Timur Pos

Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bos Waralaba Rencana Lapor Balik

Timurposjatim.com – Kasus dugaan penipuan terkait waralaba Rakoes Nasi Goreng telah beredar dalam sepekan terakhir. Mencuatnya perkara ini lantaran waralaba yang di naungi PT Rombong Sukses Bersama (RSB) itu menggunakan artis wanita papan atas di Indonesia, Gisel.

Dari kabar yang beredar, Direktur Utama (Dirut) PT RBS, Dedi Heriawan diduga melakukan penipuan lantaran apa yang didapat oleh 12 mitra waralabanya tidak  sesuai dengan perjanjian di awal. Hal itu berujung dengan adanya laporan polisi dari mitra waralaba terhadap Dedi.

Menanggapi adanya kabar tersebut, Winata TB Saputra, pengacara terlapor Dedi Heriawan menyampaikan bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut adalah kebohongan dari pelapor.

“Pelapor telah melakukan kebohongan publik dan mencemarkan nama PT RBS, Franchise Rakoes Nasi Goreng,” kata Winata saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/06/2022).

Terkait banyaknya pemberitaan yang beredar di media, Winata menanyakan kebenaran dari tulisan tersebut. Dirinya mengingatkan akan membuat laporan balik juga terhadap pemberitaan itu.

“Saya akan melaporkan kembali karena sudah terjadi kerugian besar ini. Sebab orang yang akan menjadi mitra karena masalah viral ini membatalkan kerjasamanya,” ujar Winata.

Sementara, terkait status perkara di Polrestabes Surabaya saat ini Winata mengatakan masih dalam tahap penyelidikan. “Statusnya masih (tahap) penyelidikan,” ucapnya.

Sedangkan perihal adanya tudingan artis Gisella Anastasia (Gisel) disebut sebagai pemilik Rakoes Nasi Goreng itu dibantah oleh Winata. “Dan adanya perjanjian yang ditandatangani. Giselle Anastasia disitu tidak terkait karena cuman endorse,” ungkapnya.

Lebih lanjut Winata mengatakan bahwa dirinya memberi kesempatan pihak pelapor untuk mencabut laporan polisi dan meminta maaf dalam waktu waktu 7 hari terhitung sejak dirinya menyampaikan statemen pada hari ini.

“Pemberitaan bukan tidak benar, tapi ngawur karena perjanjian semua disini, kan perjanjian komplit. Dan jika tidak mencabut laporan dan minta maaf sampai waktu yang kita tentukan, akan kita lapor balik atas pencemaran nama baik dan kerugian finansial atas pemberitaan yang tidak benar ini,” tegasnya.

Kesempatan berbeda, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkata, dirinya mengatakan masih dalam proses penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan,” ucap Mirzal. (lebih…)

Miftakhibabil Tipu Albertus Sebesar Rp. 31 Juta Dengan Modus Jual Beli Kayu Jati Bekas

Timurposjatim.com – Nasib sial menimpa Albertus Budi Sutrisno, pengusaha restoran di kawasan Jalan Merr. Sebab, dia ditipu Miftakhibabil Asror sebesar Rp 31 juta dengan modus jual beli kayu jati bekas bongkaran rumah. Uang tersebut digunakan untuk membeli balok, meja dan bangku yang terbuat dari kayu jati. Selasa, (14/06/2022).

Awalnya, Albertus melihat terdakwa memposting di media sosial Grup Facebook “Jual Beli Rumah Kayu Jati Joglo Limasan” dengan nama akun Mifta Gabspeed beserta no HPnya. Dalam postingannya terdakwa menawarkan balok kayu jati lama dengan berbagai macam ukuran.

Setelah melihat postingan tersebut, pria kelahiran Ende, NTT itu tidak langsung menghubungi terdakwa. Namun, tidak lama kemudian korban mendapat pesan masuk di aplikasi WhatsApp dari terdakwa yang sudah dikenalnya.

Dalam pesan tersebut, Miftah menawarkan balok kayu jati lama itu kepada korban. Setelah melalui proses tawar menawar, akhirnya disepakati harga balok kayu sebanyak 500 batang tersebut senilai Rp 15 juta. Selanjutnya pria 59 tahun itu mentransfer uang muka sebesar Rp 1 juta sebagai tanda jadi.

Beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi Albertus kembali dan menawarkan 1 meja dan 2 bangku dari kayu jati dengan harga Rp 60 juta. Korban lalu menawar di harga Rp 30 juta. Akan tetapi, ditolak oleh terdakwa. Setelah terjadi proses tawar menawar yang alot akhirnya terdakwa menyetujui. Namun harus dibayar kontan atau tunai.

Setelah kesepakatan terjadi, korban kemudian mentransfer kembali kepada terdakwa sebesar Rp 30 juta. Semenjak itu, komunikasi terkait pengiriman barang terjadi.

“Namun, hingga waktu yang dijanjikan tak kunjung terjadi pengiriman oleh terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiryawan saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berlanjut ke pemeriksaan korban. Dalam keterangannya, Albertus mengaku mengenal terdakwa setahun lalu. Saat itu, antara korban dan terdakwa terjadi transaksi jual beli yang sama yakni balok kayu jati.

“Pertama tatap muka satu tahun yang lalu. Saya kasih uang muka 1 juta. Transaksi pertama selesai,” ujar Albertus.

Sedangkan kasus yang dipersidangkan kali ini terkait penawaran kedua dari terdakwa. “Ada penawaran baru. Kayu balok bekas bongkaran rumah. ukuran 1 dan 2 meter 500 batang. Harganya Rp 15 juta,” ungkapnya

Setelah itu, lanjut Albertus, beberapa hari kemudian menawarkan meja dan bangku kayu jati. “Terus menawari saya 1 Meja dan 2 bangku. Setelah saya transfer terbayar tidak terealisasi,” imbuhnya. (lebih…)

Curi Motor Di Masjid Halim Diadili

Timurposjatim.com – ABD Halim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Pencurian Motor (Caranmor) di Pakiran Masjid Baitussalam Jl. Tanjung Karang, Surabaya milik Heri Wityono dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/06/2022).

Heri Wityono mengatakan bahwa, pada hari Jumat, 25 Febuari 2022, pergi ke Masjid untuk sholat subuh dengan mengendari motor Honda Beat. Saat mau pulang dan betulan paling akhir, saya melihat hanya ada 2 motor yang terparkir di halaman Masjid, namun tidak ada motor tersebut.

“Kemudian saya masuk ke masjid lagi untuk melihat rekaman CCTV dan melihat ada orang yang hendak mengambil motor tersebut hingga 2 kali upaya, pertamanya gagal dan keduanya berhasil mengambil motor,” kata Heri saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, adanya kejadian tersebut menghubungi pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan hari itu juga pelaku bisa diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya,” Iya benar yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa ABD Halim Bin Salimin bersama-sama saksi Ahmad Rafiki Bin Ahyak (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Moch Basir Bin Saleh (dilakukan penuntutan terpisah) sepakat untuk mengambil barang milik orang lain sehingga mencari tempat sasaran yaitu di Parkiran Masjid Baitussalam Jl.Tanjung Karang III/2-4 Surabaya. Melihat satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 3728 TT warna hitam milik saksi korban Heru Wityono, SE  yang sedang melaksanakan sholat sehingga Ahmad dan Basir (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil sepeda motor tersebut, tanpa seizin dari pemiliknya dengan menggunakan Kunci T, yang langsung dibawa kabur dan terdakwa menunggu di Jl. Tol Suramadu , Surabaya untuk menjualkan sepeda motor tersebut kedesa Blega kec. Blega kab. Bangkalan, Madura kepada Iman(DPO) namun, saat ditol tengah Suramadu sisi Surabaya terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian sehingga langsung diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Heri Wityono,SE  mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (TiO)

Letter C Di Kelurahan Keputih Surabaya Bermasalah

Timurposjatim.com – Forum Kajian Rakyat (FKR) Jawa Timur, mendapatkan temuan adanya dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) 18/Sk1/VII/2002, antara Ruminah dengan Ir.Rudi Tjahja Hartono pada tanggal 22 Juli 2002, atas obyek tanah Pedok D no. 427 persil No. 62 Kelas dt 1 seluas 29.728 meter persegi dan rekayasa Letter C yang ada di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Selasa, (14/06/2022).

Ketua Forum Kajian Rakyat ( FKR) Jawa Timur, Feri Kurniadi menjelaskan bahwa, hari ini kami, melakukan koordinasi sama pihak, Kecamatan Sukolilo, Surabaya terkait permasalah ini. Alhamdulliah tadi ditemui sama Sekretaris Kecamatan (sekcam) Sukolilo, Surabaya.

Letter C Di Kelurahan Keputih Surabaya Bermasalah

“Yang pada intinya, minta waktu untuk membalas surat dari kami. Disini kami mempermasalahkan adanya dugaan manipulasi (merubah isi tulisan di letter C) di Kelurahan Keputih, Surabaya yang mengakibatakan kerugian dari ahli waris,” kata Feri.

Sementara itu Camat Sukolilo, Surabaya. Amalia Kurniawati S.Sos., M.si, melalui Sekcamnya menjelaskan bahwa, dalam surat yang dikirimkan teman-teman LSM itu, ditujukan kepada pihak kelurahan Keputih dan kami sudah menerima dan mepelajari terkait permasalah tersebut.

“Atas perintah dari Camat, kami sudah berkoordinasi sama pihak Kelurahan Keputih Surabaya dan seperti kita ketahui bersama adanya aturan yang harus membalas surat dari jawaban surat, secara tertulis,” kata Sekcam Sukolilo, Soegianto.

Ia menambahkan, kami segara memerintahkan kepada pihak kelurahan untuk membalas surat tersebut dan kami meminta waktunya.

Bahwa perkara ini bermula dari adanya AJB antara Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono seluas 29.728 meter persegi namun yang dijual ke Ir. Rudi Tjaja Hartono hanya 1,6 Ha. Kemudian timbul lagi Jual Beli Antara Ir. Rudi dan Zamzami Sulthon seluas 29.728 Meter persegi. (lebih…)

Istri Dihamili, Wahed Bacok Pelaku Hingga Tewas

Timurposjatim.com – Abd Wahed diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya terkait perkara pembunuhan terhadap Abdul Halim (Alm) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (13/06/2022).

Atep dan Zainal Arifin yang merupakan teman dari terdakwa memberikan keterangan yang pada intinya mengatakan bahwa, perbuatan terdakwa membunuh korban dikenakan gengsi, dimana istri terdakwa dihamili oleh korban Abdul Halim (Alm) dan seperti diketahui adanya adat dari Madura apabila kalau tidak membunuh maka akan dibunuh.

“Terdakwa membunuh mungkin karena gengsi dikarenakan istrinya dihamili oleh korban,” kata para saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya terdakwa mengatakan bahwa, karena saat itu istri saya dihamili oleh korban dan dijanjikan akan dinikahi. Saat itu lagi cangkrukan melihat ciri-ciri motor dan plat nomor yang diberitahukan oleh istrinya.

“Sama korban sebenarnya tidak mengenal, namun saat itu diberitahu oleh istri, ciri-ciri fisiknya, Motornya dan plat nomor kendaraan,” kata terdakwa melalui sambungan teleconference di ruang candra PN Surabaya.

Disinggung kenapa terdakwa membawa celurit dan terdakwa melukai dibagian mana saja.

“Setiap keluar rumah saya selalu membawa celurit dan awalnya saya bacok bagian tangan, lalu punggung dibagian belakang dan bagian dada juga,” jelas terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan saat itu, Samsul hanya duduk di atas motor sembari meneriaki..Ayo..Ayo..Ayo.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya ditanggal 16 Juni 2021, terdakwa keluar dari Lembaga Pemasyarakat (LP) pulang kerumahnya di Dusun Malakah, Desa Kumis, Kecamatan Kedundung, Kab Sampang, Madura dan bertemu dengan istrinya (Maimuna). Kemudian di Bulan Desember 2021, istrinya mau melahirkan sehingga terdakwa mencurigai kandungan yang sudah usianya 6 bulan.

Kemudian Maimuna mengaku berkenalan dengan korban Abdul Halim alias Yuda melalui sosial media (facebook) dibulan  Desember 2020 dan pertama kali bertemu di Warung Kopi daerah Suramadu, Kenjeran Surabaya. Kemudian keduanya menjalin asmara hingga melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sebanyak 3 kali di Hotel Kenjeran Surabaya. (lebih…)

Bandar Sabu Sencaki Fungki, Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

Timurposjatim.com – Bandar sabu Fungki Yulianto dituntut dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan denda Rp.1.9 miliar, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Diah Hapsari pada intinya menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 1.9 miliar subsider 1 tahun Penjara.

“Terhadap terdakwa dituntut 7 tahun Penjara,” kata Jaksa Diah Hapsari di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin, (13/06/2022).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Berawal pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 13.00 wib terdakwa didatangi oleh Soleh (DPO) dan terdakwa membeli 1 poket  sabu dengan berat ± 30 gram seharga Rp 24.000.000,- yang akan terdakwa bayar apabila narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual semuanya.

Kemudian terdakwa menyimpan 1 poket sabu tersebut di bawah meja di dalam rumah kos terdakwa di Jl Sencaki Gang 1 No 35 Surabaya, dan akan terdakwa jual kembali dikemudian hari dengan harga Rp 900.000  per gramnya.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar jam 20.30 WIB, terdakwa didatangi oleh Saksi Mat Sari Bin Martayu (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Mochamad Ridwan (penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi Muhammad Saini (penuntutan dalam berkas terpisah) yang akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak ± 9 (sembilan) gram, selanjutnya terdakwa memberikan tester terlebih dahulu kepada Saksi Mat Sari Bin Martayu, Saksi Mochamad Ridwan, dan Saksi Muhammad Saini dengan cara memberikan sedikit narkotika jenis sabu yang terdakwa masukkan kedalam pipet kaca untuk kemudian dirangkaikan ke alat hisap sabu  yang telah dipersiapkan sembari terdakwa menyiapkan pesanan narkotika jenis sabu sebanyak ± 9 (sembilan) gram yang dipesan oleh Saksi Mat Sari Bin Martayu, Saksi Mochamad Ridwan, dan Saksi Muhammad Saini.

Bahwa ketika terdakwa sedang menyiapkan dan membungkus Narkotika jenis sabu, atas informasi dari masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira jam 21.00 wib bertampat di rumah kos terdakwa di Jl Sencaki Gang 1 No 35 Surabaya, Saksi Mat Sari Bin Martayu, Saksi Mochamad Ridwan, dan Saksi Muhammad Saini ditangkap oleh petugas kepolisian dan dilanjutkan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam kamar kos dan dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 sabu dengan berat ± 19,01 gram beserta plastik pembungkusnya, 1poket sabu dengan berat ± 9,30 gram beserta pembungkusnya dan 1 buah handphone Samsung warna hitam dengan nomor 083125560666 yang terletak diatas meja di kamar kos terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Krembangan. (lebih…)

Pasutri Pembobol Bank Jatim Digelandang Di Kejari Tanjung Perak Surabaya

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim yang dilakukan oleh pasangan suami-istri, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,2 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi memastikan telah menetapkan pasangan suami-istri berinisial DC dan RK itu sebagai tersangka tindak Pidana korupsi.

“Pasangan suami-istri DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan pergudangan sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/06/2022).

Pasutri Pembobol Bank Jatim Digelandang Di Kejari Tanjung Perak Surabaya

Saat itu, lanjut Kajari Kasna, Bank Jatim menyetujui pinjaman yang dikucurkan hanya sebesar Rp.50 miliar.

Namun sejak tahun 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet.

Bahkan sampai sekarang bangunan pergudangan yang dimaksud tidak pernah berdiri. (lebih…)

Pakar Hukum: Seharusnya PK Tidak Dibatasi

Timurposjatim.com – Ada adagium yang mengatakan, Lebih baik melepaskan 1.000 orang bersalah daripada menahan atau memenjarakan satu orang tidak bersalah masih saja terjadi di dunia peradilan di tanah air. Berbagai kasus salah tangkap hingga salah vonis masih terus terjadi.

Kasus kopi sianida dengan “tersangka” Jessica Wongso pada tahun 2016 silam masih terus meninggalkan tanda tanya. Jessica hingga kini terus menunggu datangnya keadilan mengingat kejelasan perkara ini masih “abu-abu”.

Menyikapi fenomena tersebut, Nusakom Pratama Institue bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur menggelar diskusi terbatas dengan tema Peninjauan Kembali (PK), Mengapa Dibatasi?

Dalam acara yang digelar di Aula PWI Provinsi Jawa Timur, dua narasumber yang dihadirkan, masing-masing Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H (pakar hukum sekaligus Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya) dan Amira Paripurna, S.H, LL.M., Ph.D (pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya), memiliki pandangan terhadap pembatasan upaya hukum PK tersebut. Sabtu (11/06/2022).

Pakar Hukum: Seharusnya PK Tidak Dibatasi

Menanggapi paparan dan narasi yang disampaikan oleh moderator Dr. Ari Junaedi, S.H., M.Si, Siti Marwiyah menilai keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dan keadilan hukum.

Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan PK untuk mendapat keadilan hukum akibat kesalahan putusan di Mahkamah Agung (MA). MK sebagai lembaga negara baru produk reformasi menjadi tumpuan ekspektasi masyarakat yang menginginkan perbaikan dalam penegakan hukum.

Siti menambahkan, unsur politik juga memengaruhi sistem peradilan di Indonesia sehingga beberapa putusan menjadi tidak adil sehingga diperlukan upaya hukum yang memenuhi unsur keadilan.

Sementara Amira Paripurna menyebut bahwa PK seharusnya tidak perlu dibatasi karena dalam beberapa kasus hukum pidana yang terjadi di seluruh dunia, sering terjadi kesalahan atau error dalam sistem peradilan hukum di seluruh dunia.

Alumnus University of Washington School of Law Amerika Serikat ini menambahkan, di Belanda yang menjadi ‘kiblat’ hukum Indonesia, proses PK tidak dibatasi dengan catatan ditemukan novum atau bukti baru yang bisa diajukan dalam persidangan.

Dalam Komite Pembaharuan KUHP memandang pengajuan PK lebih dari satu kali merupakan langkah tepat karena sejalan dengan alasan keadilan dan perlindungan HAM.

“Menurut saya sebaiknya PK ini memang tidak perlu dibatasi dengan alasan setiap tersangka perlu mendapat keadilan seadil-adilnya. Catatannya adalah dibuat kriteria novum dalam perkara tersebut,” papar Amira Paripurna.

Moderator diskusi yang juga menjabat sebagai Direktur Nusakom Pratama Institute Ari Junaedi sempat menyinggung banyaknya pencari keadilan gagal menggapai keadilan yang hakiki meski memiliki fakta baru (novum) lantaran harus kandas dengan aturan yang membelenggu. Termasuk di dalamnya ada unsur kepentingan politik dalam pembatasan upaya PK.

PK merupakan salah satu bagian dari upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada esensinya, PK merupakan sarana bagi terpidana atau ahli warisnya untuk memperoleh keadilan dan melindungi kepentingan terpidana. (lebih…)

Lapak – Lapak Depan Toko Emas Blauran Terima Emas Hasil Curian

Timurposjatim.com – Mulyo Budi Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Menjual Emas dari hasil Kejahatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (10/06/2022).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi IR. Maria Terry Endiawati, pemilik Emas dan Terdakwa Gendrarto yang merupakan adik iparnya korban.

Maria Terry Endiawati mengatakan, bahwa terdakwa itu disuruh menjualkan logam berharga yang telah dicuri dari Brankas oleh Gendrarto.

“Katanya dijual di depan toko emas di daerah Blauran, Surabaya,” kata Maria.

Sementara Gendrarto (berkas terpisah) menyampaikan bahwa, sudah mengambil emas milik Maria Terry, mulai bulan Agustus 2021 hingga ketangkap pada bulan Februari, kalau gak salah sudah 20 kali.

Lapak - Lapak Depan Toko Emas Blauran Terima Emas Hasil Curian

“Selain dijual emas tersebut juga ada yang digadaikan dan setiap menjualkan emas diberikan upah antara Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa terdakwa yang diajak untuk berkerja renovasi Rumah Maria Terry oleh Gendrarto di Jalan Tanjungsari Gang VI, Surabaya.

Bahwa selanjutnya terdakwa  pada tanggal 3 Agustus 2021, melihat kunci brankas yang masih menancap dilubang kunci dan pintu brankas dalam keadaan sedikit terbuka selanjutnya saksi Gendrarto mengambil 93 macam perhiasan berupa cincin, gelang, giwang, liontin dan kalung dengan keseluruhan 998,35 gram lalu dimasukkan kedalam kantong plastik.

Kemudian terdakwa atas permintaan Gendrarto telah menjual dan menggadaikan satu persatu perhiasan emas hasil pencurian tersebut dengan cara terdakwa menjual dan menggadaikan perhiasan emas hasil pencurian tersebut dimana setiap menjual dan menggadaikan perhiasan tersebut terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu dan uang dari hasil menjual dan menggadaikan perhiasan emas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Gendrarto dalam mengambil emas sebanyak kurang lebih 20 kali secara bertahap mulai bulan Agustus 2021 saat terdakwa mulai pertama bekerja merenovasi rumah saksi korban hingga terakhir bulan Januari 2022 yang terdakwa jual didepan toko penjualan perhiasan emas yang terletak di Jl. Blauran Surabaya juga ada yang terdakwa gadaikan ditempat pegadaian yang terletak di Jl. Dupak Rukun Surabaya dan di Jl. Pacuan kuda Surabaya dan yang dipegadaian sudah ditebus Gendrarto (berkas terpisah) dengan meminta bantuan kepada terdakwa dan sebagian sudah dijual kembali didepan toko penjualan perhiasan emas yang terletak di Jl. Blauran Surabaya atas permintaan Gendrarto (lebih…)

Permohonan Lucky Dikabulkan Seluruhnya Oleh PN Surabaya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Praperadilan antara, Lucky Kartanto (pemohon) dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pajak Cq Direktur jenderal Pajak dan Kanwil Pajak DJP Jawa Timur (termohon) yang ada di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya, dikabulkan seluruhnya oleh Hakim tunggal AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, Budi Susanto saat ditemui usai persidangan menyampaikan yang pada intinya pihaknya menghormati atas putusan hakim. “Kami menghormati keputusan ini. Tentunya selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan kantor pusat DJP atas putusan tersebut. Dan tentunya kami juga akan melakukan upaya hukum dan upaya lain sesuai ketentuan yang berlaku untuk menagih hak negara yang seharusnya dibayarkan,” ucap Budi, Jumat (10/06/2022).

Permohonan Lucky Dikabulkan Seluruhnya Oleh PN Surabaya

Menurutnya, sebagaimana yang di dalam persidangan bahwa objek yang diajukan praperadilan itu masih dalam tahap penyelidikan. Belum tahap penyidikan. “Bukan objek praperadilan,” ucapnya.

Terkait pendapat hakim yang mengungkapkan peminjaman berkas dinyatakan penyitaan, Budi menerangkan bahwa sesuai ketentuan dari DJP, peminjaman berkas digunakan sebagai pemeriksaan bukti permulaan dimana artiannya yaitu penyelidikan.

“Karena dalam proses pemeriksaan bukti permulaan itu adalah masih peminjaman berkas. Peminjaman dokumen atau bukti yang telah diberikan tanda terima oleh Wajib Pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa hasil putusan pengadilan hari ini tidak akan menyurutkan upaya penegakan hukum oleh DJP. “Dan saya sampaikan bahwa fungsi DJP sebelum tahapan penegakan hukum dimulai dari pelayanan, pembinaan, ada edukasi pengawasan. Penegakan hukum adalah upaya terakhir apabila wajib pajak tidak memenuhi himbauan yang disampaikan DJP untuk mereka membetulkan secara self assesment,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam amar putusan hakim AFS Dewantoro menyatakan tidak sah penggeledahan dan atau penyitaan yang dilakukan oleh termohon yang didasarkan pada surat perintah pemeriksaan bukti permulaan Nomor PRIN.BP-013/WPJ.11/2021 tanggal 9 November 2021.

“Sehingga secara mutatis-mutandis termohon tidak lagi berwenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan serta segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berdasarkan surat perintah in casu menjadi batal demi hukum,” kata Hakim AFS Dewantoro di ruang sidang Tirta l.

Sementara itu menurut pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa tindakan termohon dalam mendapatkan surat-surat yang diperlukan dari pemohon tersebut terkandung adanya upaya paksa dan sanksi.

“Berdasarkan fakta ini, bila dihubungkan dengan pengertian penyitaan ataupun penggeledahan yang bersifat memaksa maka tindakan termohon termasuk dalam kualifikasi penyitaan ataupun penggeledahan. Dimana penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin ketua pengadilan setempat sebagaimana tercantum dalam KUHAP,” jelasnya.

Tehadap putusan ini, salah satu tim kuasa hukum pemohon yang enggan menyebutkan namanya mengatakan jika putusannya telah sesuai. “Putusannya sesuai,” singkatnya.

Untuk diketahui, permohonan pra peradilan diajukan oleh Lucky, lantaran Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) terhadap wajib pajak orang pribadi atas nama pemohon. Pemeriksaan tersebut lantaran diduga adanya upaya penggelapan pajak yang dilakukan wajib pajak atas nama Lucky Kartanto. (lebih…)