Timur Pos

Kajati Amiati Resmikan Rumah RJ Di Unair Surabaya

Timurposjatim.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati kembali resmikan ‘Omah Rembug Adhiyaksa’ atau Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/6/2022).

Peresmian Rumah Restorative Justice sendiri didampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, PJU Polda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya. Serta Kepala Kejari Surabaya Raya, diantaranya Surabaya, Tanjung Perak, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto Kota dan Mojokerto Kabupaten.

Mia merinci sampai saat hampir 184 Rumah Restorative Justice yang sudah terbentuk seluruh wilayah se-Jatim. Mulai dari kabupaten, hingga kota sekalipun. Salah satunya di Kampus B Unair Surabaya.

Kajati Amiati Resmikan Rumah RJ Di Unair Surabaya

Dari jumlah tersebut, ada beragam perkara pidana yang dapat diselesaikan agar tak sampai di persidangan. Mulai dari perselisihan, pertikaian, hingga pencurian. “Untuk RJ sendiri, ada 74 perkara (yang telah rampung),” kata Mia dalam sambutannya di Aula Pancasila Kampus B Unair Surabaya, (30/9).

Selain itu, ke depannya lanjut Mia, kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang ada, termasuk di wilayah hukumnya. Seiring dengan kegunaan Rumah RJ, yaitu sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

Rumah RJ adalah sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan harapan, agar aparat penegak hukum di Indonesia diwajibkan mengedepankan restorative justice atau keadilan restorasi dalam menangani setiap perkara pidana.

Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi. Bahkan, untuk Kejaksaan, kemampuan jaksa untuk mengasah kearifan lokal di setiap daerah diwajibkan diasah dalam mewujudkan keadilan tersebut.

Mia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Khofifah atas penghargaan lencana emas yang diterimanya.

“Saya merasa tersanjung, kaget dan tidak pernah menduga seperti ini beliau menilai kami,” kata Mia.

Ia bercerita, pada saat dilantik oleh Jaksa Agung di Jakarta, Mia mendapat pesan jika Surabaya adalah prototype profil sebagai contoh Kejaksaan Tinggi lainnya.

“Jadi kami dituntut untuk bisa berkinerja dan bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Sementara itu, lencana emas ‘Jer Basuki Mawa Beya’ diberikan Gubernur Khofifah kepada Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati secara simbolis.

Pemberian penghargaan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/436/KPTS/013/2022 Tentang Penerima Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang membangun Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhiyaksa terbanyak di Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat kecil dalam penyelesaian masalah hukum.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengucapkan terima kasih. Dalam proses pengabdian, Kejati Jatim Mia Amiati memang belum genap setengah tahun bertugas di Jatim. Namun ia telah berhasil membangun 184 Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah dan merupakan terbanyak dari seluruh Indonesia.

“Prestasinya luar biasa,” puji Gubernur Khofifah.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh. Rumah Restorative Justice memberikan harapan baru bagi masyarakat umum yang tersangkut masalah hukum dengan beberapa kategori.

“Rumah Restorative Justice memberi sangat banyak harapan kepada masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan yang lebih mudah, dekat, lebih cepat dan tentu lebih murah,” imbuh gubernur perempuan pertama di Jatim ini.

Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhyaksa juga nantinya diharapkan tak hanya menjadi sarana penyelesaian masalah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tapi juga sebagai tempat konsultasi hukum.

“Bisa kasus tanah, bisa kasus keluarga, bisa kasus waris dan sebagainya. Harapan besar masyarakat barangkali juga akan menjadi bagian dari yang akan memberikan layanan pada Omah Rembug Adhyaksa,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Khofifah, Rumah Restorative Justice sebagai instrumen pelayan publik, menjadi salah satu indikator Pemprov Jatim dalam meraih Penghargaan Tertinggi dalam SPM (Standart Pelayanan Minimum) dan satu-satunya dari seluruh provinsi sebagai bentuk pengaduan yang ditindaklanjuti. (TiO)

Kedapatan Bawa Sabu 2,7 Kg Moch. Zulvi Terancam Hukuman Mati

Timurposjatim.com – Moch. Zulvi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu seberat 2,7 kg yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadiran saksi penangkap Bastyan Affandi dari Ditresnarkoba Polda Jatim mengatakan bahwa, pada hari Rabu, 02 Maret 2022 sekitar 13.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di area parkiran Hotel Red Planet di Jalan Arjuno, Surabaya dan ditemukan Barang Bukti Sabu seberat 2.752,38 gram dan uang tunai sebanyak Rp. 2,5 juta yang merupakan upah dari Roni alias Black (DPO).

“Dari pengakuan sabu tersebut dari Black (DPO) yang rencana mau dikrim, namun belum sempat dikrim sudah tertangkap,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa bahwa, terdakwa mengaku disuruh Black mengambil narkoba di Hotel Red Planet Jln. Arjuno No. 64 – 66 Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau tepatnya didalam kamar nomor 403 dan diberi upah Rp. 2,5 juta.

“Iya barang itu dari Black,” saut terdakwa melalui video call di ruang tirta 2 PN Surabaya.

Sebelum Majelis Hakim menutup persidangan, JPU Darmawati meminta waktu satu minggu untuk pembacaan tuntutan.

Atas Perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TiO)

Achmad Faisol : Mengakui Surat Kuasa Pengurusan Sertifikat Produk Notaris Edhi Susanto

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara pembuatan surat palsu dan penggunaan surat palsu yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Edhi Susanto dan Feni Talim yang berprofesi sebagai Notaris. Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (30/06/2022).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi yakni Heppy Manajer J Trust Bank, Oesnanto Pegawai Badan Pertanaan Nasional (BPN) dan Achmad Faisol juru ketik Notaris Edhi.

Happy mengatakan bahwa, sudah berkerja di J Trust Bank dari tahun 2017 hingga 2019 dibagian Komersil Launching (memberikan pinjaman kepada Nasabah) dan terkait permasalahan ini Notaris Edhi merupakan Notaris yang ditunjuk oleh Bank dan Triono adalah calon Nasabah yang akan mendapatkan pinjaman. Saat itu Triono mengajukan kredit untuk pembelian aset dan telah di ACC sekitar Rp. 12 miliar, namun saat dicek ternyata sertifikat tersebut masih berlogo bola Dunia,

“Namun, kredit tersebut tidak terlaksana,” kata Happy.

Lanjut keterangan Oesnanto pegawai dari BPN bagian pengukuran mengatakan bahwa, saya taunya sama terdakwa Feni Talim yang mengajukan ke BPN dan Feni juga yang menghubungi saya untuk dilakukan pengukuran di Jalan Kenjeran untuk 3 bidang tanah.

Achmad Faisol : Mengakui Surat Kuasa Pengurusan Sertifikat Produk Notaris Edhi Susanto

“Saat pengukuran itu Bu Feni datang terlebih dahulu bersama penjaga lalu masuk ke lokasi dan saat pengukuran tidak ada kendala.

Ia menambahkan juga pernah melihat surat kuasa Feni Talim dari Pemberi Kuasa dari Itawati Sidharta.

Disinggung terkait adanya perubahan luasan tanah dari 3 sertifikat,” iya saat itu tanah yang di Jalan Kenjeran terkena rilen (pembebasan tanah) dan sudah diganti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) serta ada juga yang masuk ke Jalan Rangka Gg 7 Surabaya. Kalau gak salah perubahan sekitar 11 meter persegi,” kata Oesnanto.

Ia menambahkan bahwa, adanya perubahan sertifikat saat dilakukan BAP di kepolisian.

Sementara Achmad Faisol menjelaskan bahwa, Kenal sama para terdakwa (Pasutri) yang merupakan seorang Notaris. saat itu pernah membuat draft perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) atas 3 bidang tanah dengan kesepakatan harganya sekitar Rp. 16 Miliar dengan DP Rp. 500 juta.

“Dan saat itu didatangi oleh para pihak yakni Yulius, Pegawai Bank, Penjual Hardi Kartoyo dan pembelinya adalah Tiono,”katanya.

Saat disinggung oleh JPU apakah saksi pernah melihat surat kuasa untuk pengurusan sertifikat. Kemudian JPU mengajak Achamad Faisol menunjukan Barang Bukti Surat Kuasa di hadapan Majelis Hakim.

“Apakah saksi tahu surat kuasa ini (kuasa pengurusan sertifikat atas nama Fani dari kuasa Ita) merupakan produk dari Notaris Edhi Susanto,”tanya JPU.

Achmad Faisol menjelaskan bahwa, melihat dari tanda tangan dan kopnya ini memang produk dari Notaris Edhi Susanto.

Atas keterangan para saksi, para terdakwa tidak membantahnya.”tidak ada keberatan yang mulia,” saut para terdakwa tanpa menggunakan rompi tahanan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU bahwa, Terjadinya kasus pemalsuan surat tersebut bermula pada pertengahan 2017, dimana saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan. Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.

Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar. Untuk pembelian aset itu, rencananya akan dibiayai oleh pihak Bank Jtrust Kertajaya.

Kemudian Edhi Susanto, notaris yang berkantor di Jalan Anjasmoro no 56 B Surabaya itu ditunjuk oleh pihak bank untuk memfasilitasi proses jual beli antara Triono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya tersebut.

Lebih lanjut, Hardi menyerahkan SHM 3 aset itu kepada Edhi Santoso untuk checking sertifikat di BPN Surabaya II. Sedangkan Triono memberikan cek sebesar Rp. 500 juta kepada Edhi untuk diserahkan kepada Hardi sebagai uang tanda jadi atau DP atas pembelian tanah dan rumah milik korban.

Cek tersebut lalu diserahkan kepada Hardi dengan catatan apabila hasil checking cek terhadap 3 SHM tersebut bermasalah dan pihak penjual membatalkan transaksi, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada pembeli tanpa potongan.

Namun saat pengurusan maupun checking tidak segera diselesaikan, Edhi Susanto, malah membuat dan memberikan Surat pernyataan yang isinya apabila dalam waktu 2 bulan ternyata belum terjadi transaksi jual beli antara Hardi dan Triono, maka uang DP dianggap hangus dan sertifikat asli dikembalikan.

Setelah ditunggu-tunggu juga tidak ada kelanjutannya proses jual beli tersebut selanjutnya Hardi sering datang ke kantor notaris Edhi Susanto dengan maksud meminta sertifikat tersebut. Tetapi, Edhi Susanto, tidak bersedia menyerahkan sertifikat tersebut tanpa alasan yang jelas.

Sementara itu, yang dilakukan Feni Talim yaitu mengurus checking sertifikat di Kantor BPN Surabaya ll. Caranya, terdakwa mengambil dokumen sertifikat yang dibutuhkan dari dalam lemari di kantor suaminya itu. Namun, dari ketiga sertifikat tersebut, hanya satu yang lolos karena tidak ada perubahan.

Sedangkan dua SHM lainnya masih ada kendala yaitu karena harus ada perubahan logo blangko dari Bola Dunia menjadi logo Garuda sert ada perubahan luas akibat potong jalan (rilen).

JPU Hari Basuki menambahkan bahwa setelah tidak disetujui Feni datang lagi ke kantor BPN Surabaya II untuk melakukan pengurusan pengecekan sertifikat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan antara lain surat kuasa dari Itawati Sidharta kepada dirinya.

“Padahal, Itawati Sidharta selaku pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 tersebut. Dalam surat kuasa tersebut terdapat tanda tangan terdakwa Feni sebagai penerima kuasa, diketahui oleh notaris Edhi Santoso,” imbuhnya.

Kemudian, jelas JPU, terdakwa Feni juga membuat surat pernyataan selisih luasan tanah dan surat pernyataan menerima hasil ukur. Atas kelengkapan yang dibutuhkan oleh pihak BPN Surabaya II itu kemudian disetujui.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Itawati Sidharta mengalami kerugian menyusutnya luas lahan miliknya dan juga perubahan atas sertifikat tersebut.

Perbuatan terdakwa Feni Talim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Sedangkan terdakwa Edhi Santoso sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. (TiO)

DJ Hanafi Mabuk Pukuli Pacarnya

Timurposjatim.com – Hanafi diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap pacarnya Indra Kurniawati, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Indra Kurniawati menjelasakan bahwa, pada hari Minggu, 06 Maret 2022 sekitar 20.30 WIB, terdakwa melakukan pemukulan berulang-ulang kearah muka dan kepala. Akibat pemukulan tersebut, sempat dibawa ke Rumah Sakit Adi Husada, namun tidak dilakukan opname cuma rawat jalan.

“Sehingga tidak dapat masuk kerja selama satu minggu lamanya,”kata Indra saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim di ruang candra PN Surabaya,” Kamis, (30/06/2022).

Saat disinggung kenapa saksi dipukuli oleh terdakwa apa alasannya, tanya JPU kepada saksi,” saya tidak tahu, mungkin karena cemburu pak,” beber saksi.

Lanjut pembacaan keterangan saksi penangkap yang pada intinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Selepas sidang Indra menjelaskan bahwa, terdakwa itu merupakan Disc Jockey (DJ).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 terdakwa bersama temannya minum-minuman keras di Studio Musik di daerah Rungkut, Surabaya, kemudian terdakwa menjemput Indra di tempat kerjanya di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran, Surabaya dan terdakwa sempat melihat Indra bersama laki-laki lain.

Selanjutnya setibanya di tempat kos terdakwa Di Jl.Tambak Laban, Surabaya terdakwa marah-marah kepada saksi korban Indra, Karena merasa cemburu terhadap seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal saat di Cafe PHOENIX tersebut.

Kemudian terjadi pertengkaran, kemudian terdakwa merasa emosi dan memukul saksi korban Indra dibagian mata sebelah kiri. Kemudian memukul dan menendang saksi korban Indra berkali-kali diseluruh tubuh, mulai bagian kepala sampai mengenai kakinya. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Indra mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan merasakan sakit diseluruh tubuh mulai dari kepala sampai dengan kakinya. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan Polsek Semampir, Surabaya.

Pada korban didapatkan luka bengkak pada kepala belakang sisi kanan dan kiri, luka memar kelopak mata sebelah kiri, kantung mata sebelah kiri, pipi sebelah kiri, dagu sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kanan, lengan bawah tangan sebelah kanan pergelangan tangan sebelah kiri, kaki sisi luar sebelah kanan paha kaki sebelah kiri disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, dan luka gores pada pipi sebelah kiri bibir mulut atas sebelah tengah bibir mulut bawah sebelah tengah yang dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam selanjutya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang lain.

Akibat Perbuatannya Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. (TiO)

Tiga Pendekar PSHT Terciduk Polisi

Timurposjatim.com  – Polisi meringkus tiga tersangka pelaku pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat Pagar Nusa yang terjadi pada Minggu (19/6) lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes A Yusep Gunawan mengungkapkan tiga pelaku itu ialah ASD (21), RMA (20) dan MRK (18). Mereka adalah anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

“Akibat pengeroyokan itu, empat orang perguruan silat Pagar Nusa mengalami luka-luka,” kata Yusep saat di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/06/2022).

Tiga Pendekar PSHT Terciduk Polisi

Yusep menerangkan kejadian itu berawal saat anggota perguruan Pagar Nusa dari Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban yang selesai bersilaturahmi di Surabaya dan hendak pulang ke daerah masing-masing.

Mereka pulang lewat Tandes menuju Benowo.

“Saat sampai di Banjarsugihan, (Perguruan Pagar Nusa) cekcok dengan Perguruan PSHT,” ujarnya.

Motifnya, lanjut dia, lantaran adanya berita bohong yang menyebar di grup Whatsapp bahwa PSHT akan dikeroyok oleh Perguruan Pagar Nusa.

“Mengetahui hal tersebut, PSHT lainnya berkumpul di Pasar Sememi dan Jalan Pakal,” ucapnya.

Barulah saat rombongan Pagar Nusa lewat, pengeroyokan tersebut pun terjadi. Pelaku membawa batu, paving, balok kayu, dan paving.

“Anggota Pagar Nusa mengalami luka-luka akibat lemparan paving, besi, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2E) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara Terang-Terangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (2) UU 5/2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara. (TiO)

Fauzi Dan Juhdar Dituntut 10 Bulan Penjara, Terkait Pekara Burung Yang Dilindungi

Timurposjatim.com – Ahmad Fauzi dan Juhdar pergi ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan menemui Rio untuk membayar utang pembayaran dari pembelian burung yang tidak kunjung dibayar. Namun, saat ditagih, Rio mengaku tidak punya uang. Fauzi dan Juhdar minta utangnya dibayar burung saja. Saat mengangkut burung-burung dari Rio ke Surabaya, keduanya ditangkap. Rabu, (29/06/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dalam dakwaannya menyatakan, burung-burung yang diangkut keduanya di antaranya, jenis kapas tembak, tledekan, cucak ranting, kolibri dan cucak ijo. Burung-burung itu dimasukkan ke dalam 16 kotak dengan diangkut truck menaiki Kapal menuju Surabaya dari Banjarmasin.

Sesampainya di Surabaya, burung-burung itu dibawa di kios burung di Jalan Kembang Kuning untuk dijual. Namun, tidak lama setelah itu, datang petugas polisi menangkap kedua terdakwa. Burung-burung yang diangkut kedua terdakwa dianggap sebagai satwa dilindungi. Para terdakwa tidak bisa menunjukkan izin untuk mengangkut dan memperjualbelikannya.

JPU Uwais menuntut kedua terdakwa dengan Pidana 10 bulan penjara. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Fauzi dan Juhdar dianggap terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fauzi dan Juhdar memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Fauzi mengaku sebagai tulang punggung keluarga. Istrinya baru saja melahirkan anak ketiga. “Istri saya juga hamil tujuh bulan. Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” tambah Juhdar. (TiO)

Triwahyuni Rugi Rp.1.1 Miliar, Anaknya Tetap Tidak Masuk AKPOL

Timurposjatim.com – Novi Aliansyah yang mengaku sebagai anggota tim khusus siber pungli di Watannas Jakarta, diseret di Pengadilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penipuan calo Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang merugikan Triwahyuni Cindrawati sebesar Rp. 1,1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (29/06/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Aditya Febrian Valentino yang merupakan calon taruna.

Aditya mengatakan bahwa, pertama bertemu dengan terdakwa saat mendaftar bimbingan belajar pada bulan Desember 2020 pada lembaga bimbingan belajar LBB BCC yang berada di Jl.Nginden dan pada bulan Januari terdakwa mengantarkan ke Polda Jatim untuk latihan Jasmani serta kesehatan.

Triwahyuni Rugi Rp.1.1 Miliar, Anaknya Tetap Tidak Masuk AKPOL

“Untuk adamitrasi dan tes akademik kesehatan, jasmani dan piskologi tidak dibantu oleh terdakwa. Setelah melalui 5 tes dan ada pengumuman yang menyatakan saya tidak lolos atau gugur,” kata Aditya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Saat disingung oleh JPU apakah terdakwa pernah menjanjikan untuk bisa masuk Polisi dan berapa uang yang disetorkan kepada terdakwa tanya JPU, kepada saksi.

“Untuk jumlah uang yang disetorkan sekitar Rp.1,1 miliar secara bertahap dengan cara di transfer ke terdakwa itu kata Ibu saya dan juga saya melihat bukti transferannya. Terdakwa juga pernah bilang bahwa, bisa memasukkan polisi lewat jalur khusus, namun tidak dijelaskan jalur khusus yang bagaimana,” beber saksi dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan bahwa, yang berhubungan langsung adalah ibu saya dan rumahnya terdakwa katanya di daerah Citraland Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU bahwa, berawal dari Novi saling bertukar nomor handphone dengan Tri. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp terkait rencana memasukkan anaknya Aditya Febrian Valentino sebagai taruna Akpol.

Terdakwa berupaya meyakinkan Triwahyuni Cindrawati dengan beberapa kali mengirimkan foto terdakwa bersama pejabat-pejabat dan mengatakan sering memasukkan seseorang ke Akpol.

Tri yang percaya dan berencana memasukkan anaknya sebagai taruna Akpol 2021 mengirim uang secara bertahap ke Novi. Totalnya Rp 1,1 miliar. Uang itu janjinya akan digunakan untuk biaya bimbingan belajar, biaya pelatih jasmani dan untuk menyuap orang-orang Polda Jatim. Tri mentransfer hingga 38 kali dengan rincian sekali transfer mulai 1,5 juta hingga Rp 50 juta.

Meski terdakwa meminta biaya bimbingan belajar pada 1 Desember 2020, tetapi Novi baru mengantar Aditya ke lembaga bimbingan belajar dua pekan setelahnya dengan biaya Rp 26,1 juta. Selain itu, latihan jasmani di Polda Jatim sebenarnya juga tidak dipungut biaya.

Peluang tersebut digunakan terdakwa untuk meminta uang kepada Triwahyuni sebagai biaya latihan jasmani, membelikan rokok pelatih dan untuk orang-orang Polda sebagai biaya pengurusan agar Aditya lulus Akpol 2021.

Triwahyuni yang merasa telah mengeluarkan banyak uang meminta jaminan. Novi kemudian memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah, salinan perjanjian jual beli dan surat kuasa menjual. Namun, ternyata jaminan tersebut tidak dapat digunakan. “Karena oleh terdakwa hanya diserahkan saja. Tidak disertai perjanjian notariil lainnya.

Aditya kemudian mengikuti tes seleksi taruna Akpol. Namun, dia tidak lulus tes akademik dan tes jasmani. Tri meminta pertanggungjawaban Novi. Terdakwa menjanjikan untuk memasukkan Aditya melalui jalur khusus penambahan kuota. Meskipun terdakwa mengetahui tidak ada jalur khusus tersebut.

Aditya akhirnya tetap tidak lulus Akpol. Uang yang diterima Novi ternyata memang tidak digunakan untuk mengurus anak itu agar lulus seleksi taruna Akpol. “Digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri antara lain memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mentraktir orang yang dikenal terdakwa,” katanya.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. Dan sebelumya H.Novi Aliansyah juga tersangkut perkara pidana lain di PN Surabaya, dengan agenda yaitu permohonan banding dari Terdakwa sendiri, dengan Nomor 2609/Pid.B/2021/PN Sby, dimana terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan Penjara oleh Ketua Achmad Subaidi. (TiO)

Keluarga Korban Diminta Sabar Oleh Polisi

Timurposjatim.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Surabaya, melakukan pengejaran terhadap pelaku cabul berinisial ZA warga Ploso Timur Surabaya, dengan menurunkan 5 anggota hingga sampai ke daerah Madura.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan bahwa, dirinya bersama 5 anggotanya, seharian memburu pelaku. Mulai dari daerah Rungkut Surabaya hingga ke daerah Bangkalan Madura.

“Tadi di Surabaya dan ketika sudah dekat lokasi, mungkin keluarganya memberitahu kalau ada polisi yang mau menangkap… Jadi kabur ke Madura lagi,” terangnya, Selasa (29/06/2022).

Perwira dengan 3 balok di pundaknya tersebut berharap pihak para keluarga korban dapat bersabar. Ia yakin, pelaku pencabulan yang berinisial ZA tersebut pasti akan berhasil ditangkap.

“Tolong disampaikan kepada keluarga, kita sudah seharian mengejar pelaku menggunakan IT dan pelaku sembunyi lagi di Madura. Untuk sementara sabar dulu… Aku juga sudah sangat jengkel,” pungkas AKP Wardi.

Sementara itu, dari informasi warga sekitar rumah pelaku yang ada di Ploso Surabaya, beberapa polisi mendatangi rumah pelaku dan membawa ibu angkat / bibi ZA ke Polretabes Surabaya.

“Sejak ada polisi beberapa waktu yang lalu ada yang datang, ZA sudah tidak kelihatan lagi. Tadi yang dibawa, adalah Ibu angkatnya yang beinisial K,” terangnya yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan. (ReN)

Vibbi Dan Ikhsan Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau Dituntut Hukuman Mati

Timurposjatim.com – Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa Ikhsan Fatriana dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrian Dirgantara. Tuntutan tersebut dilakukan di Ruang Candra, PN Surabaya pada Selasa (28/6/2022)

“Menuntut, menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman berupa pidana mati,” kata Febrian saat membacakan tuntutan.

Mendengar hal itu, kedua terdakwa hanya diam dan menunduk ketika mendengarkan tuntutan sidang yang berlangsung secara teleconference itu. Kemudian, JPU kembali membacakan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman para terdakwa.

Vibbi Dan Ikhsan Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau Dituntut Hukuman Mati

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa. Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada,” lanjutnya.

Selain itu, JPU memohon pada hakim untuk tidak melakukan pertimbangan terhadap saksi. Menurutnya, tidak ada relevansi.

“Tanggapan dari terdakwa membenarkan seluruh keterangan dari para saksi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjawab tuntutan. Ia menyebut, jawaban 2 terdakwa bisa disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, Adi Chrisianto pada Selasa (5/7/2022) pekan depan.

“Terhadap tuntutan yang sudah dibacakan JPU, silakan konsultasi dengan klien saudara. Kami beri waktu 1 minggu pada Selasa (5/7/2022) untuk memberikan jawaban secara tertulis,” tuturnya.

Apabila tak ada jawaban hingga waktu yang ditentukan, sambung Martin, terdakwa dianggap tak mengajukan pembelaan. Artinya, menyetujui tuntutan dari JPU.

“Tanggal 5 Juli 2022 tidak ada lagi menunda dan kami catat. Apabila tidak mengajukan, kami anggap tidak mengajukan pembelaan,” katanya.

Sedangkan, pengacara kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengamini hal itu. Ia menegaskan, bakal menjawab tuntutan dalam nota pembelaan atau pledoi pekan depan.

“Baik, kami mohon waktu 1 minggu yang mulia,” ujar dia.

Di luar persidangan, Adi mengaku keberatan dengan tuntutan itu. Ia menilai, kliennya juga menjadi korban dalam peredaran narkoba.

“Terhadap tuntutan klien kami yang sangat maksimal atau hukuman mati, kami tim kuasa hukum tentu keberatan ya. Karena, klien kami ini kan korban ya, karena himpitan pekerjaan dan ancaman, terbukti dari fakta persidangan ada ancaman dari gembong narkoba kepada keluarga dan mereka sendiri,” tuntutan.

“Kami meminta majelis hakim berlaku seadil-adilnya dan jelas semua, kami beranggapan klien kami sebagai korban peredaran gelap narkotika,” lanjutnya.

Untuk diketahui perkara ini bermula, Sebelumnya, kedua terdakwa pada 14 Desember 2021, Joko (DPO) menghubungi terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dengan tujuan memberitahu bahwa besok ada pekerjaan mengirimkan narkotika. Selanjutnya, Vibbi berangkat ke Bandung.

Kamis (16/12/2022), Vibbi berangkat ke Bandung sendirian dengan menggunakan kereta api. Setibanya di Bandung, Vibbi menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota.  Kemudian, Zoa-zoa (DPO) menghubungi Vibbi dan menginfokan akan ada seseorang laki-laki datang menemui Vibbi untuk menemani.

Pada Senin (20/12/2021), terdakwa Ikhsan Fatriana datang menemui Vibbi di Hotel. Setelah bertemu, keduanya mendapatkan perintah dari Zoa-zoa (DPO) ke Pekanbaru. Tapi, harus naik pesawat dari Jakarta.

Kemudian, Vibbi Mahendra membeli 2 tiket pesawat Jakarta-Pekanbaru. Lalu, para terdakwa naik Travel menuju Jakarta (Bandara Soekarno Hatta).  Setelah para terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru, setibanya di Pekanbaru, para terdakwa menginap di Hotel.

Pada Selasa (21/12/2022), Joko (DPO) menghubungi Ikhsan dan diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu. Keduanya pun menyetujuinya dan menuju lokasi yang telah ditentukan sesuai arahan.

Sesampainya di lokasi, ada sebuah mobil Toyota Sienta warna silver abu-abu dan para terdakwa langsung menuju ke mobil tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Di dalam mobil tersebut, terdapat 2 tas koper warna biru dan merah yang berisi Narkotika jenis sabu.

Lalu, pada Minggu (9/1/2022) para terdakwa mendapatkan perintah dari Joko (DPO) untuk berangkat ke Lampung. Setelah tiba di Lampung, para terdakwa menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jl. Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tj. Karang Engal Kota Bandar Lampung. Pada Selasa (11/1/2022) malam, para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah koper warna biru berisi 20 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 dan 22 bungkus Teh Cina warna hijau berisi sabu seberat 22.738. Perbuatan para terdakwa tersebut terbukti melanggar dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TiO)

Suwari Jual BBM Tidak Pada Mestinya Diadili Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Suwari diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejakasan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai peruntukannya yang dipimpin oleh Hakim Widarti di PN Surabaya. Selasa, (28/06/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Hendra Yudha dan Eko Wahyu Purnomo anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jatim.

Hendra Yudha dan Eko Purnomo mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa dengan menggunakan surat rekomendasi yang diberikan oleh UPT untuk pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU

Surat Kuasa terhadap ketiga Surat Rekomendasi yang diberikan oleh UPT.

Suwari Jual BBM Tidak Pada Mestinya Diadili Di PN Surabaya

Saksi Eko Wahyu Purnomo mengatakan bahwa terdakwa menggunakan Solar pick up dan mengambilnya di SPBU 54.694.06 di Kec. Bluto dan SPBU 54.694.01 Kelurahan Kolor Kecamatan Kota Sumenep dengan menggunakan jerigen dan diangkut dengan mobil Pickup.

“Terdakwa ditangkap di Pelabuhan dan rencananya BBM tersebut dijual lagi di Pulau Raas Kabupaten Sumenep,”kata saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya dan membenarkan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada bulan Desember 2021 Saksi Masduki alias Didik mendapat Surat Kuasa terhadap ketiga Surat Rekomendasi yang diberikan oleh UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan atas nama pemilik Sudawi, Samsiken dan Mugama Surat Rekomendasi tersebut dapat digunakan untuk pengambilan Solar untuk nelayan Pulau Raas Kabupaten Sumenep.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 bertempat di UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan Jl. Pelabuhan Perikanan Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Saksi Choirul Huda sebagai kepala UPT. Pelabuhan Perikanan mengeluarkan 3 Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu dalam hal ini Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar yaitu :1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523/515/120.7.10/2022 dari UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan nama pemilik Saudara SUDAWI sebanyak 1520,64 liter;1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523/516/120.7.10/2022 dari UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan nama pemilik Samsiken sebanyak 728,64 liter;1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523/517/120.7.10/2022 dari UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan nama pemilik Saudara Mugama sebanyak 728,64 liter

Ketiga Surat Rekomendasi tersebut memiliki masa berlaku mulai dari tanggal 01 April 2022 sampai dengan 24 April 2022 dengan jumlah total solar yang dapat dibeli menggunakan 3 (tiga) Surat Rekomendasi tersebut adalah 2.977,92 atas dasar Surat Kuasa dan ketiga Surat Rekomendasi yang dipegang Saksi Mashudi  selanjutnya Saksi Andi Sumarso Hadi alias Andre menyuruh Saksi Mashudi untuk mengambil BBM jenis solar tersebut, namun Saksi Mashudi memerintahkan Terdakwa Surawi untuk mengambil.

Bahwa pada hari Sabtu, 02 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60  jerigen @31 liter dan jenis pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA;Bahwa pada hari Minggu, 03 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Bahwa pada hari Senin, 04 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 40 jerigen @31 liter dan jenis pertalite 30 jerigen @31 liter dengan total solar 1.240 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.

Bahwa pada hari Selasa, 05 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60 jerigen @31 liter dan pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.

Bahwa pada tanggal 02 April 2022 – 05 April 2022 yang mengambil BBM jenis solar dan jenis pertalite tersebut adalah Terdakwa  atas perintah Saksi Mashudi  dengan membawa Surat Kuasa dan Surat Rekomendasi dari UPT.

Pelabuhan Perikanan Pasongsongan tetapi hanya mempergunakan sekali Surat Rekomendasi yaitu pada tanggal 02 April 2022 di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep total BBM jenis solar yaitu 180 jerigen @31 liter dengan total 5.580 liter dan jenis pertalite yaitu 100 jerigen @31 total 3.100 seluruh BBM jenis solar maupun jenis pertalite dikirim ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep ke Saksi Andi als Andreas guna menjual kembali BBM jenis solar dan jenis pertalite yang dikirimkan ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep.

Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dengan cara menyalahgunakan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar dari UPT.

Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan melebihi batas kuota yang terdapat pada Surat Rekomendasi tersebut yaitu 2.977,92 liter pada faktanya mulai dari tanggal 02 April 2022 – 05 April 2022 total pembelian solar melebihi kuota Surat Rekomendasi sejumlah 5.580 liter

Bahwa menurut Keterangan Ahli Yudho Utomo Dharmojo, S.H., LLM. merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Pembelian BBM jenis solar melebihi kuota Surat Rekomendasi milik Saudara SUDAWI, Saudara SAMSIKEN dan Saudara MUGAMA dilakukan oleh Terdakwa SURAWI Bin SUHA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak subsidi Pemerintah.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TiO)