Polisi Buru Pelaku Pencabulan

Timurposjatim.com – Pelaku Pencabulan yang ditangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menjadi buah bibir setelah hampir 2,5 tahun lama pelaku masih belum dilakukan penangkapan pihak kepolisian dan diserahkan ke Kejaksaan. Senin, (27/06/2022).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo menjelaskan bahwa, kami sudah melakukan upaya dengan mendatangi rumahnya tersangka berinisial ZA, sebanyak 2 kali. Tetapi tersangka sembunyi atau disembunyikan oleh pihak keluarganya, bisa juga kabur.

“Tersangka ZA kabur atau tidak diketahui kebaradaanya,”katanya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa, selain mendatangi rumahnya tersangka, kami juga melakukan penyangongan serta mencari nomor telepon tersangka yang masih aktif.

“Kami sudah jengkel dengan perbuatanya karena tidak koorperatif,” tambahnya.

Perlu diketahui, menurut salah satu warga, pada hari Senin (20/06/2022) siang, dua  petugas dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi rumah pelaku dan memberikan surat pemanggilan terhadap pelaku.

“Setelah dua anggota Polisi (perempuan dan laki – laki) pergi, ZA datang kerumah keluarganya. Tepatnya seusai Shalat Maghrib datangnya ZA. Namun setelah itu, ZA kembali tidak terlihat. Mungkin ada di Sencaki,” ungkapnya,” ujar salah satu warga Ploso yang merupakan tetangga pelaku sekaligus keluarga korban yang tidak mau dionlinekan.

Seperti diketahui, anak NA menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ZA pada tahun bulan Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Ploso Surabaya. Dan perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes dengan terbit 3 Laporan Polisi dengan 3 korban. Tetapi tidak dilakukan penahanan. Meskipun pelaku sempat diperiksa oleh penyidik. (UnO)

Baca Juga  Olivia Cristine Kecewa Sidang Putusan Ditunda 2 Kali Dan Akan Berlangsung Secara Online

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *