Pembobol Rumah Di Jalan Embong Kemiri, Terciduk Polsek Genteng Surabaya

Timurposjatim.com – Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, berhasil mengamankan pelaku berinsial KDS (42) warga Balongpanggang, Gresik terkait perkara Pencurian dengan Pemberatan di Rumah di Jalan Embong Kemiri Surabaya.

Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Andhika Mizaldy Lubis, S.I.K. menjelaskan bahwa, setelah kami mendapatkan Laporan dari DGD (58) warga Embong Tanjung Surabaya adanya pencurian di Rumahnya di Jalan Embong Kemiri Surabaya, pada 03 Maret 2022, kemudian kita tindak lanjuti dengan menurunkan anggota Tim Opsnal dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan identitas pelaku lalu melakukan penyanggongan selama 1 bulan.

“Pada 01.00 WIB pelaku (KDS) berhasil diamankan di Jalan Urip Sumoharjo Surabaya dan dari pengakuan KDS telah melakukan pencurian yang dibantu YNS (DPO) dengan cara masuk ke TKP lewat rumah kosong sebelah dengan memanjat tembok lalu mengambil 1 layar komputer, 1 unit printer, 1 unit Kamera dan 1 Hand Phone dengan total kerugian Rp. 25.828.000,” kata AKP Andhika Mizaldy Lubis, S.I.K.  kepada Timurposjatim.com, Kamis, (16,06/2022).

Ia menambahkan bahwa, semua barang hasil curian tersebut dijualkan ke teman YNS dan KDS tidak diberitahu cuma diberikan uang sebesar Rp. 1 juta.

Baca Juga  Kapolres Jember Serahkan Santunan untuk Keluarga Anggota KPPS Yang Meninggal

“Guna penyelidikan berlanjut KDS diamankan di Mapolsek Genteng Surabaya dan dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti berupa 1 buah HP, Pakaian dan 1 buah Celurit,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (ReN)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *