Timur Pos

Judi Johanis, Tega Pidanakan Kekasih Gelapnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan uang kontrakan rumah yang membelit, terdakwa Lion Tini Sulastri Liono, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi pelapor Judi Johanis yang merupakan kekasih gelapnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).

Judi menyatakan, dia awalnya tidak tahu ketika sewa rumah itu sudah diputus karena sedang berada di Samarinda, Kalimantan Timur untuk keperluan bisnis. Dia baru tahu ketika kembali ke Surabaya dan mengetahui Liong sudah tidak tinggal di rumah tersebut. “Setelah saya tahu rumah itu diambil orang lain, saya marah sama dia (Liong),” kata Judi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya.

Kemarahan Judi semakin memuncak ketika mengetahui barang-barangnya sudah tidak ada di rumah. Liong sudah membawanya keluar dari rumah tersebut. “Saya tahu setelah telepon dia dan bilang barangnya ada di rumahnya yang baru. Saya marah dan tidak bicara lagi sama dia,” ucapnya.

Judi lantas melaporkan Liong ke Polisi karena dianggap telah menggelapkan uang sewa rumah dan barang-barangnya. Dia mengakui bahwa Liong kekasih gelapnya karena dia sudah punya istri sah di Samarinda. “Saya suka sama suka sama dia. Tinggal bareng selama tiga bulan di rumah itu,” katanya.

Liong membantah keterangan Judi. Dirinya tinggal bersama pria idamannya itu selama sembilan, bukan hanya tiga bulan. Dia memilih tidak melanjutkan sewa rumah karena ditinggal pergi Judi tanpa pamit. Judi tidak pernah berkabar kepadanya.

“Saya telepon, videp call tidak pernah diangkat. Saya tidak mampu untuk operasional menempati rumah itu karena ditinggal sendiri,” ujar Liong menanggapi kesaksian Judi dalam persidangan.

Perempuan itu juga mengaku tidak pernah menggelapkan barang-barang Judi. Sebagian barang yang diklaim kekasihnya itu juga disebut barang miliknya. “Saya bawa pulang ke rumah lalu saya kembalikan,” ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Liong dianggap telah menggelapkan uang sewa rumah yang mereka tempati berdua di Pakuwon City Cluster Long Beach. Judi mengaku sudah membayar uang Rp 88 juta kepada anak Liong untuk sewa selama 15 bulan. Namun, baru tiga bulan menempati, pemilik rumah sudah mengalihkan sewa rumah itu kepada orang lain.

Terpisah Pengacara Liong, Zaenal Muhtarom menambahkan, kliennya sebagai pemilik depot Babi Cik Ninik mengenal Judi sebagai pelanggannya. Judi yang mengaku sebagai duda mengajak Liong yang seorang janda menikah pada 2020. Judi memberi janda itu perhiasan sebagai keseriusan cintanya lalu mengajak tinggal bersama di Apartemen Educity. Baru sebulan tinggal di situ, Judi memesankan rumah di Puri Galaxy. 

Sementara waktu sembari menunggu rumah tersebut rampung dibangun, Judi mengajak Liong tinggal sementara di rumah sewa di Pakuwon. Namun, baru tinggal tiga bulan di situ, Judi meninggalkan Liong. “Yang membuat klien kami stres berkepanjangan,” kata Zaenal. Ti0

Tipu Teman Kecilnya, Robert Leonardo Diadili

Surabaya, Timurpo.co.id – Terdakwa Robert Leonardo yang mengajak Andy Susanto untuk bekerjasama di bidang proyek konstruksi di bandara Mozes Kilangin Timika Papua. Atas perbuatan terdakwa Robert Leonardo dan Mariyono (DPO), sehingga saksi Andy Susanto mengalami kerugian sebesar Rp 151 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).

Dalam kesaksian Andy Susanto yang ditemani oleh istrinya dan juga asistennya Sintia Dewi mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa Robert Leonardo sebagai teman kecilnya. Kemudian terdakwa 

Robert Leonardo datang ke rumah Andy Santoso di Jalan Semalang Indah IX Nomor 8 Surabaya dengan menawarkan kerjasama di bidang proyek konstruksi di bandara Mozes Kilangin Timika Papua.

“Saat itu saya sudah tidak mau untuk bekerjasama dengan Robert. Namun Robert sering main ke rumah di Jalan Semalang Indah IX Nomor 8 Surabaya untuk menawarkan kerjasama pemasangan kaca dengan modal 350 juta dengan keuntungan 20 persen,”kata Andi menjadi saksi di ruang Kartika.

Lebih lanjut, Andy menjelaskan, kejadian itu sekitar awal tahun 2021. Nah, setelah Andy mentransfer ke rekening terdakwa dengan total Rp. 151 juta. Dengan cara dicicil sebanyak 6 kali transfer dengan nilai Rp. 40 juta, Rp. 30 juta sampai Rp. 151 juta. “Saya sudah mulai curiga dengan terdakwa Robert karena tidak ada kejelasan lagi dan ternyata proyek tersebut bodong, Yang Mulai,”ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya menjelaskan, bahwa kejadian itu terdakwa Robert Leonardo bersama Mariyono (DPO) pada tanggal 19 Maret 2021 sampai 28 Apr 2021 di di Jalan Semalang Indah IX Nomor 8 Surabaya yang sedang menawarkan proyek konstruksi.

Setelah terdakwa menerima uang tersebut dan langsung menyerahkannya sebagian kepada Mariyono dan uang tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan proyek serta sampai dengan jangka waktu 4 bulan.

“Ternyata terdakwa tidak ada realisasi pemberian keuntungan sebagaimana dijanjikan kepada saksi Andy Susanto dan uang modal yang tidak dikembalikan oleh terdakwa,”tegas Furkon.

Atas perbuatan terdakwa, Andy Susanto mengalami kerugian sebesar Rp 151 juta. Kemudian terdakwa diancam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Teriakan Anggota Brimob Dipersoalkan Jaksa Dan Hakim Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa tiga Polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi diwarani dengan tindakan anggota Brimob dengan meneriakan slogan ‘Brigade’ dengan keras di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).

Dari informasi yang dihimbun dari media, teriak slogan ‘Brigade’ dari para anggota Brimob dilakukan saat masih ada persidangan, sehingga sempat mendapat respon dari beberapa sekuriti yang juga turut mengamankan jalannya sidang. Bahkan, para anggota tersebut sempat diingatkan agar tidak membuat suara yang menimbulkan kegaduhan.

Terkait adanya insiden tersebut, Wakil Humas PN Surabaya, AA Gede Agung Parnata ketika dikonfirmasi awak media terkait peristiwa itu, menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan. Lantaran dapat menggangu persidangan.Ia menambahkan, bahwa kecewa dengan hal itu. Menurutnya, dirinya juga terganggu lantaran saat jargon disorakkan, dirinya sedang memimpin sidang.”Saya sidang di Ruang Sari 3, sampai terdengar loh, ramai banget suaranya, padahal jaraknya jauh,” kata Agung kepada awak media.

Agung memastikan, keberadaan para personel kepolisian di PN Surabaya adalah untuk mengamankan jalannya sidang Kanjuruhan dari para suporter atau pun oknum masyarakat atau suporter yang hendak membuat onar. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Saya akan sampaikan ke pimpinan agar kejadian seperti ini nggak terulang lagi, kan sudah mengganggu ketertiban. Keberadaan mereka di sini untuk mengamankan, bukan meramaikan sidang dan mengganggu sidang dan pengunjung lainnya,” tutup dia.

Untuk diketahui aksi pengamanan ekstra ketat yang dilakukan sejumlah petugas Brimob di lorong penghubung yang berdekatan dengan ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya justru ramai.

Mulanya para personel Polisi berseragam hitam pekat itu berjaga di sekitar ruang sidang. Sesekali, mereka terlihat berdiri bersama dan memadati jalur pengunjung, saksi, Hakim, dan Jaksa.Kala itu, sidang sedang di skors oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dilanjut sidang kesaksian dari official Persebaya, lalu skorsing lagi pukul 15.40 WIB.

Usai skorsing kedua itu lah, sorakan dan teriakan para Brimob mewarnai keriuhan PN Surabaya.Bahkan, saat Ketua Tim JPU Kanjuruhan, Rahmad Hari Basuki masuk, terlihat sedang menegur salah satu penasihat hukum 3 terdakwa polisi. “Ini (suara riyuh) sudah nggak kondusif,” kata Hari.Ketika 3 terdakwa hendak menuju ruang sidang, justru disoraki lagi. Spontan, para sekuriti PN Surabaya langsung menegur.

Petugas keamanan PN Surabaya langsung meminta agar para Brimob tak berteriak lagi. “Tolong ya jangan teriak-teriak. Di sini (PN Surabaya) gak hanya (sidang) saja,” ujar salah satu petugas keamanan PN Surabaya.

Bukannya menaati, para personel Brimob tersebut malah abai. Mereka kembali menyuarakan jargon serupa. Sesekali, beberapa personel Brimob hanya tersenyum. Lalu menyorakkan suara yel-yel lagi “Brigade,” sorak serupa fari Brimob hingga 3 kali.Usai hening, petugas keamanan PN Surabaya menghampiri pimpinan polisi tertinggi atau komandan para Brimob di sekitar lokasi. Di sana, mereka meminta untuk mengondisikan personelnya yang dianggap gaduh di gedung sidang para beperkara. 5 menit kemudian, para personel Brimob ke ruang tunggu. Ti0

Perekonomian Di Jatim Tumbuh Dengan Baik

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Eksekutif Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Budi Hanoto mengatakan, ekonomi dan keuangan daerah serta tracking pertumbuhan ekonomi dan inflasi Triwulan berjalan dengan baik. Menurutnya, kemungkinan q-to-q (quartal) lebih baik.

“Karena (inflasi) kita turun jadi 4.7% kemungkinan Januari 2023 ini naik karena basenya kan rendah, kalau ada kenaikan sedikit awal tahun ya bisa lebih naik,” kata Budi usai Jatim Talk Triwulan I 2023 saat sesi wawancara, Selasa (14/2/2023).

Usai kegiatan bertajuk ‘Akselerasi Kinerja Ekonomi Jawa Timur di Tengah Peningkatan Ketidakpastian Ekonomi Global’ itu, Budi menjelaskan tingkat konsumsi bakal meningkat Terutama, saat mendekati momen keagamaan, seperti Ramadan.

“Terutama dalam sisi konsumsi, apalagi menjelang bulan-bulan Ramadan, keseluruhan tahun agak lebih melambat dibanding tahun ini,” imbuhnya.

Maka dari itu, menjelang Ramadan tahun 2023 ini, Budi menegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Terutama, melalui Tim TPID.

Perihal pelaksanaannya, Budi menyatakan langkah yang bakal dilakukan adalah operasi pasar yang tepat waktu, jumlah tepat, hingga timing atau waktu yang juga tepat.

“Nanti, bakal ada high level meeting dengan teman-teman Pemprov Jatim untuk keterjangkauan harga. Kelancaran distribusi, jelang lebaran TPID bekerja sama dengan Ditlantas (Polda Jatim) dan lain-lain untuk meyakinkan distribusi lancar,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menegaskan pihaknya juga bakal mengandalkan kerjasama dengan sejumlah daerah se-Jatim. Termasuk untuk memasok beras ke pelbagai daerah di Indonesia Timur.

“Untuk pasokan, banyak yang ada persoalan, mulai beras, tentu kami akan andalkan kerjasama daerah, mana yang surplus di Jatim akan kami bawa ke daerah-daerah lain, karena Jatim ini untuk Indonesia bagian timur, sehingga membutuhkan konsentrasi dan kalkulasi yang tepat,” tuturnya. Ti0

Karyawan Sebut: Peran Direksi Soal Penyekapan Dikasus BBM Meratus Charles Manaro

Karyawan Ungkap Peran Direksi Soal Penyekapan di Kasus BBM Meratus Charles Manaro

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi, Terdakwa yang juga karyawan PT Meratus Line dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) mengaku mengalami penyekapan yang dilakukan oleh perusahaan milik Charles Manaro itu. Penyekapan itu bahkan melibatkan sejumlah oknum Polisi dan TNI untuk mengintimidasi para karyawan tersebut.

Cerita penyekapan ini terungkap dalam kesaksian sejumlah terdakwa yang menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/02/2023) malam.

Kesaksian pertama diungkapkan oleh Edia Nanang Setiawan; Bunker Officer PT Meratus Line. Dalam keterangannya di persidangan, Edia mengakui pernah disekap oleh perusahaan di dalam kantor selama kurang lebih 18 jam lamanya. 

“Saya mulai jam 8 di kantor jam 2 malam dilepas, dikumpulkan di ruangan yang sama kemudian dipisah (dengan karyawan lainnya), pulangnya berbeda,” ceritanya.

Ia menambahkan, pada saat disekap itu lah, dirinya ditekan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan. “Disuruh tandatangan surat pernyataan yang intinya membolehkan manajemen untuk mengakses HP kita. Dan selama 4 jam kita tidak dibolehkan bicara,” katanya.

Ia juga menceritakan tindakan intimidasi lain yang melibatkan oknum polisi dan TNI. Ia mencontohkan, hal itu terjadi ketika ia hendak kencing pun terus dibuntuti oleh oknum tersebut. “Katanya saya disuruh mengaku saja,” pungkasnya.

Tindakan penyekapan itu diakuinya juga melibatkan sang Direktur Utama (Dirut), Slamet Raharjo dan Auditor Internal, Fenny Karyadi. Bahkan, uang miliknya sejumlah Rp1 miliar berikut sertifikat hak milik diminta oleh Dirut Slamet.

“Ada pak Slamet (Dirut) dan bu Fenny (Auditor Internal) pada saat (penyekapan) itu. Slamet raharjo yang meminta uang dan SHM saya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh saksi Anggoro, Bunker Officer PT Meratus Line. Ia juga mengakui jika dirinya disekap selama 18 jam oleh kantornya. Nama Dirut Slamet dan Auditor Internal Fenny Karyadi kembali muncul dalam proses penyekapan itu.

“Iya, (disekap) saya jam 8 pagi sampai jam 2 dini hari. Ada pak Slamet dan bu Fenny dan oknum TNI saat itu. Karena saya merasa memberikan keterangan secara tidak stabil, satu minggu kemudian mengajukan pencabutan pernyataan yang tertuang saat itu. Karena sebagian besar pernyataan itu tidak benar,” katanya.

Keterangan yang sama juga disebut saksi Nur Habib. Ia mengaku disekap di kantor PT Meratus Line sejak pukul 8 pagi hingga 2 dini hari. Ia juga ditekan oleh Dirut Slamet Raharjo untuk mengakui dan dijanjikan tidak akan diproses secara hukum.

“Dari jam 8 pagi sampai dini hari (disekap). (Buat surat pernyataan) Betul, lupa isinya. Disuruh menulis dan beberapa didikte (Dirut Slamet, Auditor Feni, dan oknum TNI?) Ada, HP saya ditahan dari siang sampai pulang. Pas di ditekan, saya diminta bersumpah Al Quran. Slamet (Dirut) bilang kalau kamu cerita apa adanya tidak akan di proses secara hukum. (Faktanya diproses secara hukum) iya,” tegasnya.

Upaya penyekapan ini sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh terdakwa Edy Setyawan. Ia bahkan mengaku sempat disekap selama 5 hari dan disita sejumlah SHM nya oleh Dirut Slamet. Atas kasus ini, Istri Edy pun sempat melaporkan Dirut Slamet ke polisi.

Alhasil, Dirut Slamet pun ditetapkan sebagai tersangka dan terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut. 

Pengakuan adanya aksi penyekapan banyak karyawannya sendiri terungkap juga untuk memaksa mereka mencokot direksi PT Bahana Line terlibat, walaupun tidak ada bukti sama sekali. Ternyata terungkap juga PT Meratus punya utang Rp. 50 miliar yang dikemplang tidak mau bayar dengan alasan ada fraud atau penyimpangan. 

Modus enggan membayar dengan menyebutkan direksi PT Bahana Line terlibat dilakukan telah membuat geram direksi PT Bahana Line. Mereka bahkan mengancam akan memperkarakan Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi. 

Karyawan Meratus Buang BBM ke Laut

Sementara itu, dalam kesaksian sebelumnya, Edy juga sempat mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya. Ia menyebut, jika BBM sisa yang ada atau istilah lain pocket, di perjual belikan oleh KKM dan masinis kapal. Jika tidak laku, BBM tersebut biasanya dibuang ke laut untuk menghindari resiko.

“Harapannya BBM (pocket) tersebut terjual yang penting menjadi uang dan jika tidak terjual maka mereka akan membuang BBM tersebut laut, dikarenakan kalau disimpan di kapal akan menjadi resiko besar,” ungkap Edy saat itu.

Menanggapi praktek kotor karyawan Meratus itu, penggiat lingkungan hidup, Teguh Ardi Srianto mengatakan dari dulu sampai sekarang dumping atau pembuangan bahan kimia atau bahan-bahan beracun berbahaya termasuk BBM ke laut ada aturannya dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Teguh pembuangan BBM ke laut juga melanggar UU tentang Kelautan. 

“Pembuangan BBM ke laut mencemari dan merusak biota. Maka semua yang terlibat harus bertanggung jawab. siapa pun pelakunya. Baik itu kapten kapal dari pihak Meratus yang membuang solar itu ke laut, termasuk pimpinan atau direksi PT Meratus juga Pemilik Perusahaan karena kapal atau armada yang digunakan itu milik Meratus. Selain itu para pelaku yang juga merupakan karyawan Meratus maka otomatis tanggung jawab sepenuhnya dan karena itu direksi Meratus harus bertanggung jawab atas kinerja dari anak buahnya,” terang Teguh.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 105 ayat (1) dan (2). Pasal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2), Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kapal dan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 6 ayat (1) dan (2). Dimana Undang-Undang dan pasal tersebut jika dilakukan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling rendah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan sanksi pidana paling rendah 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Ti0

Berberkal Bukti Tranfer Palsu,Toni Ambil Minhol Di Hotel Wyndham Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kakak berdik Toni Abdinoto dan Beni Kristanto (berkas terpisah) diserat dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Parlinungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara beli Minuman berakohol (minhol) tidak bayar di Hotel Wyndham Surabaya dengan total kerugaian Rp. 89.586.362 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (13/02/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Arbi Nuranda Batubara Pegawai dari Diareal Vin + Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya alamat di Jalan Basuki Rachmad Surabaya.

Arbi mengatakan, bahwa pada hari Rabu, 06 April 2022, sekira jam 14.00 WIB memerima telepon yang mengaku bernama Andre untuk memesan minuman berakhol daengan pembayaran melalui M-banking dua kali transaksi, yang dikirimakan melalui WA.

“Pengambilan barang tersebut, terdakwa mengunakan gosen, namun setelah saya cek bukti tranfer tidak ada dana masuk alisan kosong,” kata Arbi.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian dan apakah tersadakwa sudah menggembalikan uang tersebut.

Adri mengatakan bahwa, saat pesan sekitar 9 botol minuman berbagai merek dengan total kerugian sekitar Rp. 89 ribu dan belum ada pengembalian sama sekali.

Atas keterangan saksi terdakwa Toni tidak menangapai, dikeranakan tidak mengenal saksi.

Lanjut permeriksan saksi terhadap Beni Kristanto yang dibacakan oleh JPU, yang pada intinya menyatakan, bahwa benar telah memesan minuman dangan dua kali transaksi, namun bukti tranfer tersebut yang dikrim tidak benar atau palsu.

Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka, sidang dilanjutakan dengan pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Toni mengatakan, bahwa, pada intinya telah mengambil pesanan minuman di Hotel dan minuman jual dan mendapatkan upah sebanyak Rp.1,5 juta.

Disingung oleh Majelis Hakim, apakah uang tersebut sudah dikembalikan, ” uang Rp.1,5 juta digunakan untuk bayar sekolah anak,” kata Toni

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan, bahwa, Rabu, 0l6 April 2022, saksi Arbi Nuranda Batubara (asisten manager Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya) menerima telepon dari saksi Beni Kristanto Bin Sukito (berkas terpisah) yang mengaku bernama Andre berperan sebagai pembeli melalui layanan Hotline untuk membeli minuman, yang selanjutnya oleh saksi Arbi Nuranda Batubara disambungkan kepada saksi Feby Widi Shinta Sari (kasir Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya) guna berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Saksi Feby Widi Shinta Sari menawarkan minuman yang disertai dengan mengirimkan pricelist dari harga minuman tersebut. Selanjutnya, saksi Beni 

membeli beberapa minuman dengan rincian 2 botol minuman Macallan 18 seharga Rp. 19.063.636, 2 botol minuman Merk Dalmore King Alexander seharga Rp.13.340.000, kemudian pesan lagi 2 bolol minuman 30 Yo Glen Farcllas seharga Rp. 25.250.908, 1 botol 40 Yo Glen Farcllas seharga Rp.21.040.909, 1 botol Macallan Rare Cask seharga Rp.10.890.909 dengan memberikan bukti palsu berupa struk pembayaran melalui Mbanking ke PT. Graha Citra Makmur.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Toni Abdinoto dan terdakwa Beni Beni Kristanto (berkas terpisah) Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 89.586.362 dan JPU mendakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ti0

Janjikan Bisa Urus Izin Usaha Kafe, Subaidi Polisi Gadungan Diadili PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Subaidi Andriansyah diserat di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penipuan pengurusan izin kafe dengan mengaku sebagai anggota Polisi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (13/02/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Herlambang, bahwa berawal dari terdakwa Subiadi, 8 Agustus 2022, mendatangi Siti Romlah pemilik Warkop Marcella di Jalan M Noer No 2 Surabaya dan mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polda kemudian terdakwa menanyakan tentang izin usaha setelah itu terdakwa menawarkan jasa kepengurusan ijin usaha kemudian Siti dimintai uang sebesar Rp. 2,5 juta.

“Setelah uang dibayarkan oleh Siti secara bertahap, namun setelah berjalan dua bulan ijin usaha yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Siti tidak ada hasilnya dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata JPU Hermalang saat membacakan surat dakwaan.

Subaidi kemudian ditangkap Arif Bowo dan Ronny Ardianto yang merupakan polisi asli. Kedua polisi asli dari Polsek Kenjeran itu menyita seragam Polisi bertuliskan Resmob dan senjata api mainan yang digunakan Subaidi untuk menakuti-nakuti Siti. 

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. Atas dakwaan dari JPU terdakwa tidak membatahnya. Ti0

Diduga Lakukan Pemalsuan Data, Sulistyawati CS Digugat PMH Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulung Agung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (13/02/2023)

Dalam sidang kali saksi dari pengugat yakni David yang merupakan masih suadara jauh dari Alm Saripin Hijanto.

David mengatakan, bahwa rumahnya dekat dengan Alm Saripin, tidak jauh sekitar 100 Meter. Saat itu pernah datang ke Pesta pernikahan Saripin Hijanto dengan Fatimah di Gedung Wijaya sekitar bulan November 1979. Namun untuk proses pernikahan dan dokumen tidak tahu dikerana saat itu masih berumur 8 tahun.

“Setelah menikah, setahu saya tinggal di Jalan Tambak Boyo 54, Surabaya dan terakhir ketemu dengan Alm Saripin Hijanto ditahun 1995 lalu,” kata David dihadapan Majelis Hakim di ruang tirta 1 PN Surabaya.

Disingung apakah saksi mengetahui terkait meninggalnya Alm Saripin.

David menerangakan, bahwa saya cuma mendapatakan inforamasi Saripin meninggal dunia, pada 10 Febuari 2021 di Rumah Sakit lalu dibawah Rumah Duka.

“Saya datang ke rumah duka, pada 14, Febuari 2021 untuk penghormatan,” katanya.

Selepas sidang Kuasa Hukum Tergugat Bayu Wibisono mengatakan, bahwa ini hanya persoalan keluarga.” Jadi masalah ini hanya masalah keluarga,” kata Bayu kepada awak media di PN Surabaya.

Terpisah Asruni menjelaskan, bahwa dirinya telah menikah dengan Saripin sejak 1979. Pernikahan itu juga tercatat di Dispendukcapil Surabaya. Dari pernikahan itu keduanya dikarunia anak Mariani yang lahir pada 1980. Menurut dia, selama menikah dirinya dan suami memiliki empat aset tanah. Dua di antaranya terletak di Simpang Darmo Permai Selatan dan dua lainnya di Sukodono.

“Selama menikah kami tidak pernah ada perjanjian pisah harta sehingga aset-aset itu termasuk sebagai harta gono-gini,” kata Asruni kemarin.

Saripin meninggal dua pada 2021 lalu ketika Asruni sedang pengobatan sakit kanker pankreas di Australia. Dia tidak bisa segera pulang ke Surabaya karena saat itu sedang pandemi dan negara itu sedang menerapkan lockdown. “Seluruh keperluan selama pemakaman diurus Mariani dan kawan-kawannya,” ujarnya.

Namun, saat menjelang kematiannya, Saripin di bawah penguasaan Sulistyawati dan kedua anaknya. Saat meninggal dunia, administrasi kematian di rumah sakit diurusi para tergugat. Termasuk akta kematiannya. 

“Beberapa hari setelah menikah, dia (Sulistyawati) datang dengan mengaku sebagai istri dari Saripin,” katanya.

Asruni merasa kaget karena selama berumah tangga dirinya tidak mengenal perempuan lain yang dinikahi suaminya. Sulistyawati juga datang dengan membawa akta perkawinan yang mencatat telah menikah dengan Saripin pada 1983.

“Padahal aturannya harus ada izin dari saya selaku istri sah ketika suami akan menikah lagi,” ujarnya.

Perempuan 63 tahun itu meyakini Sulistyawati telah memalsukan dokumen-dokumen pernikahan dengan mendiang suaminya. Menurut dia, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Sulistyawati, Saripin tercatat sebagai anak dari Fatmawati dan Hiyanto. Namanya juga Saripin bin Hiyanto, bukan Saripin Hijanto. 

“Padahal nama suami saya Saripin Hijanto anak dari ayah bernama Hioe Soel Kioeng dan ibu bernama Bong Soon Hion,” katanya.

Setelah Saripin meninggal dunia dan Asruni masih di Australia, Sulistyawati disebut langsung mengambil alih empat tanah yang menjadi aset suaminya. Satu aset sudah dia jual. Melalui gugatan itu, Asruni dan anaknya meminta Sulistyawati dan kedua anaknya dinyatakan telah berbuat melawan hukum karena diduga telah memalsukan dokumen terkait hubungannya dengan mendiang suaminya. Dia juga meminta aset-aset beserta dokumen-dokumen diserahkan kepadanya.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari Pengugat, bahwa meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan, menyatakan pernikahan antara penggugat 1 dan Alm Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Maria Chistine anak sah dari penggugat dengan Alm Saripin Hijanto  telah meninggal pada tanggal 10 Februari 2021 di Rumah Sakit AL RUMKITAL DR. Ramlan.

Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan menurut hukum akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan turut tergugat I atas nama Saripin tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memperbaiki Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 tahun 2021 dari atas nama Saripin menjadi atas nama Saripin Hijanto dan meralat nama orang tuanya (Alm. Hie Soei Kioeng dan Alm Bong Soen Hioeng). Menyatakan nama Saripin Bin Hijanto yang tersebut dalam Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 adalah suami sah Penggugat I Bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempuyai Kekuatan mengikat. Menyatakan objek sengketa I, II, III dan IV adalah harta bersama antara Alm. Saripin Hijanto dengan penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris, terdiri dari :

Tanah dan bangunan terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, Kota Surabaya, Jawa Timur, seluas 183 m2 berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli atas nama PT Dramo Permai, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 2888, terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 47, Kota Surabaya, Jawa Timur ,seluas 376 m2 berdasarkan Akta Jual Beli atas nama PT Darmo Permai dengan Saripin Hijanto dengan KTP jalan Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, pada tanggal 15 Agustus 1996, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 59, terletak di Raya Sukodono, Sidoarjo dengan luas 191 m2 dan Tanah dan bangunan terletakdi sertifikat Hak Milik No. 807 tertelak di Kec. Sukodono, Keluruhan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 265 m2. Ti0

Suko Sutrisno Merasa Dizolimi PSSI dan PT LIB

Surabaya, Timurpos.co.id – Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC merasa dizolimi PSSI dan PT LIB lantaran menjadi terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan. Ia merasa organisasi sepak bola dan perusahaan pelaksana liga bola itu cuci tangan. Buntut dari kekecewaan itu, ia mengajukan nota pembelaan atau pledoi ke majelis hakim secara langsung.

“Kalau ada pertandingan berlangsung bagus yang dapat apresiasi PSSI dan PT LIB. Tapi ketika ada kerusuhan seperti ini steward yang disalahkan,” katanya. Jumat, (10/02/2023) kemarin malam.

Menurutnya, steward yang notabenenya petugas non aparat amat tidak tepat apabila disalahkan. Lebih-lebih tuduhannya dianggap tidak melakukan perekrutan steward secara ketat, sehingga para steward kewalahan menenangkan massa yang saat itu keos. Padahal, katanya, ia sebelumnya-sebelumnya tidak pernah diberi arahan PSSI atau PT LIB terkait menerapkan syarat merekrut steward.

“Sejak 2008 saya mengeluti profesi ini. Tidak pernah PSSI atau PT LIB memberikan materi cara merekrut steward,” ujarnya.

Seraya menangis terisak-isak, Suko Sutrisno meminta Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi tersebut. Baik pledoi yang diajukan lewat penasihat hukumnya dan maupun sendiri.

“Saya merasa dizolimi. Sudah menjadi terdakwa, seumur hidup tidak boleh berkecimpung di kegiatan sepakbola,” pungkasnya.

Untuk kedua terdakwa yakni Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema FC dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki cs, karana terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ti0

Panpel Arema FC: PSSI dan PT LIB Harus Ikut Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Respon Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC terkait dituntut menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan atas tragedi Kanjuruhan, sama seperti Suko Sutrisno. Ia tidak hanya mengajukan pledoi lewat kuasa hukumnya. Namun, ia juga mengajukan pledoi secara sendiri.Abdul Haris mengatakan apabila memang harus dipenjara, seharusnya pengurus PSSI dan PT LIB juga merasakan hal yang sama. Jumat, (10/02/2023) kemarin malam.

Sebab, laga Arema FC VS Persebaya awal Oktober lalu, merupakan event PSSI. Dan, pelaksana pertandingan tersebut ialah PT LIB.Nah, di pertandingan itu sebenarnya Abdul Haris atas perintah Kapolres Malang memohon kepada PT LIB supaya tidak menyelenggarakan laga Derbi Jatim ketika malam hari. Namun, PT LIB surat rekomendasi tersebut tidak digubris.

“Saya tidak mencari kambing hitam. Tapi saya memohon untuk benar-benar menenggakkan keadilan,” ujarnya.Abdul Haris pun juga menyebut dirinya dijadikan terdakwa membuat Aremania kecewa.

Beberapa hari lalu, katanya,pendukung Arema FC membesuknya di ruang tahanan. Mereka bilang supaya polisi yang menembak gas air mata dihukum seberat-beratnya.Ket foto; Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC. Ti0