Tim Wang Suwandi SH., M.Kn., saat di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Dikabulkannya gugatan perdata dengan register perkara Nomor: 1335/Pdt.G/2022/PN. Sby tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) menjadi angin segar bagi Wang Suwandi.
Dimana dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Khusaini pada intinya menyatakan, bahwa Surat Penunjukan Pelaksanaan Tugas Direktur PT. Alimij tertanggal 18 Desember 2020 dan Surat Pernyataan dan Penunjukan Kuasa tertanggal 27 September 2021 adalah
tidak sah, dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
“Jadi secara hukum PT. Alimij dikembalikan dalam keadaan semula, kepada pemegang saham, sedangkan Harijana Dkk yang dalam hal ini disebut sebagai tergugat tidak
berhak lagi mengurusi PT. Alimij.” Kata Wang Suwandi kepada awak media di PN Surabaya, Rabu (26/07/2023).
Masih kata Wang Suwandi, bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan terbuka untuk umum, baik melalui keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang diajukan dimuka sidang diperoleh kepastian hukum, bahwasanya Harijana Dkk yang dalam hal ini disebut sebagai tergugat dinyatakan telah terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
“Kami sependapat dengan Putusan dari Majelis Hakim yang telah mencerinkan rasa keadilan secara hakiki bagi masyarakat selaku pencari. Kami menilai kalau posisi Hukum Harijana semakin terjepit dengan mengaku sebagai ahli waris Aprilia Okadjaja yang tumbang dalam gugatan Wang Suwandi dan King Finderwong,” kata Wang Suwandi.
Ia menambahkan kami, juga telah
berperkara dengan Harijana Dkk No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby. Dan kami menang dalam perkara tersebut, yang diputuskan pada 14 Febuari 2023 lalu. Untuk saat ini kami mengajukan eksekusi putusan serta merta. Tok