Tipu Teman Kecilnya, Robert Leonardo Diadili

HUKRIM57 Dilihat

Surabaya, Timurpo.co.id – Terdakwa Robert Leonardo yang mengajak Andy Susanto untuk bekerjasama di bidang proyek konstruksi di bandara Mozes Kilangin Timika Papua. Atas perbuatan terdakwa Robert Leonardo dan Mariyono (DPO), sehingga saksi Andy Susanto mengalami kerugian sebesar Rp 151 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).

Dalam kesaksian Andy Susanto yang ditemani oleh istrinya dan juga asistennya Sintia Dewi mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa Robert Leonardo sebagai teman kecilnya. Kemudian terdakwa 

Robert Leonardo datang ke rumah Andy Santoso di Jalan Semalang Indah IX Nomor 8 Surabaya dengan menawarkan kerjasama di bidang proyek konstruksi di bandara Mozes Kilangin Timika Papua.

“Saat itu saya sudah tidak mau untuk bekerjasama dengan Robert. Namun Robert sering main ke rumah di Jalan Semalang Indah IX Nomor 8 Surabaya untuk menawarkan kerjasama pemasangan kaca dengan modal 350 juta dengan keuntungan 20 persen,”kata Andi menjadi saksi di ruang Kartika.

Baca Juga  Nitasari Dituntut 1 Tahun Penjara, Terkait Perkara Laka Lantas Di PN Surabaya

Lebih lanjut, Andy menjelaskan, kejadian itu sekitar awal tahun 2021. Nah, setelah Andy mentransfer ke rekening terdakwa dengan total Rp. 151 juta. Dengan cara dicicil sebanyak 6 kali transfer dengan nilai Rp. 40 juta, Rp. 30 juta sampai Rp. 151 juta. “Saya sudah mulai curiga dengan terdakwa Robert karena tidak ada kejelasan lagi dan ternyata proyek tersebut bodong, Yang Mulai,”ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya menjelaskan, bahwa kejadian itu terdakwa Robert Leonardo bersama Mariyono (DPO) pada tanggal 19 Maret 2021 sampai 28 Apr 2021 di di Jalan Semalang Indah IX Nomor 8 Surabaya yang sedang menawarkan proyek konstruksi.

Baca Juga  Laporan Penipuan Investasi Bodong Di Polres KP3 Mangkrak

Setelah terdakwa menerima uang tersebut dan langsung menyerahkannya sebagian kepada Mariyono dan uang tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan proyek serta sampai dengan jangka waktu 4 bulan.

“Ternyata terdakwa tidak ada realisasi pemberian keuntungan sebagaimana dijanjikan kepada saksi Andy Susanto dan uang modal yang tidak dikembalikan oleh terdakwa,”tegas Furkon.

Atas perbuatan terdakwa, Andy Susanto mengalami kerugian sebesar Rp 151 juta. Kemudian terdakwa diancam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *