Timur Pos

Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!

Jakarta, Timurpos.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Mohammad Rano Al Fath yakin bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Eki pada 2016 silam yang kini kembali mencuat usai film kematian korban ditayangkan.

Al Fath menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Barat dibantu dengan Bareskrim Polri. Dengan begitu, ia pun yakin proses penyelidikan akan berjalan komprehensif dan transparan.

“Saat ini Bareskrim sudah turun tangan untuk memberikan petunjuk dalam penyelidikan kasus ini. Saya yakin bahwa dengan kehadiran Bareskrim, proses penyelidikan akan berjalan lebih komprehensif dan transparan,” kata Al Fath kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ia pun berharap dengan turunnya Bareskrim, semua bukti yang relevan dapat terungkap. Sehingga nantinya dalam kasus ini memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

“Polri sekarang sudah dilengkapi dengan personel maupun teknologi yang jauh lebih mumpuni dibanding 8 tahun lalu, jadi saya minta kita bisa optimalkan penggunaan sumber daya Polri untuk menahan DPO tersangka kasus dan membongkar kasus ini hingga akarnya,” katanya.

Dalam kesempatan ini, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya, serta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami di Komisi III akan terus memantau jalannya proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya. M12

Imbangi Pengamanan WWF di Bali, Polisi Periksa Kapal dan Penumpang di Pelabuhan Jangkar Situbondo

Situbondo, Timurpos.co.id – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara ( Satpolairud) Polres Situbondo Polda Jatim memperketat pengawasan perairan khususnya Pelabuhan Jangkar dan Kalbut.

Hal itu kata Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rahkmanto untuk mendukung Operasi Puri Agung 2024 dalam rangka pengamanan pelaksanaan World Water Forum (WWF) 2024 di Nusa Dua Bali hingga 25 Mei 2024 nanti.

“Kami melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk imbangan Operasi Puri Agung 2024 dalam rangka pengamanan WWF di Bali,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Selasa (21/5).

Pada pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) petugas juga melakukan pemeriksaan kapal yang melintas di perairan wilayah hukum Polres Situbondo.

Ditemui di Pelabuhan Jangkar, Kasatpolairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan anggota Satpolairud Polres Situbondo secara rutin melaksanakan patroli perairan dan melakukan pemeriksaan KLM di tengah laut.

Pemeriksaan ini kata AKP Gede meliputi barang dan orang yang diangkut oleh KLM yang melintas di perairan Situbondo.

“Pelabuhan Kalbut dan pelabuhan Jangkar, jadi sasaran patroli karena kedua Pelabuhan itu juga sering dipakai untuk menuju Pulau Bali,”kata AKP Gede.

Dalam pelaksanaan KRYD ini Satpolairud Polres Situbondo petugas berkolaborasi dengan TNI dan sejumlah stakeholder di Pelabuhan ASDP dan KSOP Panarukan Situbondo.

Pengawasan difokuskan terhadap setiap kapal yang melintas di perairan Situbondo dan KLM yang akan bersandar di pelabuhan wilayah Situbondo baik pelabuhan barang maupun penumpang.

Calon penumpang kapal menuju lembar yang melalui pelabuhan Jangkar satu per satu diperiksa barang bawaanya.

“Pemeriksaan digelar di pelabuhan Jangkar tepatnya pada Ramp Door kapal,” kata AKP Gede.

Pemeriksaan meliputi identitas yang dicocokan dengan tiket kapal dan barang bawaan calon penumpang.

Polres Situbondo yang merupakan jajaran Polda Jatim di wilayah tapal kuda ini akan terus meningkatkan pengamanan di wilayah perairan maupun jalur darat hingga berkahirnya Operasi Puri Agung 2024 di Bali.

“Kami laksanakan imbangan pengamanan karena mempunyai perairan yang panjangnya sekitar 150 Km dan berpotensi dapat berlayar tembus ke pulau Bali,” pungkas AKP Gede. M12

Polres Lumajang Kembali Terima Penghargaan Bidang Pengelolaan Anggaran dari KPPN Jember

Lumajang- Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., mendorong jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja pelaksanaan dan pengelolaan anggaran.

Menurutnya, tahun 2024 akan menghadirkan tantangan yang lebih kompleks dan karenanya anggaran harus dikelola lebih jeli dan efektif.

Hal tersebut disampaikan AKBP Mohammad Zainur Rofik, saat menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember di ruang kerja Kapolres Lumajang, Senin (20/05/2024).

“Penghargaan ini adalah buah kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Polres Lumajang dalam menggunakan, mengelola, serta membuat laporan pertanggungjawaban anggaran sepanjang tahun 2023,”ungkap AKBP Rofik.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan mengajak ke depan meniingkatkan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran.

Pada kesempatan tersebut, Polres Lumajang Polda Jatim berhasil meraih Peringkat 3 kategori Satuan Kerja dengan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Periode Semester II Tahun 2023 Kategori Pagu Besar (>10 Miliar).

“Sebagaimana kita ketahui, tantangan di tahun 2024 ini akan semakin kompleks. Harapan saya agar ke depannya pelaksanaan anggaran bisa lancar, efektif, dan lebih baik dibanding tahun lalu,” ujarnya.

Ia mengatakan tetap diperlukan kecermatan ekstra agar pengelolaan anggaran lebih berkualitas serta menghasilkan outcome yang lebih baik.

“Saya berharap seluruh jajaran di Polres Lumajang tidak mengendurkan semangat maupun kinerja karena sudah berhasil menjadi yang terbaik dua kali berurutan,” tutupnya.

Kapolres Lumajang juga meminta kepada seluruh personel tetap jaga konsistensi karena itulah yang akan menjadi kunci keberhasilan mengelola seluruh anggaran yang dipercayakan hingga akhir tahun ini. M12

Polda Jatim Berhasil Membongkar Rumah Produksi Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap pembuatan Pil ekstasi hingga carnophen di Surabaya.

Terbongkarnya dugaan pembuatan obat keras berbahaya ( okerbaya) itu setelah menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada media, Senin (20/05/2024).

“Atas kasus ini Polisi mengamankan Dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti,” kata Kombes Dirmanto.

Dikesempatan yang sama Direktur Resnarkoba pada Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa mengatakan penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY.

Ia mengatakan saat dikembangkan dari penangkapan kedua tersangka tersebut didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi.

Kombes Robert Da Costa juga mengungkapkan bahwa tersangka ADH adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun.

“Tersangka ADH bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” ujar Kombes Robert.

Ia menjelaskan tersangka MY mendapatkan carnopen dan bahan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD yang saat ini masuk daftar pencarian orang ( DPO).

“WD menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya,” ujarnya.

Masih kata Kombes Robert Da Costa, sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan.

Lalu mendapat kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya digunakan untuk home industry pil carnophen serta pil berlogo LL.

“Selain itu juga sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi pil carnophen dan pil berlogo LL,” jelasnya

Saat menggrebek di rumah yang diduga digunakan produksi itu, Polisi mendapatkan 9 bungkus teh China warna merah berisi Sabu seberat 8.929,191 gram.

Selain itu juga 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram.

Ada juga 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram.

“Ini kami dapatkan dari tangan tersangka ADH,” kata Kombes Robert.

Polisi juga mendapatkan pil Carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir, yang saat ini disita sebagai barang bukti.

“Total barang bukti pil yang kami amankan dari lokasi senilai Rp 23,15 miliar,” kata Kombes Robert Da Costa.

Atas pengungkapan ini kata Kombes Robert Da Costa, Polda Jatim telah menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa jadi korban narkoba.

“Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. M12

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Studi Tiru Ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali menerima kunjungan studi tiru, kesempatan kali ini Kanim Kelas I Non TPI Manokwari yang dipimpin Kepala Kantor, Iman Teguh Adianto, berkesempatan bertukar ilmu didampingi para pejabat struktural dan tim kerja pembangunan Zona Integritas (ZI). Iman diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi.

Pada kesempatan pertama dalam kegiatan Office Tour, rombongan dipandu meninjau fasilitas, sarana dan prasarana yang dimiliki Kantor Imigrasi yang beralamatkan di jalan Darmo Indah no 21 ini . Tidak hanya itu, kegiatan diisi dengan paparan pembangunan Zona Integritas (ZI) Kanim Tanjung Perak menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan diawali sambutan oleh masing-masing Kepala Kantor.

“Kami sangat senang Kanim Kelas I Non TPI Manokwari mengunjungi kami dalam rangka studi tiru sebagai wadah untuk saling berbagi pengalaman dan saling memberikan dukungan satu sama lain,”tutur Verico.

Iman juga menyampaikan bahwa kedatangan rombongan tim pembangunan ZI ini diharapkan dapat membangun semangat dan menjadi bahan evaluasi untuk mencapai WBBM tahun ini.

Studi tiru ini juga merupakan ajang bertukar informasi terkait inovasi- inovasi dan strategi yang telah diterapkan oleh Kanim Tanjung Perak dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). TOK

Terdakwa Martin Mengaku Sebagai Dirut di PT. PUP, Tidak Digaji Melainkan Disantuni

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kejahatan Pasar Modal yang membelit terdakwa Martin Soebijantoro anak dari Yohanes Seiiok Khing (alm) yang merugikan para Investor hingga Rp 337.400.000.000 . Yang dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, sidang kali ini diagendakan pemerikasan terdakwa.

Dalam keterangan terdakwa mengatakan bahwa, pada intinya saya tidak tahu, saya cuma tanda tangan aja. Saya ini korban dari teman-temannya. “Saya ini cuma korban, namun saya tahu akibat dari tanda tangan tersebut banyak korban hingga miliaran,” kata Martin di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya. Selasa,(21/05/2024).

Disingung oleh Majelis Hakim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, terdakwa menyatakan bahwa, PT. Pusaka Utama Persada (PUP) adalah nasabah dari PT. Kresna Sekuritas dan PT. PUP teravilasi dengan PT. Makmur Sejahtera Lestari. “Saya tidak tahu yang mulia,” saut Martin.

Sontak Majelis Hakim menayakan, bahwa ini keterangan di BAB terdakwa. Lanjut terdakwa juga menjabat sebagai direktur di PT. Pusaka Utama Persada dari Tahun 2012 dan 2020 sudah hampir 8 tahun lamanya. Namun terdakwa berdalih, tidak tahu apa-apa dan terkait gaji, terdakwa juga menyakal bukan gaji melainkan santuan.

Terdakwa juga bilang di PT. Pusaka Utama Persada adalah kegiatan ada tiga kegiatan yakni Jual Beli Saham, perjajian menjual dan membeli saham kembali.

Terdakwa Martin menjelaskan bahwa, benar ada perjanjian dan saya juga bertanda tangan dalam perjanjian tersebut. Saya juga mengaku bersalah gara-gara tanda tangan itu banyak korban.

“Kalua masalah izin saya tidak tahu dan apakah ada rekening di perusahan juga tidak tahu,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Furkon Adhi Nugroho menyebutkan, bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro anak dari Yohanes Siesiok Khing Alm baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama dengan Saksi Eko Hartono, Saksi Michael Steven dan Saksi Octavianus Budiyanto (masing-masing dilakukan secara berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi sekira tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 bertempat di PT. Kresna Sekuritas Cabang Surabaya Jalan Sulawesi Nomor 43 Surabaya, Jalan Indrapura 29-33 Kelurahan Krembangan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, Kresna Tower B lantai 2, 6 dan 9, 18 Parc Place SCBD Jenderal Sudirman Kav 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kresna Sekuritas Medan di Jalan Kartini Nomor 17 A Medan dan di Jalan Gajah Mada Nomor 10 Medan.

Bahwa PT. Kresna Sekuritas didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. KRESNA SECURITIES, Nomor: 6 tanggal 03 Juli 2013, PT. KRESNA SECURITIES merupakan perantara pedagang efek yang bergerak di bidang jual-beli efek untuk nasabahnya (Ijin usaha telah dicabut oleh OJK), Produk yang ditawarkan adalah:ELA (Equity Link Agrrement) dengan bunga 13% per tahun dan JBS (Jual Beli Saham) dengan bunga 13% per tahun.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Kresna Securities sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (“Keputusan Sirkuler), Nomor: 11, Tanggal: 28 Februari 2014 oleh Notaris HIZMELINA, SH bahwa saksi OCTAVIANUS BUDIYANTO adalah sebagai Direktur Utama PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa PT. Pusaka Utama Persada didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. Pusaka Utama Persada, Nomor: 39 tanggal 31 Desember 2012, dengan kegiatan usaha:

Pembangunan seperti kontruksi Gedung, Perdagangan seperti import, eksport dan penyalur utk SPBU dan lain-lain.

Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pusaka Utama Persada Nomor: 39, tanggal 31 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris HIZMELINA bahwa terdakwa MARTIN SOEBIJANTORO adalah sebagai Direktur PT. Pusaka Utama Persada.

Bahwa PT. Makmur Sejahtera Lestari didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 1 tanggal 12 Februari 1985, dengan kegiatan usaha:Pembangunan: kontraktor, kontruksi renovasi Gedung, Perdagangan: Radio komunikasi dan microwave dan lain-lain. Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Makmur Sejahtera Lestari, Nomor : 38, tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris HIZMELINA, SH bahwa saksi EKO HARTONO adalah sebagai Direktur PT Makmur Sejahtera Lestari.

Bahwa PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk (ASMI), pendirian berdasarkan Akta 15 tgl 23 Maret 2004 : Asuransi Mitra Maparya, Akta 94 tgl 15 Juni 2016: Asuransi Kresna Mitra (Ganti nama), Akta 28 tgl 28 Agustus 2020 Asuransi Maximus Graha Persada (ganti nama) mempunyai produk Asuransi Kendaraan, Kebakaran, Kesehatan, Pengengkutan, Engineering, Uang, Jaminan Pemilik Proyek.

Bahwa PT. Kresna Graha Sekurindo dimana kemudian berubah menjadi PT. Kresna Graha Investama Tbk (KREN) untuk Akta terakhir adalah Akta Nomor 6 Tanggal 5 Februari 2021, merupakan Perusahaan Holding yang memberikan modal kepada anak perusahaannya.

Bahwa hubungan antara PT. Pusaka Utama Persada dengan PT. Kresna Sekuritas adalah merupakan nasabah dari PT. Kresna Sekuritas. Bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Pusaka Utama Persada adalah kegiatan Jual Beli Saham dan Gadai Saham dengan dasar perikatan perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Gadai Saham dan Perjanjian Hak Membeli & Menjual Saham dengan investor. Cara PT. Pusaka Utama Persada menawarkan produknya adalah bahwa pemasaran produk Jual Beli Saham dan Gadai Saham dengan perikatan perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Gadai Saham dan Perjanjian Hak Membeli & Menjual Saham.

Bahwa Saksi Michael Steven selaku Presiden Direktur PT Kresna Graha Investama (Pemegang mayoritas Saham Kresna Sekuritas) membuat kesepakatan dengan PT. Pusaka Utama Persada, PT. Makmur Sejahtera Lestari dan PT. Sukses Permai Sentosa yang merupakan bagian dari Grup Kresna yang memiliki saham ASMI dan KREN untuk mentransaksikan saham-saham tersebut kepada nasabah di KS dengan underlying Perjanjian Jual Beli Saham, Hak Membeli dan Menjual Saham, dan Gadai Saham.

produk sesuai dengan dokumen adalah sebagai berikut: Perjanjian Jual Beli Saham: perjanjian Jual Beli Saham ASMI dan KREN antara PT. Pusaka Utama Persada dan Investor yang dilakukan melalui rekening efek PT. Pusaka Utama Persada dan rekening efek investor di PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro melakukan perjanjian jual beli saham atas nama investor Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan, Saksi Cynthia Versillia, yang menginvestasikan sejumlah dana dengan jaminan sejumlah saham “KREN” PT. Kresna Graha Investama Tbk. dan “ASMI” PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk. senilai dana investasi.

Bahwa saham yang dijadikan jaminan pada Perjanjian Gadai Saham antara investor atau nasabah dengan PT. Kresna Sekuritas yaitu saham “KREN” PT. Kresna Graha Investama Tbk. dan “ASMI” PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk.

Bahwa produk investasi “ELA” (Equity Link Agreemant) dari PT. Kresna Sekuritas adalah produk investasi dimana nasabah/investor menempatkan dana di PT. Kresna Sekuritas dengan imbal hasil 9%-12% per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan s.d. 6 (enam) bulan, yang dananya disetorkan ke PT. Kresna Cemerlang Abadi dan ke rekening PT. Citra Pusaka Nusantara dan mendantangani perjanjian dengan pihak PT. Kresna Cemerlang Abadi dan PT. Pusaka Utama Persada. Setelah jatuh tempo dana akan dicairkan ke rekening nasabah, atau diperpanjang apabila nasabah ingin diperpanjang. Kemudian PT. Kresna Sekuritas menggadaikan saham PT. Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) dan saham PT. Asuransi Mitra Kresa (ASMI) menunjuk pihak ketiga untuk mengikat perjanjian dengan nasabah atau investor yaitu PT. Citra Pusaka Nusantara, PT. Makmur Sejahtera Lestari, PT. Pusaka Utama Persada.

Bahwa produk ”JBS” (Jual Beli Saham) dari PT. Kresna Sekuritas adalah produk investasi dimana nasabah menempatkan dana dalam produk investasi jual beli saham dengan imbal hasil sebesar 12% per tahun, dengan dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, yang mana nasabah menyetorkan dana investasi ke rekening dana nasabah selanjutnya nasabah diarahkan untuk menandatangani perjanjian dengan PT. Pusaka Utama Persada, PT. Makmur Sejahtera Lestari dan PT. Sukses Permai Sentosa. Selanjutnya nasabah diminta untuk melakukan top-up ke Rekening Dana Nasabah di PT. Kresna Sekuritas dimana kemudian dilakukan pengelolaan rekening efek oleh PT. Kresna Sekuritas berdasarkan Surat Kuasa untuk melaksanakan transaksi & penandatanganan dokumen. Setelah jatuh tempo dana akan dicairkan ke rekening nasabah, atau diperpanjang apabila nasabah ingin diperpanjang.

Bahwa sekitar tahun 2014, Saksi Theresia Limantoro yang merupakan agen PT. Kresna Sekuritas menghubungi Saksi Johanes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia yang dulunya merupakah nasabah Theresia Limantoro di PT. Sinarmas MSIG untuk menawarkan investasi di PT. Kresna Sekuritas yang memiliki produk investasi “ELA” (Equity Link Agreemant) dengan iming-iming mendapatkan bagi hasil atau bunga yang sangat tinggi sekitar 12?n menguntungkan, serta bunga tersebut didapatkan oleh nasabah setiap bulannya.

Bahwa sekira awal tahun 2017, Saksi Tommy Wijaya yang merupakan agen PT. Kresna Sekuritas menghubungi saksi Herman Hartanto, Hartawan Hartanto, Mo Ling Hartanto, Mo Fang Hartanto dan Mo Sien Hartanto yang berdomisili di Surabaya dengan maksud menawarkan produk investasi agar untuk menginvestasikan uangnya kepada PT. Kresna Sekuritas, dengan iming-iming bunga sebesar 9% sampai dengan 12% pertahun, dan hasil investasinya di PT. Kresna Sekuritas akan bagus serta seluruh investasi-investasi yang telah dilakukan para investor terjamin akan dikembalikan oleh PT. Kresna Sekuritas dengan tepat waktu, namun para investor tidak dijelaskan sama sekali nama/bentuk/jenis/produk investasi yang ditawarkan oleh PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa sekitar tahun 2017, Saksi Richieta Carissa Jap alias Lilo yang merupakan agen dari PT. Kresna Sekuritas datang ke kantor Pt. Waruna Nusa Sentana dan PT. Pelayaran Multi Jaya Samudra yang berlamatkan di Jalan Gajah Mada Nomor 10 Medan dengan maksud menawarkan produk Investasi PT. Kresna Sekuritas yaitu Jual Beli saham kepada Saksi Darwo selaku Direktur PT. Waruna Nusa Sentana dan PT. Pelayaran Multi Jaya Samudra melalui Saksi Norsal untuk menginvestasikan uangnya kepada PT. Kresna Sekuritas dalam produk investasi, dengan iming-iming dalam setiap bulannya akan memperoleh keuntungan sebesar 13% per tahun dari total dana yang diinvestasikan, sedangkan masa tempo ditentukan sendiri oleh nasabah pada saat perjanjian awal penempatan dana oleh nasabah.

Bahwa pihak PT. Kresna Sekuritas tidak pernah menjelaskan kepada Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan, Saksi Cynthia Versillia mengenai prospektus oleh perusahaan efek mengenai informasi-informasi tertulis berupa informasi mengenai pendirian Kresna Sekuritas, penawaran umum, komite investasi, tim pengelola investasi, laporan keuangan jenis produk/kegiatan dari Kantor Akuntan Publik, informasi mengenai Manajer Investasi PT. Kresna Sekuritas, pengalaman manajer investasi, pihak-pihak yang terafiliasi dengan manajer investasi, profil bank kustodian, pengalaman bank kustodian, pihak yang terafliasi dengan bank kustodian, tujuan investasi, kebijakan investasi, pembatasan investasi, kebijakan pembagian hasil investasi, metode penghitungan nilai pasar wajar efek dalam portofolio PT. Kresna Sekuritas yang digunakan oleh Manajer Investasi yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE), informasi perpajakan, manfaat bagi pemegang unit penyertaan, faktor-faktor resiko utama, alokasi biaya, imbalan jasa, hak hak pemegang unit penyertaan, pembubaran, likuidasi, pendapat akuntan tentang laporan keuangan, persyaratan dan tata cara pembelian unit penyertaan, persyaratan dan tata cara penjualan kembali (pelunasan) unit penyertaan, persyaratan dan tata cara pengalihan investasi, dan penyelesaian sengketa dari perusahaan dari PT. Kresna Graha Investama Tbk. Kode Saham KREN, PT. asuransi Kresna Mitra Tbk. (sekarang Bernama PT. Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. ) Kode saham ASMI PT. Kresna Sekuritas, PT. Pusaka Utama Persada, PT. Citra Pusaka Nusantara, PT. Makmur sejahtera Lestari.

Bahwa kemudian Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto dan Saksi Mo Sien Hartanto tertarik dengan produk investasi PT. Kresna Sekuritas yang ditawarkan oleh Saksi Tommy Wijaya, sehingga melakukan transfer uang dengan prerincian sebagai berikut :

Bahwa Saksi Darwo tertarik dengan produk investasi PT. Kresna Sekuritas yang ditawarkan oleh Saksi Richieta Carissa Jap alias Lilo dengan perincian atas seluruh transfer uang yang telah dilakukan oleh Saksi Darwo sebesar Rp.65.000.000.000.

Bahwa total Investasi yang di setorkan oleh Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia di Group Kresna sebesar Rp.337.400.000.000,

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro selaku Direktur PT. Pusaka Utama Persada (PUP) sebagai Pihak Pertama melakukan perjanjian Gadai saham dengan Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Warga Ngagel Bayar Rehab Rp 100 Juta?

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskoba Idik 1 Polrestabes Surabaya, kembali menjadi soratan, dimana 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga dilepaskan dengan membayar uang tebusan sebesar Rp 100 juta.

Berdasarkan nara sumber media ini menjelaskan bahwa, anggota idik 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku, 04 Mei 2024, terkait perkara Narkotika. Salah satu pelaku berinsial (H. AN) ditangkap dirumahnya di daerah Ngagel Surabaya, bersama teman perempuannya.

“Informasinya (H. AN) ditangkap dari hasil pengembangan. Namun sayanngnya para pelalu dilepaskan atau direhab. Yang jelas tidak dilakukan proses hukum. “Katanya yang namanya engan dionlinekan.

Ia menambahkan bahwa, infomasinya guna memuluskan pelepasan tersebut ada uang yang mengalir sekitar Rp 100 juta.

Terkait informasi tersebut, Timurpos.co.id mengkonfirmasi kepada Kanit Idik 1 Satreskoba Polrestabas Surabaya, AKP Yoyok mengatakan bahwa, membenarkan ada penangkapan terhadap 3 orang pelaku dan ketiganya sedang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Sendangkan terkait uang tersebut, tidak benar adanya.

“Terkait Nominal itu, tidak benar,” Tegasnya.

Perlu diketahui, pada bulan lalu, Tim gabubungan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengerebekan di kampung Narkoba di Jalan Kunti. Dari pengebekan tersebut di tangkap 11 orang setelah dilakuan pemeriksaan oleh petugas.

Kemudian ke-11 orang tersebut juga dilakukan rehabilitasi berdasarkan rekomentasi TAT dari BNNP Jatim, namaun sayangnya pihak BNNP Jatim belum merilis diamana aja Rumah Rehab yang dituju?. M12

Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak di Bobol Satpam

Surabaya, Timurpos.co.id – Dwi Luky Firmansyah Saptam Pergudangan PT. Interport Surabaya curi Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disimpan di gudang berupa 15 botol pil koplo yang dijual ke Surya Putra Perdana. Kedua terdakwa dituntut 4 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pemeriksaan terdakwa Dwi Luky mengatakan bahwa, berkerja sebagai Satpam sudah 1 tahun 3 bulan, untuk menjaga gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sekitar 3 bulanan.

Disingung oleh JPU Hajita bagimana, terdakwa mengambil pil doble LL itu dan berapa banyak?. ” saya sudah mengamati gudang tersebut selama 2 bulan, saya mengambil sebanyak 3 kali dengan total sebanyak 24 botol Pil Koplo.” Beber Dwi Luky melalui sambungan Telekonfrem di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan JPU Hajita, bagaimana terdakwa kenal dengan terdakwa Surya dan pil koplo tersebut dijual berapa?.” Awal kenal dengan Surya Putra dari Facebook dan pekerjaan Surya setahu saya adalah Ojek Online (ojol). Untuk harga Pil koplo dijual ke Surya per botolnya seharga Rp. 500 ribu. Senin (20/05/2024).

Masih kata Dwi Luky bahwa, pertama di jual 4 Botol, kemudian Surya minta lagi, saya berikan 10 botol, namun uangnya belum diberikan karana menunggu laku barangnya. “Uangnya untuk bayar kontrak Yang Mulia,” beber Dwi.

Lanjut Pemeriksaan terdakwa Surya bahwa, awal kenal dengan Dwi untuk beli Rokok, kemudian ia (Dwi) menawarkan Pil Koplo dan Pil koplo tesebut selain dipakai sendiri juga dijual lagi ke Fathur.

Atas perbuatanya kedua terdakwa mengaku menyesal dan mengaku bersalah.

Lanjut JPU Hajita membacakan surat tuntutan pada intinya memuntut kedua terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 8 bulan penjara.

“Terhadap kedua terdakwa dituntut Pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan penjara,” kata JPU Hajita.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 17:0 Wib saksi TRI NOFRIYANTO SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH yang merupakan anggota Kepolisian mendapkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah/ kost Jl. Semolowaru Utara I No. 52 Surabaya terdapat seorang pria yang melakukan aktifitas pengedar obat keras berwarna putih logo ”LL” (Double L) selanjutnya saksi TRI NOFRIYANTO SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH bersama tim menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa I SURYA PUTRA PERDANA BIN SUPRIYONO di rumah/ kost Jl. Semolowaru Utara I No. 52 Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan berupa: 22 poket plastik klip berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) dengan Total 220 (dua ratus dua puluh) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L), 5 plastik berisi masing-masing 1000 (seribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) dengan Total 5000 (lima ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L), 1 buah Dompet emas berisi 690 (enam ratus Sembilan puluh) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L). 1 bendel plastik klip kosong, 1 tas bekas toko emas warna ungu yang berada didalam tas Merchandise Persebaya, 1 HP Merk Samsung A03S Warna Biru beserta simcardnya Milik Terdakwa I.

Bahwa selanjutnya saksi TRI NOFRIYANTO SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH melakukan pengembangan terkait asal muasal Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) kemudian para Saksi mengamankan Terdakwa II DWI LUKY FIRMANSYA KUSHARTANTO Bin KUSHARSOYO (ALM) Pada waktu yang bersamaan sekira pukul 19:30 Wib di Pergudangan PT. Interport Surabaya Jl. Perak Barat Kec. Pabean Cantian Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah HP Infinix milik Terdakwa II.

Bahwa Terdakwa II DWI LUKY FIRMANSYA KUSHARTANTO Bin KUSHARSOYO (ALM) mendapatkan Obat Keras Jenis Tablet warna putih logo LL sebanyak 5 botol jumlah 5.000 butir pada hari Rabu tanggal 05 September 2023 sekira pukul 22.30 dengan cara Terdakwa II mengambil Pil warna putih di Gudang No. 300 Terminal Mirah Jl. Perak barat Surabaya yang merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada saat Terdakwa II melaksanakan tugas jaga malam selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib di tempat yang sama, Terdakwa mengambil Pil warna putih di duga Pil Koplo sebanyak 5 botol jumlah 5.000 butir kemudian Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 di tempat yang sama sekira jam : 23.00 wib, Terdakwa mengambil Pil warna putih di duga Pil Koplo sebanyak 10 botol jumlah 10.000 butir.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 12:00 WIB di Jl. Dupak Bangun Rejo Tengah Surabaya Terdakwa II berhasil menjual obat keras berwarna putih logo ”LL” (Double L) sebanyak 10 botol plastik klip berisi Total 10.000 (sepuluh ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) dengan harga Rp. 500 ribu kepada Terdakwa I SURYA PUTRA PERDANA BIN SUPRIYONO yang dibungkus dengan plastik klip besar dimasukkan kedalam kresek hitam dilakban warna putih Selanjutnya Terdakwa I langsung pulang ke kost yang beralamatkan Jl. Semolowaru Utara I No. 52 Surabaya, dan siap untuk diedarkan kemudian pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I berhasil menjual Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras / Pil Koplo sebanyak 2 botol yang berisi masing-masing botol 1.000 butir total 2.000 kepada. FATUR (DPO) per botol dengan harga Rp. 1.000.000, dengan system ranjau dan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa I kemudian hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Mojokerto pada saat saat acara kondangan. setelah itu pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib yang beralamatkan Jl. Lingkar Timur Sidoarjo kepada orang suruhan dari Sdr. FATUR (DPO).

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. TOK

Anggota TNI Gerebek Polwan di Kamar Hotel Bareng Seniornya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bripka Della Tiovanes Ronauli, oknum anggota Satlantas Polresta Sidoarjo digerebek suaminya, Serda Z. Manurung, anggota Denpom Garnisun Surabaya saat sedang berdua dengan rekan kerjanya, Aiptu Erfan Afandi di kamar hotel kawasan MERR akhir tahun lalu. Kini Bripa Della dan selingkuhannya, Aiptu Erfan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dakwaan melakukan perzinahan setelah dilaporkan suaminya, Manurung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari kejaksaan Negeri Surabaya, dalam surat dakwaannya menjelaskan, Aiptu Erfan yang merupakan bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan Bripka Della sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu. “Kedua terdakwa sering keluar untuk makan dan jalan-jalan,” ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.

