Surabaya, Timurpos.co.id – Saiful Rachman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian motor dengan modus membuka lowangan kerja abal-abal, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/02/2023).
JPU Anang Arya Kusuma mengatakan, bahwa Kejadian tersebut bermula pada Minggu, 24 Juli 2022 silam. Tepatnya, di Jalan Balongsari Praja, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Saat itu, Saiful membuat lowongan pekerjaan di Facebook dengan nama ‘Grup Loker Surabaya, Indoprima Surabaya’. Namun, menggunakan akun alter atau palsu bernama Ermana Amir.
Dalam upayanya itu, ada seorang pria bernama Wahyu Thohal Arrobi yang belakangan diketahui menjadi korban daei Saiful. Wahyu mengaku tertarik dengan lowongan kerja tersebut.
“Saksi (Wahyu) menghubungi terdakwa melalui Inbox Facebook, pada hari Minggu (24/7/2022), terdakwa menemui saksi di Jalan Sememi, Surabaya dengan membawa surat lamaran pekerjaan,” kata JPU Anang Arya Kusuma.
Masih kata JPU Anang, Lantaran tertarik dan serius, layaknya pelamar kerja pada umumnya, Wahyu membawa dan menyodorkan sejumlah berkas yang dibutuhkan sesuai kriteria yang disematkan Saiful. Ketika bertemu, Saiful mengecek lamaran Wahyu.
Agar lebih percaya, Saiful menyatakan pada Wahyu bila surat lamaran tersebut ada kekurangan. Diantaranya Surat Keterangan Sehat.
“Padahal hal tersebut hanya akal-akalan terdakwa,” imbuhnya.
Kemudian, Wahyu menyerahkan kunci sepeda motor Honda Revo kepada Saiful. Sebab, Saiful mengajak Wahyu pergi ke Klinik Pusura di Jalan Balongsari Tama, Surabaya untuk membuat Surat Keterangan Sehat tersebut.
Keduanya lantas masuk bersama-sama ke dalam klinik. Setelah Wahyu mendaftar dan masuk ke dalam ruang periksa, Saiful langsung menggondol sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol W 4265 OH beserta STNK dan kunci milik Wahyu.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi (Wahyu) mengalami kerugian materi sebesar Rp 6 juta,” ujarnya.
Saat keluar klinik, Wahyu kebingungan. Ia lantas berupaya mencari dan menghubungi Saiful. Namun, hal tersebut sia-sia.
Wahyu akhirnya menyadari bila ia menjadi korban penipuan. Lantas, ia melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas perbuatanya terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara yang membalit terdakwa Zainol Fahmi, terkait perkara penjualan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) dengan agenda keterangan ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/02/2023).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saksi ahli Nur Zainab, S.SI.Apt bagian pengawasan obat dan makanan BPOM RI Jatim dari mengatakan bahwa, terkait perkara ini adalah adanya produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.Sontak Majelis Hakim menanyakan terkait kenapa Kosmetik itu tidak memiliki izin edar apa ada kandungan zat yang berbahaya.Ahli menjelaskan, bahwa saat itu pihak penyidikan hanya menunjukan sebuah produk kosmetik yang mana tidak memiliki produk tersebut tidak memiliki izin edar berdasarkan database yang ada di BPOM, namun untuk kandungan dari produk tersebut, kami tidak diberikan hasil labnya, sehingga kami tidak bisa menyimpulkan melanggar atau tidak melanggar.
“Karana saat itu, penyidik bilang tidak ada anggaran untuk uji lab kandungan dalam produk tersebut,” katanya.Ahli menambahkan, bahwa Perbuatan terdakwa melanggar Hukum sesuai dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 tentang Kesehatan Pasal 1 nomor 4, Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
“Produk Kosmetik harus memiliki izin edar dari BPOM, meskipun produk tersebut tidak berbahaya, karena terkait legalitasnya.” Tambah ahli.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Toko FBB milik terdakwa di Jalan Pulo Tegalsari, Wonokromo, Kota Surabaya, telah melakukan kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat obatan Herbal berbagai macam merek dan tidak memiliki ijin edar.
Kemudian Pada tanggal 10 Februari 2022, Petugas dan penyidik Polda Jatim yakni saksi Dian Dwi Cahyono, Herry Khuderik dan Revi Akhmad Gunawan L melakukan penggeledahan di Toko FBB dan atau mengedarkan sediaan farmasi melalui online berupa obat obatan Herbal yang di produksi dengan menggunakan alat-alat diantaranya berupa : Mangkok, plastik kecil, Alat Cangkang Kapsul baru, botol, stiker dan lain lain, dan proses pembuatan obat Herbal terseburt sebagai berikut : awalnya bahan bahannya berasal dari pruduk milik atau kepunyaan Tien Syariah Produk-produk tersebut diganti cangkang (tempat/kapsul baru), setelah itu cangkang yang telah diganti kemudian di packing lagi ke botol-botol dan ditempeli stiker milik Toko FBB milik terdakwa dengan mencantumkan merek, Logo Halal, aturan pakai, dan kegunaan obat Herbal, serta isi kandungannya dan kadalursa obat obat Herbal yang diproduksi terdakwa tanpa ijin edar.Kegiatan memproduksi atau melakukan repacking/pengemasan ulang yang dilakukan terdakwa dan karyawannya saksi Lelik Faricha tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. atau Ahli menjelaskan Barang bukti yang diproduksi dengan dikemas ulang oleh terdakwa termasuk dalam sediaan farmasi dan Barang bukti tersebut adalah produk yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Pasar Pabean Cantian Surabaya, digegerakan dengan kelakuan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, yakni Mohammad telah mencuri uang di salah satu pedagang ikan.
Dari informasinya dihimpun oleh media menyebutkan, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (31/1/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB. WNA pria itu diketahui bernama Mr Mohammad, asal Iran. Kala itu, ia diduga telah mencuri uang salah satu pedagang ikan. Korbannya, diketahui bernama Atmari.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Pabean Cantian, Kompol Hegy Renanta. Menurutnya, WNA berusia 50 tahun itu bersama rekannya yang tak diketahui identitasnya.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, Mr. Mohammad beserta temannya transaksi jual beli ikan dengan harga Rp 80.000. Selanjutnya, temannya mengalihkan pembicaraan,” kata Hegy saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (01/02/2023).
Selanjutnya, Mohammad masuk toko. Saat situasi dirasa aman, ia mengambil uang yang berada di toko senilai Rp 2.2 juta.
Namun, ulah Mohammad diketahui pegawai dari Atmari. “Pegawai korban mengetahui yang bersangkutan (Mohammad) mengambil uang di toko,” ujarnya.
Seketika, Atmari langsung membekuk Mohammad bersama pegawainya itu. Lalu, mengamankan Mohammad dari amukan massa yang mengetahui kejadian itu dan geram.
Saat dikroscek, Atmari memastikan kebenaran dengan melihat sejumlah uang yang dibawa Mohammad. Ciri-cirinya, uang yang digondol telah distaples dan sesuai dengan yang ditemukan pada Mohammad
Lantaran massa berupaya menghakimi, Atmari menghubungi polisi dan mengamankan Mohammad. Lalu, uang itu langsung diamankan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Polsek Pabean Cantian tiba di Lokasi kejadian. Lalu, langsung mengamankan Mohammad.
Kapolsek Pabean Cantian, Kompol Hegy Renanta mengatakan, pelaku dan korban telah berdamai pasca kejadian itu.
“Pukul 19.30 WIB, saudara Atmari memberikan pernyataan kepada anggota bahwa tidak ingin menuntut atau menyelesaikan dengan kekeluargaan dengan disaksikan H. Soleh selaku saudara Atmari,” kata Hegy kepada awak media.
Hegy menegaskan, perdamaian itu tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat Atmari sendiri. Dalam surat itu, sambung Hegy, Atmari menyatakan tidak menuntut Mohammad.
“Dikarenakan uang saudara Atmari sudah kembali,” ujarnya.
Usai hal tersebut, Mohammad langsung pergi. Menurutnya, hendak kembali ke kampung halaman.
“Mohammad untuk saat ini melakukan perjalan ke Jakarta, dikarenakan akan kembali ke negaranya di Iran,” tuturnya. M12
Sidoarjo, Timurpos.co.id – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Aloha memprotes rencana pengerjaan proyek fly over. Sebab mereka yang selama ini menggelar usaha di akses Aloha terancam digusur tanpa ada kompensasi dari pemerintah. Meski pihaknya mengaku sudah sewa lahan.
Pak Budi koordinator UMKM Alohapihaknya tidak menghalangi pembangunan. Meski begitu, pemerintah diharapkan tidak mencampakkan pelaku UMKM ini, tanpa ada solusi atau relokasi untuk penataan usaha mereka.
“Kami mendukung pembangunan ini, Tetapi pemerintah juga harus memperhatikan kami juga,” tegas Budi Koordinator UMKM yang di dampingi oleh LBH Damar (Lembaga Bantuan Hukum).
Shobur juga Menambahkan Saat Mencoba Meminta untuk tidak Menutup Lahan klien mereka karna proses hukum sedang berlanjut, kenapa pengerjaan proyek masih tetap berjalan imbuhnya. Namun saat mencoba Memberikan keterangan Shobur selaku Pendamping Dari UMKM aloha tersebut, di jangkal oleh Oknum TNI Berpangkat Mayor dipundaknya yang berinisial (E).
“Jika Pengerjaan proyek ini tetap harus berjalan dan kita bertemu di pengadilan saja, mas.”tutur sang Mayor.
Shobur menjelaskan, bahwa jika sudah ada Proses Hukum Kenapa Proyek ini masih berjalan sedangkan status PKS (perjanjian kerja sama) belom berakhir.
” jadi otomatis Tempat ini status nya (A QUO) karna gugatan sudah masuk Pengadilan Sidoarjo.”Ucap Shobur. M12
Surabaya, Timurpos.co.id – M. Ismail menyetubuhi NH yang masih berusia 17 tahun di rumah kekasihnya itu di Jalan Genteng Dalam. Keduanya yang berhubungan badan di dalam kamar terpergok ayah NH yang pulang kerja dini hari. Dituntut dengan Pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).
JPU Damang Anubowo mengatakan, bahwa Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sebagaimana diatur Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002.”Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp 100 juta.”kata JPU Damang saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ismail awalnya datang ke rumah NP yang sedang sepi pada malam hari. Keduanya main game di dalam kamar NP. Terdakwa kemudian mengajak kekasihnya itu berhubungan badan. NP sempat menolak, tetapi Ismail memaksa hingga akhirnya mereka berhubungan badan. Namun, ketika itu ayah NP, IPN pulang ke rumah setelah bekerja. IPN mendengar suara laki-laki dari dalam kamar anaknya itu. Saat dibuka ada terdakwa Ismail berduaan bersama anaknya. NP berdalih bahwa mereka hanya bermain game. NP lalu mengajak terdakwa keluar ke teras rumah. Saat ditanya IPN, terdakwa mengakui telah menyetubuhi anak gadis tersebut. IPN kemudian melaporkan terdakwa ke polisi. Berdasar hasil visum disebutkan bahwa NP telah kehilangan kesucian dan kehormatannya setelah disetubuhi terdakwa. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Bagus Setiawan divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencurian yang mengakibatkan korban meninggalnya dengan Pidana penjara selama 16 tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, bahwa pada intinya kami sependapat JPU dan terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 16 tahun.
“Terhadap terdakwa dihukum 16 tahun penjara,” kata Hakim I Ketut Tirta di Kartika 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut dari Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan Pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Herlambang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutakan bahwa, pada hari Minggu, 5 Juni 2023 sekitar 08.00 WIB terdakwa mengajakan Rahmat Maulana (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam nopol L-2824-IG yang terdakwa pinjam dari Takim, kemudian berputar – putar guna untuk mencari sasaran. Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya.
Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Terdakwa melihat seorang laki – laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, yang mana perempuan tersebut membawa sebuah tas selempang warna coklat merk Elizabeth yang di selempangkan di sebelah kiri. Kemudian terdakwa Rahmat Maulana (berkas terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa mengikuti korban dari arah belakang, pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, kedua terdakwa mengambil tas milik korban dengan peran masing-masing terdakwa Rahmat Maulan sebagai pengendara motor dan Terdakwa Ahmad Bagus sebagai yang menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Ahmad Bagus sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh para korban terjatuh dan menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.
Akibat perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 19 tahun. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Setyo Utomo alis Putra dan Septian Dwi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan Barang Bukti Sabu seberat 26.270 gram dan pil inek sebanyak 15.065 butir yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).
Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan saksi penangakap dari anggota reskoba Polrestabes Surabaya yakni Rahmad Afandi.
Rahmad mengatakan, bahwa penangkapan kedau terdakwa merupakan pengembangan dari tersangaka Davan Bramantya di Mulyosari dengan barang bukti 2,9 kg sabu yang mana barang tersebut didapatkan dari kiriman Jambi. Kemudian kita kembangakan dan telusuri, dengan datang ke Palembang lalu menuju Riau. Kemudian kita amankan kedua terdakwa di salah satu Rumah Makan dan saat digedah ditemukan handphone dan 3 KTP yang bukan atas nama para terdakwa.
‘Dari Hand Phone para terdakwa terdapat isi yang mana ada perintah pengambilan Narkotika. Selama 2 hari kita, intrograsi dan tinggal di Hotel bersama para terdakwa untuk menunggu perintah dari bandar.” Kata Rahman dihadapan Majelis Hakim di ruang sari 2 PN Surabaya.
Ia menambahkan bahwa, setalah ada perintah untuk mengambil barang di Hotel dan ditemukan 25 bungkus plastic teh cina Guanyinwang warna hijau dan kuning berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruan ± 26.270 dan 5030 butir pil ektasi berlogo Batman, 5013 butir berloga Ferari serta 5022 butir berlogo Ferari yang disimpan dalam 2 tas jinjing dan 2 tas ransel.
Disingung oleh JPU Suparlan, apakah terdakwa sebelum pernah mengirim atau mengambil barang (pelantara)sudah berapa kali dan apakah sudah mendapatakan upah.” Kalau upah dari penagakuan terdakwa belum mendapatakan upah cuma mendapatakan biaya tranportasi saja, dan para terdakwa sudah 2 kali menjadi pelantara. Untuk Putra pertama sebanyak 20 Kg dan Untuk Septian 11 kg,” jelasnya saksi penangakap.
Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rudi Wedasmara dari OBH Orbit menayakan, terkait apakah barang yang didapatakan dari tersangaka Devan itu berasal dari terdakwa dan apakah para terdakwa ada perlawaan saat dilakukan penangakapan.
Rahman menjelaskan, bahwa barang bukti dari Tersangak Devan bukan dari para terdakwa dan saat itu para terdakwa tidak ada perlawaan dan kooperatif.
“Rencana barang tersebut cuma diantar sampai Palembang dan untuk ke Surabaya ada orang yang lain,” beber Rahmad saat memberikan kesaksian.
Atas keterangan dari saksi para terdakwa, pada intinya tidak membatahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di The Batik Hotel Jl. Iskandar Muda No. 15 Medan Sumatra Utara, kedua ditangakap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan Barang Bukti Sabu seberat 26.270 gram dan pil inek sebanyak 15.065 butir atas perintah dari Fito yang masih bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatanya para terdakwa didakwa dengan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (31/01/2023).
Dalam sidang kali ini direncanakan ada 39 saksi, untuk mengawali sidang, JPU menghadirakan 7 orang steward bawahan dari Security Officer Suko Sutrisno.
Dalam sidang terkuak fakta yang mencengakan, dimana setelah peluit selesai pertandingan, para penjaga mengamankan para pemain Persebaya dan Arema, namun untuk para pemain Persebaya berhasil diamankan, akan tetapi untuk para pemain Arema masih berada di tengah-tengah merenungi kekalahannya, sehingga memicu supoter untuk masuk lapangan untuk memberikan dukungan.
Dalam keadaan tersebut, suporter masuk ke tengah lapangan, namun tidak anarkis tiba-tiba gas air mata di tembakan oleh anggota Brimob ke arah kerumunan massa dan ke arah tribun, sehingga terjadi chaos yang mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang luka-luka.
Saksi Ahmad Yoni mengatakan, bahwa saat itu ada 250 steward yang bertugas saat itu, beberapa orang berjaga di pintu-pintu, seatel bar, di dalam stadion.
Disingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki, terkait sebelum kejadian tersebut dan adanya penembakan gas air mata, saksikan ada didalam stadion, tolong jelaskan.
Yoni menjelaskan, bahwa saat peluit berakhirnya pertandingan, pemain arema lama di dalam merenungi kekalahan dan memicu masa masuk, lalu dihalangi teman2 steward, daru selatan dan timur merangsek masuk, akhirnya saya menarik para pemain masuk ke mobil.
Lanjut pertanyaan dari JPU Hari, sepengetahuan saksi, kapan steward bertindak dan Polisi bertindak,” saya tidak tahu. Setahu saya tiba-tiba saja kalau dirasa massa turun, biasanya TNI dan Polisi bantu, begitu saja. Saat itu massa tidak anarkis, namun para suporter sudah mulai turun ke lapangan, kemudian tidak lama ada tembakan di lapangan yang mengarah ke keruman massa dan ada juga yang mengarah ke tribun,” kata Yoni.
Masih kata Yoni, dimana saat itu, saya tidak melihat siapa yang menembak gas air mata, dikerenakan terhalang lampu besar stadion. Saat itu ada beberapa anggota brimob yang mengunakan tamen, namun keadaan masih kondusif.
“Setelah keadaan chaos, sempat melihat anggota Brimob yang terluka.
Untuk diketahui dari 9 orang yang bisa hadir memberikan kesaksian ada 7 orang steward yakni Nanang Subekti, Nawawi, Nurkolim, Ahmad Yoni, Dinna Safitri Londoran, Zainul Arifin, M. Joko Pramono.
Para terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto didakwa dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Willem Fredrick Mardjugana diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Uwais Deffa I Qorni terkait perkara pemukulan terhadap Mahasiswa dengan mengunakan tongkat Baseball, dengan agenda keterangan saksi korban Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (31/01/2023).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi korban Rafael dan Juru Parkir Agus Setiawan.
Rafael mengatakan, bahwa terkait kejadian tersebut, berawal saat, saya pulang dari kulia lalu rencananya mau makan, dengan mengunakan mobil milik Felik yang sudah terpakir di Indomaret Dinoyo Surabaya. Saat mobil mau keluar dengan mengudurkan mobil, namun terhalang oleh mobil sedan Audi warna hitam. Kemudian pengemudi mobil Audi (terdakwa) melotot ke arah saya sembari bilang apa-apa.
“Kemudian saya memberikan isyarat tanggan jempol dengan maksud aman boleh jalan,” kata Rafael dihadapan Majelis Hakim diruang sari 3 PN Surabaya.
Ia menambahkan, mobil Audi tidak bergerak, kemudian saat mobil kami hendak mundur, terdakwa turun lalu membuka pintu bagian kedua untuk mengambil sesuatu lalu spotan bilang untuk merekam. Kemudian terjadilah cek-cok dan saat itu terdakwa sudah membawa tongkat Baseball, lalu saya dipukul dengan tongkat tersebut sekali ke arah pipi, kemudian terdakwa pergi.
“Setelah kejadaian pemukulan tersebut, saya menanyakan video, lalu visium ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk visum dan kemudian membuat laporan ke Polrestebes Surabaya,” tambanya.
Saat disingung oleh JPU Uwais apakah sudah ada perdamaian atau terdakwa meminta maaf terkait permasalahan ini.” Sampai sekarang belum ada perdamian dan terdakwa juga belum minta maaf, saya sudah memaafkannya, namun proses hukum tetap berjalan.
Lanjut pertanyaan dari JPU, apakah terkait pemukulan tersebut, mengahalangi aktifitas kegiatan saksi.” Selama 4-5 hari masih terasa ngilu dan sulit untuk tertawa besar,” beber Rafael.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Willem Fredrick Mardjugana mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam. Saat itu, Willem hendak memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart yang berada dj Jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran, Kota Surabaya. Bersamaan, ada pengendara mobil lain sekaligus korbannya, yaitu Felix Kurniadi. Mengetahui ada mobil hang juga hendak keluar, Felix berhenti untuk mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dulu.
Namun, terdakwa justru berhenti dan tidak mundur keluar. Dalam selang waktu beberapa lama dikarenakan terdakwa tidak memundurkan mobilnya, saksi Felix Kurniadi kembali memundurkan mobilnya untuk keluar.
Hal itu rupanya juga diketahui beberapa teman Felix yang ada di dalam mobil, yakni Rafael Tanagani, Ananda Bagus Aradhana, Maria Magdalena Trisetyawty, dan Janice Dea Audrey. Kala itu, Rafael menengok melalui kaca jendela dan melihat Willem melotot dari dalam mobilnya.
Lalu, Rafael memberikan gesture menggunakan tangan jempol untuk mempersilahkan Willem memundurkan mobilnya terlebih dahulu. Melihat hal tersebut, Willem bukan memundurkan mobil, justru membentak Rafael. Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil. Bersamaan, Willem juga keluar dari mobil.
Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael. Justru, membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi keduanya sembari membawa tongkat baseball.
Lantas, Willem mengancam Rafael menggunakan tongkat baseball yang sedang dibawa. Sontak, nyali Rafael tak ciut dan tetap mempersilakan Willem untuk memukulnya.
Dijawab oleh saksi Rafael Tanagani ‘Pukul saja, kalau mau pukul, pukul saja’. Sontak, terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah sebelah kanan dan mengenai pipi saksi Rafael Tanagani.
Pemukulan tersebut menyebabkan pipi Rafael memerah, mengalami memar dan bengkak warna merah. Bahkan, Rafael mengaku terasa pusing.
Setelah melakukan pemukulan, Willem langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut tanpa memperhatikan luka yang dialami oleh Rafael.
Berdasarkan hasil visum, Rafael
mengalami luka pada pipi kanan dan luka memar disertai bengkak warna merah ukuran 7 cm x 5 cm. Beberapa hari setelah kejadian itu, Willem dibekuk. Lalu, diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.
Selepas sidang Rafael menjelaskan, bahwa saat di Indomaret sempat menfoto plat nomer mobil sedan Audi dengan Nopol L-1934 ACC, ini beda dengan nomer mobil yang ada didalam berita.
“Ini apa namanya, diduga ada pemalsuan plat nomer mobil Audi tersebut,” kata Rafael selepas sidang kepada awak media, sembari menunjukan bukti foto mobil yang digunakan oleh pengemudi mobil sedan Audi (terdakwa).
Berdasarkan pengecekan di website Dispendajatim, Nopol L 1934 ACC, tercatat merek Toyota tipe Kijang Innova J XW40,
Terkait adanya perbedaan plat nomer mobil Audi, JPU Uwais menjelaskan, berdasarkan berkas kami hanya menyita plat nomer mobil Audi L- 1934 AAG dan ini yang diajukan adalah perkara penganiayahan di persidangan.
“Ini adalah perkara Penganiayahaan mas,” katanya. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – EF menggugat suaminya, IP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, pasangan suami istri itu baru berumah tangga selama 8 bulan. Pengacara EF, Ari Susanti Lubis menyatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan cerai karena tidak pernah dinafkahi suaminya.
“Janji mau buka usaha bareng stelah menikah, tetapi tidak terealisasi,” kata Aris.
Menurut dia, IP yang tidak bekerja tidak pernah menafkahinya. Bahkan, EF yang bekerja sebagai pengusaha eksportir ikan justru kerap dimintai uang suaminya itu. “Alasan untuk mengurus perkara sidang gono-gini istrinya dan keperluan lain,” ujarnya.
Saat keduanya menikah, IP berstatus duda dan EF janda. IP juga melarang anak istrinya untuk kuliah di luar negeri. Alasannya, menghabiskan banyak uang. Lebih baik uang itu digunakan untuk keperluannya saja.
“Terjadi percekcokan terus menerus karena suami sering minta uang, tapi tidak pernah menafkahi,” katanya. Ti0