Sadak Berkeyakinan Ismail Lepas Dari Dakwaan JPU Terkait Sabu

Kedua Terdakwa mengaku tidak tahu terkait barang titipan ada sabunya

HUKRIM91 Dilihat

saksi verbalisan dari Kepolisian yaitu Sri Hartatik kepolisian dan Ferdi serta Verdi dari pengacara saat dipenyidikan

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan terkait perkara peredaran sabu-sabu seberat 15 gram dan pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir. Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail dipertemukan sama saksi verbal lisan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi verbalisan dari Kepolisian yaitu Sri Hartatik kepolisian dan Ferdi serta Verdi dari pengacara

Dalam kesaksian Sri Hartatik mengatakan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum. Saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), terlebih dahulu membacanya dengan tidak ada tekanan dan paksaan.

“Kita untuk perintahkan mereka membaca BAP sebelum mendatanginya. Terdakwa Ismail itu sudah mengakui kalau ada titipan pil double L dan sabu-sabu dari terdakwa Alfian dan Miftakhul (dalam berkat perkara),”kata Hartatik sebagai penyidik dari kepolisian.

Baca Juga  Fahmi Kristiadi Diancam Pidana Penjara 9 Tahun

Lebih lanjut, Hartatik menjelaskan, bahwa terdakwa Ismail mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari Miftakhul. Kemudian untuk saat itu barang bukti sabu-sabu dan pil double L di buka di hadapan mereka saat penyidikan. “Terdakwa Ismail itu perannya menerima titipan dari Alfian dan Miftakhul serta di kasih upah Rp 200 ribu,”ucapnya.

Sementara itu, M. Ferdi menjelaskan, sebelumnya menangkap Miftakhul dan melakukan pengembangan. Sehingga dari pengakuan Miftakhul barang itu dititipkan kepada Alfian dan Ismail.

“Mereka saling kenal antara Miftakhul dan Alfian. Nah Alfian menitipkan sabu dan pil double L kepada Ismail dan sudah menerima uang dari Miftakhul sebesar Rp 200 ribu,”tambah Ferdi

Terkait kesaksian saksi, terdakwa Ismail berdalih tidak tahu tentang sabu-sabu yang dititipkan tetapi untuk pil double L mengakui.

“Saya tidak tahu kalau itu sabu, Yang Mulia. Kalau pil double L itu saya tahu. Kalau waktu dititipkan itu sabu tentunya saya tidak mau, Yang Mulia,”kata Ismail di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Baca Juga  Para Terdakwa Minta Maaf, Rugikan Dua Perusahaan

Terhadap keterangan Ismail tersebut dibenarkan oleh terdakwa Alfian. “Iya Yang Mulia, Ismail memang tidak tahu kalau barang yang saya titipkan adalah sabu, tahunya pil double L saja,”katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Ismail yaitu Sadak sebagai Ketua BPC Peradin Mojokerto mengatakan, bahwa kesaksian dari penyidik kepolisian dan tidak memiliki nilai yang kuat. Karena pada prinsipnya penyidik dalam hal ini memiliki kepentingan yaitu melancarkan perkara ini supaya dapat disidangkan.

Sadak, Penasehat Hukum Terdakwa, saat memberikan penjelasan selapas sidang

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa Ismail berkeyakinan Ismail akan lepas dari jerat hukum terkait sabu. Karena saksi kunci yaitu Miftahul (pemilik sabu dan pil double L) dan Alifian selaku kurir (sabu dan pil double L). Di dalam persidangan menyampaikan secara tegas bahwa klien kami tidak mengetahui barang yang dititipkan adalah sabu-sabu, namun tahunya pil double L,”tegas Sadak selepas sidang.

Menurut Sadak, apabila nantinya JPU menuntut kliennya berkaitan dengan sabu sebagaimana dakwaan JPU dan hakim juga memutuskan berkaitan dengan sabu.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Pasuruan Bersama Kompak Renovasi Musola

“Maka kami selaku penasehat hukum tidak akan segan-segan melakukan upaya banding dan kasasi. Yang miris lagi nanti kami akan melakukan peninjauan kembali dengan dengan bukti-bukti digital berupa rekaman video pada waktu atau pada berlangsungnya persidangan dari awal hingga akhir khususnya pada waktu pembuktian dan keterangan-keterangan saksi. Menurut kami pasal yang cocok diterapkan untuk kliennya adalah UU kesehatan tentang pil koplo,”tutupnya.

Menurut Jaksa, kejadian itu pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Handphone didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Lalu pihaknya mendatangi rumah Ismail di Dusun Grogol,Desa, Sidomulyo, Kecamatan Mantup Lamongan.

“Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Jaksa dalam dakwaannya. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *