Timurposjatim.com – Polsek Tambaksari Surabaya berhasil ungkap Perkara Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan mengamakan satu pelaku berinisial HS (38) warga Kedung Mangu Surabaya.Minggu (06/02/2022).
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar,SH.,MH mengatakan,bahwa Pada hari Jumat 04 Februari 2022 sekitar 15.20 WIB saat itu FR (16) pulang dari sekolah dengan mengendarai motor tiba-tiba dipepet oleh dua
orang yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat di daerah Putar balik di Jalan Kepiting Surabaya.
“Salah satu orang yang di bonceng tersebut mengambil Handphone korban yang berada
di dasboard atau laci sepeda motor, saat itu korban reflek sempat mempertahankan
namun karena kalah tenaga pelaku berhasil merampas dari tangan korban dan
melarikan melarikan diri,”Kata Ahyar kepada Awak media.
Ia menambahkan mendapatkan informasi adanya Kejahatan Jalanan Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Zainul Abidin yang sedang berpatroli disekitaran TKP bergerak cepat memburu dan mengejar pelaku yang berusaha kabur saat itu.
“Kemudian satu Pelaku dapat dibeguk dengan barang bukti 1 buah Handphone dan 1 unit motor milik pelaku yang di gunakan sebagai sarana,”katanya.
Untuk diketahui 1 orang pelaku berhasil meloloskan dan saat ini masih
DPO serta dikembangkan lebih lanjut
Diduga motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang.
Guna penyelidikan berlanjut HS, (38) Swasta, Tt.Jl.Kedung Mangu Surabaya dijebloskan di Penjara Mapolsek Tambaksari Surabaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (TIO)