Timur Pos

Toni Mengaku Dari Anggota BNN Kota Surabaya

Timurposjatim.com – Perkara pengeroyokan terhadap Nurdiansyah (38) warga Tambak Wedi Baru, Kota Surabaya diduga dilakukan oleh 7 orang dari leasing ACC Jemursari yang ditangani Polda Jatim berbuntut panjang dikarenakan ada salah satu yang mengaku pemilik mobil Daihatsu Terios L-1674 BO adalah anggota Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya. Jumat (27/05/2022).

Hal ini terkuak dari pengakuan beberapa orang saat mendampingi Korban Nurdiansyah di Polda Jatim, pada Hari Rabu, 25 Mei 2022 lalu.

Saat ada seorang yang bernama Toni mengaku pemilik mobil Daihatsu Terios L-1674 BO dan anggota BNN Kota Surabaya.

Nurdiansyah mengatakan, bahwa saat itu ada seseorang yang bilang pemilik mobil ini Polisi dan Anggota BNN Kota Surabaya.

“Saat itu Toni, bilang kepada teman-teman yang mengantarkan di Polda Jatim, Ia mengaku dari Polisi dengan pangkat Bripka Pol dan Anggota BNN Kota Surabaya,” kata Ardian sapaan akrabnya.

Masih kata Ardian bahwa kemudian Toni dan Amirul membawa mobil Daihatsu Terios L-1674 BO yang seharusnya menjadi Barang Bukti (BB) terkait perkara pengeroyokan ini.

Mendapatkan infomasi adanya orang yang mengaku Anggota BNN Kota Surabaya, Timurposjatim menggali informasi dan didapatkan fakta bahwa Toni bukanlah anggota BNN Kota Surabaya.

Hal itu terkuak dari pernyatan Amirul yang merupakan tetangga Toni,” setahu saya dia (Toni) adalah satpam,” katanya.

Hal sama yang disampaikan Kepala BNN Kota Surabaya, Kartono menjelaskan bahwa tidak ada anggota yang bernama Toni, dan Toni hanyalah Security di BNN Kota Surabaya.

“Tidak benar mas, Toni bukan anggota BNN kota Surabaya,” kata Kartono yang pernah bertugas di Reskoba Polda Jatim.

Untuk diketahui perkara ini bermula dari Ardian yang menyewa mobil Daihatsu Terios L-1674 BO untuk dipergunakan ke Kabupaten Sidoarjo, namun saat melintas di Jalan A Yani depan Kantor JNE, sekitar Pukul 13.00 WIB ada sekitar 10 orang menghentikan mobil, setelah turun dari mobil terus bicara baik-baik ada salah satu dari gerombolan tersebut mau mengambil kunci mobil tetapi tidak jadi karena saya larang.

Sehingga terjadi pengeroyokan yang dialami oleh Ardian, mendapat perlakuan kurang baik dari orang-orang tak dikenal yang mengaku dari Leasing ACC Jemursari, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/285/01/V/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. dengan laporan Polisi Nomor :LP/B/285 01/V/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Pada hari Rabu 25 Mei 2022 lalu. Dengan terlapor 7 orang yang mengaku dari leasing ACC. (lebih…)

Leasing ACC Jemursari Pekerjakan Preman Jalanan Dan Dilaporkan Ke Polda Jatim

Timurposjatim.com – Nurdiansyah (38) warga Tambak Wedi Baru, Kota Surabaya menjadi korban Aksi premanisme dari Debt Collector leasing ACC di Jalan A Yani depan kantor JNE, kota Surabaya.

Nurdiansyah menjelaskan bahwa, saat itu menyewa mobil Daihatsu Terios L-1674 BO untuk dipergunakan ke Kabupaten Sidoarjo, namun saat melintas di Jalan A Yani depan Kantor JNE, sekitar Pukul 13.00 WIB ada sekitar 10 orang menghentikan mobil, setelah turun dari mobil trus bicara baik-baik ada salah satu dari gerombolan tersebut mau mengambil kunci mobil tetapi tidak jadi kerena saya larang.

Leasing ACC Jemursari Pekerjakan Preman Jalanan Dan Dilaporkan Ke Polda Jatim

“Lalu terjadi pengeroyokan terhadap saya, yang dilakukan oleh para Debt Collector dari Leasing ACC,” kata Ardian, Kamis (26/05/2022).

Ia menambahkan setelah mendapatkan perlakuan tidak baik dari para debt Collector kemudian mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan kejadian tersebut dan mengamankan unit mobil Daihatsu Terios.

“Dan oleh Polda Jatim laporan tersebut di terima dan langsung dari petugas Polda Jatim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari itu juga,” tambahnya. (lebih…)

Koruptor Muridun Bintang Digulung Tim Tabur Kejaksaan

Timurposjatim.com – Tim gabungan Kejaksaan menangkap buronan koruptor terpidana perkara korupsi pengadaan pupuk nitrogen, fosfor, kalium (NPK) Muridun Bintang di tempat tinggalnya, Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kamis (26/05/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman menjelaskan Muridun Bintang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Aceh sejak tahun 2014.

Koruptor Muridun Bintang Digulung Tim Tabur Kejaksaan

“Setelah buron selama sekitar delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014,” katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis dini hari.

Putusan Mahkamah Agung menyatakan Muridun Bintang, sebagai Direktur CV Bintang Marga Utama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, pada tahun 2009.

Akibat perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp792.400.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp200 juta.

Kasipenkum Fathur Rohman mengungkapkan, selama lima bulan terakhir, tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, Kejari Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun mengendus keberadaan Muridun Bintang di tempat tinggalnya, Kelurahan Tambora, Keras, Kabupaten Magetan, yang kemudian dilakukan pengintaian. (lebih…)

Melalui Duplik, Moch. Arifin minta Kliennya Di Bebaskan

Timurposjatim.com, Roosdiana Komisaris beserta Arys Kurniawan Direktur PT.Agro Mulya Jaya (AMJ), yang disangkakan terlibat perkara fasilitas platform pinjaman di Bank Bukopin memasuki agenda Duplik (jawaban terhadap tanggapan JPU) bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/5/2022).

Dipersidangan, tampak Penasehat Hukum, ke-dua terdakwa yakni, Moch.Arifin, dalam Duplik menegaskan, kedudukannya sebagai Penasehat Hukum bukan semata-mata dan membabi buta membela kepentingan klien namun, dirinya berkewajiban membantu agar perkara yang melibatkan kliennya bisa bergulir secara fair, obyektif tanpa ada rekayasa atau manipulasi melainkan, guna mengungkap kebenaran materiil dalam rangka mencapai sebuah keadilan.

“Berpandangan dalam perkara ini, terdapat upaya JPU memaksa agar kliennya dihukum dengan merekayasa dan memanipulasi keterangan saksi-saksi,” katanya.

Terkait, keterangan saksi Devi Yuliani Susanto dipersidangan tidak terungkap dan tidak terbukti bahwa terdakwa (Roosdiana) memerintahkan saksi guna mengkondisikan Susiati Ateng (saksi) agar menjawab ya saat dikonfirmasi oleh Bank Bukopin. Sebaliknya, terdakwa (Roosdiana) tidak tahu menahu soal konfirmasi Bank Bukopin terhadap PT. Sugar Labinta (SL) karena urusan internal PT.SL dengan Bank Bukopin.

Berdasarkan hal diatas, Penasehat Hukum, Moch.Arifin, memastikan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan JPU tidak mampu dan gagal membuktikan dakwaannya.

Hal lainnya, Penasehat Hukum Moch.Arifin, membeberkan, bahwa PT.AMJ tidak pernah meminjam kontrak penjualan atau Delivery Order (DO) juga Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) sebanyak 37 Ton dari PT.SL.

“Hal diatas diperkuat oleh, keterangan saksi Susiati Ateng selaku, Direktur Keuangan PT.SL,” bebernya.

Sedangkan, terkait kekurangan 20 persen pembayaran dana talangan PT.SL dengan CV. Rukun Mulya (RM) pada 2012 dan pembayaran uang ditransfer dari rekening Bukopin atas nama Arys Kurniawan (Dirut PT.AMJ) ke rekening BRI atas nama PT.SL maka dipastikan PT AMJ telah membayar lunas DO gula rafinasi ke PT.SL.

Lebih lanjut, dalam kesimpulan, Penasehat Hukum, Moch.Arifin, menyampaikan, bahwa JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya karena ke-empat surat yang didakwakan kliennya palsu ternyata, sampai hari ini tidak ada satu putusan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan salah satu dari keempat surat tersebut palsu.

Moch Arifin, menambahkan, dakwaan JPU secara langsung bertentangan dengan 2 putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap. Diantaranya, putusan perkara nomor.781/Pdt.G/2016/PN.Jakarta Selatan pada medio (26/10/2016) dan putusan Pengadilan Niaga atau Pengadilan Negeri Surabaya perkara nomor. 05/Pdt.Sus-PKPU/2017 pada medio (2/5/2017) yang menyatakan, 52 lembar DO gula rafinasi sebanyak 37 Ribu Ton sebagai Boedel Pailit yang notabene dalam status Sita Umum.

“Dengan hal diatas, maka sangat layak dirinya, memohon terhadap Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan JPU,” tambah Arifin. (TiO)

JPN Tanjung Perak Surabaya : Rampasan Kontainer PT. Temas Sudah Berdasarkan UU Dan Digunakan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat PT. Temas, yang dulunya adalah PT. Pelayaran Tempuran Emas dengan tergugat Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Kamis (25/05/2022).

Robert Panggabean sebagai kuasa hukum dari PT. Temas mengatakan bahwa ini adalah sidang gugatan perlawanan atas putusan perampasan (kontainer) sebanyak 110 buah dan pada intinya meminta terlawan untuk mengembalikan kontainer dikarenakan kita hanya fasilitator saja.

“Semuanya ada bukti penyewaanya dan saat itu dari dokumen-dokumennya sudah sesuai syarat normatifnya, ada surat memuat kayu dari Jayapura ke Surabaya,” katanya selepas sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa PT. Temas adalah Jasa pengangkutan laut dan saat ini kami melakukan gugatan PMH terkait Barang Bukti yang dirampas dari ke-5 terdakwa dan kami menilai bahwa, Jaksa merupakan kepanjangan dari Negara.

“Ada 5 gugatan yang kami ajukan,” katanya.

Sementara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, melalui  Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya W, menjelaskan bahwa, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara kontainer yang dirampas Negara sudah diajukan secara resmi oleh para terpidana dan ada 5 gugatan yakni 12 sampai 16.

“Kemarin agendanya adalah pengajuan bukti surat dari terlawan dan nantinya juga mengajukan bukti tambahan,” Jelasnya.

Masih kata Putu Arya W bahwa, kami sebagai Jaksa hanya menjalankan Putusan dari Pengadilan dan putusan Pidananya sudah Inkrah, hingga sampai Mahkamah Agung dan ada yang masih ada ditingkat kasasi dan perlu diperhatikan bahwa, semua putusan menguatkan dari Pengadilan Negeri dan tuntutan JPU.

“Perampasan kontainer tersebut berdasarkan Pasal 78 ayat 15 Undang-Udang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan, Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dirampas untuk Negara,” tegasnya.

Ia menambah perampasan kontainer tersebut nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua. (lebih…)

Permohonan Pembubaran PT SGP, Ditolak PN Surabaya

Timurposjatim.com – Perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid terhadap dokter Muhammad Sofyanto dan dokter Yudi Her Oktaviono ditolak seluruhnya oleh Hakim tunggal, Titik Budi Winarni.

Seperti kita ketahui, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Namun, saat masih proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Itong keburu tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Tak sendirian, Itong ditangkap bersama panitera pengganti M Hamdan, pemohon Achmad Prihantoyo, dan kuasa hukum pemohon Hendro Kasiono serta asisten panitera Dewi. Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam praktek suap senilai Rp 1,3 miliar.

Kepastian putusan terhadap perkara tersebut diungkapkan oleh Billy Handiwiyanto, kuasa hukum termohon. Saat ditemui, Billy membenarkan bila Hakim menolak seluruhnya permohonan pemohon berdasarkan pasal 142 Undang-undang Perseroan Terbatas.

“Diputusan tadi siang sekira pukul 12.00. sidangnya singkat karena cuma amar putusannya saja. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tidak adanya RUPS yang membahas terkait pembubaran PT. Dan juga para pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT,” kata Billy, Rabu (25/05/2022).

Terhadap putusan perkara ini, Billy menyampaikan terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Saat ini, diakui bahwa pihaknya sedang menunggu langkah selanjutnya dari pihak pemohon. (lebih…)

Gugatan Janny Wijono Kandas Ditolak Keseluruhannya Oleh Majelis Hakim

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan gugatan, Djie Widya Mira Candra Limanto digugat Ibu tirinya, Janny Wijono ditolak keseluruhannya oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara a quo sebagamana tersebut diatas dinyatakan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dituntut oleh Penggugat didalam Tuntutan point 3 dan 4 surat gugatannya, maka Penggugat dinyatakan tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga adalah juga tidak cukup alasan untuk menyatakan menurut Hukum Laporan Polisi Bemomor LPB/12VIIVRES.1.9/2021/UWSPKT Polda Jatm, tanggal 02Maret 2021 atas nama Pelapor DJIE WIDYA MIRA CHANDRA LIMANTO atau Tergugat in case dengan tuduhan Penggugat telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP adalah Pra-Yudisial atau sengketa keperdataan, dan oleh karena itu maka gugatan Penggugat dinyatakan ditotak untuk seluruhnya.

“Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat sejumlah Rp. 765.000,” kata Hakim Marper Pandiangan.

Sementara itu, terkait putusan ditolaknya gugatan penggugat oleh Majelis Hakim Pengacara Djie Widya Mira Chandra Limanto , Andry Ermawan mengatakan bahwa, Putusan Penggugat Kandas dan sejak awal sudah diduga pasti ditolak, kerena penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya. Kami berharap pihak Polda segara memproses laporan dari Djie Widya Mira Chandra Limanto terkait perkara dugaan Penggugat telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP.

“Dan perlu diketahui bahwa, klien kami belum mendapatkan apa dari peralihan harta warisan yang kini sudah atas nama Janny,” kata Andry Ermawan. Rabu (25/05/2022).

Masih kata, Andry Ermawan bahwa, selama ini terlapor Janny Wijono saat dilakukan pemeriksan di Polda Jatim tidak pernah memberikan pernyataan dengan alasan masih ada upaya Hukum Keperdataan.

Sengketa waris itu bermula ketika Tjahja menikah secara agama dengan Janny setelah istrinya, Dewi Kartika Wijaya, meninggal. Mira dan lima adiknya tidak tahu ayahnya menikah lagi. Enam anak dari pernikahan Tjahja dengan Dewi itu baru tahu setelah mengurus surat keterangan waris di Notaris. (lebih…)

Polsek Semampir Surabaya Robohkan Bilik-Bilik, Surganya Pecandu Sabu Di Kunti Dan Jatipurwo

Timurposjatim.com – Polsek Semampir Surabaya bersama TNI dan Sat Pol PP Kecamatan Semampir Kota Surabaya melakuan kegiatan pembongkaran bilik-bilik yang diduga digunakan untuk andok ( pakai ditempat ) sabu di kawasan Kunti, Selasa (24/05/2022).

Kapolsek Semampir Surabaya, Kompol Arie Bayuaji mengatakan bahwa, kami mendapatkan infomasi ada penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan kemudian kita tindak lanjuti, saat berada di lokasi kami tidak menemukan satu orang pun lagi pesta sabu, hanya ada bekas sisa pakai sabu berupa plastik  di dalam gubuk yang dibangun secara permanen.

“Saat tiba di lokasi, tidak ditemukan yang menggunakan narkotika, tapi kami temukan sabu bekas pakai. Saat itu juga, polisi bersama Satpol PP dan Koramil melakukan perobohan gubuk yang dibangun permanen itu,” kata Arie kepada awak media.

Arie menjelaskan, temuan tersebut diperkirakan masih berusia jagung. Menurutnya, dari struktur dan bentuk bangunan, diperkirakan baru 1 bulan dibangun pasca dirobohkan beberapa bulan lalu.

“Dulu, ada 3 (gubuk untuk konsumsi sabu), setelah dirobohkan, sekarang dibangun lagi 1 gubuk, malah dipermanenkan dan sebelumnya kami juga melakukan perobohan bilik di daerah Jatipurwo,” jelas Perwira dengan dengan melati di Pundaknya.

Masih kata Arie disinyalir, lokasi itu sering digunakan untuk berpesta sabu. Namun, saat dikroscek petugas, justru nihil. Ia menduga, informasi keberadaan petugas telah diketahui terlebih dulu.

“Kita imbau agar tokmas dan toga (tokoh masyarakat dan agama) berperan aktif, supaya warga atau pemuda sekitar tidak menggunakan narkoba,” tuturnya.

Ia memastikan, pihaknya melakukan penyelidikan perihal tersebut secara detail. lokasi itu, ia memperkirakan kerap digunakan pemakaian sabu sekitar 4 sampai 6 orang. Maka dari itu, ia bersama 20 personel gabungan meluruk lokasi tersebut. (lebih…)

Yogas Dan Ratna Selundupkan Sabu Dalam Makanan Ke Tahanan Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Arfrestya Yogas Yanuar Adi Perdana dan Ratna Furi Rafika Sari diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyelundupan sabu untuk tahanan Polrestabes Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (23/05/2022).

Dari pantauan Timurposjatim.com yang digelar secara terbuka di Ruang Kartika PN Surabaya, dari keterangan para terdakwa banyak menyatakan banyak tidak taunya.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah para terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Yogas Dan Ratna Selundupkan Sabu Dalam Makanan Ke Tahanan Polrestabes Surabaya

Ratna mengatakan bahwa, saya merasa bersalah dikarenakan terlibat dalam perkara ini yang mana telah menyiapkan makanan yang untuk tahanan di Polrestabes Surabaya atas perintah dari Reza melalui telepon.

“Saya menyesali dan mengaku bersalah, dikarenakan mengetahui dan kiriman makanan yang berisi sabu,” kata Ratna.

Sementara Yogas juga mengakui bersalah, dikarenakan ikut andil mengambil barang dan berkerja sama.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada hari Rabu, 08 Desember 2022 di tempat Warung Kopi (Warkop) di Banjar Sugihan anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yakni Slemet Raharjo dan Rico Pratama menangkap Saksi Eka Fajar Fitri dan ditemukan Barang Bukti satu Poket Sabu seberat 5,01 gram dan satu Poket sabu lagi seberat 1,04 gram dan satu buah Hand Phone. (lebih…)

Supriyanto Tukang Gendam Dituntut 4 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Supriyanto dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindakan Penipuan kepada 2 orang perempuan yang dikenalnya di dalam bis. Modusnya, dia mengajak perempuan itu berbelanja di mall setelah sampai di Surabaya. Saat korbannya ganti baju di ruang ganti, dia membawa kabur barang-barang berharganya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Christina mengatakan bahwa,
Selain menipu, terdakwa juga mencabuli korbannya. Kami tuntut dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun,” kata JPU Siska selepas sidang secara tertutup  di PN Surabaya.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU bahwa, Supriyanto awalnya berkenalan dengan Hj. LI di dalam bis tujuan Surabaya. Sesampainya di Terminal Purabaya, dia mengajak LI ke Royal Plaza untuk dibelikan baju. LI yang senang akan dibelikan baju oleh pria yang baru saja dikenalnya tersebut menuruti saja. Sesampainya di mall, Supriyanto memilihkan baju yang akan dibeli dan meminta LI untuk mencoba memakainya di kamar ganti.

Namun, sebelum masuk kamar ganti, Supriyanto meminta korbannya tersebut untuk melepas semua perhiasan yang dikenakannya. Alasannya, di mall tersebut banyak maling. LI yang percaya langsung melepas cincin emas 4 gram, dua cincin seberat 2 gram dan 12 biji gelang keroncong. Perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas LI. Di dalam tas itu juga sudah ada uang Rp 3 juta, STNK, kunci sepeda motor Honda PCX, jam tangan dan surat-surat lain.

Supriyanto kemudian meminta LI menitipkan tas tersebut di tempat penitipan barang yang ada di dalam mall. Setelah itu, LI mencoba pakaian yang akan dibeli di kamar ganti. Supriyanto sempat membayar baju yang dibeli LI di kasir dan mengajak perempuan tersebut berbelanja lagi. Namun, sebelum itu, dia meminta LI mengambil tas yang dititipkan dan tas tersebut dia yang membawanya saat perempuan itu memilih-milih baju dan mencobanya di kamar ganti.

“Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dengan membawa tas milik korban,” tutur jaksa Siska dalam dakwaannya.

LI baru sadar dia ditipu setelah keluar dari kamar ganti dan tidak menemukan Supriyanto. Akibat penipuan tersebut, LI merugi Rp 25 juta. Sementara itu, Supriyanto bergegas kembali ke Lamongan. Di sana dia menjual semua perhiasan milik LI yang laku Rp 9 juta. Dia juga sudah menghabiskan Rp 3 juta yang ada di dalam tas korbannya tersebut. (lebih…)