatan hukum tetap.

“Jika amar atau dictum bersifat menghukum (comdemnatoir) belum terpenuhi, dengan segala hormat klien kami belum dapat memenuhi permintaan pembayaran yang disampaikan oleh rekan kuasa hukum PT Bahana line dan PT Bahana Ocean Line, oleh karena tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jawab kuasa hukum PT Meratus secara tertulis yang ditandatangani Yudha Prasetya, SH dan Iwan Budisantoso, SH dkk.

Menanggapi sikap PT Meratus Line yang tetap enggan bayar utang tersebut, kuasa hukum PT Bahana Line Syaiful Ma’arif menyatakan kliennya akan berjuang mendapatkan haknya secara hukum. Fungsi dan hadirnya mekanisme hukum PKPU dan Pengadilan Niaga menurut Syaiful adalah untuk memperpendek urusan sengketa perdata.

“Nah ini sudah diselesaikan ke pengadilan niaga malah menunggu putusan perdata,” kata Syaiful.

Padahal gugatan perdata PT Meratus Line juga di PN Surabaya sudah tidak dapat diterima sejak awal dan juga di tingkat banding. Kasus sengketa perdatanya kini masih di tingkat kasasi.

“Betapa licinnya upaya tidak membayar dengan mengelabui hukum. Mereka mengaku baru membayar kalau dihukum membayar sejumlah angka tertentu oleh pengadilan perdata. Sementara mereka sebagai penggugat tidak ada isi permintaan petitumnya begitu. Jadi ngemplang dengan berlindung di upaya hukum. Tentu kredibilitas perusahaan seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat luas jika dibiarkan beraktivitas karena bisa menyiasati berlindung dibalik celah hukum untuk tidak bayar utang,” kata Syaiful.

Meski demikian, pihaknya tetap akan berjuang agar hak hak kliennya bisa didapatkan melalui saluran hukum yang ada.

“Boleh saja menyiasati dan bersiasat dengan hukum, tetapi tidak bisa bersiasat dengan keadilan,” kata mantan aktivis GMNI yang juga ketua IKA FH Universitas Airlangga tersebut. Ti0

Saksi Berusaha Membuktikan, Tuduhan Liliana Ambil Perincian Dana Dari Sekretariatan

Yunita Wijaya Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik dengan terdakwa Liliana Herawati dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (15/06/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi yakni Yunita Wijaya Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

Yunita Wijaya mengatakan, bahwa tidak tahu banyak terkait tugasnya sebagai bendahara, sebab fungsinya hanya sebagai pembantu dari Erick Sastrodikoro yang resmi menjabat sebagai bendahara umum Perkumpulan tersebut.

“Saya hanya membantu Sensei Erick (Sastrodikoro). Selain Sekjen, Erick juga bendahara umum di Perkumpulan,” kata Yunita di PN Surabaya.

Masih kata Yunita, bahwa sebagai bawahan Erick Sastrodikoro,  hanya mengerjakan perintah mencatat uang CSR dan dana Arisan yang terkumpul di dalam Kas.

“Biasanya warga Perkumpulan menyetor Uang Arisan secara transfer ke rekening BCA 0883551777 atas nama Perkumpulan Pembina Karate,” tambahnya.

Menurut Yunita, selama menjadi bendahara, dia mencatat dana yang ada di Perkumpulan berkisar sebesar Rp 6 miliar lebih. Dan pada tahun 2020 Dana Arisan sudah dikembalikan semua.

“Terakhir 2020 kisaran Dana yang ada sekitar Rp 6 miliar lebih. Dana Rp 6 miliar lebih itu hanya meliputi Dana CSR dan Dana Pengelolaan saja, sebab semua Dana Arisan sudah dikembalikan di tahun 2020,” ungkap saksi Yunita yang mengikuti Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai sejak 1986, namun di tahun 2015 mengundurkan diri karena ditunjuk sinsei Erick Sastridikoro sebagai bendahara Perkumpulan.

Saksi Yunita juga memastikan bahwa selain BCA, Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai juga mempunyai rekening penampungan lain di Bank Artha Graha dan Bank Mayapada yang kesemuanya dikelolah Erick Sastrodikoro.

“Jadi total Rp 6 miiliar lebih tersebut ada di tiga Bank tersebut. Untuk tanda tangan specimennya Sinhan Tjandra Srijaya,” tandasnya.

Dalam persidangan saksi Yunita kembali memastikan bahwa untuk biaya kegiatan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai selama ini dibiayai oleh Bambang Irwanto, sebab kata Yunita karena tidak ada sponsor lain.

Herawati pada tahun 2021.

“Berdasarkan informasi yang saya terima di Grup WA Pengurus Perkumpulan, Catatan Perincian itu sudah diambil oleh Liliana Herawati. Ada orang yang mengambil dari Sekertariat, orang yang mengambil itu suruhannya siapa, saya tidak tahu,” tandasnya yang disambut teriakan pengunjung sidang.

Didesak oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna agar saksi Yunita dapat membuktikan tuduhannya tersebut, saksi Yunita pun kelabakan.

“Saya hanya pernah baca di Grup WA Pengurus Perguruan, namanya siapa saya lupa. Yang posting siapa saya tidak ingat. Tapi saya akan mencarinya. Karena ada orangnya Liliana yang pegang kuncinya,” jawab saksi Yunita yang sekarang menjabat sebagai sekertaris Pusat.

Dikejar oleh Hakim Ojo Sumarna, dimana keberadaan catatan perincian uang perkumpulan sebesar Rp 6 miliar lebih tersebut sekarang,?

“Diambil Liliana tahun 2021. Memang yang ambil bukan dia (Liliana) sendiri. Yang pasti catatan perincian itu sekarang ada di Batu-Malang, dirumah kediaman Liliana,” jawab saksi Yunita.

Terkait tuduhan pengambilan Catatan Perincian Dana Arisan Perkumpulan sebesar Rp 6 miliar, saksi Yunita sempat ditegur oleh hakim anggota Ketut Suarta. Namun saksi Yunita kukuh mempertahankan tuduhannya yang menyudutkan terdakwa Liliana Herawati.

“Saya pernah baca di grup WA mereka,
ada orang mereka yang bilang. untung datanya kita ambil semua”,papar saksi yang kembali disambut teriakan pengunjung sidang. Ti0

Kematian Rio Sempat Dibilang Karena Kepleset, Hingga Daffa Membongkar Ada Peristiwa Pemukulan

Heru Widada, M M, sebagai Direktur Poltekpel Surabaya, setelah memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Alpard Jales Poroyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap M. Rio Ferdinan Anwar, taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya hingga tewas dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi yakni Heru Widada, M M, sebagai Direktur Poltekpel, Ferry Budi sebagai Wakil Ketua Direktur 3 Poltekpel, Heriyana sebagai perwira pengasuh Poltekpel dan Daffa Adiwidya Ariska.

Heru Widada megatakan, bahwa pihaknya mengetahui ada taruna yang meninggal dunia dari Wakil Direktur 3 Poltekpel. Saat itu kejadian pada hari Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB sampai 23.00 WIB, di kasih tahu sama Waka Direktur 3, bahwa ada taruna yang meninggal dan dibawa ke Rumah Sakit Haji.

Sesuai SOP, lalu memanggil management, Waka Direktur, Kabag untuk dipastikan terkait peristiwa yang terjadi kepada almarhum. Namun untuk hasilnya tidak mencari tahu sebab dan langsung dilaporkan kepada Polsek Gunung Anyar.

“Memang saat itu korban terpeleset di kamar mandi dan terjatuh, informasinya begitu, Namun saya laporkan kepada Polsek Gunung Anyar dan tahunya saat di rekonstruksi, ada peristiwa penganiayaan, Yang Mulia,”ujarnya.

Sementara itu, Ferry Budi sebagai Wakil Ketua Direktur 3 Poltekpel mengatakan, bahwa benar saat itu langsung dilaporkan kepada Direktur tentang peristiwa tersebut. “Jadi waktu itu di rumah dan dapat laporan dari anak buah saya bahwa taruna di RS meninggal. Infonya terpeleset dan di cek ke RS dan dilaporkan ke Direktur dan mengecek kebenarannya,”ujarnya.

