Soetiadji Bos Kenpark, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

HUKRIM, PERISTIWA179 Dilihat

Surabaya – Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park, lalu Soetiadji Yudho selaku pemilik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Ambrolnya seluncuran Water Park di Kenjeran Park (Kenprak)ย  dengan ageda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/12/2022).

JPU Uwais Deffa mengatakan bahwa, dalam Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, memiliki 2 wahana. Keduanya adalah Kenjeran Water Park dan Atlantis Land. Untuk Kenjeran Water Park, terdiri dari 3 wahana air, yaitu kolam arus dengan kedalaman sekitar 60 cm, lebar 6 meter dengan papan peluncuran melingkar di atas yang panjangnya 200 meter dengan ketinggian 10 meter, kolam renang dewasa dengan kedalaman 80 cm dengan luas lebar 25×12 meter, dan kolam renang anak dengan kedalaman 60 cm dengan luar lebar 20×12 meter yang beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Setiap pengunjung, dikenakan biaya Rp 40.000,00 untuk hari libur dan Rp 35.000,00 untuk hari biasa.

Lihat Juga :ย Choirul Anam Preman Kampung Jadi Pesakitan Di PN Surabaya
Untuk 2 terdakwa, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, didakwa dengan tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide. Pun dengan perawatan berkala. Pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang,” kata JPU Uwais saat membacakan surat dakwaan.
Ia menambahkan bahwa, Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran roboh. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana yang terlampir dalam BAP, runtuhnya seluncuran water park yang berada di Jalan Raya Sukolilo Nomor 100 Surabaya itu ditarik kesimpulan, titik awal runtuhnya fiber glass seluncuran berada pada sambungan atau flange antara segmen nomor 6 dan 7. Tepatnya, di bagian barat.
Perihal penyebab runtuhnya seluncuran, di sekitar sambungan segmen nomor 6 dan 7. Sebab, dalam hasil Labfor, disebutkan telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.
“Kemudian fiber glass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai,” tambahnya.
Masih kata Jaksa Uawis Deffa menjelaskan bahwa, Dalam kesehariannya, tupoksi Subandi adalah membantu Paul di bidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya. Lalu, membantu mengantisipasi atau melarang pengunjung yang masuk melewati pintu karyawan serta menjaga dan melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang.
“Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi Paul adalah untuk membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada dikawasan Kenpark kepada terdakwa Soetiadji Yudho serta mengontrol kegiatan di setiap unit berjalan dengan lancar, untuk membantu dalam memberikan dan menyetujui setiap kebijakan,” Jelasnya.
Uwais menegaskan, Soetiadji juga tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan SOP dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus. Terutama, perihal perawatan seluncuran.
Di sisi lain, Paul tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Subandi pun demikian, JPU menyatakan ia juga tak mengecek petugas jaga kolam renang dan tak mengecek petugas jaga seluncuran.
“Bahwa Kenjeran Water Park Surabaya tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan,” tuturnya.
Masih dalam dakwaan, Uwais menerangkan, papan seluncuran diproduksi oleh perusahaan White Water Canada tahun 2000. Namun, hanya pernah dilakukan perawatan berupa pengecatan saja pada bulan Januari 2020.
Dalam pendalaman, Uwais menyatakan, setiap perusahaan wajib mempunyai SOP sesuai Pasal 87 (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 10 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengatur perihal kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dengan melaksanakan rencana K3 paling sedikit terdiri dari prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987ย yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7. Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :ย Polsek Kenjeran Lakukan Restorative Justice
“Setiap perusahaan wajib memiliki sop sesuai UU RI. Oleh karenanya, 3 terdakwa bertanggungjawab dalam hal tersebut. Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan sehingga mengakibatkan 17 orang mengalami luka. Ada pun korban mengalami luka yang mengakibatkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian,” katanya di hadapan Taufan Mandala, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.
Atas dakwaan tersebut penehat hukum terdakwa Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, mengajukan eksepsi,” kami akan mengajukan eksepsi,” sautnya.
Sementara Soetiadji Yudho selaku pemilik yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum menyapaikan sudah mengerti atas dakwaan JPU.
Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menjelaskan bahwa, apakah terdakwa Soetiadji Yudho tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, dikerenakan ketiga terdakwa ini diacam dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan apa alasnya terdakwa tidak memakai Penasehat Hukum.
“Saya sudah siap yang mulia,” Soetiadji.

Baca Juga  HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Karang Taruna RW 09 Simokerto Menggelar Pentas Seni

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *