PT Budi Agung Sentosa, Jebloskan Karyawannya Ke Penjara

HUKRIM1204 Dilihat

Terdakwa Sri Yuliani alias Bing- Bing Marketing PT. Budi Agung Sentosa, saat membacakan pembelaan di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sri Yuliani alias Bing- Bing Marketing PT. Budi Agung Sentosa dituntut 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan yang merugikan perusahan sekitar Rp. 258.780.500 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Diah Rantri Hapsari menuntut terdakwa Sri Yuliani dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karana terbukti melakukan tindakan Pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahaan,” kata JPU Diah Ratri.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Sri Yuliani menyapaikan, bahwa meminta keringan hukuman dengan alsaan memiliki anak yang masih berumur 9 tahun, sehingga membutuh asuhan dan perhatian serta penghidupan dari seorang ibu kandungnya.

Baca Juga  Korban PT Sipoa Propertindo Abadi Gruduk PN Surabaya

Sementara Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa sebenarnya terdakwa sudah berupaya untuk menyelsaikan permasalah tersebut, saat di Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Namun Pihak Pimpinan perusahaan melalui Yulianti Junaedi menolak itikad baik terdakwa.

“Kami berhadap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya selepas sidang di PN Surabaya, Rabu (14/06/2023).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing anak dari Sujonoย  merupakan karyawan PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) 20 di Jl Kopi No 41 Surabaya sejak tahun 2013. Bahwa terdakwa bekerja di PT Budi Agung Sentosa (PT BAS)ย  yang bergerak dibidang Tektil, selaku Koordinator Marketing yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta. Mempunyai tugas bertanggung jawab terhadap orderan para sales dan pembeli yang datang langsung ke toko, membuat order pesanan penjualan kain dari para sales dan pembeli di toko, membuat order pesanan dari sales atau untuk stok yang diorder dari pabrik, melakukan pengecekan kepada para sales dan customer terkait pembayaran.

Baca Juga  Andik Kepala Cabang YYM Gresik Bingung Dan Terdiam, Saat Dicecar Pertanyaan Oleh Kuasa Hukum Pengugat

Bahwa PT Budi Agung Sentosa memiliki pelanggan tetap / pelanggan lama yang telah ditentukan oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa juga beserta penentuan harga jual kain kepada pelanggan lama / tetap dengan pelanggan baru oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa yaitu Tan Agustinus Harsono.

Bahwa dalam penjualan kain di PT Budi Agung Sentosa terdapat perbedaan harga yang dikenakan antara pelanggan baru dengan pelanggan lama/tetap dimana harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama/tetap yaitu berkisar antara Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribuย  per yard. Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.

Baca Juga  Dimanakah Ketua Majelis Hakim Khadwanto?

Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya. Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp 3.281.555.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar ยฑ Rp 258.780.500.l dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.ย Ti0

 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *