Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara dengan Terlapor Abdul Wafi

Modus Pelaku Bisa Ngurus Pengambilan Mobil Toyota dengan meminta Imbalan

KEPOLISIAN113 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penipuan dengan modus jasa pengambilan Mobil Toyota dengan telapor Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan segara melalukan gelar perkara guna membuat terang perkara tersebut.

Hal ini terungkap dengan pernyaatan dari Aiptu Sujono mengatakan bahwa, akan menindak lanjuti perkara tersebut, dengan segera akan kami laksanakan gelar perkara sesuai dengan Rencana tindak lanjut yang kami sampaikan dalam SP2HP yang kami kirimkan.

“Kami akan segera gelar perkara,” tegas Aiptu Sujono.

Terpisah Siddik selaku pelapor dalam perkara ini mengungkapkan bahwa, kami berharap perkara ini segera diselesaikan, mengingat kasus sudah dilaporkan sejak, 14 November 2023 lalu. Namun pihak telapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  4 Pelaku Penggelapan Muatan Pakan Ternak Dilepas Polsek Asemrowo

“Jadi kami berharap kepada pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka kepada telapor, agar tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dan tidak ada lagi korbon lainnya,” kata Siddik. Jumat (28/02/2025).

Ia menambahkan, sempat dari pihak pelapor menggunakan pihak ketiga untuk menyelsaikan permasalahan ini, dengan cara melakukan mediasi, bahkan pihak terlapor sudah mentranfer sebesar Rp 20 juta kepada mediator berinisial MJ.

Sementara itu, Terkait persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi, namun belum ada pernyaatan resmi dari pihak telapor.

Untuk diketahui perkara ini bermula, hari Selasa, 7 Noverber 2023 lalu, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi bin Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Baca Juga  Kematian Briptu Johan Dani, Diduga Tidak Wajarย 

Namun, untuk uang sebesar itu, koban tidak punya sehingga ditransfer sebesar Rp.9.200.000, ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut, tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi warga Pegirian Surabaya.

Korban akhirnya, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungj Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000. TOK

Baca Juga  Awas Ribuan Produk Scarlett Palsu Beredar