Penasihat Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa terhadap Vinna Natalia

Keragu-raguan Jaksa Dalam Tuntutan

HUKRIM315 Dilihat

Surabaya – Sidang lanjutan perkara Vinna Natalia Wimpie Widjojo kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (7/1/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Mosleh menyatakan Vinna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan menuntut pidana penjara selama empat bulan.

Penasihat Hukum Vinna, Bangkit Mahanantiyo menilai tuntutan tersebut mencerminkan keragu-raguan JPU terhadap proses pembuktian yang telah berlangsung selama persidangan. Menurutnya, Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT secara tegas mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, namun JPU hanya menuntut empat bulan penjara.

Baca Juga  Yetty Raharjani: Kecewa Atas Penundaan Sidang di PN Surabaya

“Perbedaan yang sangat signifikan antara ancaman pidana dalam undang-undang dan tuntutan tersebut dianggap sebagai indikasi adanya keraguan JPU terhadap kekuatan pembuktian perkara.” Kata Bangkit.

Masih kata Bangkit, mempertanyakan pasal yang digunakan dalam tuntutan. Jika mengikuti konstruksi berpikir JPU, menurut mereka, pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT karena perkara ini menyangkut hubungan spesifik antara suami dan istri.

Selain itu, selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan timbulnya penyakit pada Sena atau adanya gangguan dalam pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari. Karena itu, mereka menilai tidak tepat apabila JPU memaksakan penggunaan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT terhadap Vinna.

Baca Juga  Modus Mafia Tanah Untuk Mencari Cuan di Proyek Underpass di Belakang Taman Pelangi

Tim penasihat hukum juga menyayangkan sikap JPU yang dinilai tidak memiliki keberanian untuk menuntut bebas, meski menurut mereka perbuatan yang didakwakan tidak terbukti selama proses persidangan.Jaksa justru dinilai tetap memaksakan tuntutan pidana penjara.

“Sebagai tindak lanjut, tim penasihat hukum menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) guna memberikan pembelaan menyeluruh bagi Vinna atas tuntutan JPU tersebut.” Jelasnya. Tok