Timurposjatim.com– Tanda setya Direktur PT Word KingdomIndonesia (WKI) di sidangkan,menjadi Pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (29/12 2021) oleh Jaksa Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara Penipuan yang merugikan PT.Varia Karya Usaha (WKU) senilai Rp.1,9 Miliar.
Nuraisah karyawan PT.VKU mengatakan,Bahwa saat itu terdakwa memesan material pelat besi dengan mengunakan 4 Purchase Order (PO) dari bulan September hingga bulan Oktober melalui Email.
“Dia (terdakwa) mengirim PO via email kepada pimpinan lalu kami proses,”Kata Nuraisah di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Ia menambahkan Setelah itu, Tanda bersama ayahnya, Mujiono yang menjabat komisaris datang sendiri ke kantor PT VKU di Jalan Perak Barat. Mereka menyerahkan bilyet giro senilai Rp 406,6 juta untuk membayar dua PO yang diterima Nuraisah.
Namun, mendekati jatuh tempo bilyet giro, Mujiono menghubungi Nuraisah agar jangan dicairkan dulu. Dia berjanji akan mentransfer Rp 200 juta.
“Yang ditransfer Rp 200 juta. Habis itu tidak ada pembayaran lagi,” katanya.
Tanda kemudian memesan lagi barang dengan dua PO. Bos perusahaan yang beralamat di Malang ini memberikan bilyet giro untuk pembayaran. Saat jatuh tempo, bilyet giro itu dicairkan. “Tapi tidak bisa dicairkan. Ditolak sama bank karena dana tidak cukup,” ucapnya.