Polrestabes Surabaya Selidiki Kasus Remaja di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi

KEPOLISIAN33 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id — Dugaan kasus kekerasan oleh oknum polisi terhadap anak kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang remaja berinisial AV, warga Bronggalan, yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Patroli Respati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Perkara ini kini ditangani kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, Tjen Tjhion alias Nicky, ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025. Penyidik Unit VI Satreskrim kemudian memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Berdasarkan surat resmi Polrestabes Surabaya Nomor: B/441/RES.1.24./2026/Satresppadanppo tertanggal 3 Januari 2026, korban dan pelapor diminta hadir memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Dua Bandar Narkoba Dibekuk di Kos Sidoarjo, Satu Anak Oknum Aparat, Satu Honorer Dishub Surabaya

Pemanggilan klarifikasi berlangsung pada Kamis (5/2/2026) di Gedung RPK Lantai 2 Satresppadanppo Polrestabes Surabaya. Usai memenuhi panggilan penyidik, keluarga korban yang didampingi kuasa hukum menggelar jumpa pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada awak media.

Dewan Penasihat Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), Agus, menjelaskan bahwa pada tahap awal penyidik masih fokus melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelapor.

“Tadi korban AV sudah memberikan keterangan sesuai kronologi kejadian yang dialami. Ada delapan halaman dengan 39 pertanyaan,” ujar Agus.

Sementara itu, orang tua korban, Nicky, menambahkan bahwa klarifikasi terhadap dirinya sebanyak empat halaman dengan 13 pertanyaan. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk menyamakan keterangan awal antara laporan di SPKT dengan keterangan korban.

Baca Juga  Polsek Gedangan Akan Tindakan Tegas Jika SPBU 56.612.08 Terbukti Melanggar Hukum

“Intinya untuk meluruskan keterangan agar tidak ada perbedaan data,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Agus menyebut proses tersebut belum dilakukan.

“Untuk sementara ini belum ada pemeriksaan terhadap terduga pelaku, masih tahap klarifikasi,” katanya.

Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Oknum Polisi

Dalam laporannya, Nicky mengungkapkan bahwa anaknya diduga mengalami kekerasan fisik berupa tendangan hingga terjatuh, penamparan, serta diduga ditabrak kendaraan roda empat.

Peristiwa itu disebut terjadi saat korban berkendara di wilayah Kota Surabaya dan diduga dilakukan oleh oknum anggota Patroli Respati Polrestabes Surabaya.

Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban juga melaporkan adanya dugaan intimidasi yang melibatkan dua perwira Polrestabes Surabaya berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Baca Juga  Personel Polres Mojokerto Bantu Korban Laka Lantas

Kedua oknum tersebut diduga memaksa korban menandatangani surat pernyataan tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumen.

Kuasa hukum korban, Kholis, S.H. dari Forkadin, menegaskan pihaknya mendorong agar penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kami meminta agar proses ini dilakukan sesuai protokol tindak pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami berharap perkara ini segera menemukan kejelasan, terduga oknum polisi diperiksa, serta pelapor diberikan SP2HP,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait identitas terduga pelaku maupun perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut. M12