Timur Pos

Tak Jadi Dinikahi, Cut Nina Laporkan Marnito Ke Polisi 

Surabaya – Martino diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara pemerkosaan terhadap CN yang dikenalnya melalui media sosial, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/03/2023).

JPU Diah Ratri Hapsari dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa Martino dianggap telah mengambil sejumlah barang dan uang milik Nina. Malah, ia disebut juga memperkosa Nina.

Masih dalam dakwaan, Martino menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan yang dialami wanita yang berprofesi sebagai dosen itu. Bahkan, dalam kurun waktu sekitar sebulan saja. 

Lantaran tertarik, Nina diminta Martini untuk segera mendatanginya ke kota pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Martino lantas memutuskan untuk rental apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.

Di sana pula, Martino bermaksud agar apartemen bisa ditinggali oleh Nina selama 2 bulan Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga telah disetujui sepihak.

“Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Martino) akan mengganti biaya sewa,” katanya. Kemarin di PN Surabaya.

Namun, ketika berada di apartemen,

Martino disebut memaksa Nina untuk berhubungan intim. Martino juga dinilai mengancam tak akan mengurus perkara Nina bila tak menghendakinya, begitu juga dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti. 

Hingga akhirnya, Nina mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Martino. Nina mengaku juga sempat dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan itu.

Tak sampai di situ saja, dalam dakwaan Sulfikar, Nina menyebut Martino juga sempat minta uang hingga Rp 10 juta. Alasannya, untuk mengurus biaya perkara.

Selama tinggal bersama di apartemen itu juga, pria 34 tahun asal Sumenep itu juga meminta kartu kredit hingga smartphone milik Nina. Belakangan, diketahui bila kartu kredit Nina digunakan Martino untuk belanja hingga Rp 60 juta. 

Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 250 juta milik Nina juga dikuras oleh Martino. Bahkan, tersisa Rp 28 juta.l saja.

Belum usai, Martino meminta Nina untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless. Hingga akhirnya, masa sewa apartemen di jantung kota pahlawan itu habis.

Selanjutnya, Nina berpindah dan sewa hunian di hotel Ciputra World. Di sana, Martino kembali mengambil barang milik Nina, yakni Apple Macbook. 

Usai hal tersebut, pria asal Sumenep, Madura itu menjanjikan pada Nina untuk dinikahi. Perempuan yang pernah menjadi anggota tim asistensi gubernur Aceh itu pun menyetujuinya. Namun, ia mengaku diancam, terpaksa, dan tak bisa menolak permintaan Martino.

“Setiap meminta uang, terdakwa mengancam tidak akan mengurus sengketa lahan dan akan menyebarkan video yang direkam menggunakan HP,” ujarnya. 

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta,” imbuh dia.

Akibat ulahnya itu, Martino didakwa Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.

Sementara itu, Penasihat Hukum Martino, Arief Widodo mengungkapkan, Nina dan kliennya daling mencintai. Bahkan, terlibat hubungan asmara sejak awal.

Lambat laun, keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan, keduanya juga memvideokan hubungan intim di ranjang.

“3 bulan sudah keduanya (Martino dan Nina) kumpul kebo,” tuturnya. Selasa, (28/02/2023).

Namun, Widodo membantah bila Martino mengambil sejumlah uang dan barang berharga Nina. Ia mengklaim, ketika pulang ke kampung halaman, barang-barang itu sengaja ditinggal Nina di Surabaya.

Ia menyebut, hal itu dilakukan Nina dengan maksud supaya Martino menyusulnya ke Aceh.

“Karena janji dinikahi dan tidak ditepati, jadi dilaporkan oleh dia (Nina),” paparnya.

Widodo menegaskan, ia memiliki sejumlah bukti kuat. Baik chat keduanya mau pun barang yang diklaim dijual oleh Martino

“Tidak ada yang dijual oleh klien kami (Martino). Kami punya bukti chatting, barang itu kan sengaja ditinggal (Nina) di Surabaya, jadi bukan diambil,” tutup dia. Ti0

Elly Herlina Terlibat Peredaran Gelap Pil Ekstasi Ribuan Butir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis Pil ekstasi  dengan terdakwa Elly Herlina dengan barang bukti 2.080 butir dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/03/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan Kejaksaan Negeri Surabaya, mengahadirkan saksi penangkap dari anggota kepolisian Direktorat Narkoba Mabes Polri yakni Putu Murtikayasa dan Dwi Sukma Saktiawan.

Dalam keterangan saksi pada intinya, bahwa terdakwa ditangakap atas pengembangan kasus. Awalnya yang ditangakap adalah Ever, kemudian dilakukan penangakap terhadap Sumantri Tanudin alias Adi bersama Nanik Mustika (berkas terpisah) dan dari hasil introgasi barang haram tersebut didapatkan dari Elly.

“Kemudian kita melakukan penangakap terhadap Elly di rumahnya di daerah Karamat Mulya, Kabupaten Bandung dan ditemukan barang bukti hand phone,” katanya. 

Masih kata saksi, bahwa dari hasil introgasi dan pemeriksaan terhadap hand phone terdakwa ada pengiriman narkotika jenis pil ektasi sebanyak 2.080 butir melalui ekpedisi JNE dengan tujuhan Medan Selayang dan dari pengakuan terdakwa sudah 6 bulan lamanya bergelut dengan Narkotika. Selanjutnya Barang dari Adi langsung dikirim ke Moris (berkas terpisah) yang berada di Surabaya.

Atas keterang para saksi terdakwa tidak membantahnya, namun ia berkelit, bahwa barang haram itu hanya titipan dari Adi dan terdakwa hanya mengembalikan saja.

Mendengar hal tersebut, Penasehat hukum terdakwa Victor Sianaga, apa motifasi terdakwa mau, menerima barang titipan (ektasi) dan apakah menerima upah dari Adi.

“Saya kenal baik dengan Adi waktu sejak berkerja di elektronik dan baru sekali ini dan saya tidak menerima upah dari Adi,” dalih Elly.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apa yang dijanjikan oleh Adi, sehingga terdakwa mau melakukan perbuatan tersebut, padahal terdakwa sudah mengetahui barang itu dilarang.

“Iya Yang Mulai saya mengaku bersalah dan saat itu Adi menjanjikan akan diberikan uang jajan sebesar Rp. 10 ribu perbutir,” beber terdakwa Elly saat pemeriksaan terdakwa. Ti0

Telah Terjadi Perudungan Di TK Aisyiyah 05 Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak patut ditiru dan tak patut dicontoh yang dilakukan oleh Sinta dengan melakukan penutupan muka pada foto kepada salah satu wali murid, kemudian dibuat Status Story Wa. Rabu, (01/03/2023).

Mira Menyampaikan melalui kuasa hukumnya Hodliniker Siagian, S.H., bahwa perbuatan Sinta salah satu Wali murid dari TK Aisyiyah O5 di Jalan Pelatuk Surabaya terhadap kliennya, merupakan tindakan yang tidak terpuji dimana Sinta mengedit foto dengan menutupi muka klien kami, dengan menempelkan gambar. Apa niat dan apa tujuannya melakukan tindakan tersebut ?. Untuk itu kami disini meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah untuk meluruskan adanya persoalan tersebut.

“Selain menyebarkan foto yang tidak pantas, Sinta juga melakukan perudungan terhadap anak dari klien kami, dengan adanya hal tersebut, anak klien kami tidak mau berangkat sekolah dikarenakan takut dan ada rasa malu,” jelasnya.

Masih kata Hodlin, bahwa kami berharap pihak Sekolah lebih tegas, tidak hanya menjembatani, terkait adanya perseteruan antara wali murid dengan memberikan sanksi tegas, bisa berupa dikeluarkannya dari anggota organisasi IKOM.

“Kami harap pihak sekolah, lebih tegas, karena dari informasi yang kami dapatkan, Sinta sudah sering melakukan tindakan tersebut. Karena pelaku perudungan masih berkeliaran. Ini sudah masuk kategori pembiaran,” Tambahnya.

Disinggung apa langkah yang diambil pihak sekolah terkait adanya tindakan dugaan perudungan yang dilakukan Sinta terhadap anak didik dan wali murid.

Hodlin menjelaskan, bahwa tadi saya sudah bertemu dengan kepala sekolah dan sudah menjelaskan perkara tersebut, Ibu Anik Hariyati, S.Th.I., selaku Kepala sekolah, bilang kalau ini merupakan ranah pribadi, tidak ada kaitan dengan sekolahan. Namun untuk terkait permasalahan ini, kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan mempertemukan para pihak dan Ketua organisasi IKOM sudah memberikan teguran dengan Surat peringatan.

“Kami berharap dalam bersosial media lebih bijak dan informasinya Sinta tadi juga tidak hadir dengan alasan lagi sakit atau opname,” Tutup Bang Hodlin sapaan akrabnya.

Sementara Mira mengatakan, bahwa perbuatan mengedit foto lalu meyebarkan sudah sering dilakukan. Padahal saya sudah menanyakan baik-baik memangnya ada masalah apa kok, sampai hati melakukan perbuatan tersebut dan pihak kepala Sekolah juga pernah menegur untuk menghapus story WAnya, yang mana ada dalam foto muka saya ditutupi. Namun tidak dihiraukan.

“Dan saat dilakukan mediasi. Dia (Sinta) juga tidak hadir,” tutup Mira. Ti0

Jocky Gelapkan Uang CV. Gemilang Sejahtera

Surabaya, Timurpos.co.id – Jocky anak dari Like Kheng diseret di pengadilan terkait perkara penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang mengakibatkan CV Gemilang Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 41.273.500 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Furkon Hadi Kurniawan menghadirkan saksi Shereen Mercelina sebagai pemilik CV Gemilang Sejahtera.

Shereen mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa sudah mengakui perbuatanya dan uanganya dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya,” iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui video call di ruang Sari 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada bulan juni 2022 – Agustus 2022, terdakwa yang berkerja sebagai sales di CV Gemilang Sejahtera bergerak dibidang distributor oli.

Terdakwa juga memiliki tugas dan tanggungjawab menawarkan barang, membuat orderan dan melakukan penagihan pembayaran yang telah jatuh tempo, karena tugasnya sebagai sales yang melakukan panagihan pembayaran kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki uang tagihan perusahan dari beberapa toko dengan total sekitar Rp. Rp. 41.273.500, namun oleh terdakwa uang tersebut, tidak disetorkan ke CV Gemilang Sejahtera.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP. Ti0

Waduh, Satu Mobil 2 STNK

Surabaya, Timurpos.co.id – Pito diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait Jual Beli Mobil Slendangan (Tampa BPKB) dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Lujeng Andayani mengatakan, bahwa sekitar bulan Agustus Terdakwa Pito mencari mobil dengan menghubungi Herman (DPO), lalu Herman mengenalkan Degi (DPO). Kemudian Degi menawarkan Mobil Honda Brio seharga Rp.65 juta dengan uang muka Rp.5 juta. Setelah sepakat. Degi mengirim mobil menyerahkan mobil itu kepada Pito di tempat pencucian mobil di kawasan Terminal Joyoboyo, Wonokromo.

Dalam hal ini terdakwa mengetahui keadaan mobil,” kata  JPU Lujeng saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa Mobil itu memiliki dua STNK asli. Yakni, STNK bernopol D 1487 AIE atas nama Eko Nugroho asal Bandung dan satu STNK lagi dengan nopol AE 1766 RM yang tercatat pemiliknya Andi Prabowo asal Ngawi. Namun, mobil yang di pasaran seharga Rp 150 juta itu tidak dilengkapi BPKB. Pito kemudian membawa mobil yang telah dibelinya itu ke rumahnya di Blitar.

“Dia (terdakwa) lalu berniat menjual lagi mobil itu seharga Rp 68 juta dengan menawarkan melalui media sosial Facebook.” Tambahnya.

Masih kata JPU Lujeng. Namun, belum sempat laku, Pito sudah ditangkap polisi dari Polda Jatim di rumahnya. Polisi curiga mobil itu hasil kejahatan karena saat menawarkan Pito menyebut bahwa mobil itu punya dua STNK tanpa BPKB. 

“Atas perbuatanya Pito didakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penadahan,” kata JPU Lujeng.

Atas dakwaan dari JPU, terdakwa tidak membatahnya. Ti0

Rayakan Kemeriahan HUT BCA ke-66, BCA Expo 2023 Hadir di Surabaya


Surabaya, Timurpos.co.id – Persembahan BCA dalam rangka HUT BCA ke-66 diimplementasikan dalam gelaran BCA Expo 2023 yang digelar di kota Pahlawan, Surabaya. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memenuhi beragam kebutuhan di satu tempat, mulai dari kendaraan bermotor, hunian, travel, fashion, gadget, hingga makanan dan minuman kekinian pun dikemas menjadi satu rangkaian acara. 

BCA Expo 2023 Surabaya digelar secara terbuka untuk umum dan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Februari 2023 pukul 10.00 – 21.00 WIB di Ciputra World Surabaya.

Seremoni pembukaan dihadiri oleh Direktur BCA Frengky Chandra Kusuma, Direktur BCA Haryanto T Budiman, Kepala BCA Kantor Wilayah III Hendrik Sia, Direktur BCA Finance Petrus S. Karim, Ketua Panitia BCA Expo 2023 Surabaya Hogianto, serta Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, pada Jumat (24/2). 

Direktur BCA Frengky Chandra Kusuma mengatakan, “BCA Expo kami hadirkan sebagai sebuah physical platform yang dapat mempertemukan nasabah setia kami dengan dealer, developer, hingga pengusaha retail terkemuka di Indonesia dengan konsep fun, entertaining, fresh serta kekinian. Selain itu, pengunjung dapat menikmati berbagai promo menarik dengan menggunakan produk-produk BCA, mulai dari program suku bunga spesial, cicilan, hingga diskon-diskon yang tentunya dapat memanjakan pengunjung yang hadir di sini.”

BCA Expo 2023 Surabaya menghadirkan 24 developer terkemuka, di antaranya Ciputra Group, Pakuwon Group, Intiland Group, Sinarmas Land Group, dsb; 66 project developer dan brand broker terkemuka; 18 merek mobil terkemuka dengan 36 dealer peserta seperti Honda, Toyota, Mazda dsb; 13 dealer dan 17 merek motor seperti Yamaha, Honda, Kawasaki dsb; serta beragam solusi perbankan yang dapat dinikmati para nasabah dan masyarakat, khususnya di Surabaya dan sekitarnya. 

Untuk memeriahkan BCA Expo 2023 Surabaya ini, BCA menawarkan Bunga KPR 2,66% eff.p.a fix 1 tahun. Adapun KKB BCA memberikan penawaran special Bunga Kredit Mobil 2,66% flat.p.a tenor 3 tahun, serta KSM BCA akan memberikan DP spesial 6,6% dari OTR berlaku untuk nasabah BCA dengan pengajuan kredit harga OTR maksimal Rp50 juta pada merek tertentu.

Frengky menambahkan, masyarakat Surabaya yang ingin menghabiskan waktu akhir pekan bersama orang tercinta sangat cocok untuk datang ke BCA Expo 2023. Promo spesial untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti juga sayang untuk dilewatkan. Untuk sistem pembayaran, pengunjung dapat menggunakan Kartu Debit BCA, Kartu Kredit BCA, Flazz, hingga Sakuku.

“Tiga hari gelaran BCA Expo 2023 Surabaya ini diharapkan dapat menciptakan customer experiences bagi nasabah tercinta di Surabaya. Di pertambahan usia yang ke-66 tahun ini, kami berharap terus konsisten memberikan layanan dan solusi perbankan terbaik di era digitalisasi ini. Semoga gelaran BCA Expo tahun ini menjadi momen terbaik dalam menikmati solusi perbankan dari BCA,” tutup Frengky. (*)

Penjual STNK Palsu Dihukum 7 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Bayu Irawan jual STNK palsu di media sosial Facebook divonis dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (27/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Dewantoro di ruang Tirta  PN Surabaya.

Perbuatan terdakwa dianggap merugikan Negara. Sebab, sehusnya dalam pembuatan. STNK sepeda motor ada pemasukan pada kas Negara melalui Samsat Sidoarjo. Namun, karena STNK tersebut palsu, tidak ada penyetoran ke kas negara. Bayu menerima putusan tersebut.

“Saya hanya diajak Bagus dan dijanjikan dapat komisi Rp 200 ribu,” kata Bayu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa Bagus awalnya menawarkan STNK sepeda motor Honda Vario atas nama Faisal Ramadhan di Facebook. Dua hari setelah mengunggah promosi tersebut, Bagus dihubungi seorang pembeli yang berminat membeli STNK palsu itu seharga Rp 1,5 juta.

Bagus (DPO) kemudian menjemput terdakwa Bayu untuk diantarkan menemui pembeli yang akan bertransaksi secara cash on delivery (COD) di depan minimarket Jalan Kusuma Bangsa. Bayu lantas mengantarkan Bagus untuk bertemu pembeli. Namun, setelah mengeluarkan STNK dari jok motor, dia ditangkap polisi.

STNK motor dengan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang dijual Bayu dan Bagus itu dipastikan palsu berdasarkan penelitian dan pengecekan Kasubdir Regident Dirlantas Polda Jatim Mohammad Zainur Rofik. Menurut jaksa, NRKB itu tidak terdaftar di kantor bersama Samsat Jatim.

Bahwa berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor dimaksud terdaftar pada Samsat Bangkalan dengan NRKB M 2024 GA.

Atas perbuatan terdakwa JPU Darwis mendakwa dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan. Ti0

Penyidik Polsek Gubeng Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri, Terkait Dugaan Obstruction Of Justice

Surabaya, Timurpos.co.id – Tommy Han pemilik Toko Handpohe Tom Cell melalui Penasehat Hukumnya Hendrix Kurniawan SE, SH melaporkan Penyidik Polsek Gubeng ke Propram Mabes Polri, terkait dugaan Obstruction Of Justice, karena tidak menjalankan Surat Perintah Penangakapan (Sprin Kam) terhadap para pelaku, meskipun sudah ketemu, namun balik kanan atau kembali pulang dengan alasan harus ada izin dari Kapolres dan mangkraknya perkara laporan tersebut hampir 3 tahunan lamanya. Senin, (27/02/2022).

Hendrix Kurniawan SE, SH menjelaskan, bahwa, Bulan Juli tahun 2020 telah terjadi Tindakan Obstruction Justice, yaitu dengan cara meminta petugas lapangan (Polisi) yang akan menangkap, seorang tersangka Tindak Pidana Tipu Gelap, yang dilaporkan oleh Tommy Han (Korban), perihal penggelapan dana milik Korban yang titipan kepada tersangka (Andi Wijaya) sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp.200 juta. Dimana saat itu keberadaan tersangka berada di Jakarta dan korbanpun diminta untuk membiayai petugas-petugas yang diberi tugas untuk berangkat ke Jakarta, Korbanpun mau tidak mau, harus mengeluarkan dana pribadinya sendiri lagi sekitar Rp.15 juta dengan harapan tersangka bisa segera ditangkap.

“Namun yang terjadi, saat petugas sudah melihat para pelaku ( Andi dan Aman D) dan korban juga menyaksikan sendiri, tiba-tiba atas perintah kapolsek, meminta anggotanya untuk balik kanan pulang, disaat posisi hendak menangkap tersangka, tapi fakta yang terjadi adalah mereka balik pulang dengan tangan Hampa dan lagi-lagi Korban yang dirugikan lagi.” Kata Hendrix.

Ia menambahkan bahwa, 30 Juli 2020 penyidik Polsek Gubeng yang dibekali Sprin Kap, berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka justru mereka disuruh pulang, setelah itu,15 Agustus 2021 Polsek Gubeng mengeluarkan DPO setelah  satu tahun lamanya.

“Dan anehnya, 30 Maret 2020, Korban ingin membuat laporan terhadap para pelaku yg telah menggelapan dana Korban yang dimana saat itu semua pelaku telah diamankan di Polsek Gubeng, namun anehnya oleh Kanit Reskrim saat itu, tidak pernah diterima laporannya. Pada 24 April 2020 laporan terhadap Andi Wijaya diterima, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan setiap kali Korban menanyakan ke pihak Kepolisian Polsek Gubeng selalu berdalih bahwa DPOnya belum ditemukan, oleh karena itu, besar harapan Korban terhadap pengaduan ini bisa diproses hingga diusut tuntas,” tambahnya.

Disingung apa harapan terkait permasalah ini, Hendrix mengatakan, bahwa laporan di di Propram Mabes Polri, melalui Aplikasi sudah diterima dan kini sudah dalam proses. Dan perlu diketahui Tommy juga sudah mengadukan ke Dewan Kehormatan Peradi terhadap Kuasa Hukumnya yang lama yakni, Muhammad Nur Taufik, terkait dugaan penelantaran klien dan lebih melekat ke penipuannya, karana saat itu Taufik pernah bilang ada gelar perkara, namun tidak ada gelar perkara itu.

Terpisah Tommy mengatakan, bahwa kenalnya sama kuasa hukumya M. Nur Taufiq, SH dikenalakan sama Yoyok dan  saat itu uang sudah bayar dengan total keseluruhanya Rp. 1,175 Milaar secara bertahap untuk dua perkara yang dilaporkan oleh  Aman D. yang mana salah satunya sudah di SP3 oleh Polda Metro Jaya, 26 Febuari 2021 lalu.

“Sehari sebelunmya dibuatkan surat perjanjian perdamaian dengan syarat menyerahkan SHM Rumah, sebagai jaminan kepada Aman D yang merupakan pemilik dan distributor handphone GP Cell dan MT Store di Jakarta,” kata Tommy.

Untuk diketahui Aman D juga digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Tommy Han dan Evelyn Soputra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda Mediasi, namun dari pantuan media pihak tergugat Aman D, tak hadir di PN Surabaya dan ada salah Hakim juga ada kegiatan, sehingga agenda mediasi ditunda minggu depan. Ti0

Kasus BBM Meratus Sulit Dikenakan TPPU

Surabaya, Timurpos.co.id  – Sidang lanjutan perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana Line, kembali bergulir dengan agenda keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) M Sholehuddin  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (24/02/2023).

Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksakan perkara penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana Line menjadi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dianggap tidak tepat. Sebab, untuk menjadikan sebuah perkara Pidana biasa menjadi TPPU harus memenuhi tiga unsur tahapan dalam proses perbuatannya.

Hal ini lah yang diterangkan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) M Sholehuddin saat menjadi Ahli di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menerangkan, sebuah tindak pidana TPPU dapat dikatakan selesai apabila telah memenuhi 3 tahapan proses perbuatannya. Ketiga tahapan yang dimaksud antara lain, placement atau penempatan, layering atau transfer, dan terakhir adalah tahapan integration atau penggunaan harta kekayaan.

“Dikatakan sebagai tahapan karena ketiga tahap perbuatan itu harus dilalui semua agar dapat disebut sebagai telah terjadi TPPU atau delik selesai,” terang Sholehuddin.

Ia menambahkan, bahwa jika pencucian uang adalah proses menyamarkan kekayaan yang diperoleh dari tindak Pidana kriminal dalam rangka menyembunyikan asal yang ilegal dari kekayaan tersebut. Namun, agar tindak pidana itu dapat dikatakan sempurna harus melalui tiga tahapan yang telah dijelaskannya.

“TPPU yang disandingkan dengan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan artinya kejahatan asal yang dimaksud yaitu tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan kemudian terjadi kejahatan lanjutan yaitu berupa menyamarkan kekayaan hasil dari tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan dengan cara memenuhi 3  tahapan tersebut,” tambahnya.

Masih kata Sholehudin, bahwa TPPU tergolong baru dan banyak yang belum paham serta tidak bisa membedakannya. Sehingga, hasil kejahatan penggelapan yang digunakan atau dibelikan sesuatu bukan langsung masuk TPPU tetapi harus ada penyamaran dengan tiga syarat yang sifatnya komulatif dan double criminality sebagaimana proses tahapan yang dijelaskannya.

Sebelum menerangkan soal TPPU, Sholehuddin sebelumnya diminta Syaiful Ma’arif, pengacara terdakwa Doddy Teguh Perkasa, dkk, untuk menerangkan tentang tindak Pidana penadahan. Sholeh lantas menerangkan jika penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP adalah mengatur dua perbuatan yang dilarang. 

“Pertama, kriminalisasi terhadap perbuatan seseorang yang melakukan pembelian atau penyewaan atau penukaran barang (uang) atau menerima gadai ataupun menerima hadiah secara bersekongkol, yang diketahuinya atau patut diduganya bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan,” terangnya.

Kedua, lanjutnya, kriminalisasi terhadap perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan atau menggadaikan atau membawa atau menyimpan atau menyembunyikan barang atau uang dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang diketahuinya atau patut diduganya bahwa barang (uang) tersebut diperoleh dari kejahatan.

Sholeh lalu juga menerangkan soal perbedaan pasal 372 KUHP dengan Pasal 480 dan Pasal 481 serta kaitannya dengan pasal 55 KUHP. Dalam keterangannya, pasal 372 KUHP atau tindak pidana penggelapan, barang yang ada dalam kekuasaannya bukan berasal dari kejahatan. Sedangkan dalam tindak Pidana penadahan dan penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan barang yang dimaksud tersebut berasal dari kejahatan.

“Apabila dikaitkan dengan turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP maka perbuatan materiil seseorang turut melakukan salah satu dari unsur delik yang ada dalam tindak Pidana penggelapan atau tindak Pidana penadahan,” ungkapnya.

Ia memisalkan, dalam tindak pidana penggelapan, seseorang yang turut serta melakukan tersebut memenuhi unsur delik memiliki suatu barang yang diperoleh tidak berasal dari kejahatan. Penggelapan dan Penadahan, kalau dalam satu rangkaian peristiwa masuk. Penggelapan dengan penambahan turut serta atau pembantuan. Penadahan itu perbuatan berdiri sendiri. 

Sedangkan turut serta dalam tindak Pidana penadahan misalnya seseorang tersebut ikut membeli, menyewa, menerima tukar, membawa, menyimpan atau menyembunyikan dsb barang yang diketahuinya atau yang patut diduga berasal dari kejahatan.   

Dijelaskannya, delik yang menyangkut penyertaan pada Pasal 55 KUHP hanya dapat dilakukan dengan adanya kerjasama yang sempurna dan erat antara dua orang atau lebih. Turut serta orang lain adalah mutlak dan perlu untuk terjadinya suatu tindak pidana itu. 

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, bila mencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka harus dibuktikan secara jelas siapa yang berperan sebagai orang yang melakukan (pleger), sebagai orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger) atau sebagai orang yang turut melakukan (medepleger),” tegasnya.

“Dengan kata lain, kapasitas pelaku sebagai apa dan kualitas perbuatannya, bagaimana serta sejauh mana. Hal-hal seperti itu harus terungkap secara jelas dan pasti karena menyangkut soal pertanggungjawaban pidana dan pemidanaannya nanti yang akan dinilai dan diputus oleh hakim,” tambahnya.

Kejelasan inilah yang diakuinya harus terdapat dalam surat dakwaan jaksa. Sebab, bila tidak akan mengandung konsekwensi terdakwa harus dibebaskan jika surat dakwaan dianggap tidak jelas dan tidak cermat.

Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS, pengacara terdakwa lainnya lantas bertanya pada ahli tentang hasil analisa transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana yang diterbitkan oleh PPATK  dapat dijadikan alat atau barang bukti dalam persidangan serta dibuka dalam persidangan tanpa seizin PPATK? Sholeh menegaskan, hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK tidak boleh dibuka dalam persidangan terbuka untuk umum tanpa sepengetahuan dan izin dari PPATK.

“Informasi yang diperoleh PPATK dalam pelaksanaan tugasnya bersifat rahasia dan tidak dapat diumumkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PPATK. Konsekuensi yuridisnya yaitu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) UU PTPPU,” katanya.

Sebagaimana diketahui, JPU sebelumnya berusaha membacakan hasil analisis PPATK dalam persidangan. Namun, upaya JPU itu digagalkan Gede Pasek lantaran pemaparan hasil PPATK itu bersifat rahasia dan mengandung konsekwensi Pidana.

Kedatangan ahli Hukum Pidana Sholehuddin ini sendiri tak lepas dari perkara penggelapan BBM yang dilakukan oleh 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana Line. Keterangan Sholeh ini seolah menegaskan tentang kelakuan Direksi PT Meratus Line yang selalu berusaha mengkaitkan ulah oknum karyawan dengan jajaran direksi Bahana Line.

Sementara itu, upaya JPU menghadirkan ahli Pidana pada Jumat (24/2) ini gagal dilakukan. Jaksa beralasan, pihaknya sudah memanggil 2 kali namun yang bersangkutan menyatakan belum bisa hadir.

Dalam kesaksian sebelumnya, Direksi Bahana Ratno Tuhuteru mengungkapkan jika awal berbisnis bertemu pemilik Meratus Charles Manaro selalu lancar. Namun Ia merasa geram ketika ada kasus ini, Dirut Meratus Slamet Raharjo dan Auditor Fenny Karyadi selalu berusaha mengkaitkan direksi Bahana dengan ulah anak buahnya sendiri di Meratus. 

Ratno pun sempat mengancam akan nenempuh jalur hukum memperkarakan Slamet dan Feni. Sebab, kesaksian karyawan Meratus, Edi Setyawan, seolah malah membuka fakta jika semua upaya itu terkesan sengaja membidik Direksi Bahana melalui cara pemaksaan dan penyekapan karyawan Meratus sendiri. Ti0

Tipu Pengemudi Ojol, Tri Wiyono Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tri Wiyono diseret di Pengadilan  terkait perkara penipuan dengan modus akan memberikan perkerjaan sebagai sopir ambulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/02/2023).

Dalam sidang kali JPU Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan Asari yang merupakan pengemudi ojek online korban dari terdakwa.

Asri mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari saat duduk diatas trotoar depan Kampus B Unair Surabaya, bertemu dengan terdakwa yang mengunakan kaos berlogo disaku sebelah kiri RSUD Dr. Soetomo, kemudian ngbrol dan ditawari pekerjaan oleh terdakwa sebagai sopir Ambulance di Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo.

“Kemudian janjian bertemu terdakwa dekat Rumah Sakit, kemudian terdakwa bilang kalau temannya nanti datang bersama seorang, nantinya untuk anaknya tolong dibelikan jajan. Namun saat itu terdakwa pinjam motor dengan alasan untuk beli kue,” katanya.

Masih katat Asari bahwa, terdakwa saya tangakap saat berada di Jalan Kapas Krampung Surabaya dan terkait motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC belum dikembalikan.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugaiannya berapa,” beli sekitar Rp.19 jutaan, namun motor tersebut masih kredit dan kurang 10 bulan pak,” beber Azari.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa. Tri Wiyono mengatakan bahwa, pada intinya telah mengakui perbuatanya.

Saat disingung oleh JPU, terdakwa dari mendapatkan kaos RS Soetomo dari mana dan dimana motor tersebut.

Tri menjelaskan, bahwa kaos tersebut didapatkan dari mencuri di jemuran dan motornya sudah dijual. Untuk uangnya dipakai keperluan sehari-hari.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC berserta STNK dan Kunci kontakya telah diambil oleh terdakwa tampa sepengetahuan dari pemiliknya. Kemudian oleh terdakwa motor tersebut dijual ke Khoirul (DPO) di daerah Dupak Surabaya dengan kesepakatan harga Rp. 2 juta  lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Asari mengalami kerugian Rp.19 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. Ti0