Kemudian kata Heriyana sebagai perwira pengasuh Poltekpel menjelaskan, adanya yang pingsan dan ada pengasuh dan memberikan bantuan pertolongan. Pada saat itu korban tergeletak dan sudah tidur dan disitu dikerumuni sama teman-teman. “setelah itu ditangani oleh tim medis ke poliklinik,”terangnya.

Daffa Adiwidya Ariska mengatakan, memang saat itu ada di kamar mandi tapi tidak mendengar percakapan antara terdakwa dan korban. Saat itu saya kaget terdakwa memukul korban di bagian dada atau di ulu hati. Lalu terdakwa mau memukul kedua kalinya, saya mengatakan sepisan ae.

Lalu korban keluar dan terpeleset hingga terjatuh dengan keadaan miring. Nah disitu Daffa memberikan bantuan pertolongan pertama seperti memompa dada korban yang sudah terjatuh dengan keadaan miring dan mulut keluar darah serta bernafas tergagah atau setengah pingsan.

“Pukulan pertama saya kaget dan syok, karena pertama kali ada pemukulan di Poltekpel, lalu pelukan saya bilang sepisan ae. Terdakwa melakukan pemukulan dua kali ke korban di ulu hati atau bagian dada. Setelah kembali jatuh dan tengkurap miring dan disitu Alpard terdiam. Dan sudah mulutmu keluar darah dan nafasnya tergagah atau setengah pingsan. Lalu saya memberikan pertolongan kepada korban,”ucapnya.

Masih kata Daffa, bahwa setelah itu ada tim medis, saya sama senior disuruh mengikuti apel, kemudian paginya saya beritahukan kepada perwira kalau, Rio itu dipukul oleh Alpard yang mana terdakwa bilangnya karana terpelet di kamar mandi. Namun setelah ada pihak kepolisian terdakwa baru mengaku telah memukul korban.

“Kejadian pemukulan tersebut, sudah diceritakan ke Perwira yang bernama Widya,” tegas Daffa.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Iya benar Yang Mulia,”katanya.

Menurut Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales Poyono dijerat Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

“Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak,”kata Herlambang dalam dakwaannya. Ti0

PT Budi Agung Sentosa, Jebloskan Karyawannya Ke Penjara

Terdakwa Sri Yuliani alias Bing- Bing Marketing PT. Budi Agung Sentosa, saat membacakan pembelaan di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sri Yuliani alias Bing- Bing Marketing PT. Budi Agung Sentosa dituntut 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan yang merugikan perusahan sekitar Rp. 258.780.500 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Diah Rantri Hapsari menuntut terdakwa Sri Yuliani dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karana terbukti melakukan tindakan Pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahaan,” kata JPU Diah Ratri.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Sri Yuliani menyapaikan, bahwa meminta keringan hukuman dengan alsaan memiliki anak yang masih berumur 9 tahun, sehingga membutuh asuhan dan perhatian serta penghidupan dari seorang ibu kandungnya.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa sebenarnya terdakwa sudah berupaya untuk menyelsaikan permasalah tersebut, saat di Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Namun Pihak Pimpinan perusahaan melalui Yulianti Junaedi menolak itikad baik terdakwa.

“Kami berhadap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya selepas sidang di PN Surabaya, Rabu (14/06/2023).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing anak dari Sujono  merupakan karyawan PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) 20 di Jl Kopi No 41 Surabaya sejak tahun 2013. Bahwa terdakwa bekerja di PT Budi Agung Sentosa (PT BAS)  yang bergerak dibidang Tektil, selaku Koordinator Marketing yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta. Mempunyai tugas bertanggung jawab terhadap orderan para sales dan pembeli yang datang langsung ke toko, membuat order pesanan penjualan kain dari para sales dan pembeli di toko, membuat order pesanan dari sales atau untuk stok yang diorder dari pabrik, melakukan pengecekan kepada para sales dan customer terkait pembayaran.

