Prabowo Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hukuman Sosial Buat Terdakwa

HUKRIM32 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Prabowo Prawira Yudha, S.STP., M.M. melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Sri Rahayu, SH dan Yusup, SH., M.Hum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 bulan. jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf (a) KUHP, yang telah disesuaikan melalui ketentuan KUHP terbaru. Jumat (27/2/2026).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pledoi tersebut disampaikan penasihat hukum Suprapto, S.E., S.H., M.H., yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan non-pemenjaraan dengan mempertimbangkan asas keadilan restoratif serta arah kebijakan hukum pidana nasional terbaru.

Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan menuntut hukuman penjara selama sembilan bulan. Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen reservasi hotel di Surabaya, bukti pembayaran, dokumen administrasi kependudukan, foto legalisir akta nikah, hingga beberapa barang pribadi yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga  Alexa Dewi Bos CV. Cuan Group, Dituntut 2 Tahun Penjara

Barang bukti tersebut disebutkan berkaitan dengan perkara yang melibatkan Intan Tri Damayanti, yang menjadi pihak dalam rangkaian perkara tersebut.

pihak pembela menilai tuntutan tersebut belum mempertimbangkan aspek materiel pemidanaan secara menyeluruh.

Unsur Pemidanaan Dinilai Tidak Sepenuhnya Terpenuhi

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menyatakan bahwa meskipun perbuatan terdakwa dapat dinilai terbukti secara formil, namun tidak terdapat akibat hukum yang serius maupun dampak luas terhadap ketertiban umum.

“Perkara ini bersifat personal dan privat serta tidak disertai unsur kekerasan, paksaan, maupun eksploitasi,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Menurut tim pembela, kondisi tersebut seharusnya membuka ruang bagi hakim untuk menerapkan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara.

Baca Juga  Sholeh Meminta Hakim Pemutus PKPU Jadi Saksi di Perkara Advokat Victor Surkarno

Minta Penerapan Asas Lex Favor Rei
Penasihat hukum juga menekankan pentingnya penerapan asas lex favor rei, yakni penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa di tengah masa transisi KUHP lama menuju KUHP Nasional Tahun 2023.

Dalam KUHP baru, kata pembela, paradigma pemidanaan telah bergeser dari pendekatan pembalasan menuju rehabilitatif dan restoratif, dengan memperluas alternatif pidana non-penjara seperti pidana pengawasan, kerja sosial, pidana denda, maupun pidana bersyarat.

Karena itu, tuntutan penjara sembilan bulan dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemidanaan modern di Indonesia.

Terdakwa Dinilai Kooperatif dan Bukan Residivis

Tim penasihat hukum juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa selama proses hukum berlangsung, antara lain: bersikap sopan dan kooperatif, tidak pernah mangkir dari persidangan mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga  Hartini: Yang Beli Rumah Saya, Bukan Suudiyah

Terdakwa telah menerima sanksi sosial di lingkungan masyarakat mengalami tekanan mental dan menjalani perawatan psikologis. keluarga terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Menurut pembela, tidak terdapat indikasi terdakwa akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Memohon Hukuman Non-Pemenjaraan
Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan mengedepankan keadilan restoratif, berupa: pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, atau pidana bersyarat.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, pembela meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Tok