Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratuasan orang mengalami luka-laka, kembali digelar dengan agenda putusan dari Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya terhadap dua terdakwa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/03/2023).
Kedua terdakwa yakni Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada intinya kedua terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Terhadap terdakwa Abdul Haris diputus Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, untuk terdakwa Suko Sutrisno diputus Pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya.
Majelis Hakim menilai, bahwa terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Terkait putusan tersebut, Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan Junaedy mengatakan, bahwa Putusan ini menunjukkan bahwa, persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Putusan itu justru menutup banyak yang fakta bisa diperdalam dalam proses persidangan.
“Harusnya Hakim dalam putusannya dapat menggambarkan dua hal. Pertama, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kedua, memenuhi rasa keadilan bagi korban. Diakui bahwa, tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kelalaian dari kedua terdakwa.” Katanya
Masih kata Andy, dengan menjatuhkan hukuman (ringan) itu, tidak seimbang antara dampak kelalaian dengan hukuman. Akibat kelalaian terdakwa, sekian ratus orang meninggal dunia.
“Saat pertandingan berlangsung kedua terdakwa seharusnya melakukan serangkaian antisipasi dan pengamanan agar kerusuhan tidak terjadi. Salah satunya mengupayakan agar penonton tidak turun ke lapangan dan menjaga keamanan pertandingan.”harapnya.
Perlu diketahui perkara Tragedi Kanjuruhan berawal, setelah berakhirnya pertandingan Arema FC kontra Persebaya dengan skor 2-3 untuk Persebaya, 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Dalam keadaan tersebut, suporter masuk ke tengah lapangan, namun tidak anarkis. Disaat masa sudah mulai tak terkendali petugas gabungan dari TNI dan Polri mencoba menghalau, tiba-tiba gas air mata di tembakan oleh anggota Brimob ke arah kerumunan massa dan ke arah tribun, sehingga terjadi chaos yang mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang luka-luka berat serta luka ringan.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jatim di dalam Stadion Kanjuruhan ditemukan 19 proyektil dari senjata gas air mata. Lima proyektil di tribun sisi selatan. Lima proyektil di lintasan lari. Lalu, lima proyektil di lapangan gawang selatan.
Kemudian, dua proyektil ditemukan di lintasan lompat jauh. Lalu, satu proyektil ditemukan di sebelah selatan gawang. Satu lagi peluru gas air mata belum terpakai ditemukan di bawah tempat duduk pemain cadangan di bawah tribun VIP. Ti0