Kubu Raya, Timurpos.co.id – Aksi tawuran sekelompok pemuda berhasil digagalkan oleh Tim Spartan Sat Samapta Polres Kubu Raya, dalam aksi tersebut petugas mengamankan 4 orang pemuda beserta 2 bilah senjata tajam ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (01/04/2024) Pukul 02.30 WIB pagi.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan adanya aksi tawuran yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur dan aksi tersebut dapat digagalkan. Petugas berhasil mengamankan 4 orang pemuda, masing-masing berinisial RN (15), DN (20), IN (15) dan AI (17). Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pembinaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari aksi tersebut, kami berhasil mengamankan 4 orang pemuda dan menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, saat ini mereka berada di Polres Kubu Raya guna pembinaan dan penyidikan lebih lanjut, “ujar Ade saat dikonfirmasi, pada Selasa (02/04/2024).
BACA JUGA
Anggota Geng All Star Suzuran Diadili di PN Akibat Bawa Sajam Saat Tawuran
Aksi tawuran tersebut dapat digagalkan, atas laporan warga yang mencurigai gerak gerik sekumpulan pemuda yang saat itu nongkrong di tepi jalan raya desa kapur, Tim Spartan yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju TKP dan menyergap sekelompok pemuda yang berlari kocar kacir.
Alhasil Tim Spartan mengamankan 4 orang pemuda dan 2 bilah senjata tajam yang akan digunakan tawuran. Diketahui, aksi tawuran tersebut dipicu karena dendam lama karena salah satu kelompok pemuda ini pernah dikeroyok di lokasi tersebut, sehingga mereka hendak menuntut balas.
” Hasil introgasi singkat, Pemicu aksi tawuran tersebut karena dendam lama yang disebabkan salah satu kelompok pemuda ini pernah dikeroyok di lokasi tersebut, sehingga mereka hendak menuntut balas,”ujar Ade.
Patroli PRC Spartan Polres Kubu Raya merupakan salah satu upaya Polres Kubu Raya dalam mencegah terjadinya street crime, tawuran dan kejahatan lainnya di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.
“Sasaran dari Tim PRC Spartan ini, meliputi geng motor, premanisme, peredaran narkoba, penyalahgunaan miras, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta kejahatan jalanan lainnya,” ungkapnya.
” Kami dari Polres Kubu Raya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polres Kubu Raya,” tegas Ade. M12