Perkara Pemberian Kredit dari PT Bank BPD Jatim kepada PT SEP Segara Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

PERISTIWA193 Dilihat

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra SH.,MH

Surabaya, Timurpos.co.id – Berkas berkara dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura sebesar Rp 7,5 milliar oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dinyatakan lengkap ( P-21 ). Kamis (16/11/2023).

Kasi Intel Jemmy Sandra mengatakan, bahwa dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Jaksa. “Sehingga tidak berapa lama lagi akan segera dilimpahkan.” Kata Jemmy

Masih kata Jemmy, bahwa perkara ini bermula pada tahun 2011. PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan kalimantan barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak USD 4731.210! atau setara dengan 43,4 milliar .

Baca Juga  Ditemui Wakaops NCS Polri, Habib Taufiq Assegaf Pasuruan Doakan Pemilu Berjalan Aman dan Damai

Bermodalkan kontrak tersebut pada tahun 2012 PT SET mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim sebesar Rp 20 milliar, dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan dan setelah PT SET mendapatkan modal kerja sebesar tersebut diatas membuat surat pernyataan atau komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan kerekening PT SET di Bank Jatim cabang HR Muhammad AC, atas nama PT SET.

“PT. SET telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian dan Bank NISP Cabang Tropodo.” Beber Jemmy.

Baca Juga  Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran 340 Surabaya Gagalย 

Akibat perbuatan dari tersangka HK dan BK dari PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 milliar, kendati para tersangka telah mengembalikan kerugian uang negara.Namun tidak akan menghentikan proses perkara.

“Dan para tersangka segera di sidangkan di pengadilan Tipikor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya โ€tegasnya.

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *