Foto Ilustrasi (Int)
Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Krembangan melakukan penangakap terhadap 3 orang pelaku pencurian tabung elpiji seberat 3 Kg (tabung Melon) di daerah Rusunawa Dupak Bagunrejo Surabaya, Jumat, 27 Januari 2024 lalu. Dalam perkara ini Pihak Polsek Krembangan Surabaya melakukan Restorative Justice (RJ).
Berdasarkan Narasumber media ini, menceritakan, bahwa ada 3 orang yakni RE, RK dan satu temannya di bawah anggota Polisi dari Polsek Krembangan Surabaya atas dugaan pencurian tabung gas elpiji sebanyak 14 buah. Ketiga pelaku di masukan mobil Daihatsu Xenia L 1237 GL.
“Ketiganya hari ini sudah dikeluarkan mas, informasinya ada uang kompensasi sekitar Rp 15 Juta,” kata nara sumber yang engan dionlinekan kepada Timurpos.co.id.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono menjelaskan, bahwa benar, para pelaku diamankan ke Polsek dan selanjutnya korban dan pelaku sepakat dalam perkara tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) dan kami sampaikan untuk tabung gas elpiji 3 kg yang diambil pelaku hanya 2 biji bukan 14 biji.
Disingung terkait adanya uang kompensasi sebesar Rp 15 juta,” itu tidak benar, mas dan siapa yang menerima uang kopensasi tersebut.” Tegasnya. Sabtu (27/01/2024). Tok