Surabaya – Lauw Shirley Andayani Loekito alias Sherly dilaporkan oleh Ajub Ketjuk Hedro Wit Jaksono di Polda Jatim, terkait perkara dugaan Penipuan dan penggelapan penjualan Mobil Porsche senilai Rp. 1.4500.000 dengan kelengkapan STNK dan BPKB. Selasa, (06/12/2022).
Lihat Juga : Farel Ngantuk Mobil Pick Up Masuk Ke Waduk Unesa Mengakibatkan Alfan Meninggal
Ajub menjelaskan bahwa, perkara ini berawal saat hendak menjualkan mobil Porsche tahun 2013 dengan harga Rp. 1,4 miliar, Kemudian sekitar bulan Febuari 2022, menghubungi terlapor (Sherly) dan
Pelapor bilang “dek tolong bantu jualin mobil Porsche Pelapor ” kemudian Terlapor bilang “ok, Pelapor bantu cari makelarnya Pelapor hubungi Ko Titi dulu” kemudian Pelapor jawab “ok”.
“Atas saran Sherlay Mobil itu ditaruh di rumah San-San di Jalan Raya Margoreyo No 122 D-106 Surabaya dengan menyerahkan dua mobil kunci, STNK, BKPB dan Kwitansi yang disertai tanda terima.” Katanya saat di PN Surabaya, saat menghadiri sidang perkara penganiayaan dengan pelapor Sherly.
Ia menambahkan saat Milka (adiknya) mendatangi rumah San-San untuk mengambil mobil dikarenakan ada yang mau calon pembeli, namun saat Sherly ditelpon tidak bisa. Kemudian menghubungi San-San, yang mana adik saya sudah didepan rumahnya. Namun waktu itu San-San bilang kalau ada masalah di apartemennya.
“Hingga saat Sherly sulit dihubungi dan malah saya digugat perdata di PN Surabaya olehnya,” katanya.
Sementara itu Dino Wijaya Erwan Putra selaku Kuasa Hukum dari Ajub disingung bagaimana perkembangan kasus ini dan apakah sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangaka.”perkara ini sudah naik Penyelidikan, untuk penetapan tersangka terkait perkara ini belum ada,” kata Dino
Masih kata Dino mengatakan bahwa, perkara ini ditangani Dirkrimum Polda Jatim, unit 5 dan belum ada penetapan tersangka alasan petugasnya ganti.
Sementara itu Kabag Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. Belum memberikan pernyataan resmi.
Lihat Juga : Tan Tjong Hwie Jual Mobil Rental Disidangkan
Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/256.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim,
pada hari Kamis 28 April 2022 lalu dengan pelapor Ajub Ketjuk Hedro Wit Jaksono warga Gubeng Klingsingan Surabaya dan Terlapor Lauw Shirley Andayani Loekito alias Sherly warga Kutai Sari Utara Surabaya. Ti0
[…] Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M […]
[…] Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M […]
[…] Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M […]
[…] Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M […]
[…] Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M […]
[…] Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M […]
[…] Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M […]