SPG Jual Barang Tanpa Buat Nota

Timurposjatim.com  – Dina Gegana SPG (sales promotion girl) yang tiga tahun menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja tanpa ketahuan. Perbuatannya terungkap setelah perusahaan melakukan audit dan banyak ditemukan barang hilang. Ternyata, Dina menjual barang-barang tanpa membuatkan nota pembelian. Uang dari pembayaran pelanggan yang tidak tercatat lantas digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selasa (08/03/2022).

Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa yang bekerja sebagai sales promotion girls (SPG) PT Kopanitia diberi tugas untuk melayani pembelian barang-barang berupa pakaian di toko cabang. Namun, terdakwa tidak membuatkan nota pembelian setiap kali melayani pelanggannya.

SPG Jual Barang Tanpa Buat Nota

“Pembayaran dari pembeli diambil sendiri oleh terdakwa tanpa disetorkan ke kasir,” jelas jaksa Hasan dalam dakwaannya.

Baca Juga  Cekik Security, Toni Sutikno Dituntut 5 Bulan Penjara di PN Surabaya

Lihat juga: Wisnu Kepala Gudang PT DHL Suplychain Curi AC 3.840 Unit Dituntut 5 Tahun Penjara

Uang itu lantas digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Perusahaan sempat tidak mengetahui perbuatan terdakwa karena tidak ada laporan penjualan barang. Sebab, terdakwa hanya menyerahkan barang kepada pembeli setelah dibayar tanpa membuatkan nota. Selama tiga tahun tersebut, PT Kopanitia merugi Rp 302,6 juta.

“Perbuatan terdakwa baru diketahui oleh pihak PT Kopanitia setelah dilakukan audit terhadap toko yang pernah dijaga oleh terdakwa,” tambahnya.

Majelis hakim yang diketuai Widarti menghukumnya pidana 13 bulan penjara. Dina dinyatakan terbukti menggelapkan uang perusahaan. Dina yang tidak didampingi pengacara tidak mengajukan banding. “Saya menerima Yang Mulia,” kata Dina. (TIO)

Baca Juga  Aman D, Digugat PMH Di PN Surabaya

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *