Pelapor Kecewa Dengan Kinerja Polda Jatim

Laporan Polisi di Tahun 2020 Dihentikan,13 Maret 2024

KEPOLISIAN555 Dilihat

Suhartini menunjukan SP3 dari Polda Jatim kepada awak media

Surabaya – Suhartini warga Surabaya mengeluh terkait kinerja Polda Jatim, dimana Laporan Polisi terhadap Rudi Sudarmanto, Warga Wonoayu Regecy, Rungkut, Surabaya, dkk. Pada 22, Juli 2020 terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan, malah dihentikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto, pada 13 Maret 2024, dengan alasan tidak cukup alat bukti. Minggu (24/03/2024).

Suhartini menjelaskan, bahwa perkara ini bermula saat Rudi Sudarmonto yang sebelumnya kenal saat berkerja di Bank Mega, mendatangi kantor saya dan menawarkan investasi di MAX PLAN INVESTIMENT yang berupa Repo Saham serta nantinya ada sosialisi juga di Hotel Vasa Surabaya. Saat Sosialisi tersebut juga dikenakan dengan bosnya yakni Yuliana Debora Halim alias Debby.

Baca Juga  Imigrasi Tanjung Perak Hadir di CFD Taman Bungkul

“Singkat cerita saya investasikan uang sebesar Rp 1 miliar, 11 Juli 2019, mentranferkan dana tersebut ke rekening Rudi untuk diproses ke Max Plan dengan kesepakatan mendapat keutungan sekitar Rp 53 juta per enam bulan,” kata Dra Suhartini. Jumat, 22 Maret 2024 malam.

Masih kata Suhartini, bahwa sekira bulan Desember 2019, saya hendak menarik dana tersebut. Namun Rudi beralasan kalau uang itu diinvestasikan lagi ke PT Permai Alam Sentoso, padahal saya tidak pernah menyuruh atau memerintahkan Rudi.

“Atas Kejadian tersebut, kemudian saya laporan ke Polda Jatim, pada 22 Juli 2020. Pada 28 Februari dilakukan gelar perkara biasa. Hasilnya, penyidik memutuskan menghentikan proses penyidikan dengan penjelasan tidak terdapat cukup bukti. Padahal saat itu sudah diserahkan bukti tranferan.Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kasubdit II Hardabangtah,” keluhnya kepada awak media.

Baca Juga  SAR Satbrimob Kalbar Distribusikan Bantuan Banjir di Sintang

Ia menambahkan, bahwa jujur saya sangat kecewa, laporan tersebut sudah hampir 4 tahunan dan sempat dinaikan ke sidik waktu itu, setelah kita Dumaskan ke Mabes Polri. Dan juga sempat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 7 kali.

“Kami berharap ada keadilan dan saya yakin masih ada korban-korban lainnya. Mengenai uang tersebut hingga saat ini belum ada pengembalian sama sekali dari telapor,” tambanya.

Terpisah, terkait adanya Surat Penghentian Penyidikam (SP3) yang dikeluhkan pelapor.
Kabag Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resmi. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *