Penipu Fajar Sakti Dituntut 1 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Bakti Mulyanto dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Karena Tipu Fajar Sakti Tresno Putra ,SH dengan kerugian Rp. 11.700.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (23/03/2022).

JPU Hasan Efendi (Jaksa Pengganti) membacakan surat tuntutan yang pada intinya, terhadap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Ayat 1 KUHP dan dengan tuntutan Pidana Penjara selama 1 tahun penjara.

Lihat juga :ย Bank BRI Terkena Skimming Merugi Hingga Rp.3,46 Miliar

“Terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun penjara, ” Kata JPU Hasan Efendi di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Baca Juga  Kasus Pornografiย  Kebaya Merah Yang Sempat Viral, Ketiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Atas tuntutan tersebut terdakwa mengatakan, meminta keringan dengan alasan baru saja menikah dan menyesali perbuatannya.

“Saya minta keringan yang mulia kerana baru menikah, “saut terdakwa.

Atas pledoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan.

” Untuk putusan kami tunda minggu depan, “kata Ketua Majelis Hakim Widiarti.

Berdasarkan surat dakwaan, bahwa pada hari Jumat 20 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, membuka aplikasi OLX guna mencari Posting HP IPhone 11 Pro MAX. Kemudian melihat Posting dari Fajar Sakti Trisno Putro dan berlanjut komunikasi melalui WhatsApp lalu janjian bertemu di Apartemen dan Hotel Bess Masion di Jalan Jemursari. Baca juga : Palsukan Tandatangan Istrinya Yosef Darmawan Terancam Pidana Penjara Selama 7 Tahun

Baca Juga  Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restorative Justice
Lihat juga :ย Agustinus Wijaya Tipu PT.Sari Sarana Kimiatama Sekitar Rp.2,7 Milaar

Setelah bertemu terdakwa dengan Fajar lalu membawa HP tersebut untuk dijual melalui situs online dengan harga Rp. 7 juta.

Akibat Perbutannya,Fajar Trisno Putro mengalami Kerugian sebesar Rp. 11.700.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.ย (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *