Pukuli, Cekik, dan Teror Istri Sendiri, Alvirdo Dituntut 9 Bulan Penjara

PILIHAN REDAKSI40 Dilihat

Foto: JPU Galih Riana Putra bacakan surat Tuntutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Alvirdo Alim Siswanto dengan pidana penjara selama 9 bulan atas perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Irene Gloria Ferdian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang sidang Sari 3, Senin (22/12).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya,” tegas JPU Galih.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga  Jejak Hitam Tak Putus: Adrian Fathur Rahman, Terpidana Penganiayaan Maut Kini Bandar Sabu

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dading, usai persidangan menyebut tuntutan jaksa terlalu berat dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil. “Kami akan mengajukan pledoi,” ujarnya.

KDRT Terjadi Berulang Selama Lebih dari Satu Tahun

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa rangkaian kekerasan fisik dilakukan secara berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025, saat pasangan tersebut masih tinggal serumah di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

Kekerasan pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat korban tengah menidurkan anak, terdakwa menuduh korban lalai mengurus anak. Emosi terdakwa memuncak hingga melakukan pemukulan, menarik rambut, dan menjambak kepala korban.

Baca Juga  Keluarga Korban Minta Keadilan atas Tewasnya Melani yang Terlindas Truk Sampah

Aksi kekerasan kembali terulang pada Maret 2024. Terdakwa memukul wajah dan pipi korban hingga berdarah, serta menampar dan memukul lengan korban.

Puncak kekerasan terjadi pada 28 Januari 2025. Di dalam kamar, terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik leher korban, memicu pertengkaran hebat. Korban kembali mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh.

Insiden terakhir terjadi pada 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke dalam mobil dan membawa mereka ke rumah keluarganya.

Dalam perjalanan, terdakwa merampas ponsel korban dan memukul punggung kiri korban, bahkan memaksa korban turun dari mobil.

Berdasarkan visum et repertum yang dibuat dr. Made Bayu Angga Paramarta dari RS PHC Surabaya, ditemukan:

Baca Juga  MRY Tewas di Sekitar Diskotek Ibiza, Manajemen: “Terjadi Miskomunikasi”

Bekas memar kekuningan di lengan
Bekas cakaran di lengan bawah tangan kiri, Luka-luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan benda tumpul.

Tak hanya luka fisik, korban juga mengalami dampak psikologis berat. Pemeriksaan psikologi forensik oleh Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyimpulkan korban mengalami: Kecemasan (anxiety) sangat berat
Depresi berat, Gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat kekerasan rumah tangga berulang. Tok