Penyidik Periksa Pedagang Korban Pinjol Tanpa Bunga

KEPOLISIAN57 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya kini sudah mulai mengusut laporan para pedagang korban dugaan penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) tanpa bunga. Penyidik sudah mulai memeriksa para pedagang yang menjadi korban.

“Korban sudah kami periksa kemarin. Saksi-saksi lain juga sudah kami periksa. Kami kebut juga,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan saat dikonfirmasi kemarin (12/02/2025).

Pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) oleh para pedagang. Dari Dumas, penyidik sudah meningkatkan menjadi laporan polisi. Penyidik juga berencana akan memeriksa Io Bramasta Afrizal Riyadi selaku terlapor dalam kasus ini.

“Dalam waktu dekat terlapor juga akan kami panggil. Kami sekarang masih belum bisa menyimpulkan karena masih penyelidikan,” ujar Bobby kepada awak media.

Baca Juga  Official Persebaya Apresiasi Polrestabes Surabaya Dalam Pengamanan Pertandingan Liga 1

Seorang pedagang, Heni Purwaningsih juga mengaku sudah diperiksa penyidik. Pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kandangan itu mengaku 6,6 juta. “Saya sudah diperiksa di Polrestabes. Sudah diminta keterangan terkait apa yang kami laporkan,” kata Heni.

Hal senada juga diungkapkan Agus Santoso. Pedagang asal Pakal itu juga membenarkan bahwa beberapa pedagang di Pakal sudah dimintai keterangan oleh penyidik. “Pedagang yang dari laporan kami kelompok Pakal juga sudah dipanggil kepolisian. Sudah diminta keterangan mulai dari yang kerugian Rp 34 juta,” ucap Agus.

Sebanyak 14 pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi sebelumnya menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pinjol tanpa bunga dengan kerugian Rp 200 juta. Mereka dikumpulkan oleh Bramasta, seorang pecatan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya di Kantor Kelurahan Sememi. Di kantor itu, Bramasta bersama komplotannya melancarkan aksinya dengan berpura-pura sosialisasi program kredit yang diklaim program dari Pemkot Surabaya.

Baca Juga  Polisi Apresiasi Media Dengan Pemberitaan yang Sejuk

Bramasta dkk lantas meminjam HP para pedagang dengan berpura-pura akan mendaftarkan ke aplikasi pinjol tanpa bunga. Kenyataannya, Bramasta diam-diam mencairkan pinjol atas nama pedagang. Uang pencairan itu tidak diterima para pedagang, melainkan Bramasta. Namun, para pedagang yang harus mengangsur kredit yang uangnya. tidak pernah mereka terima.

Selain itu, sembilang pedagang di Pakal juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa. Total kerugian mereka Rp 93,5 juta. Mereka juga sudah melapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Bramasta masih belum memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis. TOK