Penyidik Polsek Gubeng Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri, Terkait Dugaan Obstruction Of Justice

HUKRIM158 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Tommy Han pemilik Toko Handpohe Tom Cell melalui Penasehat Hukumnya Hendrix Kurniawan SE, SH melaporkan Penyidik Polsek Gubeng ke Propram Mabes Polri, terkait dugaan Obstruction Of Justice, karena tidak menjalankan Surat Perintah Penangakapan (Sprin Kam) terhadap para pelaku, meskipun sudah ketemu, namun balik kanan atau kembali pulang dengan alasan harus ada izin dari Kapolres dan mangkraknya perkara laporan tersebut hampir 3 tahunan lamanya. Senin, (27/02/2022).

Hendrix Kurniawan SE, SH menjelaskan, bahwa, Bulan Juli tahun 2020 telah terjadi Tindakan Obstruction Justice, yaitu dengan cara meminta petugas lapangan (Polisi) yang akan menangkap, seorang tersangka Tindak Pidana Tipu Gelap, yang dilaporkan oleh Tommy Han (Korban), perihal penggelapan dana milik Korban yang titipan kepada tersangka (Andi Wijaya) sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp.200 juta. Dimana saat itu keberadaan tersangka berada di Jakarta dan korbanpun diminta untuk membiayai petugas-petugas yang diberi tugas untuk berangkat ke Jakarta, Korbanpun mau tidak mau, harus mengeluarkan dana pribadinya sendiri lagi sekitar Rp.15 juta dengan harapan tersangka bisa segera ditangkap.

Baca Juga  JPU Irene Ulfa Tuntut 1 Tahun Penjara Residivis Pencuri Motor

“Namun yang terjadi, saat petugas sudah melihat para pelaku ( Andi dan Aman D) dan korban juga menyaksikan sendiri, tiba-tiba atas perintah kapolsek, meminta anggotanya untuk balik kanan pulang, disaat posisi hendak menangkap tersangka, tapi fakta yang terjadi adalah mereka balik pulang dengan tangan Hampa dan lagi-lagi Korban yang dirugikan lagi.” Kata Hendrix.

Ia menambahkan bahwa, 30 Juli 2020 penyidik Polsek Gubeng yang dibekali Sprin Kap, berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka justru mereka disuruh pulang, setelah itu,15 Agustus 2021 Polsek Gubeng mengeluarkan DPO setelah  satu tahun lamanya.

“Dan anehnya, 30 Maret 2020, Korban ingin membuat laporan terhadap para pelaku yg telah menggelapan dana Korban yang dimana saat itu semua pelaku telah diamankan di Polsek Gubeng, namun anehnya oleh Kanit Reskrim saat itu, tidak pernah diterima laporannya. Pada 24 April 2020 laporan terhadap Andi Wijaya diterima, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan setiap kali Korban menanyakan ke pihak Kepolisian Polsek Gubeng selalu berdalih bahwa DPOnya belum ditemukan, oleh karena itu, besar harapan Korban terhadap pengaduan ini bisa diproses hingga diusut tuntas,” tambahnya.

Baca Juga  Gelapkan Rp 357 Ribu Nicolas Divonis 4 Bulan Dan 15 Hari Penjara

Disingung apa harapan terkait permasalah ini, Hendrix mengatakan, bahwa laporan di di Propram Mabes Polri, melalui Aplikasi sudah diterima dan kini sudah dalam proses. Dan perlu diketahui Tommy juga sudah mengadukan ke Dewan Kehormatan Peradi terhadap Kuasa Hukumnya yang lama yakni, Muhammad Nur Taufik, terkait dugaan penelantaran klien dan lebih melekat ke penipuannya, karana saat itu Taufik pernah bilang ada gelar perkara, namun tidak ada gelar perkara itu.

Terpisah Tommy mengatakan, bahwa kenalnya sama kuasa hukumya M. Nur Taufiq, SH dikenalakan sama Yoyok danย  saat itu uang sudah bayar dengan total keseluruhanya Rp. 1,175 Milaar secara bertahap untuk dua perkara yang dilaporkan olehย  Aman D. yang mana salah satunya sudah di SP3 oleh Polda Metro Jaya, 26 Febuari 2021 lalu.

Baca Juga  Satlantas Polres Bondowoso Berbagi Takjil Sembari Edukasi Pengendara Tertib Lalu Lintas

“Sehari sebelunmya dibuatkan surat perjanjian perdamaian dengan syarat menyerahkan SHM Rumah, sebagai jaminan kepada Aman D yang merupakan pemilik dan distributor handphone GP Cell dan MT Store di Jakarta,” kata Tommy.

Untuk diketahui Aman D juga digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Tommy Han dan Evelyn Soputra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda Mediasi, namun dari pantuan media pihak tergugat Aman D, tak hadir di PN Surabaya dan ada salah Hakim juga ada kegiatan, sehingga agenda mediasi ditunda minggu depan. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *