Surabaya, Timurpos.co.id – Siti alias Mey (30) ibu kandung dari DN (9) korban tenggelam di Kolam Renang Mini Regency jalan Kalilom lor indah gang Melati 2 no 46, Kel Tanah Kali Kedinding, kec Kenjeran Surabaya, meminta bantuan hukum di Rumah Gagak Hitam, guna menuntut keadilan untuk (alm) anaknya.
Moch Rizal Husni Mubarok, S.H,. Kuasa hukum siti. Menjelaskan bahwa, kami menduga ada upaya untuk menutup perkara tewasnya dari Korban DN yang diduga meninggal karena tenggelam di Kolam Renang oleh oknum anggota Polsek Kenjeran. Hal ini terungkap dari pengakuan Siti ibu dari korban DN, menceritakan rumahnya pernah didatangi, oleh seseorang yang mengaku dari Polsek Kenjeran dengan menyiapkan kertas kosong dan materai.
Ibu korban didatangi oleh Pria yang mengaku dari Polsek Kenjeran, pada hari Rabu, setelah adanya duka pada hari Selasa sore. Dan korban mengaku di dikte dan disuruh menulis surat pernyataan, yang didalamnya tidak melaporkan kejadian tersebut dan tidak menuntut,” jelas Rizal, Jumat (18/10/2024) kepada awak media.
Masih kata Rizal bahwa, kami sangat menyayangkan adanya surat pernyataan yang dibuat ibu korban, yang mana surat peryataan didikte oleh oknum Polisi berinsil Y, dan saat itu juga didampingi oleh Babinsa serta wakil RW setempat yang dibuat terburu-buru. Dan ibu korban pun masih mengalami gangguan psikologis.
“Pernyataan itu dibuat dalam kondisi ibu korban sedang dalam kondisi psikologis yang belum stabil, dan menurut keterangan ibu korban didalam isi surat pernyataan itu pun di dikte. Ini sangat terkesan terburu-buru, padahal masih keadaan berduka,” kata Rizal.
Disingung apakah pihak keluarga akan melakukan upaya hukum terhadap pemilik Kolam Renang atau pengelola,” kami akan segera melaporkan pemilik Kolam Renang ke Polisi ,” tegasnya.
Sementara, Mohsun kakek korban juga menyayangkan atas kejadian yang dialami oleh cucunya hingga meninggal dunia. Hingga saat jenazah dirumah dan pemakaman tidak terlihat satu pun pihak kepolisian yang datang menghadiri, begitu pun juga dari pihak pemilik kolam renang.
“Pemilik kolam renang tidak ada inisiatif rasa tanggungjawab, dan yang membayar pihak klinik dan ambulance juga pihak dari keluarga korban. Disaat pemakaman pun pihak kolam tidak terlihat, begitu pun gak terlihat satupun pihak kepolisian. Padahal ini meninggal dunia diduga karena tenggelam, dan itu pun kemungkinan kelalaian dari pengawasan pengelola kolam,” keluh Mohsun.
Siti menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan penuh kepada kuasa hukum.
“Semua saya serahkan kuasa hukum saya, biar kuasa hukum yang mewakili saya. Saya orang awam yang ingin mencari keadilan untuk anak saya,” pungkas Siti.
Terpisah, saat di konfirmasi terkait adanya dugaan surat pernyataan dikte, Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi belum menjawab.
Untuk diketahui, Korban bocah berinisial DN (9) meninggal dunia, diduga tenggelam di Kolam Renang Mini Regency jalan Kalilom lor indah gang Melati 2 no 46, Kel Tanah Kali Kedinding, kec Kenjeran Surabaya, pada Selasa (15/10/2024) sore. Hal itu diduga karena kurangnya pengawasan dari pihak pemilik kolam renang dan pihak pemilik kolam pun tidak segera membawa korban ke Klinik atau rumah sakit terdekat, sehingga nyawa DN tidak tertolong. M12