Timurposjatim.com โ PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) digugut Investornya Sutikno Mursalim mulai PT.Tambak Udang Baba Rafi dengan Agenda Keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat Riski Firmansyah dan Herlambang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.F.S Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (02/03/2022).
Kedua Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Tergugat tidak mengetahui pokok perkara dan perjanjian Investor dengan Hendy Setiono atau PT.Tambak Udang Baba Rafi dan PT Baba Rafi Indonesia (BRI).
Riski Firmansyah mengatakan bahwa berkerja di PT.CP Karawang mulai pada tahun 2019 saat pembangunan Kolam Tambak di Blok C sesuai dengan Standar dan setahunya milik Hendy Setiono PT.Baba Rafi.
โDan Sekitar Tahun 2020 tepatnya bulan Febuari terjadi banjir sehingga terdampak sekali dan Pada Tahun 2021 juga terjadi banjir lagi lebih parah,โKata Riski warga Tegal.
Saat disinggung oleh Penasehat Hukum tergugat Agung Saputra Suryanegara dan Fauzi Zuhri Wahyu Pradika berapa target dari Blok C.
โKalau targetnya 18 Ton tapi cuma waktu itu terkena banjir cuma keluar sekitar 4 ton saja kalau gak salah sekitar 40%.Itu pun udangnya kualitas rendah kerena terkana banjir dan biasanya setahun bisa panen dua kali,โbebernya.
Kemudian dilanjutkan dengan Saksi Herlambang yang mana pada intinya menerangkan terkait adanya banjir dan saat itu taunya kolam-kolam itu milik Hendy Setiono PT.Baba Rafi.
Saat disinggung terkait apakah saksi tau terkait perjanjian dan adanya Investor Terkait kolam Tambak Udang,โsaya tidak tau,taunya itu milik Hendy Setiono PT.Baba Rafi,โcetusnya.
Apakah ada papan namanya,kok saksi mengetahui kalau itu milik Hendy atau PT Baba Rafi Indonesia atau PT.Tambak Udang Baba Rafi.
โKalau Papan nama tidak ada cuma setahuku pak Hendy dan saat itu PT Baba Rafi membeli pakan ke saya,โkatanya.
Sementara itu selepas Dio Pengacara Tergugat menjelaskan,bahwa seharusnya para saat terjadinya kahar duduk bersama guna mencari solusinya dan itu sudah kami lakukan tapi pihak tergugat tidak melakukan.
โDan gugutan pengugut itu untuk membatalkan Adendum yang seharusnya gugutannya untuk membatalkan perjanjian,โTegas Dio.
Di tempat yang sama Penasehat Hukum tergugat Agung Saputra Suryanegara dan Fauzi Zuhri Wahyu Pradika selepas sidang disinggung apakah akan melakukan Upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) untuk mempailitkan.
โIya tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan gugutan kepalitan,โsautnya.
Untuk diketahui PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) digugut Investornya Sutikno Mursalim melalui PT Tambak Udang Baba Rafi dengan nilia Investasi sebesar Rp. 460 juta untuk dua tambak udang di Subang,Jawa Barat.
Awalnya Sutikno tertarik berinvestasi udang vaname setelah melihat promosi PT Tambak Udang Baba Rafi di akun Instagram @tambakudangvaname.
Sutikno lantas berinvestasi Rp 460 juta untuk dua tambak udang di Subang, Jawa Barat. Dia menandatangani perjanjian kerjasama investasi yang sampulnya tertulis dengan PT Baba Rafi Indonesia.
Pengacara Sutikno, Dwi Oktarianto dalam gugatannya menyatakan, setelah melihat promosi di Instagram, kliennya datang ke kantor PT Baba Rafi Indonesia di Jalan Nginden Semolo Surabaya.
Sales manager PT Baba Rafi Indonesia menjelaskan janji-janji manis dengan hasil yang menggiurkan kepada penggugat terkait dengan investasi tambak udang vaname yang sangat menguntungkan.
Surat perjanjian tersebut sebelumnya sudah disiapkan PT Baba Rafi. Namun, saat penandatanganan perjanjian di kantor perusahaan tersebut, Hendy tidak hadir. Seiring berjalannya waktu, PT Baba Rafi secara sepihak tanpa sepengetahuan Sutikno membuat surat perjanjian kerjasama tersebut.
Penggugat bingung karena dalam perjanjian pertama subjek hukumnya Hendy Setiono sedangkan dalam perjanjian kedua (adendum) subjek hukumnya berbeda atau sudah berganti badan hukum.
Penggugat merasa dirugikan dengan adendum perjanjian tersebut. Sebab, isinya sebagian sudah berbeda. Dalam perjanjian pertama kerjasama dilaksanakan dalam jangka waktu 17 Mei 2018 hingga 17 Mei 2023. Sedangkan dalam adendum berubah menjadi 20 Juni 2019 hingga 20 Juni 2024. โPenggugat tidak mendapat kompensasi dari para tergugat dalam bentuk apapun atas selisih waktu yang tidak dianggap.
Perubahan-perubahan secara sepihak dalam isi perjanjian menurutnya sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Sutikno sudah meminta ganti rugi karena sikap tidak profesional tergugat.
Kedua pihak sudah sempat mediasi. Namun, hingga gugatan ini diajukan tidak ada titik temu. Modal yang disetor juga tidak sepenuhnya dikembalikan. Melalui gugatan ini, Sutikno meminta ganti rugi Rp 460 juta yang merupakan modal yang sudah disetornya. Dia juga meminta ganti kerugian inmateriil Rp 1 miliar. (TIO)