Tipu Perwira Polda Jatim Eko Fatmawati Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Eko Fatmawati menipu perwira Polda Jatim Kompol Efendi Lubis hingga merugi Rp 567 juta. Dia awalnya menawari Efendi kerjasama bisnis ekspor rokok ke Arab. Efendi dijanjikan keuntungan yang besar hingga akhirnya tergiur untuk berinvestasi. Namun, setelah Efendi menyetor modal, bisnis ekspor rokok itu sebenarnya tidak pernah ada.Rabu (09/03/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  dalam dakwaannya menyatakan, Eko yang ketika itu baru mengenal Efendi sebagai Kanit II Jatanras Polda Jatim pada 2020 lalu menawari kerjasama pembelian rokok dari Indonesia dalam jumlah besar. Rokok itu lantas dikirim ke Arab untuk dijual kembali di sana.

“Dengan imbalan keuntungan yang menggiurkan yaitu 50 persen tiap pengiriman,” jelas jaksa Bunari dalam dakwaannya.

Baca Juga  Modus Jual Rumah Dan Tanah Kavling, Rachmad Masyhuri Rugikan Konsumen Ratusan Juta

Efendi tertarik dengan tawaran bisnis tersebut. Dia mulai menyetor modal awal Rp 40 juta. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Eko melalui mobile banking. Setelah itu, Efendi kembali menyetor modal secara bertahap.

Lihat juga: Penipu Dua Perwira Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Mulai tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 27 Juli 2020 bertempat di Polda Jatim. Efendi Lubis setelah mengirim modal kepada terdakwa selanjutnya mencatat bukti pengiriman melalui M-Banking,” ungkapnya.

Modal itu disetor Efendi setelah Eko terlebih dahulu memintanya mentransfer sejumlah uang melalui pesan WhatsApp. Namun, setelah Efendi menyetor modalnya hingga Rp 567 juta, Eko tidak ada kabar. Keuntungan 50 persen yang dijanjikan Eko untuk sekali pengiriman rokok ke Arab tidak pernah diterimanya. Begitupula modal yang sudah disetorkannya tidak pernah digunakan Eko untuk membeli rokok dan mengirimkannya ke Arab.

Baca Juga  Bobol Data Nasabah Warga Ukrania Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun

“Uang modal dana pembelian rokok kiriman dari Efendi Lubis tidak digunakan untuk modal dana pembelian rokok, tetapi digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” tuturnya.

Ternyata, uang dari Efendi itu digunakan Eko yang saat itu sedang diproses hukum untuk membayar pengacaranya senilai Rp 100 juta. Uang itu juga digunakan berjualan obat-obatan dan merenovasi rumah Rp 300 juta. Selain itu, untuk mengontrak warung di Banyuwangi Rp 50 juta dan sebanyak Rp 50 juta lain digandakan ke dukun. Sisanya untuk membeli sepeda motor N-Max seharga Rp 33 juta.

JPU Bunari menuntut terdakwa Eko dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

Terdakwa dinyatakan terbukti menipu Efendi. Eko yang tidak didampingi pengacara memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya.

Baca Juga  Clinton, Kru KM Tanto Selundupkan Burung Nuri Kelam Papua

“Saya menyesal Yang Mulia. Uang sudah habis. Saya mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Eko dalam pembelaannya yang disampaikan secara video call dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *