Pontianak, Timurpos.co.id – Dalam kasus pencaplokan tanah sdri Megawati yang ber obyek di wilayah sungai duri Kabupaten Bengkayang yang di kuasakan kepada kuasa hukum Bernard Simajuntak,.SH.MH sudah sekian lama prosesnya tidak ada titik terang,pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara atas peryataan kepal BPN Bengkayang Kepada. kuasa hukum sdr Megawati yang tidak pantas di ucapkan seorang pemimpin pelayan publik.
Pernyataan Kepala BPN Bengkayang sangat tidak layak ucap pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar kepada awak media pada hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 Wib
Peryataan Kepal BPN Kabupaten Bengkayang Via Cet Wa yang berbunyi.!?
(KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BENGKAYANG SUDAH MELAKSANAKAN MEDIASI 4x DAN DINAS PERKIM LH 1x BERARTI SUDAH 5x MEDIASI DAN TIDAK ADA KESEPAKATAN ANTAR PARA PIHAK DAN SUDAH DISARANKAN UNTUK MEYELESAIKAN MASALAH TANAHNYA DI PENGADILAN NAMUN TIDAK ADA YANG BERANI MENGAJUKAN GUGATAN KEPENGADILAN …. ADA APAKAH ..KENAPA BPN YANG DISALAHKAN,??? KENAPA YANG MERAS MEMILIKI TANAH TIDAK MAMPU MENJAGA DAN MERAWAT TANAHNYA,??
INGAT BPN BUKAN BERTUGAS MENJAGA TANAH MASYARAKAT DAN JUGA BUKAN POLISI TANAH.!..GILIRAN TANAHNYA DIGARAP PIHAK LAIN BPN YANG DISALAHKAN KENAPA TIDAK MENYALAHKAN DIRI SENDIRI YANG TIDAK BISA MENGAMANKAN ASETNYA.??) Bahasa ini disampaikan oleh kepal BPN Kabupaten Bengkayang.
Menurut Herman Hofi Kepala BPN Bengkayang selaku pemimpin tidak memahami tugas pokok BPN dalam mengelola dan mengembangkan Administrasi Pertanahan berdasarkan UU Pokok Agraria maupun peraturan perundang-undangan lain yang bersifat pengaturan, penguasaan dan kepemilikan tanah dan yang berkaitan dengan masalah pertanahan.
Arti nya BPN bertangung jawab penuh dengan persoalan pertanahan masyarakat.
Sengketa tanah dapat dilihat dari dua sudut pandang, menurut pandangan masyarakat, persoalan pertanahan muncul karena ketidak mampuan dan ketidak cakapan kinerja para aparat BPN dan buruknya administrasi pertanahan di semua daerah.
Kalaupun , ada indikasi bahwa ini terjadi karena adanya pemalsuan keterangan dari masyarakat, atau kepala desa, kalau BPN bekerja dengan baik dan teliti tentu tidak akan terjadi sengketa lahan ini.
Kewenagan BPN sudah di atur dalam Permen Agrarian No. 11 Thn 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Sengketa Pada Pasal 68 ( 3) menjelaskan bahwa:
Kesalahan dalam proses penyelesaian kasus pertanahan akibat kelalaian pegawai atau Pejabat kementerian merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenakan sanksi administrasi juga.
Jadi kepala BPN Bengkayang jangan seenaknya menyalahkan masyarakat dan mau maunya bicara apalagi kepada kuasa hukum sebab pengacara juga sebagai penegak hukum dan sama di mata hukum kata Herman Hofi Munawar.
Masih terang Hofi,” Sengketa tanah dapat dilihat dari dua sudut pandang, menurut pandangan masyarakat, persoalan pertanahan muncul karena ketidak mampuan dan ketidak cakapan kinerja para aparat BPN dan buruknya administrasi pertanahan.
Kalaupun, ada indikasi bahwa ini terjadi karena adanya pemalsuan keterangan dari masyarakat, atau kepala desa, kalau BPN bekerja dengan baik dan teliti tentu tidak akan terjadi sengketa lahan ini.
Kelalaian BPN sudah di atur dalam Permen Agrarian No. 11 Thn 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Sengketa. Pada Pasal 68 ( 3) menjelaskan bahwa: “Kesalahan dalam proses penyelesaian kasus pertanahan akibat kelalaian pegawai atau Pejabat kementerian merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenakan sanksi administrasi.”
Jadi kepala BPN Bengkayang jangan seenaknya menyalahkan masyarakat. Mohon pada Ibu Kakanwil BPN provinsi Kalimantan Barat segera mengevaluasi kinerja Kepala BPN Bengkayang
Banyak terjadi masalah pertanahan di Kabupaten Bengkayang sebagai bukti kelemahan kinerja Kepala BPN Bengkayan
Kepala BPN merupakan primus interpares dalam instansi BPN sendiri tegas Dr Herman Hofi Munawar. M12