Selundupkan Orang Utan, Fendi Diadili Di PN Surabaya

Suasana Sidang terkait satwa yang dilindungi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Fendi Fadli diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penyelundupan satu ekor Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widiarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (12/09/2023).

JPU Dwi Hartanta dalam dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa Fendi Fadli mendapatkan orderan dari saksi Ghufon Nasrulloh Azis untuk mengakut muatan limbah endapan tepung ayam goreng ketucky) dikirim ke Binagun, Blitar Jatim dengan mengunakan unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih, kemudian terdakwa dihubungi oleh Agus masih buron, mau titip barang.

Pada, 21 Juni 2023, sekitaran jam 12.00 WITA di daerah Sungai Tabuk, Kalsel terdakwa menghubungi kembali Agus (DPO) untuk janjian ketemuaan di daearah sebelum jembatan Basirih sekitar jam 15.00 WITA, setelah itu Agus (DPO) langsung menyerahkan kotak yang dibungkus kain warna coklat motif batik yang kemudian diketahui berisikan orangutan tersebut.
Pada awalnya setelah mengetahui bahwa isi kotak tersebut adalah orangutan.

“terdakwa sempat menolak karena biasanya yang dititipkan adalah satwa jenis burung, maka terdakwa menolak karena upahnya tidak sesuai jika satwa yang dikirim bukan burung, maka dari itu terdakwa meminta upah lebih dan akhirnya disepakati dibayar dengan upah Rp. 800 ribu.” Kata JPU.

Ia menambahkan bahwa, Setelah satwa orangutan yang didalam kotak dibungkus kain coklat motif batik tersebut dengan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih yang terdakwa kendarai menuju ke pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalsel untuk naik kapal laut KM. HAIDA dengan tujuhan Surabaya. Kemudian terdakwa langsung menuju ke Jl. Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya untuk menunggu orang yang akan mengambil satwa tersebut.

“Pada tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 07.30 WIB terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Jatim pada saat menunggu orang yang mengambil satwa jenis orangutan dalam keadaan hidup tersebut, dan dari tangan terdakwa diamankan satu)ekor Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) dalam keadaan hidup, satu truk, uang tunai Rp.800 ribu dan HP.” Tambahnya.

Atas dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi, namun meraka meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengajukan RJ.

“Setahu kami tidak ada perkara RJ terkait perkara satwa yang dilindungi,” katamya.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Udang-Undang. Tok

Agus Sugijanto Mantan Anggota Polri Terlibat Kasus Dugaan Perkara Penggelapan dan Pemalsuan Surat

Agus Sugijanto: Saya yakin tidak melakukan perbuatan Pidana yang dilaporkan

Surabaya, Timurpos.co.id  – Buntut laporan Wang Suwandi di Polrestabes Surabaya dugaaan penggelapan dan pemalsuan dengan terlapor Agus Sugijanto dkk yang diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Komolnas) kerana hampir 1 tahun dan 6 bulan belum ada kejalasan. Agus Sugijanto angkat bicara.

Agus Sugijanto selaku terlapor mengatakan, saya ini AKBP mas, mantan Polisi, namun sudah pesiun bahwa adanya terkait laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan yang di informasikan oleh Advocat Agus Mulyo sebagai kuasa hukum dari Wang Suwandi, itu tidak benar, karana kami Yakin tidak melakukan perbuatan Pidana yang dituduhkan. kerana megacu pada azas praduga tak bersalah.

Disingung terkait langka hukum apa yang dilakukan.

Agus Sugijanto menjelaskan, bahwa kami akan melakukan upaya hukum, namun kami akan somasi terlebih dahulu.” Kami akan melaporkan ke Polisi dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.” Kata Agus Sugijanto mantan anggota Polri yang sekarang menjadi lawyer saat di temui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/09/2023).

Terpisah M Fusthaathul Amri SH selaku kuasa hukum Wang Suwandi menjelaskan, bahwa perkara ini berawal saat Wang Suwandi memberikan uang dengan total sekitar Rp 1,1 Milaar kepada Agus Sugijanto secara tunai dan beberapa kali transfer.

Wang Suwandi bersama kuasa hukumnya

“Kami ada buktinya semuanya. karena ada bukti tanda terima serta tanda tanganya Agus Sugijanto.” Kata Fusthaathul.

Ia menambahkan serta kami ada juga bukti putusan dari PN Surabaya dengan no perkara 220/Pdt.G/2022/PN.Sby Karena uang yang diberikan kepada Agus Sugijanto tidak ada kejelasan digunakan untuk apa, kemudian kami lakukan somasi dua kali, lalu kita laporkan ke Polrestabes Surabaya, terkait perkara dugaan penipuan dan Pemalsuan surat. Kemudian Wang Suwandi SH.,Mkn melaporkannya ke Polrestabes Surabaya Bersama Dua Laporan lain yang berbeda namun selama 1 tahun 6 bulan.tidak ada kejelasan prosesnya apa sudah ditingkatkan oleh penyidikannya, oleh karenanya Wang Suwandi meminta kepastian hukum melalui Kompolnas.dengan mendatangi langsung ke Jakarta.

“Kami mendapatkan informasi pihak kompolnas mendatangi Polrestabes Surabaya ada beberapa penyidik dari Unit Resmob dan Tipiter dilakukan pemeriksaan dan informasinya akan ditingkatkan dari lidik menjadi sidik proses penyidikan untuk kasus yang dilaporkan oleh Wang Suwandi sudah ada titik terang.” tambahnya.

Sementara itu Wang Suwandi SH., Mkn mengatakan bahwa, pada intinya kami minta kembalikan uang itu saja. Gak perlu pakai utusan-usaan, Agus Sugijanto bisa datang secara gentelmen. “Intinya kami minta hanya kepastian hukum.” Tegasnya.

Untuk diketahui ada tiga Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Wang Suwandi antara lain Laporan Polisi No. LP/B 327/112022/SPKT/Polrentabes Surabaya Polda Jam tertanggal 24 Februan 2022. dengan Terlapor Harijana Dkk. Atas dugaan Kejahatan Tindak Pidena “Memasukan keterangan palsu kedalam Akte Autenthik dan/atau membuat Surat Paisu yang dapat menimbulkan hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Laporan Pol: No. LP/B 328/1/2022/SPKT/Potrestabes Surabaya/Polda Jatam. tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan Polisi No. LP/B/32911/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Tok

Produk Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential Tak Berizin BPOM

Terdakwa Ivan Kristanto Tidak dilakukan Penahanan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara merek dan Indaksi Geografis dengan terdakwa Ivan Kristanto dengan agenda pemeriksaan saksi yang dari pengawai CV. Syana Omnia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (10/08/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Ada 7
orang Ayik Debi Letari Marketing, Khusnul Bagian Produki, Amanda bagian Disain, Moethia Nur Alita bagian produksi, Meliadari Amanda, Hastyan bagian IT, Byan Kristanto bagian pembelanjaan.

Terkuak dalam sidang dari keterangan saksi keluruhan menyatakan, bahwa produk-produk yang dijaual CV. Syana Omnia tidak meliliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, nanum tetap dilakukan penjualan dari tahun 2018 hingga 2022, sudah ribuan produk yang terjual.

Dimana awaknya CV Syana Omania berlokasi di Kali lom, untuk produskinya di Jalan Lebak Permai 3 Utara, Surabaya dan untuk pemasaran dan pecking di Jalan Lebak Jaya 3A Surabaya, kemudian setelah digerbek Polisi di tahun 2022, lalu dipindah di daerah Kapas Madya Barat, Surabaya.

Sementara Bryan adik kandung terdakwa menjelaskan bahwa, ikut berkerja sekitar tahun 2020 namun sempat keluar, kemudian tahun 2021 masuk lagi. Yang mana tugas saya membelikan barang baku Essential Oli, saat pegang saat itu berloga air. Awalnya Ivan dan Nadia sama berkerja, istilah Nadia itu kepala Produksi tetap dibawah Ivan (bosnya), karana saat itu Ivan yang mulai usaha dan Nadia diajak usaha tersebut.

“Kami hanya mengemas saja, bukan memproduksi karana Essential Oli bisa dibeli secara bebas, “katanya.

Sementara saksi bagian Produksi, pada intinya menyapaikan, kami hanya mengisi Essential Oli kedalam botol, lalu diberi label atau stikcer yang sudah disiapkan. Terkait izin atau merek ini milik siapa kami juga tidak tahu, kerana saat itu Ko Ivan dan Cece Nadia ada, namun cece Nadia yang turun ke karyawan.

“Terkait izin ke BPOM, pernah tanya ke ko Ivan, bilang masih proses,” katanya.

Majelis Hakim menyarankan inikan masalah keluarga, antara kakak dan adik, kalau bisa saling memaafkan, namun untuk proses hukum tetap berjalan, bagi salah akan dihukum dan bagi yang tidak bersalah akan dibebaskan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ivan Kristanto sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 .atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan tempat memperdagangkan atau pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukan terdakwa.

Bahwa terdakwa selaku pemilik CV. Syana Omnia yang berkedudukan di Jl. Kapas Madya Barat I/6 Surabaya Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya yang bergerak dalam bidang industri obat tradisional dan perdagangan besar dan eceran kosmetika. Bahwa struktur organisasi di CV. Syana Omnia yaitu Yudha Pranowo Adhi selaku komisaris, terdakwa selaku Direktur, Billy Budiharja di bagian produksi, Ayik Debi Lestari di bagian Marketing, Byan Kristanto di bagian pembelanjaan, HastIyan Ade Novianto di bagian IT dan di CV. Syana Omnia mempunyai beberapa karyawan diantaranya yaitu khusnul Khotimah, Ilzem, Moethia Nur Alita, Amanda Teguh Prakoso, Meliadari Utaminingrum, Rahma Karomatus Shiam.

Bahwa tanggung jawab terdakwa selaku Direktur CV. Syana Omnia yaitu bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional perusahaan, mencakup proses perencanaan hingga pelaksanaan operasional perusahaan. Bahwa CV. Syana Omnia memiliki 3 lokasi yaitu untuk tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, untuk kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan untuk memperdagangkan atau pemasaran produkproduk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya;

Bahwa sejak tahun 2020 CV. Syana Omnia memproduksi dan memperdagangkan produk Minyak Atsiri/Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential dengan jenis Essential Oil berbagai varian diantaranya varian EASY POOP dan COUGH & FLU, produk Baby Roll On merek Natuna dan Natuna Essential, Produk Face Cleanser merek Natuna dan Natuna Oilveras dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Ntuna.

Bahwa cara memproduksi produk merek Natuna Essential dengan jenis Essential Oil varian EASY POOP yaitu menyiapkan alat dan bahan diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker tanggal kadaluarsa, sticker produk, sticker barcode, dan kemasan (dus) serta minyak varian, setelah alat dan bahan telah siap dilakukan blending/penggabungan minyak varian rosemary dan fennel, hasil blending tersebut dimasukkan ke dalam gelas ukur dengan takaran 10 ml yang selanjutnya ditimbang dan kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca ukuran 10 ml, selanjutnya, penempelan sticker produk pada botol dan juga pada botol diberikan sticker tanggal kadaluarsa, lalu kemasan (dus) hijau 10 ml ditempelkan juga sticker produk dan juga stocker barcode Scan Me dan SKU, terakhir barang siap dan selanjutnya dikirim ke lokasi merperdagangkan/pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. SYANA OMNIA berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya.

Bahwa alat dan bahan yang digunakan untuk melakukan produksi terhadap produk Merek Natuna dengan jenis Essential Oil varian COUGH & FLU diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker produk, sticker barcode dan kemasan (dus) serta minyak varian.

Untuk penjulan produk secara online, Akun Natuna Essential Oil Diffuser memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk Minyak Atsiri dengan Merek Natuna Essential, produk Minyak Atsiri Merek Natuna, dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna. Akun Natuna Oilvera Organic memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk skin care dengan merek Natuna Oilveras berupa face cleanser dan produk skin care merek Natuna

Bahwa Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Natuna Essential Oil Diffuser berupa Produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna seharga Rp.89.000, per Pcs, Produk Minyak Atsiri Merek Natuna seharga Rp.168.325, per Pcs dan Produk Minyak Atsiri Merek Natuna Essential seharga Rp.94.250per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas berupa Produk Baby Roll On yang menggunakan Merek Natuna Essential seharga Rp.45.000, per Pcs, kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Skin Care dengan merek Natuna seharga Rp.79.000, per Pcs dan Produk Skin Care dengan merek Natuna Oilveras seharga Rp.79.000, per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas dan Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Essential Oil dengan merek PUPIDI  seharga Rp.38.000, per Pcs.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, penyidik Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading Kec. Tambaksari, Surabaya dengan rincian sebagai berikut :1 bundel fotokopi legalitas perusahaan (Akta Pendirian, NIB, Izin Usaha, NPWP); 1 (satu) bundel fotokopi print out bukti status Merek Natuna telah terdaftar pada Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 4 (empat) lembar print out formulir pendaftaran merek BETAH PADA Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 424 (empat ratus dua puluh empat) Pcs Essential Oil Cough & Flu merek Natuna; 60 (Pcs Essential Oil Iraffir Line Leaf merek Natuna; 49 Pcs Essential Oil Sinus Relief merek Natuna; 73 (Pcs Essential Oil Deep Sleeep merek Natuna; 171 Pcs Essential Oil Chronella merek Natuna; 16 Pcs Essential Oil Anti Anxiety merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Roman Chamomile merek Natuna; 8 Pcs Essential Oil Cinamon Bark merek Natuna;144  Pcs Essential Oil Cajuput merek Natuna; 15 Pcs Essential Oil Rosemary merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Moodbooster merek Natuna; 87 Pcs Essential Oil Stress Free merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Easy Poop merek Natuna; 10 Pcs Essential Oil Bloating Free merek Natuna; 70 Pcs Essential Oil Lavender merek Natuna; 27 Pcs Essential Oil Magnolia merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Fennel merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Sandal Wood merek Natuna; 23 Pcs Essential Oil pamegranat merek Natuna; 24 Pcs Essential Oil Lime merek Natuna; 109 Pcs Essential Oil Eucalyptus merek Natuna; 48 (empat puluh delapan) Pcs Essential Oil Tea Tree merek Natuna; 19 Pcs Essential Oil Spearmint merek Natuna; 32 (tiga puluh dua) Pcs Essential Oil Damask Rose merek Natuna; 31 Pcs Essential Oil Cyress merek Natuna; 12 Pcs Essential Oil Grapefruit merek Natuna; 21 (dua puluh satu) Pcs Essential Oil Ginger merek Natuna; 47 Pcs Essential Oil Cedar Wood merek Natuna; 35 Pcs Essential Oil Fat Burner merek Natuna; 5 Pcs Essential Oil Clarity Focus merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Turmeric merek Natuna; 46 Pcs Essential Oil Happy Eat merek Natuna; 78 Pcs Essential Oil peppermint merek Natuna; 3 Pcs Essential Oil Clary Sage merek Natuna; 85 Pcs Essential Oil astmarealif merek Natuna; 73 Pcs Essential Oil Celmentine merek Natuna; 54 (lima puluh empat) Pcs Essential Oil Bergamot merek Natuna; 33 Pcs Essential Oil Cloved Bud merek Natuna; 22 Pcs Essential Oil Cananga merek Natuna; 17 Pcs Essential Oil PMS Realif merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Cassia merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Carot Seed merek Natuna; 26 (dua puluh enam) Pcs Essential Oil Jasmine merek Natuna; 43 Pcs Essential Oil Happy Tummy merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Vertiver merek Natuna; 45 Pcs Essential Oil Frankincese merek Natuna; 74 Pcs Essential Oil Bugs Away merek Natuna;33 Pcs Essential Oil Frangi Pani merek Natuna; 58 Pcs Essential Oil Fever Drop merek Natuna; 103 Pcs Essential Oil Sweet Orange merek Natuna;68 Pcs Essential Oil Headache Realif merek Natuna; 106 Pcs Essential Oil Juniper merek Natuna; 125 (seratus dua puluh lima) Pcs Essential Oil Yiang Yiang merek Natuna; 66 Pcs Baby Roll on Cough & Flu merek Natuna Essential; 101 (serratus satu) Pcs Baby Roll On Deep Sleep merek Natuna Essential;70 Pcs Baby Roll On Fever Drop merek Natuna; 130 (seratus tiga puluh) Pcs Roll On Happy Eat merek Natuna Essential; 42 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml merek Natuna Oilveras: 41Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml merek Natuna Oilveras;40 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml botol warna putih merek Natuna Oliveras; 3 Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml botol warna putih merek Natuna.

Bahwa produk Minyak Atsiri merek Betah Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Natuna Essential Oil Diffuser pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Baby Roll On yang menggunakan merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Bunda Cerdas pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk skin care dengan merek Natuna, produk skin care dengan merek Natuna Oilveras yang diperdagangkan atau diedarkan pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Essential Oil dengan merek PUPIDIÂ yang diperdagangkan atau diedarkan di akun Online Bunda Cerdas dan akun Natuna Oilvera Organic pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tok

Kepala Cabang YYM Gresik Tak Setor Dana Ke Rekening Yayasan Atas Perintah Bimo Wahyu

Surabaya, Timurpos.co.id – Andi Kristianto, Kepala Cabang Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Gresik mengaku tidak menyetorkan donasi masyarakat ke rekening yayasan atas perintah Bimo Wahyu Widodo. Dana yang dihimpun tersebut, malah dipergunakan untuk membayar karyawannya. Selasa (08/08/2023).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang digelar di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat. Pihak penggugat dalam perkara ini yaitu Mutrofin. Ketua pengurus YYM itu menggugat Bimo Wahyu Widodo lantaran menonaktifkan dirinya secara non prosedural. Selain itu ada turut tergugat Andriyas Eko Vantofi, Sugeng Riyadi serta Salahudin.

Dalam keterangannya, Andi mengaku mendapat gaji Rp 8 juta per bulan. Selain itu, dia juga mengaku mengenal para pihak yang berperkara saat ini. Baik dari penggugat ataupun tergugat. Terkait perkara tersebut, Andi hanya mengetahui tentang dinonaktifkannya Mutrofin dari YYM.

“Saya tahunya Mutrofin dinonaktifkan sebagai Ketua Pengurus YYM. Yang melakukan Pak Bimo selaku Pengawas. Dasarnya yaitu Mutrofin merangkap jabatan (Ketua Pengurus dan Direktur Laznas),” jelas Andi kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch. Taufik Tatas Prihyantono.

Andi lalu menambahkan, permasalahan rangkap jabatan oleh Mutrofin sejatinya telah lama mejadi pembahasan. Puncaknya sekitar 52 Kepala Cabang YYM mengadakan Rapat Kerja Nasional untuk menyelesaikan maslahh tersebut. “Dari hasil rapat tersebut pengurus harus menyelsaikan dengan jangka waktu 30 hari,” imbuhnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, permasalahan semakin besar tatkala seorang santri Hafiz Al Quran yang berkelahi hingga tewas di Sekolah ICM (milik YYM). Kemudian, para Kepala Cabang sepakat meminta mundur Mutrofin.

“Akhirnya Mutrofin diminta mundur dari jabatannya. Karena kematian santri tersebut tanggung jawabnya selaku Ketua Pengurus,” ujarnya.

Saat ditanya kuasa hukum terkait jabatan saksi di YYM saat ini, Andi mengaku menjabat sebagai Kepala Cabang dan Direktur Wakaf setelah diangkat oleh Ketua Pengurus YYM yang baru, Tumar. “Menjadi Kepala Cabang dari 2019-2023, dan sekarang diangkat menjadi Direktorat Wakaf oleh Tumar (sebagai pengurus) dan ada SK-nya,” ucapnya.

Sementara terkait tidak disetorkannya dana yang dihimpun dari masyarakat ke Yayasan, Andi tak membantahnya. Dia berdalih lantaran saat itu pengurus dinonaktifkan.
“Saya memang belum menyetorkan dana, karena pengurus dinon aktifkan. Saya gunakan membayar karyawan. Sehingga dana yayasan dipakai untuk pembayaran karyarawan. Terkait pengunaan dana yayasan itu semua diperbolehkan oleh pusat dan saat itu diarahkan oleh Pak Bimo selaku Plt Ketua Pengurus Yayasan,” ungkapnya.

Suasana sidang sengketa pengurus Yayasan Yatim Mandiri

Tiba giliran Ahmad Wachdin, kuasa hukum pengugat untuk bertanya, tanpa ampun mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan dan menunjukkan bukti-bukti. Terkait rangkap jawaban, Ahmad menanyakan apakah saksi tahu jika tergugat pernah merangkap jabatann juga. “Saksi tahu, tergugat Bimo pernah merangkap jabatan juga ?,” tanya Ahmad.

Pertanyaan tersebut cukup membuat Andi terdiam. Dengan terbata-bata, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Tidak tahu,” singkatnya.

Kemudian saat ditanya berapa kali Bimo menerbitkan surat penonaktifan bagi Mutrofin. “Setahu saya cuma 3 kali,” ucapnya.

Lalu saat ditanya apakah saksi mengetahui AD ART YYM, dengan sedikit ragu Andi mengatakan tahu tetapi cuma sedikit saja. “Tahu. Saya pernah membacanya sekilas. Intinya boleh saja pengawas menonaktifkan pengurus,” terangnya.

Jawaban Andi memantik Ahmad kembali mempertegas pertanyaanya. “Selain itu, apa saksi tahu pasal-pasal lainnya terkait pengawas boleh menonaktifkan pengurus ?,” tegas Ahmad.

Mendapati pertanyaan tersebut, Andi langsung berkelit. Dia beralasan hanya membaca sekilas saja. Tidak mengetahui seluruh isi pasalnya. “Sekilas saja. Saya tidak hapal semuanya,” katanya.

Lebih anehnya lagi, saat ditanya terkait kematian santri di ICM adalah tanggung jawab Mutrofin, saksi Andi mempertegas jika itu memang tanggung jawab Ketua Pengurus.

“ICM itu kan sekolah. Disana tentunya ada kepala sekolah. Apa hubungannya dengan ketua pengurus Yayasan ?,” tegas Ahmad yang disambut diamnya Andi lantaran tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Tok

PT Lombok Energy Dynamic Lolos Dari Pailit

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Lombok Energy Dynamics (LED) selaku debitur dengan para kreditor Pemohon termasuk (PT. Graha Benua Etam) disahkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Senin (7/8/2023). Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Lombok Energy Dynamics (LED) dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.

Sementara, Patriana Purwa salah satu tim pengurus dalam perkara tersebut mengatakan, dalam persidangan, PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.

Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.

Taufan Mandala selaku hakim pengawas membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis.

Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,”kata Taufan Mandala di ruang sidang Candra.

Sementara, Patriana Purwa salah satu tim pengurus dalam perkara tersebut mengatakan, dalam persidangan, PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara

Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.

Total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp 917,9 miliar.

Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN. Proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor, akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 persen kreditor konkuren.

Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU.

“Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Johanes Dipa Widjaja selaku Kuasa Hukum PT LED, bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan. Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur.

“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.

Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak.

Ini melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” ucapnya.

Salah satu krediturnya adalah PT PLN. Perusahaan BUMN ini sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima oleh pengadilan.
PLN merupakan mitra kerja. Bahkan, satu-satunya pendapatan PLTU Lombok (PT LED) ini, adalah dari pembayaran PLN. Karena itu, ia berharap agar perusahaan listrik itu tidak menunda pembayaran listrik.

“Jangan sampai terlambat. Karena, kita menggantungkan pembayaran dari PLN. Kami kan memproduksi listrik, menjual ke PLN. Jadi, kalau terlambat melakukan pembayaran, pasti akan berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” tegasnya. Tok

HARIFIN

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dicecar 10 Pertanyaan Oleh Pidsus Kejari Surabaya

Puluhan massa mendatangi Kejari Surabaya menuntut kasus yang melibatkan ketua bawaslu Surabaya diusut tuntas

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam lingkup tindak Pidana korupsi, Jalan Raya Sukomanunggal no. 01 Surabaya. Selasa (01/08/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana, SH., MH) mengatakan, bahwa benar pihak Kejari Surabaya telah memintai keterangan terhadap M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya. Yang bersangkutan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya sebanyak 10 pertanyaan selama sekitar 1 jam.

“Berdasarkan keterangan Sdr. M. Agil Akbar, maka Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya dijadwalkan akan memanggil pihak- pihak terkait lainnya.” Kata Putu kepada awak media.

Kasi Pidsus dalam catatan yang dikirimkan petugas PTSP kepada wartawan pun menyampaikan permintaan maafnya karena belum bisa menyertakan dokumentasi pemeriksaan.

“mohon maaf rekan rekan dokumentasi saat pemeriksaan tidak kami sertakan karena masih dalam proses penyelidikan,”Jelasnya melalui pesan Whatsapp yang diterima media melalui Petugas PTSP.

Di tempat yang berbeda, perwakilan dari masyarakat yang peduli keadilan, yang tidak mau disebutkan namanya, akan kawal terus tentang dugaan tindak Pidana korupsi yang dilakukan Muhammad Agil Akbar sebagai Badan pengawas pemilihan Umum kota Surabaya agar Proses Pemilu di Surabaya ini lebih Jurdil. Kin/Tok

Pelayanan PN Surabaya Tidak Sesuai SOP Pelayanan Publik

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait adanya Sitem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) yang lemot saat dibuka websitenya, yang sudah menjadi buah bibir dan sempat dipersoalkan di kalangan awak media yang bisanya ngepos di PN Surabaya dalam beberapa hari yang lalu.

Menangapai Hal tersebut, Billy Ardo Risky Perdana Putra, SH salah satu Advocat meyapaikan, bahwa kinerja Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak memcerminkan sebuah pelayanan yang prima. Dimana dalam Sitem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut. Sudah banyak mencakup informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, rekan sejawat ataupun teman-teman jurnalis untuk mencari berita dan diteruskan halayak umum.

“Seharusnya SIPP PN Surabaya memiliki system yang mumpuni, hal ini berpengaruh pada penyerapan informasi pada masyarakat dalam menggunakan layanan SIPP,” kata Billy lulusan Universitas Bhayangkara Surabaya. Minggu (30/07/2023)

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan Undang-Udang Nomer 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 huruf k. Dengan SIPP PN Surabaya yang lemot.

“Saya rasa system dan mekanisme pada SIPP PN Surabaya sangat kurang, sehingga menyebabkan kinerja PN sering terkendala dan itu menyebabkan tidak sesuai dengan standart pelayanan publik.” Tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa SIPP PN Surabaya adalah Website yang biasanya dipakai untuk mencari informasi terkait jadwal sidang, donwloud putusan dan lain sebagainya. SIPP PN Surabaya salah satu pelayanan yang dilberikan oleh PN Surabaya kelas I.A Khusus yang juga ada di ruangan PTSP merupakan pelayanan secara terintigrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari penyelesaian produk pelayanan Pengadilan yang berdasarkan keputusan Direktur Jendaral Umum nomer 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018, yang dirancang dengan prinsip-prinsip dasar keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabitas dan aksesbilitas. Tok

DPC GMNI Surabaya Tuntut Kejaksaan Tuntaskan Kasus Suap Ketua Bawaslu Surabaya

Teman-teman  Dewan Pimpinan Cabang GMNI  saat bertemu Bidang Inteljen Kejaksaan Negeri Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Surabaya menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Aksi dilakukan untuk menuntut Kejari Surabaya segera menuntaskan kasus suap jual-beli jabatan yang diduga dilakukan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.

Pada aksinya kali ini, DPC GMNI Kota Surabaya juga membawa bukti kuat yang menunjukkan bahwa M. Agil Akbar memang melakukan tindak pidana suap jual beli jabatan dalam seleksi Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Surabaya tahun 2022.

Bukti yang diserahkan ke Kejari Surabaya tersebut, berisi screenshoot obrolan dan bukti transaksi antara M. Agil Akbar dengan korbannya. Dalam bukti itu, M. Agil Akbar meminta uang sebesar 5 juta dan menjajikan posisi sebagai Panwascam Kecamatan Sukolilo.

Ketua DPC GMNI Kota Surabaya, Prima Dwi mengungkapkan bahwa jikakasus suap jual-beli jabatan tersebut telah mencederai demokrasi dan membahayakan jalannya Pemilu di masa mendatang. Pasalnya, terduga pelaku M Agil Akbar kembali mencalonkan diri menjadi komisoner Bawaslu Kota Surabaya periode 2023-2028.

“M. Agil Akbar sangat mencoreng nama Instansi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dibidang pemilu yang sangat menjujung tinggi integritas dan nilai-nilai demokrasi” jelas Prima Kepada Timurpos.co.id, Rabu (26/07/2023).

Untuk itulah, DPC GMNI Kota Surabaya mendesak Kejari Surabaya dalam 14 hari ke depan menuntaskan kasus suap tersebut. Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intel Kejari Surabaya yang menemui peserta aksi, mengatakan bahwa Kejari Surabaya akan segera menindaklanjuti tuntutan dari DPC GMNI Kota Surabaya.

“Kami selalu berkomiten memberantas praktik suap dan gratifikasi, khususnya dalam kasus dugaan suap Komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Kami akan menundaklanjuti sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Undang-Undang dalam penanganan perkara” jelas Kasi Intel Kejari kepada peserta aksi.

Di akhir aksinya, DPC GMNI juga mendesak agar Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Jawa Timur menganulir pencalonan M. Agil Akbar dalam seleksi anggota komisioner Bawaslu Kota Surabaya periode 2023-2028. Pasalnya, selain kasus suap jual-beli jabatan, Agil Akbar juga pernah terbukti melanggar kode etik sebagai pengawas pemilu, dengan aktif mendukung calon tertentu dalam Pemilu tahun 2019 yang lalu. Kin/Tok

Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Korupsi Perbankan Rp 11,5 Miliar

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyelidiki dugaan korupsi perbankan yang ditaksir berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,5 miliar. Sabtu (22/07/2023).

“Kami belum menetapkan tersangka. Masih penyelidikan tahap pengumpulan data dan keterangan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi saat dikonfirmasi usai memaparkan kinerja semester I tahun 2023 dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 63 di Surabaya,

Apakah korupsi perbankan tersebut terkait kredit macet, Kajari Aji masih belum bersedia memaparkan.

“Kami belum bisa sampaikan secara detail dugaan korupsinya tapi potensi kerugian negaranya mencapai Rp11,5 miliar,” ujarnya.

Nama bank yang diselidiki juga masih dirahasiakan. Kajari Aji hanya menyebutnya sebagai bank pelat merah.

“Kita sebut bank pelat merah dulu. Nanti detailnya akan kami sampaikan kalau sudah menjadi konsumsi publik,” ujarnya.

Selama dua tahun terakhir, perkara tindak pidana korupsi perbankan di bank pelat merah bermunculan di kejaksaan wilayah Jawa Timur.