Bahwa PT Budi Agung Sentosa memiliki pelanggan tetap / pelanggan lama yang telah ditentukan oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa juga beserta penentuan harga jual kain kepada pelanggan lama / tetap dengan pelanggan baru oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa yaitu Tan Agustinus Harsono.

Bahwa dalam penjualan kain di PT Budi Agung Sentosa terdapat perbedaan harga yang dikenakan antara pelanggan baru dengan pelanggan lama/tetap dimana harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama/tetap yaitu berkisar antara Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu  per yard. Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.

Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya. Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp 3.281.555.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar ± Rp 258.780.500.l dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Ti0

 

Hakim Suparno Tidak Sependapat Dengan JPU Diah Ratri Hapsari

Terdakwa Martino bin Sawari  atau Terdakwa Marnito bin Sarawi mendengarkan Putusan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Marnito warga Madura Putus bersalah melakukan Penipuan terhadap perempuan asal Aceh berinisial R, oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/06/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Supano mengatakan, bahwa pada intinya Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU. Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 285 dan 365, sehungga Majelis Hakim memutus terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun kerana terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Terhadap terdakwa diputus bersalah melakukan penipuan dengan Pidana 4 Tahun,” kata Hakim Suparno diruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan dari Majelis Hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” pikir-pikir dulu yang Mulia,” saut Marnito yang dihadirkan langsung di muka persidangan.

Dakwaan JPU Diah Ratri Hapsari ada perbedaan perbedaan nama terdakwa Marnito dan Martino

Perlu diperhatikan, Putusan Majelis Hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya terhadap terdakwa Marnito dituntut dengan Pidana penjara selama 10 tahun karena terdakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri, Marnito dinilai sudah mengambil sejumlah barang dan uang milik R. Malah, ia disebut juga memperkosa pula saat memaksa tinggal bersama dan mengelabuinya.

Masih dalam dakwaan, Marnito menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan tanah yang dialami R. Bahkan, dalam kurun waktu singkat, yakni sekitar sebulan saja.

Lantaran tertarik, R diminta Marnito segera menemuinya di kota pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Marnito lantas memutuskan untuk rental apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.

Di sana pula, Marnito bermaksud agar apartemen bisa ditinggali oleh R selama 2 bulan. Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga sudah disetujui sepihak.

“Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Marnito) akan mengganti biaya sewa,” kata Diah dalam surat dakwaannya.

Namun, ketika berada di apartemen,
Marnito disebut memaksa R untuk berhubungan intim sembari mengancam tak akan mengurus perkara bila tak menghendakinya. Pun dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti.

Hingga akhirnya, R mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Marnito. Bahkan, R mengaku juga sempat dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan itu.

Tak sampai di situ saja, dalam dakwaan, R menyebut Marnito juga sempat minta uang sekitar Rp 65 juta di awal dan Rp 70 juta setelah pertemuan dengan alasan untuk mengurus biaya perkara. Selama tinggal bersama di apartemen itu pula, pria 34 tahun asal Sumenep itu mengambil semua uang milik korban, perhiasan juga mengambil kartu kredit hingga smartphone milik R yang belakangan diketahui digunakan untuk belanja hingga Rp 60 juta.

Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 300 juta milik R juga dikuras oleh Marnito. Bahkan, hanya tersisa Rp 28 juta saja.

Belum usai, Martino meminta R untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless. Hingga akhirnya, masa sewa apartemen di jantung kota pahlawan itu habis.

Selanjutnya, R berpindah dan sewa hunian. Di sana, Marnito kembali mengambil barang milik R berupa Apple Macbook, iPad dan Dokumen milik korban.

Usai hal tersebut, Marnito menjanjikan R untuk dinikahi. R pun menyetujuinya dan mengaku terpaksa karena diancam. Sehingga, tak bisa menolak permintaan Marnito.

“Setiap minta uang, terdakwa mengancam tidak akan mengurus sengketa lahan dan akan menyebarkan video yang direkam menggunakan HP,” ujarnya.

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp. 500 juta,” imbuh dia.

Bahwa akibat perbuatnya JPU menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 10 Tahun, karana terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ti0