Tiga Pimpinan Koperasi Makmur Jaya, Menghilang Setelah Dipolisikan

Seorang Purna Polisi Jadi Korban Tipu Gelap Pengurus Koperasi (Uangnya Tak Bisa Ditarik)

KEPOLISIAN893 Dilihat

Surabaya,Timurpos.co.id – Tiga Pengurus Koperasi Makmur Jaya dilaporkan di Polrestabes Surabaya terkait perkara dugaan penggelapan dana Nasabahnya. Salah satunya MS Seorang Purnawirawan Polisi yang menjadi korban yang uangnya tidak bisa diambil.

Begini ceritanya MS Purnawirawan Polisi
yang terakhir dinas di Polrestabes Surabaya sekarang sehari-hari hanya mengandalkan dana pensiunan. Baginya, tiap bulan menunggu dana pensiunan masuk jadi tidak bisa merdeka. Terbersitlah pikiran untuk mencairkan tabungan yang disimpan di koperasi.

Dihitung-hitung, simpanannya sudah ada sekitar Rp377 juta. Kalau dana tersebut dicairkan, rencananya akan digunakan untuk modal usaha buka toko sembako. Sisanya, akan digunakan umroh.

Keluarganya diajak rundingan akan ide tersebut, sepakat. Semua keluarganya setuju kalau tabungan dipanen. Namun, masalah muncul. Koperasi Makmur Jaya di Jalan Kampung Malang Tengah, Margorejo, tempat yang dijadikan menabung, ternyata sudah tutup. Orang-orang yang dikenal sebagai tidak ada yang bisa dihubungi.

Baca Juga  Telapor Masih Buron, Dua kali Dipanggil Tak Hadir

Kondisi tersebut diungkapkan I Kadek Agus Mulyawan, pengacara MS. Legalitas dan aktivitas koperasi telah diselidiki hingga ke Dinas Koperasi Surabaya. Ternyata sejak  2015 sudah tidak pernah memberikan laporan audit tahunan pada pemerintah.

“Kami menemukan data koperasi itu memiliki 32 orang penyandang dana. Total uang yang terkumpul ada sekitar Rp 9 miliar, tapi koperasi tersebut sudah bangkrut sejak 2022,” ungkapnya.

Informasi itu membuat MS syok. Selama ini MS mengenal koperasi tersebut aman dan terpercaya. Berani menawarkan bunga tinggi. Sepengetahuannya, banyak jadi jujukan para abdi negara untuk menabung.

Mengikhlaskan uang bagi MS bukan solusi. Temuan 32 orang menjadi penyandang dana memunculkan dugaan ada banyak juga yang menjadi korban. Oleh sebab itu, pada Januari 2024 lalu melapor ke Polrestabes Surabaya, temuan-temuan yang ada jadi alat bukti sebagai dasar membuat laporan.

Baca Juga  Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Pahlawan

“Ada tiga Pengurus Koperasi Makmur Jaya yang menjadi Terlapor yakni Janna Prawiro Suwondo, Agung Purwanto dan Rochamad Nugroho dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,” ujar Pengacara MS. Selasa (09/07/2024).

Disingung bagaimana perkembangan laporannya yang sudah 6 bulan lama apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka atau bagaimana?

Agus menjelaskan bahwa, penyidik Tipikor sudah memanggil terlapor dan saksi-saksi, cuma belum ada yang ditetapkan tersangka, padahal buktinya sudah jelas. Bagaimana pertangunganjawaban koperasi terhadap dana anggotanya.

“Dan katanya penyidik meraka Pimpian koperasi (telapor) sulit dicari (Seperti Menghilang),” katanya.

Di tengah-tengah usaha mendapatkan kembali uangnya, MS menghadapi musibah lagi. Insiden kecelakaan membuat kakinya cidera. Butuh dana besar untuk biaya pengobatan. Kalau  tabungan ratusan juta di koperasi cair, akan digunakan untuk biaya pengobatan. Namun, kenyataannya koperasi sudah tidak beroperasi dan tidak ada satu pun semua nomor telepon pengurus yang aktif.

Baca Juga  Ngopi Bareng Warga, Kapolres Kubu Raya Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Seluruh Rangkaian Pemilu 2024

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *