Timur Pos

Propam Polrestabes Surabaya Melakukan Pemeriksaan Terkait Perkara Daging Di Polsek Simokerto Surabaya

Timurposjatim.com – Terkait pelepasan pelaku H. Faisol Perampasan Daging Oleh Polsek Simokerto Surabaya.Pada hari Selasa 22 Febuari 2022 Dini hari. yang mana adanya informasi sejumlah uang untuk pengurusan pelepasan tersebut diduga sebesar Rp. 60 juta .Kanit Polsek Simokerto Surabaya Angakat Bicara.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya AKP I Ketut Redana menjelaskan,bahwa Terkait pelepasan pelaku perampasan Daging yang mana adanya uang Rp.60 juta itu tidak benar dan itu bukan pelepasan melainkan dilakukan Restorative Justice.

Propam Polrestabes Surabaya Melakukan Pemeriksaan Terkait Perkara Daging Di Polsek Simokerto Surabaya

“Dimana perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.diantaranya sudah ada perdamaian kedua belah pihak dan sudah ada ganti rugi serta hal yang lainnya,”Jelas AKP I Ketut Redana.

Sementara terpisah Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Marjoko mengatakan terkait Pekara Pelepasan Pelaku Daging yang ditangani Polsek Simokerto Surabaya sudah dilakukan Restorative Justice dan para pihak juga sudah dilakukan pemeriksaan.

“Terkait sangsi yang diberikan kami masih menunggu hasil sidang sidang dulu,”katanya.Selasa (01/03/2022).

Untuk diketahui Perkara ini bermula saat Farida yang mengantikan sudaranya yang biasanya berjualan di Pasar Tambak Rejo Surabaya.yang mana biasanya Saudaranya Farida mengambil Daging (Kulakan) dengan sistem titip jual ke H.Fasiol.
Nanun sudah dua kali Saudaranya Farida belum melakukan pembayaran dengan nominal Rp.7,5 juta.dikarenakan belum melakukan pembayaran daging hingga 6 hari,dan ujungnya terjadi perampasan daging milik Farida yang dilakukan oleh H.Faisol.

Kemudian atas peristiwa tersebut Farida bersama Samsul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya.Setelah dilaporkan H.Fasiol sempat di bawa ke Polsek Simokerto Surabaya dan menginap 2 hari,Kemudian dilakukan pelepasan dikerenakan laporan tersebut dicabut oleh Farida.

Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kajian Rakyat (FKR) F.Kurnia mengatakan , Kasus tersebut harusnya tetap diproses dikarenakan perkara itu masuk Tindak Pidana murni,karena bukan delik aduan.

“Hukum itu tidak bisa diperjualbelikan dikarenakan itu ada romor pelepasan tersebut tidak gratis,”Kata F.Kurnia baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa kami akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan kami harap pimpinan aparat kepolisian segera bertindak terkait permasalahan tersebut.(M-12)

Alhamdulillah 2 Anggota Kompak Berangkat Umroh

Timurposjatim.com  – Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (Kompak) kembali memberangkatkan anggotanya ke tanah Suci Mekah untuk menunaikan ibadah Umroh yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19.Senin (28/02/2022).

Ada dua orang yang akan berangkat kali ini, yaitu Jaka Sentanu, wartawan dari Harian Memorandum dan Thoriq dari Tribunnews.com. Keduanya terpilih dalam undian yang digelar di Batu, Minggu 27 Februari 2022.

Prosesi undian umroh ini dilakukan depan seluruh anggota KOMPAK bersama keluarga dalam kegiatan family gathering. Sebelum dimulai, Ketua Umum KOMPAK Budi Mulyono meminta anggotanya yang siap menjalankan ibadah umroh untuk maju ke depan.

Alhamdulillah 2 Anggota Kompak Berangkat Umroh

“Tidak semua orang apalagi di masa pandemi ini bisa berangkat Umroh. Niatkan untuk pergi beribadah, yang siap saja silahkan maju ke dapan,” kata Budi Mulyono, Senin 28 Februari 2022.

Dari sekitar 50 anggota KOMPAK, ada 15 wartawan yang maju dan menyatakan siap berangkat umroh. Prosesi undian dimulai. Dua anak balita, putra dan putri dari anggota KOMPAK diminta untuk mengambil kertas undian. Akhirnya di dapatkan nama Jaka Sentanu dan Thoriq.

“Alhamdulilah, dua teman kita ini Insya Allah berangkat Umroh. Yang belum terpanggil, teruslah berdoa dan berbuat baik. Jika Allah sudah berkehendak, pasti ada jalan ke sana,” ujar Budi Mulyono.

Dijelaskan Budi Mulyono, program KOMPAK UMROH bukan yang pertama kali digelar. Sudah ada sembilan anggota KOMPAK yang berangkat ke Tanah Suci, Mekah.

Sementara tiket umroh kali ini, sebenarnya sudah diberikan sejak dua tahun lalu oleh Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) dan Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia, Rahmat Santoso.

“Sebetulnya undian umroh ini sudah diberikan dua tahun lalu.Tapi baru bisa dilaksanakan pengundian tahun ini karena saat itu terjadi pandemi dan semua kegiatan umroh dihentikan. Kita baru bisa mengadakan kegiatan Family Gathering tahun 2022 ini, ” jelasnya.

Air mata Jaka Sentanu tak bisa dibendung saat namanya disebut pertama kali oleh Ketua Umum Komunitas Wartawan Pengadilan (KOMPAK) untuk mendapakan kesempatan berangkat manjalankan ibadah Umroh.

Wartawan dari Harian Memorandum itu diminta maju ke depan dan melepas kacamata hitamnya. Terlihat air matanya berlinang diiringi hujan rintik di Halaman Klub Bunga, Batu, Minggu, 27 Februari 2022.

“Terima kasih kepada ketua KOMPAK, Mas Budi. Saya tidak bisa berkata-kata. Saya ini banyak berlumur dosa, tapi masih diberikan kesempatan untuk beribadah ke sana (Mekah), ” ucapnya sambil mengusap air mata.

Selain Jaka Sentanu, anggota KOMPAK yang mendapatkan kesempatan beribadah umroh lewat program “KOMPAK UMROH”, adalah Thoriq dari Tribunnews.com. Di KOMPAK, Thoriq dikenali sebagai pembaca doa dan mengurusi program Jumat Sedekah (Kompak).

Sementara, Rahmat Santoso berharap siapapun yang berangkat Umroh lewat program KOMPAK bisa menunaikan ibadah dengan baik dan selalu menjaga protokol kesehatan. Sebab, pandemi covid-19 belum diketahui kapan berakhir dan jamaah umroh saat ini masih dibatasi.

“Mudah-mudahan teman-teman bisa menjalankan ibadah dengan baik. Tidak perlu mikir aneh-aneh. Fokuskan niat berdoa di sana, selagi ada kesempatan, ” ujarnya. (TIO)

Wahyudi Pimpin HDCI Jatim, Wabup Blitar Dorong Bantu Hidupkan Ekonomi Daerah

Timurposjatim.com – Tony Wahyudi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Daerah Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Jawa Timur periode 2022-2025 dalam Musyawarah Daerah (Musda) HDCI yang berlangsung di Malang, Sabtu, 26 Februari 2022.

Pria akrab disapa Yudi itu terpilih menjadi Ketua Pengda HDCI Jatim periode ke-4 menggantikan Ahmad Riyadh yang habis masa jabatannya. Tony Wahyudi mendapat dukungan suara dari seluruh perwakilan pengurus cabang HDCI kabupaten/kota yang hadir.

Saya sampaikan terima kasih kepada semua mentor, termasuk Pak Ahmad Riyadh dan pengurus-pengurus sebelumnya,” ucap pria yang juga Wakil Ketua HDCI Pusat tersebut.

Menurut Tony, selain tetap menjalankam  program bakti sosial rutin, pihaknya akan meningkatkan animo para biker untuk membentuk cabang pengurus baru di setiap daerah.

Wahyudi Pimpin HDCI Jatim, Wabup Blitar Dorong Bantu Hidupkan Ekonomi Daerah

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar rakerda (rapat kerja daerah), sekaligus sebagai ajang silaturahmi biar lebih saling mengenal dan solid,” ujar Tony Wahyudi.

Sementara Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mendorong Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) yang merupakan komunitas klub motor berskala global membantu pemerintah dalam membangkitkan ekonomi dan pariwisata yang terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19.

‘’Ekonomi dan pariwisata nasional terpuruk akibat pandemi. Kondisi ini juga terjadi di Jawa Timur dan Kabupaten Blitar. Saya mengajak teman-teman HDCI untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pariwisata, ” ujar Rahmat saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Harley HDCI) Jawa Timur di Hotel Harris Kota Malang, Sabtu.

Di organisasi HDCI Rahmat Santoso bukanlah orang baru. Jauh sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar, Rahmat yang hobi motor gedhe adalah pengurus HDCI Surabaya dengan jabatan saat ini sebagai humas. Diapun memiliki koleksi Harley Davidson dan aktif dalam kegiatan touring bersama HDCI.

“Sebagai sebuah kelompok dan bagian dari masyarakat kita harus membantu pemerintah. Seperti mempromosikan tempat wisata. Saya berharap agar HDCI bisa ikut mempromosikan tempat-tempat wisata di Jawa Timur termasuk di Kabupaten Blitar. Kabupaten Blitar ini potensi wisatanya luar biasa, ada banyak pantai, wisata alamnya pun cukup banyak, juga wisata sejarah ada Candi Penataran, Candi Simping dan lainya. Disinilah nanti peran HDCI dibutuhkan untuk membantu promosi daerah,’’ tukasnya.

Selain itu pria yang akrab disapa Makdhe Rahmat ini  berharap melalui Musda ini terjadi kesepakatan dan memunculkan tokoh terbaik untuk memimpin HDCI Jatim di periode mendatang.

‘’Saya berharap ketua terpilih dari musda ini dapat merangkul semua dan menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya sebagai pelopor tertib berlalu lintas,’’ pungkasnya. (TIO)

Pengurus Kompak Resmi Dikukuhkan 

Timurposjatim.com – Seluruh pengurus Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (KOMPAK) periode 2022-2027 resmi dikukuhkan, Pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Umum KOMPAK, Budi Mulyono.

Kemudian Budi membacakan teks baiat pengukuhan pengurus KOMPAK, dan diikuti oleh para pengurus yang hadir. Kegiatan ini digelar di Hotel Keleb Bunga di Kota Batu, Jawa Timur.

Pada acara tersebut, Budi mengajak seluruh jajaran kepengurusan untuk sungguh-sungguh bekerja secara nyata. Pandemi covid-19, kata dia, bukan penghambat untuk tetap eksis dalam setiap hal, termasuk dalam menggerakkan roda organisasi.

“Kami berharap kepada semua teman-teman pengurus untuk tetap semangat bekerja, meski pandemi covid-19 belum berakhir. Karena itu bukan alasan, atau penghalang bagi kita untuk tetap eksis,” kata Budi.Sabtu, 26 Februari 2022.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, memuji kekompakan pengurus KOMPAK dalam berbagai hal. Ia pun mengajak kepada KOMPAK agar selalu tampil untuk mengontrol, kritis, objektif, dalam semua bidang.

“Tapi tetap dengan mengedepankan kesantunan, etika dan moral. Yang jelas, peran kontrol sosial itu harus dilakukan betul oleh teman-teman pers,” ujar Pak Item, sapaan akrabnya.

Pak Item mengucapkan selamat bertugas kepada pengurus KOMPAK yang telah dikukuhkan. Ia berharap KOMPAK kedepan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Mudah-mudahan dengan UKW itu, teman-teman bisa lebih kompeten lagi,” katanya.

Kepala Kejari Batu, Supriyanto, mengucapkan selamat atas pengukuhan pengurus KOMPAK, semoga dengan pengukuhan bisa menjalin hubungan yang bagus, baik eksekutif, legislatif, khususnya yudikatif.

Saya meyakini bahwa jurnalistik adalah pilar2 yang sangat berpengaruh terhadap perubahan bangsa. Kedepannya, kami berharap teman-teman jurnalus bisa terus saling suport, mendukung, dan solid,” kata Supriyanto. (TIO)

Prajurit Yonkes 2 Marinir Vaksin Booster Untuk Keluarga Besar Marinir

Timurposjatim.com – Prajurit Batalyon Kesehatan 2 Marinir (Yonkes 2 Mar) di libatkan langsung dalam mendukung pemberian vaksinasi Covid-19 Booster jenis Aztrazeneca Vaksin kepada Keluarga Besar Tentara (KBT) yang dilaksanakan di Batalyon Tank Amfibi 2 Marinir (Yontankfib 2 Mar), Kesatrian Soetedi Senaputra Karangpilang, Surabaya. Sabtu (26/02/2022).

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini atas dasar Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono tentang menjadi contoh dan teladan dalam mendukung upaya percepatan penanganan wabah Covid-19, Sebelum Pelaksanaan peserta terlebih dahulu di cek kesehatannya, karena syarat utama untuk menerima vaksin ini harus dalam kondisi Sehat. Setelah melaksanakan Vaksinasi peserta diwajibkan untuk menunggu 30 menit untuk mengantisipasi gejala yang muncul dari vaksin Covid-19, apabila tidak terjadi kontraksi maka peserta diperbolehkan pulang.

Prajurit Yonkes 2 Marinir Vaksin Booster Untuk Keluarga Besar Marinir

Komandan Batalyon Kesehatan 2 Marinir (Danyonkes 2 Mar) Letkol Laut (K) dr. Satrio Sugiharto Machfudi menyampaikan pelaksanaan penyuntikan Vaksinasi Covid-19 tahap Booster ini wajib dilakukan, sebagai penyempurna Vaksinasi yang tahap kedua, maka dari itu harus dilaksanakan dengan jeli.

“teliti dan sesuai SOP yang sudah ditetapkan dalam pemberian Vaksinasi Covid-19,”dr.Satrio Sugiharto Machfudi.

Ia menambahkan,kegiatan pemberian Vaksinasi tahap Booster ini berlangsung dengan tertib dan lancar.

“Protokol kesehatan tetap diutamakan dengan memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan,”tambahnya. (TIO)

Tuntutan JPU Sulfikar Tidak Mengacu Pada Fakta Persidangan

Timurposjatim.com – Bayu Isnanda dituntut Pidana Penjara selama 18 tahun dan keempat temannya dituntut 16 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penganiyaan Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar,bahwa para terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa yakni Joko Purnomo,Nuroqim,Sutopo dan Karma Jaya dengan Pidana Penjara masing-masing selama 16 tahun Penjara.

“Terhadap Bayu Isnanda dituntut dengan Pidana Penjara selama 18 tahun,”Kata Zulfikar dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (24/02/2022).

Mendengar tuntutan tersebut Penasehat hukum terdakwa Hany kasworo ,S.H. mengatakan,Bahwa minta waktu 2 minggu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Kami minta waktu 2 minggu yang mulia untuk pembacaan Pledoinya,”Jelas Hany kasworo.

Perlu diperhatikan bahwa dari keterangan saksi penangkap Briptu Eka Hidayat menyampaikan bahwa Penangkap para terdakwa berawal dari Informasi masyarakat,Bukti 3 Rekaman CCTV kemudian kita lakukan penyelidikan mengarah ke kelompok Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa dikarenakan Korbannya memakai baju PSHT, Dari rekaman CCTV ada 3 motor yang mengikuti korban.

“Karena ada rentetan mengarah ke satu perguruan Pencak Silat dan Informasinya A1 kemudian kita Sanggong,”Jelas Eka.

Ia menambahkan dari Informasi ada istilah Njalur yang mana mempunyai arti mencari baju sakral dari perguruan lainnya.

Kemudian kita menangkap Sutopo alias Topo di daerah Nganjuk, Kemudian Bayu berserta barang bukti pisau yang disimpan di lemari baju lalu Nuroqim dan Karma Jaya, Untuk Joko ditangkap di Surabaya.

“Penangkapan para terdakwa Pada 21 Agustus 2021,Tiga hari setelah kejadian dan satu masih DPO ,”kata Saksi Penangkap.

Saat disinggung apa peran masing-masing para terdakwa oleh Ketua Majelis.

Eka mengatakan untuk Sutopo berperan yang mengajak dan Bayu yang menganiaya dan dari informasi dan visum korban meninggal sebelum dibawa ke Rumah Sakit dan ada 2 tusukan.Untuk yang lainnya hanya ikut-ikutan.

“Dan peristiwa ini tidak ada Rencana dan hanya spontanitas,”Tegas Eka dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.

Dan dari fakta persidangan dalam agenda saksi menyaksikan dan pemeriksaan para terdakwa terungkap bahwa, Aksi penganiayaan korban oleh Bayu tanpa sepengetahuan teman-temannya.

Sementara terpisah Hany kasworo, S.H. Advokat para terdakwa, selepas sidang menyampaikan, Tuntutan JPU dirasa terlalu tinggi dan tidak melihat fakta-fakta persidangan yang sebelumnya.

“Ini perkara bukan Pembunuhan apalagi Pembunuhan berencana.Dan Perlu diperhatikan bahwa Bayu juga tidak ada niat membunuh hanya ingin melukai korban,”katanya.

Ia menambahkan dari pengakuan Bayu saat itu bayu ingin melukai bagian punggung namun terkena leher korban dikarenakan kecepatan motor yang tinggi dan menghindarnya korban, serta penganiayaan itu cuma sekali tusuk saja. (TIO)

Kejari Mojokerto Lakukan Metode CIA Terkait Perkara PT.BPRS

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengembangkan kasus dugaan korupsi pada PT BPRS Kota Mojokerto. Terbaru, penyelidik menemukan kasus dugaan penyimpangan pada pembiayaan istishna di PT BPRS Kota Mojokerto.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, dari penyelidikan sementara diduga ada modus penggunaan swasta. Tujuannya guna membuat atas nama orang-orang yang terafiliasi untuk usaha sektor property. Jaksa penyelidik telah memperoleh hasil audit dari internal PT BPRS Kota Mojojerto. Khususnya dalam pembiayaan istishna.

“Audit internal itu dapat melengkapi hasil audit Pemerintah (eksternal) yang telah diperoleh sebelumnya. Dugaan sementara modus pembiayaan istishna ini menimbulkan kerugian sekitar Rp5,8 miliar,” jelas Ali Prakoso, Kamis (24/02/2022).

Masih kata Ali, hasil pengembangan proses hukum kasus itu dapat memberikan manfaat ke depannya. Sehingga proses hukum ini dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi Pemerintah. Khususnya Pemkot dan BPRS melalui metode Corruption Impact Assessment (CIA).

“Saat ini CIA mulai dikembangkan oleh Kejaksaan. Tujuannya agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan saja. Tetapi lebih kepada perbaikan proses bisnis,” tegasnya.

Ditambahkannya, pengembangan kasus ini berawal dari hasil ungkap kasus dugaan korupsi sekitar Rp50 miliar. Dalam hal ini Kejari Kota Mojokerto telah memulai penyidikan pada sebagian pembiayaan dari BPRS yang diduga menimbulkan kerugian dan potensi kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar.

Pada Februari 2022, sambung Ali, Kejari Kota Mojokerto juga telah memulai penyidikan pada 2 pembiayaan lainnya dengan nilai dugaan kerugian dan potensi kerugian senilai sekitar Rp6,2 miliar dan Rp8,9 miliar. Selain 3 penyidikan tersebut, dalam perkembangannya Jaksa secara khusus juga mendalami kasus dugaan korupsi pembiayaan istishna di PT BPRS Kota Mojokerto.

“Pengungkapan kasus pada PT BPRS Kota Mojokerto ini tidak lepas dari political will Pemerintah Kota Mojokerto. Bersama Kejari Kota Mojokerto, pengungkapan ini bertujuan menyehatkan PT BPRS Kota Mojokerto. Sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (TIO)

Polsek Simokerto Surabaya Lepas Pelaku Perampasan Daging Sebesar Rp.60 juta??

Timurposjatim.com – Polsek Simokerto Surabaya melakukan lepas pelaku H.Faisol  perampasan Daging,Pada hari Selasa 22 Febuari 2022 Dini hari.Pelepasan tersebut tidak gratis untuk melancarkan aksinya Pelaku tersebut membayar sejumlah uang sebesar Rp.60 juta.

Terkait adanya informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya AKP  I Ketut saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi.

Dari informasi yang dihimpun oleh media Timurposjatim.com ,bahwa Farida merupakan keponakan dari Samsul.Awal Farida yang mengantikan sudaranya dikarenakan sakit.Dimana saat Saudara Farida bisanya mengambil (kulakan) Daging H.Fasiol dengan sistem titip jual.

Polsek Simokerto Surabaya Lepas Pelaku Perampasan Daging Sebesar Rp.60 juta??

Namun sudah dua kali Saudara Farida tidak melakukan pembayaran dengan nominal Rp.7,5 juta.dikarenakan belum adanya pembayaran daging hingga 6 hari, sempat dicari-cari dan ujungnya terjadi perampasan daging milik Farida yang dilakukan oleh H.Faisol.

“Kemudian atas peristiwa tersebut Farida bersama Samsul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya.Tapi setelah dilaporkan dan kemudian H.Faisol sempat di bawa ke Polsek Simokerto Surabaya 2 hari,Kemudian dilakukan pelepasan dikerenakan laporan tersebut dicabut oleh Farida,”katanya narasumber Timurposjatim.com yang tidak mau dionlinekan.

Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kajian Rakyat (FKR) F.Kurnia mengatakan , Kasus tersebut harusnya tetap diproses dikarenakan perkara itu masuk Tindak Pidana murni,karena bukan delik aduan.

“Hukum itu tidak bisa diperjualbelikan, dikarenakan itu ada rumor pelepasan tersebut tidak gratis,”Kata F.Kurnia.Kamis (24/02/2022).

Ia menambahkan bahwa kami akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan kami harap pimpinan aparat kepolisian segera bertindak terkait permasalahan tersebut. (M-12)

Yunus Pelaku Jambret Jaksa Divonis 6 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Moch.Yunus divonis 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno lantaran melakukan Pencurian dengan pemberatan terhadap Jaksa Nur Hayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang mengalami Kerugaian Sebesar Rp.7 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan,bahwa terdakwa Moch Yunus terbukti melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.dakwaan tunggal JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan,”kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1 PN Surabaya.Rabu (23/02/2022).

Yunus Pelaku Jambret Jaksa Divonis 6 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan menerima.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan ,bahwa pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 12.30 wib,Bertempat di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, jalan Arjuno Surabaya.

Moch Yunus bersama dengan Asis (DPO) mengambil paksa barang berupa 1buah tas perempuan warna coklat berisi 1buah pouch yang didalamnya berisi dompet beserta 4 (empat) buah kartu ATM, 1 (satu) buah KTP, ASKES, NPWP, SIM A, SIM C dan uang sebesar Rp. 4.600.000 milik Nurhayati, S.H.,M.H.

Awalnya terdakwa bertemu Asis (DPO) di Sidonipah Surabaya, dengan maksud mencari sasaran, selanjutnya terdakwa dan Asis berputar- putar di daerah jalan Arjuno Surabaya.

Sesampainya di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, melihat saksi Jaksa Nurhayati turun dari mobil sambil menenteng tas wanita warna coklat.

Bersamaan terdakwa memepet Nurhayati dari sebelah kanan langsung menarik dan mengambil paksa tas wanita yang dibawa saksi Nurhayati, tugas Asis mengawasi situasi sekitar ( posisi dibonceng terdakwa ).

Berhasil menggasak tas milik saksi Nurhayati, kedua pencuri menuju ke cargo jalan Sidotopo, untuk membagi barang jarahannya, masing- masing mendapatkan bagian Rp.2,3 juta.

Tas tersebut dibawah Asis (DPO) untuk dibuang.

Terdakwa Moch.Yunus berhasil ditangkap hari Jumat tanggal 19 November 2021 jam 21.30 wib di jalan Simokerto gang 3 Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, Nurhayati,SH MH, yang juga berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Surabaya, mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 dan didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 Tahun. (TIO)

PT Baba Rafi Indonesia Digugat Investornya Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) digugat Investornya Sutikno Mursalim melalui PT Tambak Udang Baba Rafi dengan nilai Investasi sebesar Rp. 460 juta untuk dua tambak udang di Subang,Jawa Barat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.F.S Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (23/02/2022).

Awalnya Sutikno tertarik berinvestasi udang vaname setelah melihat promosi PT Tambak Udang Baba Rafi di akun Instagram @tambakudangvaname.

Sutikno lantas berinvestasi Rp 460 juta untuk dua tambak udang di Subang, Jawa Barat. Dia menandatangani perjanjian kerjasama investasi yang sampulnya tertulis dengan PT Baba Rafi Indonesia.

PT Baba Rafi Indonesia Digugat Investornya Di PN Surabaya

Pengacara Sutikno, Dwi Oktarianto dalam gugatannya menyatakan, setelah melihat promosi di Instagram, kliennya datang ke kantor PT Baba Rafi Indonesia di Jalan Nginden Semolo Surabaya.

“Sales manager PT Baba Rafi Indonesia menjelaskan janji-janji manis dengan hasil yang menggiurkan kepada penggugat terkait dengan investasi tambak udang vaname yang sangat menguntungkan,” jelas Dwi dalam gugatannya.

“Penggugat mempertanyakan keabsahan perjanjian karena tidak melalui notaris dan hanya dibuat di bawah tangan. Di dalam perjanjian tersebut tidak dijelaskan legal standing Hendy Setiono sebagai apa dan mewakili sebagai apa,” tuturnya.

Surat perjanjian tersebut sebelumnya sudah disiapkan PT Baba Rafi. Namun, saat penandatanganan perjanjian di kantor perusahaan tersebut, Hendy tidak hadir. Seiring berjalannya waktu, PT Baba Rafi secara sepihak tanpa sepengetahuan Sutikno membuat surat perjanjian kerjasama tersebut. “Penggugat bingung karena dalam perjanjian pertama subjek hukumnya Hendy Setiono sedangkan dalam perjanjian kedua (adendum) subjek hukumnya berbeda atau sudah berganti badan hukum,” ungkapnya.

Penggugat merasa dirugikan dengan adendum perjanjian tersebut. Sebab, isinya sebagian sudah berbeda. Dalam perjanjian pertama kerjasama dilaksanakan dalam jangka waktu 17 Mei 2018 hingga 17 Mei 2023. Sedangkan dalam adendum berubah menjadi 20 Juni 2019 hingga 20 Juni 2024. “Penggugat tidak mendapat kompensasi dari para tergugat dalam bentuk apapun atas selisih waktu yang tidak dianggap,” ujarnya.

Perubahan-perubahan secara sepihak dalam isi perjanjian menurutnya sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Sutikno sudah meminta ganti rugi karena sikap tidak profesional tergugat.

Kedua pihak sudah sempat mediasi. Namun, hingga gugatan ini diajukan tidak ada titik temu. Modal yang disetor juga tidak sepenuhnya dikembalikan. Melalui gugatan ini, Sutikno meminta ganti rugi Rp 460 juta yang merupakan modal yang sudah disetornya. Dia juga meminta ganti kerugian imateriil Rp 1 miliar.

Ahli Dr Gansham Anand dari Unair juga berpendapat bahwa perkara seperti itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Menurut dia, pembuatan adendum harus sepengetahuan dan persetujuan kedua pihak. Tidak boleh hanya satu pihak saja. “Pengalihan tanpa persetujuan pihak satunya maka merupakan tindakan yang tidak sah dan perjanjian cacat secara hukum,” katanya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

Sementara itu Pengacara tergugat Deon menyampaikan,bahwa dalam petitum gugatan penggugat adalah membatalkan Adendum padahal tadi sudah disepakati perjanjian itu batal demi hukum. Harusnya penggugat membatalkan perjanjian awalnya.

Disinggung terkait cover Perjanjian berbadan hukum akan tetapi dalam perjanjian merupakan perseorangan dengan adanya menyatakan ahli waris ,”itu silakan saja berpendapat,kami masih beranggapan itu adalah PT atau berbadan hukum dan yang pasti kami bertanggung jawab,”katanya.

Ia menambahkan adanya keadaan Kahar dan pihak penggugat juga mengetahui dengan adanya telah terjadi bencana Banjir dan nantinya kita sampaikan di Saksi fakta yang seharusnya para pihak duduk bersama.Bahwa kegiatan ini ada (terbar benih,Panen dan sebagainya) cuma tidak sesuai harapan.

“Sudah ada pembayaran-pembayaran cuma saja tidak sesuai dengan prediksi dikenakan adanya bencana Banjir,”Bebernya. (TIO)