Suara Musik New Paradise Executive Club, Dipersoalkan Penguni Apartemen One Icon Residence

Polisi tangkap pengedar Narkoba di area parkiran New Paradise

HIBURAN108 Dilihat

Foto ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya yang berdiri di belakang apartemen One Icon Residence dikeluhkan masyarakat. Kamis (07/09/2023).

Penghuni apartemen One Icon Residence resah diakibatkan suara dentuman musik yang keras setiap malamnya dan terdengar sampai ke apartermen yang tepat berada di belakang club atau diskotik yang baru 8 bulan beroperasi. Di kutip dari Diagram Kota. Sayangnya, hal ini seolah lolos dari pengamatan Pemkot Surabaya selaku pemberi ijinnya.

“Sudah saya sampaikan ke manajemen apartemen, bahwa suara bising dari diskotik Paradise membuat kami tidak bisa istirahat dengan enak, setiap malam selalu mendengarkan musik dugem dengan keras dari pukul 22.00 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB,” keluh salah satu penghuni apartemen yang enggan dionlinekan.

Baca Juga  Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA China

Masih kata nara sumber bahwa, Padahal, setiap hari kami harus bangun pagi dan bekerja. Tapi kalau setiap malam tidak bisa beristirahat dengan baik, akhirnya akan mengganggu pekerjaan. Ia berharap agar Pemkot Surabaya melalui satpol PP nya segera menindaklanjuti keluhan tersebut, dan pihak manajemen Diskotik segera mengevaluasi tempat usaha tersebut sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Kami juga meminta agar Pemkot serta merta memeriksa perijinannya, kami curiga usaha tersebut belum memenuhi syarat karena terbukti mengganggu warga sekitar,” tandasnya.

Perlu diperhatikan sebelumya, sempat ramai adanya penangkapan terhadap M. Usman oleh Dimas Arif Sufi anggota Polrestabes Surabaya, Sabtu, 04 Maret 2023, lalu sekitar 02.00 WIB di tempat pakir New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 3 klip sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,24 gram dan 0,30 gram, 7 butir pil inek berlogo C berwana kuning dan satu butir inek berlogo C berwarna merah muda.

Baca Juga  Kasus Pornografi  Kebaya Merah Yang Sempat Viral, Ketiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Dari pengakuan Usman, barang haram itu didapatakan dengan cara membeli dari Rochman (DPO) dan rencannya sabu dan pil ektasi dijual kembali. Dimana saat penangkapan Usman sempat melawan dengan menyikut petugas.

Untuk perkara M. Usman sekarang masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terhadap M. Usman didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Yud

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *