Selundupkan Batu Bara Ilegal, Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara

HUKRIM41 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari karena terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan batu bara tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfidi pada Selasa (13/1/2026).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan-perubahannya hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Silfi dalam sidang putusan.

Baca Juga  Motor Ninja 250 CC Raib Alasan Test Drive

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyhan.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 7 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT Best Prima Energy, bergerak di bidang penjualan batu bara. Perusahaan tersebut membeli batu bara dari penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Secara rinci, Yuyun membeli batu bara dari sejumlah penambang, antara lain:

Baca Juga  ART Bobol Rumah Majikan, Gasak Perhiasan dan Uang Rp 400 Juta

Kapten Arfan di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp 80 juta

Fadilah, petani yang dikoordinasikan Letkol Purn. HI, sebanyak 16 kontainer seharga Rp 8 juta per kontainer

Agus Rinawati, petani, sebanyak 10 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer

Rusli, sebanyak 21 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer dengan total pembayaran Rp 147 juta

Total batu bara yang diterima mencapai 1.140 ton dan dimuat ke dalam 57 kontainer.

Batu bara ilegal tersebut dikirim menggunakan kontainer biru melalui jasa pelayaran KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setibanya di Surabaya, 57 kontainer berisi batu bara ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Tok

Baca Juga  Gelapkan Uang Pacaranya, Lion Tini Dituntut 1 Tahun Penjara