Bripka Della mendatangi seniornya tersebut yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari. Mereka pergi dengan mengendarai mobil milik Aiptu Erfan. Sedangkan mobil Bripa Della diparkir di Terminal Purabaya.

Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, kedua polisi itu janjian untuk keluar malam di Surabaya. Bripka Della memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.

Perempuan 31 tahun itu menunggu dijemput Aiptu Erfan. Tidak lama berselang Aiptu Erfan datang. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan Erfan mengajak Della menginap di hotel. Setelah makan, pria 49 tahun itu mengajak juniornya ke hotel bintang empat di kawasan MERR.

Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami Manurung membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.

“Suami terdakwa Della berstanya kepada Erfan apakah sudah berhubungan badan? Erfan mengakui sudah,” tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya.

Kedua oknum polisi itu kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.

Sementara itu, Manurung mengatakan, dirinya sudah dua kali ini berselingkuh dengan lelaki lain sesama polisi. Menurut dia, pada 2018 lalu, Bripka Della ketahuan selingkuh dengan rekan kerjanya sesama Polisi saat masih berdinas di Polda Jatim. “Dia berselingkuh dengan dua laki-laki sekaligus,” kata Manurung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/05/2024).

Karena kasus tersebut, Bripka Della dimutasi di Polresta Sidoarjo. Manurung ketika itu sudah melaporkan istrinya tersebut. Namun, laporan tersebut dia cabut karena permintaam orangtua. “Saya berharap dia inssaf, tetapi dia mengulanginya lagi,” ujarnya.

Kini Bripka Della dan Aiptu Erfan sudah disanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh institusinya. Namun, kedua Polisi itu mengajukan banding. “Saya berharap mereka tetap di-PTDH karena telah mencoreng institusi kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, dalam perkara Pidananya, Manurung berharap kedua oknum Polisi itu dihukum maksimal oleh Majelis Hakim. Aiptu Erfan dan Bripka Della saat dikonfirmasi seusai persidangan menolak berkomentar. “Saya tidak mau (memberikan komentar),” kata Erfan seusai persidangan. TOK

Polres Situbondo Gelar KRYD di Terminal dan Jalur Pantura

Situbondo, Timurpos.co.id – Polres Situbondo Polda Jatim terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari Operasi Puri Agung 2024, yang bertujuan untuk memastikan kelancaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-10 World Water Forum (WWF) di Bali, yang berlangsung pada 18 hingga 25 Mei 2024.

Kegiatan KRYD yang dilakukan dengan sasaran terminal dan jalur Pantura mulai wilayah Kecamatan Banyuglugur sampai dengan Kecamatan Banyuputih.

Tujuan KRYD ini untuk meminimalisir adanya potensi gangguan dan memastikan situasi yang aman serta kondusif.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas AKP Yudho mengatakan Patroli dilakukan dengan tujuan mendeteksi dan mencegah gangguan keamanan yang bisa memengaruhi acara internasional tersebut.

“Wilayah Situbondo ini juga merupakan akses menuju Bali, baik melalui jalur darat atau jalur laut melalui pelabuhan Jangkar,”kata AKP Yudho saat melaksanakan patroli di Terminal Situbondo, Minggu (19/05/2024).

Ia mengatakan Satlantas Polres Situbondo dan Polsek jajaran akan terus meningkatkan intensitas Patroli baik di Terminal dan Jalur Pantura.

Hal itu untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas yang dapat mempengaruhi kelancaran kegiatan internasional yang dilaksanakan di Bali.

Lebih lanjut, AKP Yudho mengatakan selain di Terminal, Patroli dilaksanakan di rest area Utama Raya dimana lokasi tersebut sebagai lokasi kendaraan bus pariwisata beristirahat.

Di sana petugas Patroli melakukan pemeriksaan awak bus terutama yang akan menuju Bali sekaligus dan menyampaikan imbauan kepada sopir untuk tertib berlalu lintas.

“Bus wisata khususnya yang akan menuju Bali juga diperiksa dan diberi himbauan kepada awak bus untuk tertib lalu lintas supaya perjalanan lancar dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat melaksanakan patroli di terminal, Polisi juga sesekali memeriksa barang bawaan penumpang yang akan menuju ke Bali. M12