Polsek Gubeng Diduga Lakukan Obstruction Of Justice Dalam Kasus Tommy Han

PERISTIWA173 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id –  Tommy Han pemilik Toko Handpohe Tom Cell, melaporkan dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Andy Wijaya warga Sidokumpul Kabupaten Sidoarjo yang dibantu Aman D, di Polsek Gubeng Surabaya di tahun 2020, hingga saat ini terlapor masih belum ditangkap.

Tommy Han mengatakan, bahwa berawal saat Andy menawarkan suplayer baru, untuk pembelian Hand phone, awalnya saya tidak mau kerana uang saya untuk suplyer di Jakarta (Aman D) masih belum kembali senilai Rp. 1,9 miliar. Singakat cerita saya setuju dan mentranfer uang Rp. 200 juta untuk pembelian Hand Phone. Saat kita duduk-duduk di Dunkin Donuts, tiba-tiba datang dua orang perempuan yang mengaku sebagai Markerting Aman dan marah-marah dengan menuduh Andy mempunyai hutang, sehingga terjadi cekcok tak terelahkan.

“Entah dari mana dan siapa yang bawa, tiba-tiba ada  anggota Polisi, sehingga kita dibawa ke Poksek Gubeng.” Katanya. Sabtu, (18/02/2023).

Baca Juga  Diskotik Alcatraz Surabaya Jual Miras Oplosan, Sesama Pengunjung Berkelahi

Masih kata Tommy, merasa uang untuk pembalian Handphone, tidak dikembalikan oleh Andy, mala uang itu ditranfer ke Aman D. Sehingga saya laporkan Ke Polsek Gubeng terhadap Andi Wijaya, pada tanggal 24 April 2020 lalu, Namun hingga saat ini, terlapor ataupun tersangaka belum dilakukan penangkapan.

“Padahal saat itu, kami berlima (3 orang anggota Polsek Gubeng, Slamet Penasehat Hukumnya dan Tommy)  datang ke Jakarta. Saat Polisi sudah melihat Terlapor Andy dan Aman, namun tidak dilakukan penangakapan dengan alasaan harus ada izin dulu dari Polres,” keluhnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum pelapor, Hendrix Kurniawan SE, SH menjelaskan, bahwa Tindak dari Polsek Gubeng ini bisa masuk katagori Obstruction Of Justice, dimana anggota Polsek Gubeng Surabaya saat berangakat ke Jakarta sudah dibekali dengan Surat Perintah Pengankapan tertanggal 17 Juli 2020, namun tidak dilakukan penangakapan terhadap terlapor sudah ditetapkan tersangka (Andy Wijaya) denagan alasan harus ada izin dari Polres dan balik kanan atau pulang

Baca Juga  Kapolres Lamongan Resmikan Pondok Rehabilitasi Mental Putri

“Kedudukanya tinggi mana izin Polres atau Surat Perintah Penangkapan ?,” kata Hendrix 

Andy Wijaya (DPO)

Ia menambahkan, anehnya, lagi meraka (polisi) juga bertemu dengan Aman D, namun juga tidak dilakukan pengaman, untuk di minta keterangannya, dengan alasan Tidak ada hubungan hukum, padahal uang Tommy yang masuk ke rekening Andy Wijaya sebesar Rp.200 juta untuk pembelian Hand Phone, mala uang tersebut ditranferkan ke Aman D.

“Mengacu Pasal 85 UU Nomer 3 tahun 2011 tentang Tranfer Dana. Bunyinya setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana hasil transfer yang di ketahui atau patut di ketahui bukan haknya maka dapat di penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milaar. Dikerana Aman D, sudah mengakui uang dari Andi Wijaya adalah uang Tommy dan ada bukti rekening koran milik Andi Wijaya.”tegas Hendrix

Baca Juga  Penghuni Kos Digrebek Gara-gara Narkoba

Terpisah terkait adanya perkara tersebut, Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi mengatakan, bahwa sudah melakukan upaya maksimal terkait perkara tersebut. Kami juga sudah mengirim (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2P sebagaiamana hak dari pelapor untuk mengetahui pengembangan dari hasil penyelidikan.

“Polsek Gubeng sudah berusaha maksimal. Makannya, Andi Wijaya status sudah ada peningkatan menjadi tersangka dan sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *