Telantarkan Dan Nikah Sirih, Iwan Jatong Dipolisikan Oleh Istrinya 

Polisi akan lakukan gelar perkara terkait perkara tersebut

KEPOLISIAN, PERISTIWA134 Dilihat

Mantan istri Iwan Jatong menunjukan bukti Laporan Polisi kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Nasib Ida Prihatiningsih sungguh memprihatinkan. Selain ditelantarkan mantan suaminya Iwan Jatong, wanita warga Wonokusumo itu ditinggal nikah siri dengan seorang wanita berinisial WK.

Untuk itu, Ida mencari keadilan dengan cara melaporkan Iwan Jatong ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kasus tersebut dilaporkannya pada 16 Juni 2022 lalu, dengan nomer laporan polisi : LP/B/697/VI/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

Dalam laporan tersebut, Ida melaporkan perbuatan suaminya dengan dasar Pasal 279 KUHP dan atau 376 KUHP.

Kini, lantaran tidak ada kelanjutan proses hukum selama setahun, Ida lantas mendatangi kembali Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke–78 Polres Pacitan Beri Kado Sumur Dalam Untuk Masyarakat

Saat ditemui, Ida mengatakan sudah menemui penyidik PPA bernama Anti. Menurutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukumnya. “Kata Bu Anti mau panggil ahli pidana dulu untuk gelar perkara. Saya menunggu SP2HP nya,” katanya, Senin (03/07/2023).

Sementara itu, Anti, Penyidik PPA ketika dikonfirmasi terkait surat laporan tersebut menyampaikan akan dilakukan gelar perkara. “Akan dilakukan gelar perkara,” ujar Anti.

Sedangkan Iwan, saat dihubungi menyampaikan bahwa benar adanya laporan polisi tersebut. “Iya benar mas. Sudahlah tidak usah dibahas. Itu sudah selesai. Karena itu juga aib dia. Laporan itu benar. Tapi dia juga ada tidak benarnya,” tandasnya. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Telantarkan Dan Nikah Sirih, Iwan Jatong Dipolisikan Oleh Istrinya 

  1. Kapan kelanjutan proses hukum bu Ida, apa jalan di tempat kah kasus ini. Kasihan Bu Ida butuh keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *