Timur Pos

Panglima TNI Hadiri Acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara TA 2023

Jakarta, Timurpos.co.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, bertempat di Cendrawasih Room, Jakarta Convention Center, Jl. Gatot Subroto Jakarta Pusat, Senin (08/07/2024).

Acara yang mengangkat tema “Menguatkan Fondasi Keuangan Negara, Menuju Indonesia Emas 2045” juga dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’aruf Amin, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, para Pimpinan Lembaga Negara, Kabinet Indonesia Maju, Kapolri dan juga para Kepala Daerah seluruh Indonesia. M12

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono Beri Arahan pada Peserta Coaching Clinic

Jakarta, Timurpos.co.id – Bertempat di Hotel Santika Premier, Slipi, Jakarta, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono membuka sekaligus memberikan memberikan arahan pada kegiatan Coaching Clinic Kepatuhan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024.Selasa (09/07/2024).

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI sudah berjalan lama dan telah banyak perubahan serta peningkatan di beberapa aspek pelaksanaan.

Pergeseran konsep Reformasi Birokrasi sekarang lebih melihat kepada hasil atau dampak daripada pelaksanaan Reformasi Birokrasi itu sendiri.

“Peningkatan nilai reformasi birokrasi menjadi salah satu syarat meningkatkan tunjangan kinerja Kejaksaan RI sehingga diperlukan optimalisasi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI. Konsep Reformasi Birokrasi dibagi dalam dua kategori yakni Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Menurutnya, reformasi birokrasi tersebut lebih menekankan pada capaian aspek meso dan capaian tematik yang berhubungan dengan program prioritas nasional Presiden. Kondisi ini seiring berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan tahun 2023 lalu terkait pelaksanaan penilaian Reformasi Birokrasi yang diukur dengan melihat hasil capaian pelaksanaan Indeksasi dan pelaksanaan Tematik oleh Kejaksaan RI.

“Aspek Reformasi Birokrasi General yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI merupakan bagian dari 24 indek yang “diampu” oleh berbagai kementerian/lembaga. Secara keseluruhan, terdapat beberapa peningkatan nilai indek yang relatif baik, namun masih terdapat juga beberapa nilai indek yang masih berada dibawah nilai rata-rata capaian penilaian oleh pengampu atau pemilik indek itu sendiri,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Menyikapi perkembangan dan dinamika pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI juga melaksanakan program-program lainnya yang berhubungan dengan Reformasi Birokrasi yakni Pelaksanaan Perintah Presiden dan/atau Jaksa Agung dan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dan/atau Strategi Nasional yang ditugaskan kepada Kejaksaan RI.

Selain itu yang tak kalah penting yakni tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung menekankan bahwa instrumen ini merupakan pendukung bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI.

Hadir dalam kegiatan ini Para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi serta Para Peserta Coaching Clinic yaitu Para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. M12

Tiga Pimpinan Koperasi Makmur Jaya, Menghilang Setelah Dipolisikan

Surabaya,Timurpos.co.id – Tiga Pengurus Koperasi Makmur Jaya dilaporkan di Polrestabes Surabaya terkait perkara dugaan penggelapan dana Nasabahnya. Salah satunya MS Seorang Purnawirawan Polisi yang menjadi korban yang uangnya tidak bisa diambil.

Begini ceritanya MS Purnawirawan Polisi
yang terakhir dinas di Polrestabes Surabaya sekarang sehari-hari hanya mengandalkan dana pensiunan. Baginya, tiap bulan menunggu dana pensiunan masuk jadi tidak bisa merdeka. Terbersitlah pikiran untuk mencairkan tabungan yang disimpan di koperasi.

Dihitung-hitung, simpanannya sudah ada sekitar Rp377 juta. Kalau dana tersebut dicairkan, rencananya akan digunakan untuk modal usaha buka toko sembako. Sisanya, akan digunakan umroh.

Keluarganya diajak rundingan akan ide tersebut, sepakat. Semua keluarganya setuju kalau tabungan dipanen. Namun, masalah muncul. Koperasi Makmur Jaya di Jalan Kampung Malang Tengah, Margorejo, tempat yang dijadikan menabung, ternyata sudah tutup. Orang-orang yang dikenal sebagai tidak ada yang bisa dihubungi.

Kondisi tersebut diungkapkan I Kadek Agus Mulyawan, pengacara MS. Legalitas dan aktivitas koperasi telah diselidiki hingga ke Dinas Koperasi Surabaya. Ternyata sejak  2015 sudah tidak pernah memberikan laporan audit tahunan pada pemerintah.

“Kami menemukan data koperasi itu memiliki 32 orang penyandang dana. Total uang yang terkumpul ada sekitar Rp 9 miliar, tapi koperasi tersebut sudah bangkrut sejak 2022,” ungkapnya.

Informasi itu membuat MS syok. Selama ini MS mengenal koperasi tersebut aman dan terpercaya. Berani menawarkan bunga tinggi. Sepengetahuannya, banyak jadi jujukan para abdi negara untuk menabung.

Mengikhlaskan uang bagi MS bukan solusi. Temuan 32 orang menjadi penyandang dana memunculkan dugaan ada banyak juga yang menjadi korban. Oleh sebab itu, pada Januari 2024 lalu melapor ke Polrestabes Surabaya, temuan-temuan yang ada jadi alat bukti sebagai dasar membuat laporan.

“Ada tiga Pengurus Koperasi Makmur Jaya yang menjadi Terlapor yakni Janna Prawiro Suwondo, Agung Purwanto dan Rochamad Nugroho dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,” ujar Pengacara MS. Selasa (09/07/2024).

Disingung bagaimana perkembangan laporannya yang sudah 6 bulan lama apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka atau bagaimana?

Agus menjelaskan bahwa, penyidik Tipikor sudah memanggil terlapor dan saksi-saksi, cuma belum ada yang ditetapkan tersangka, padahal buktinya sudah jelas. Bagaimana pertangunganjawaban koperasi terhadap dana anggotanya.

“Dan katanya penyidik meraka Pimpian koperasi (telapor) sulit dicari (Seperti Menghilang),” katanya.

Di tengah-tengah usaha mendapatkan kembali uangnya, MS menghadapi musibah lagi. Insiden kecelakaan membuat kakinya cidera. Butuh dana besar untuk biaya pengobatan. Kalau  tabungan ratusan juta di koperasi cair, akan digunakan untuk biaya pengobatan. Namun, kenyataannya koperasi sudah tidak beroperasi dan tidak ada satu pun semua nomor telepon pengurus yang aktif.

Andy Layarta Mencabut BAB di Kepolisian Terkait Free Rp 170 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sofiyan Direktur PT. Gema Tata Sejahtera diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Dody Jono Saputra sekitar Rp 1,4 miliaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Dilla menghadirkan saksi Andy Layarta als Ley Wie Chiang.

Saksi Andy mengatakan bahwa, saat itu Dody meminta tolong untuk membukan Pajak, Angka Pengenal Impor (API) dan mencarikan Importir yang bisa mendatangkan barang dari cina. Kemudian atas informasi dari Steve ada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi. Dan saya mendapatkan free sebesar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.

Disingung apakah perkerjaan saksi dan apa hubungan saksi dengan kedua PT tersebut, ” Saya biasanya jual bahan bangunan khususnya marmer dan granit, namun untuk Kedua PT tersebut saya tidak mengenal, itu info dari Stave.” Kelit saksi Andy dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan dari JPU, terkait free yang didapatkan saksi sekitar Rp 170 juta berdasarkan BAB di kepolisian? ” itu tidak benar,” saut saksi Andy.

Ia menambahkan bahwa, saya cuma mendapatkan free dari pengiriman 4 kontainer dari PT. Gama Tata Sejaterah dan satu Kontainer dari PT. Federal Mitra Solusi.

Bagaimana Saksi mendapatakan Faktur dan NPWB, PT tersebut.” Saya mendapatkan dari Kurir, cuma tidak ada alamat pengirim cuma ada tulisnya TO Andy.” Ujarnya.

Sontak Majelis Hakim menanyakan siapa Steve ini siapa dan dimana sekarang? ” Saya cuma tahu nomer telponnya dan tidak tahu kantornya,” saut Andy.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa Terdakwa SOFIYAN bin alm MUCHLAS bersama-sama dengan sdr JASWADI als ADI (DPO), pada sekira bulan Januari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di PT. Gema Tata Sejahtera yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 45 RT.017 RW.006 Kelurahan Rawabunga Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur

Bahwa bermula sekira tahun 2016, saksi Dody Jono Saputro mengalami kesulitan terkait dengan perijinan untuk mendatangkan barang dari luar negeri, di mana saksi Dody Jono Saputro kemudian bertemu dengan saksi Andy Layarta als Ley Wie Chiang. Atas pertemuan tersebut, saksi Andy Layarta menawarkan kerjasama kepada saksi Dody Jono Saputro yang merupakan Direktur PT. Trimanunggal Mandiri Tama yang beralamat di Jalan Raya Margomulyo Nomor 31 Blok B-12 Surabaya yang bergerak di bidang perdagangan alat teknik (pertukangan).

Kerjasama yang ditawarkan oleh saksi Andy Layarta yaitu jasa forwarding berupa mendatangkan barang dari luar negeri yang sudah memiliki ijin impor dan bisa membuka invoice serta faktur pajak. Saksi Andy Layarta menawarkan dapat membantu mendatangkan barang dari luar negeri dengan menyatakan mempunyai perusahaan jasa forwarding yaitu PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi kepada saksi Dody Jono Saputro. Atas penawaran tersebut, saksi Dody Jono Saputro menjadi tertarik sehingga terdapat permintaan dari Saksi Andy Layarta yaitu fee secara pribadi sebesar Rp.40 juta untuk container 40 feet dan fee sebesar Rp.30 juta untuk container 30 feet dan saksi Andy Layarta juga meminta tambahan keuntungan pribadi antara 3% sampai dengan 5% harga barang yang sudah disepakati.

Bahwa mekanisme dari kerjasama mendatangkan barang dari luar negeri tersebut dimulai ketika saksi Dody Jono Saputro telah membuat daftar barang yang akan didatangkan dari luar negeri, selanjutnya daftar barang tersebut diberikan kepada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi melalui saksi Andy Layarta. Saksi Andy Layarta selanjutnya melakukan komunikasi dengan supplier barang yang berada di China sesuai dengan daftar barang yang dipesan oleh saksi Dody Jono Saputro. Saksi Andy Layarta selanjutnya mengirimkan melalui email semua daftar pesanan tersebut kepada sdr. Steve untuk diteruskan kepada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi. Atas pesanan yang akan didatangkan dari China tersebut, saksi Andy Layarta meminta kepada saksi Dody Jono Saputro untuk langsung melakukan pembayaran harga barang beserta nilai PPN ke rekening PT. Gema Tata Sejahtera.

Bahwa dalam kurun waktu periode 2016 hingga 2017, saksi Dody Jono Saputro melakukan transaksi dengan PT. Gema Tata Sejahtera, Nilai barang sebelum PPN Rp. 1.212.588.558
Bahwa sejak tahun 2016, terdakwa merupakan Direktur dari PT. Gema Tata Sejahtera yang bergerak di bidang ekspor dan impor barang dari luar negeri berdasarkan permintaan dari sdr Jaswadi als Adi. Sdr Jaswadi als Adi memberikan gaji sebesar Rp.7 juta per 3 bulan.

Atas seluruh proses pendirian perusahaan dan pengangkatan terdakwa sebagai Direktur diurus oleh sdr. Jaswadi. Terdakwa dalam proses pengangkatan sebagai Direktur hanya menyiapkan berkas administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP, dan pasphoto ukuran 4×6. Selanjutnya, pada bulan April 2016, terdakwa dihubungi oleh sdr. Jaswadi untuk kepengurusan ke Notaris dan tanda tangan peralihan dari direktur lama kepada terdakwa, kemudian terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.500 ribu. Pada bulan Juli 2016, terdakwa dan sdr. Jaswadi bersama-sama pergi ke bank Mandiri cabang Kampung Melayu untuk konfirmasi perubahan data penanggung jawab rekening atas nama PT. Gema Tata Sejahtera dengan menyerahkan bukti peralihan akta pendirian yang sudah disiapkan oleh sdr. Jaswadi, yang kemudian terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.200 ribu.

Bahwa pada bulan Agustus 2016, terdakwa bertemu dengan sdr. Jaswadi di rumah yang beralamat di Jalan Garuda IV Kelurahan Beji Timur Kecamatan Beji Kota Depok dengan tujuan sdr. Jaswadi menyerahkan berkas berupa invoice, legalitas perusahaan, buku tabungan dan kartu ATM atas nama PT. Gema Tata Sejahtera untuk selanjutnya terdakwa dengan diarahkan oleh sdr. Jaswadi mengisi form transfer seperti nama PT, tujuan PT yang akan dilakukan transfer, nomor NPWP perusahaan, nominal transfer, dan tanda tangan saya sebagai Direktur. Selanjutnya, ketika selesai mengisi saya menuju ke bank Mandiri cabang Kampung Melayu untuk melakukan transfer uang dan setelah berhasil terdakwa kembali menemui sdr. Jaswadi dengan menyerahkan bukti transfer dan seluruh berkas yang sebelumnya telah diberikan. Atas transaksi tersebut, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.300 ribu. Adapun tugas terdakwa sebagai Direktur sebatas pada pengurusan transaksi keuangan perusahaan baik keuangan di luar negeri maupun transaksi lainnya.

Bahwa sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, terdakwa sudah melakukan pentransferan uang ke luar negeri kurang lebih sebanyak 50 transaksi dengan rincian dilakukan transfer uang satu kali setiap minggu. Atas kerjasama antara PT. Gema Tata Sejahtera dan saksi Dody Jono Saputro terjadi melalui saksi Andy Layarta dan sdr. Jaswadi, di mana sdr. Jaswadi memberikan arahan kepada terdakwa untuk melakukan transfer uang ke sejumlah perusahaan di China, atas seluruh pengurusan transaksi keuangan tersebut, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.70 juta yang dikirim melalui rekening BRI. Namun, pada sekira bulan Mei 2018, sdr. Jaswadi datang menemui terdakwa di rumah yang beralamat di Jalan Pelita Nomor 41 RT.02 RW.03 Limo Depok Jawa Barat untuk menyuruh terdakwa pergi, sembunyi dan menghilang serta membuang nomor telepon 082114449616 yang selama ini digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. Jaswadi.

Bahwa pada tahun 2019, saksi Dody Jono Saputro didatangi oleh Dirjen Pajak atas dugaan pajak fiktif berupa faktur PPN sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 sebesar Rp.499.824.624 yang digugurkan oleh Dirjen Pajak. Sehingga, saksi Dody Jono Saputro harus melakukan proses “pengungkapan ketidakbenaran PPN” dan diwajibkan membayar kembali PPN sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 beserta denda 150%, bunga dan perbaikan laporan keuangan pajak PT. Trimanunggal Mandiri Tama dengan total yang harus dibayar sebesar Rp.1.412.227.050.

Sehingga, saksi Dody Jono Saputro membayar kembali sebesar tagihan yaitu Rp.1.412.227.050, ke Dirjen Pajak. Atas tagihan PPN sebesar Rp.121.258.855 sudah dibayar oleh saksi Dody Jono Saputro kepada PT. Gema Tata Sejahtera sebagaimana permintaan dari saksi Andy Layarta untuk langsung mentransfer pembelian barang dan nilai PPN ke rekening PT. Gema Tata Sejahtera yang dikuasai oleh terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Dody Jono Saputro mengalami kerugian sebesar Rp.1.412.227.050 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Wujudkan Eco-Pesantren, Ponpes Jalaluddin Ar-Rumy Tumbuhkan Santri Peduli Lingkungan Melalui Detektif Sungai

Jember, Timurpos.co.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Jalaluddin Ar-Rumy di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, meluncurkan program “Santri Peduli Lingkungan” melalui kegiatan detektif sungai untuk meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan santri. Dalam kegiatan ini, sebanyak 300 santri dilibatkan untuk mengikuti seminar tentang polusi plastik dan pencemaran sungai, kemudian mengidentifikasi mikroplastik di Sungai Jatisari, melakukan biotilik untuk memantau kesehatan sungai, sekaligus ada workshop zero waste yang melibatkan pengurus ponpes, masyarakat, dan perangkat desa. Selasa (09/07/2024).

Program “Detektif Sungai” ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa peduli lingkungan di kalangan santri serta mendorong kolaborasi antara pesantren, masyarakat, dan pemerintah desa dalam menangani masalah sampah domestik. Melalui pemilahan sampah dan pengelolaan bank sampah, diharapkan dapat tercipta solusi berkelanjutan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan pesantren dan kawasan desa Jatisari. Program ini merupakan program percaya 2024 kolaborasi antara ECOTON, BenihBaik dan Grab Indonesia

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para santri tentang pentingnya menjaga lingkungan serta menginspirasi mereka untuk berkontribusi secara aktif dalam upaya pengelolaan sampah di pesantren ini,” ujar KH. Moh. Al-Faiz, lc. M.Ag , Kepala Pesantren Jalaluddin Ar-Rumi.

Hasil pemantauan kesehatan sungai melalui indikator biota yaitu didapati skor biotilik 1,7 artinya sungai jatisari tercemar berat. Selain itu, ditemukan kontaminasi partikel mikroplastik dari jenis fiber, filamen dan fragmen.

“Kondisi ini membuat pengetahuan kami sebagai santri menjadi lebih terbuka untuk lebih banyak peduli terhadap lingkungan khususnya sungai” ujar Roudhotun hasanah, santri Madrasah Aliyah ponpes Jalaludin Ar-Rumi

Sementara itu, workshop zero waste yang diadakan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar dan perangkat desa, untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pengurangan sampah dan penerapan prinsip-prinsip zero waste dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sesi ini, para peserta diajak untuk mempraktikkan pemilahan sampah serta mengenal lebih jauh tentang pengelolaan bank sampah yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak yang peduli terhadap isu lingkungan, termasuk Ecoton Foundation dan pemerintah setempat. “Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan sinergi antara berbagai elemen masyarakat dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan. Kami berharap program ini dapat menjadi contoh bagi pesantren-pesantren lain di Indonesia,” ujar Tonis Afrianto Koordinator Detektif Sungai Ecoton

Dengan adanya program Detektif Sungai, Ponpes Jalaluddin Ar-Rumi tidak hanya berkomitmen dalam memberikan pendidikan agama yang baik, tetapi juga mendidik santri untuk peduli terhadap lingkungan dan berkontribusi dalam menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Pondok Pesantren Jalaluddin Ar-Rumi didirikan dengan tujuan memberikan pendidikan agama yang berkualitas kepada santri-santrinya. Berlokasi di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, pesantren ini berkomitmen untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan kesadaran lingkungan, guna mencetak generasi yang peduli dan bertanggung jawab terhadap alam.

Imigrasi Deportasi 1.503 orang asing, Naik 135,21% dari tahun 2023

Jakarta, Timurpos.co.id – Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu
tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.

Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang
mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024.

136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.

Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam
berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar
pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy. TOK

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Warga Bulgaria Dideportasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak dua orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak melakukan pengawalan melekat terhadap satu orang warga negara Bulgaria berinisial VBD. Pria berusia 41 tahun tersebut terbukti telah melanggar peraturan keimigrasian terkait izin tinggal sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 ayat (1) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga harus dilakukan pemulangan paksa ke negara asalnya.

Menurut Arief Satriawan, Kepala Seksi Intelijen dan dan Penindakan Keimigrasian Tanjung Perak pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (8/7) menggunakan pesawat Batik Air pukul 07.30 WIB.

“Dari bandara Juanda, WNA tersebut akan diterbangkan menuju Jakarta untuk melakukan pengambilan paspor baru di kedutaan Bulgaria dan selanjutkan akan diterbangkan kembali menuju Bulgaria pada pukul 19.00 menggunakan pesawat Thai airways” ujar Arief.

Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melakukan serah terima orang asing dengan Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang bertugas di TPI Soekarno-Hatta untuk dilaksanakan pengawalan hingga keberangkatan orang asing tersebut.

Selain dideportasi, lanjut Arief warga negara Bulgaria itu juga dimasukkan ke daftar cekal (pencegahan dan penangkalan).

“Kantor Imigrasi Tanjung Perak berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain,” kata Arief. TOK

Polisi Berhasil Amankan 9 Remaja Diduga Kelompok Gengster Hendak Tawuran

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi mengamankan sembilan remaja yang diduga dua kelompok anggota gengster hendak melakukan tawuran di Kota Surabaya.

Adapun 9 terduga itu, dari dua kelompok anggota gengster yakni, AR (19) warga Menur Pumpungan, FH (16) warga Kedung Tomas, AT (19) warga Pedoan Sawah, AB (16) warga Kedung Tomas, FT (18) warga Gunung Anyar Lor Surabaya, RB (18) warga Klampis Ngasem, SB (17) Rungkut, YM (16) Rangka, dan YN (17) Gunung Anyar.

Kompol Imam Sholikin Kapolsek Tambaksari Surabaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta di Surabaya, mengatakan 9 remaja anggota gengster beserta sejumlah senjata tajam diamankan saat anggota melakukan patroli Cyber di Jalan Teratai Surabaya.

“Mereka kami amankan pada Kamis (4/7) dinihari karena kedapatan membawa sajam,” ungkap Kompol Imam, Senin (8/7).

Penindakan tersebut lanjut Kompol Imam dilakukan setelah patroli cyber Polsek Tambaksari bersama tim Perintis Presisi Polrestabes Surabaya memperoleh laporan melalui aplikasi live streaming (medsos) dengan melakukan janjian tawuran di Taman Teratai Surabaya.

Kompol Imam mengungkapkan, setelah kami memperoleh informasi, kemudian anggota Polsek Tambaksari dengan dibekup Respati Samapta Polrestabes Surabaya, akhirnya berhasil mengamankan 9 terduga kelompok gengster.

“Dari 9 kelompok gengster itu, satu terduga diantaranya memiliki sajam berinisial MFAKR (16) warga Gunung Anyar Lor Surabaya, ia membawa senjata tajam celurit, karena pelaku cukup bukti akhirnya dilakukan proses sidik,” kata Kompol Imam.

MFAKR mengaku bahwa pergi dari rumahnya dan pamit ke orangtua mau mancing bersama rekannya.

Imam menjelaskan, kemudian kedelapan pelaku lainnya, karena masih belum cukup umur dan tidak terbukti membawa senjata tajam. Nanti akan kami serahkan kepada Satpol PP Kota Surabaya.

“Adapun satu pelaku MFAKR yang terbukti membawa sajam kita tahan di Mapolsek Tambaksari Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Anggota DPRD Provinsi Kalbar Diduga Terlibat Kasus Pembelian Tanah

Pontianak, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat Selidiki Kasus Pembelian Sebidang Tanah Oleh Bank Kalbar Yang Mark up Anggaran Ada Keterlibatan Anggota DPRD Berinisial P.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi dugaan mark up Anggaran. Pada kasus tersebut, diduga ada salah satu orang anggota DPRD Provinsi Kalbar berinisial P yang terlibat.

“Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta. Senin, (08/07/2024).

Dirinya pun membantah bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, ia mengungkapkan Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut. Ia menerangkan, proses penyelidikan tersebut masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.

“Dan terkait adanya pemberitaan bahwa disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” terangnya. Iapun menegaskan bahwa Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.

“Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya. M12

Dirut Perusda Kolaka Bungkam, Ramli Kembali Layangkan Somasi ke 2

Kolaka, Timurpos.co.id – Dirut Prusda Kolaka, Sultra, Bungkam disomasi yang pertama tertanggal 24 juni 2024, Melalui kuasa hukumnya Ramli Kembali melayangkan Surat Somasi Kedua, tertanggal 30 juni 2024, Minggu 07 Juni 2024. 

Sebagai pihak dirugikan Ramli melalui Kuasa Hukumnya Didit Hariyadi SH telah menempuh jalur hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di antaranya somasi atau peringatan Hukum.

Surat somasi 1 yang telah dilayangkan kepada pihak yang bertanggung jawab di Perusda Kolaka dalam hal ini Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban/bungkam, maka dari itu Kembali melayangkan surat somasi ke 2.

“Saya sudah layangkan, namun Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka atau pihak terkait lainnya tidak memberikan jawaban, maka dari itu Somasi ke 2 atau peringatan hukum dianggap biasa saja, saya kuasa hukum Ramli mengingat kan Perusda Kolaka bahwa somasi 2 adalah peringatan hukum ke 2,” tuturnya.

Ketika surat Somasi ke 2 yang telah dilayangkan masih diabaikan oleh pihak Perusda Kolaka, ia akan melakukan pemberhentian aktifitas di atas lahan tersebut.

“Jadi jika di abaikan maka kami akan lakukan langkah hukum dan menyetop sendiri aktivitas di lapangan di lahan milik klien kami saudara Ramli,” Tegasnya.

Terkait pemberian hak pengelolaan oleh PT. Aneka Tambang (Antam), Kepada Ramli seluas 20,5 Hektar yang terletak di Desa Pesouha, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, Pada Tahun 2018, Ramli selaku pengelolah membuat kesepakatan bahwa segala bentuk SPK dan semua ore nikel tang keluar di lahan 20,5 Hektar milik pak Ramli akan diberikan 1 USD.

Namun sejak Penandatangan perjanjian tersebut sampai hari ini Ramli tidak mendapatkan hak nya dari PD. Aneka Usaha Kolaka dalam hal ini PERUSDA.

Selain dari itu, Didit Hariyadi SH sambil melayangkan Somasi kepada pihak PD. Aneka Usaha Kolaka, 

Ia minta Kepada aparat Penegak Hukum (APH),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Periksa Kepala Perusda Kolaka.

Hingga berita ini diterbikan awak media melakukan konfirmasi kepada Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban. M12