Menurut data Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), sepanjang tahun 2022 menangani sebanyak 11 perkara korupsi perbankan yang telah dilakukan penuntutan, seluruhnya terkait kredit macet di bank badan usaha milik daerah provinsi setempat.

Sementara, pada semester I tahun 2023, selain yang saat ini sedang diselidiki Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejati Jatim telah masuk pada tahap penyidikan dua perkara korupsi kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI).

Salah satunya di BNI Cabang Gresik yang telah menetapkan tiga orang tersangka, dengan potensi kerugian negara senilai Rp50,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi saat dikonfirmasi mengaku prihatin terhadap perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan yang belakangan bermunculan.

Menurutnya butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam mencairkan permohonan kredit.

“Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit dari para pemohon. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi,” tuturnya. ***

Sampaikan Keberatan Secara Lisan, Kuasa Hukum Polda Jatim Ditegur Hakim Praperadilan

Suasana sidang gugatan Praperadilan di PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Ye Xiaoyun kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Hal itu terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan kasus tipu gelap investasi bisnis terpal senilai Rp 7 miliar, dengan laporan polisi nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim. Sementara tersangka dalam perkara tersebut yaitu Li Yuji.

Permohonan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda, pemeriksaan surat kuasa dan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Norma Sari Simangunson, SH.

Terhadap permohonan tersebut, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terkait surat kuasa dari pemohon. Menurut mereka, tanda tangan tersebut diduga palsu dan adanya penerjemah apakah sudah bersertifikat.

“Tanda tangan di BAP dan surat kuasa beda,” ujar salah satu kuasa hukum Direskrimum Polda Jatim kepada Hakim tunggal Widiarso di ruang sidang Kartika 2, PN Surabaya, Senin (10/7/2023).

Atas tanggapan tersebut, Norma langsung membeberkan perbuatan penyidik yang tidak pernah memberikan hak dari pelapor. Selain itu, kuasa hukum pemohon menunjukan bukti surat kuasa dihadapan majelis hakim.

“Mohon ijin Yang Mulia. Sebelum sidang dilanjutkan, kami meminta kepada pihak termohon untuk memberikan segala turunan dari BAP. Sebab, hingga saat ini kami dari pihak pelapor belum mendapatakan meski sudah kami minta,” kata Norma Sari.

Setelah mendengar tanggapan dari para pihak, Hakim Widiarso menegaskan terkait keberatan termohon harus disampaikan secara tertulis.

“Kami tidak bisa menangapi terkait keberatan tersebut, karena bukan kewenangan praperadilan. Sidang selanjutnya agendanya jawaban dari termohon,” tegas Widiarso sebelum menutup persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum dari Polda Jatim saat dikonfirmasi terkait surat kuasa dari pemohon enggan berkomentar banyak. Mereka berdalih masih sidang awal sidang. “Kami belum bisa memberikan penjelasan dulu. Ini masih awal tunggu dalam sidang agenda jawaban, nanti,” katanya.

Sementara itu, Norma Sari Simagunson ketika diminta tanggapannya terkait tudingan kuasa hukum termohon perihal surat kuasa yang diduga tanda tangan yang tertera adalah palsu langsung menampiknya.

“Bagaimana bisa tanda tangan itu mereka bilang palsu. Kami punya bukti sudah ada stempel basah dari Kedutaan Republik Cina. Buktikan dong kalau memang mereka mendalilkan tanda tangan klien kami (Ye Xiaoyun) palsu,” ujarnya.

Sedangkan terkait pemintaan surat BAP dan segalah turunannya Norma mengaku sudah berkirim surat mulai Kapolda Jatim, Kapolri dan Kompolnas. “Tetapi hingga saat ini kami belum menerima salinan BAP-nya,” kata Norma.

Lebih lanjut Norma mengatakan, dia sangat menyayangkan tanggapan kuasa hukum Polda Jatim. Permohonan praperadilan ini pernah diajukan ke PN Surabaya. Dalam putusannya hakim tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut.

“Pertama kita ajukan itu ditolak (tidak dapat diterima). Karena legalitas yang melaporkan. Sekarang tanda tangan klien kami. Dan perlu diketahui, kami sudah ada laporan juga ke Polda Jatim, sekarang masih ditunda prosesnya. Katanya tunggu praperadilannya selesai,” keluhnya.

Untuk diketahui, dalam petitum permohonannya, Norma Sari meminta kepada hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Nomor : S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan atau tidak sah.

Selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara atas laporan Polisi Nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim atas nama Ye Xiaoyun ke tahap penuntutan dan persidangan pengadilan. Tok