Pelaku Tipu Gelap Dilepaskan Polisi

HUKRIM197 Dilihat

Timurpos.co.id – Surabaya – Tersangka penipuan dan penggelapan berinisial RMS warga Kupang Krajan Surabaya berhasil diringkus oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada tanggal 16 Juni 2022 terkait perakara penipuan dan penggelapan. Namun sayangnya, selang satu bulan lebih, pelaku dilepas dengan dugaan atensi dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto. Selasa, (13/12/2022).

Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, untuk kronologisnya, pada tanggal 16 Juni 2022 Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku dengan perbuatan melanggar hukum pidana Pasal 378 atau Pasal 372 dan dijebloskan kedalam sel tahanan.

“Namun setelah satu bulan lebih tersangka berada didalam sel tahanan, oleh Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilepas dengan atensi atau perintah dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto,” ucapnya.

Masih kata narasumber, pelepasan tersebut diperintah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak usai dimintai tolong oleh seorang tokoh agama berinisial E atau yang akrab dipanggil Gus E yang tidak lain, diduga merupakan guru spiritual AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Baca Juga  Pengecer Sabu Asal Semut Baru Digulung Polsek Semampir

Mendapat informasi tersebut, awak media mencoba mengecek di Kejaksaan Pelabuhan Tanjung Perak dan ternyata berkas tidak pernah masuk ke kejaksaan. Dan saat awak media berusaha melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut ke Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui akun WhatsApp, namun tidak dibalas.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Namun, selang beberapa waktu, awak media dihubungi oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Suroto. Beliau mengatakan, pembebasan terhadap tersangkap penipuan dan penggelapan dikarenakan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

“Pelepasan tersebut ada kesepakatan dari kedua belah pihak atau Restorative Justice. Nanti saya pertemukan dengan Kanit Resmob,” jelasnya.

Namun, hingga pemberitaan ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, maupun Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yudha. M12

Baca Juga  Clinton, Kru KM Tanto Selundupkan Burung Nuri Kelam Papua

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Pelaku Tipu Gelap Dilepaskan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *