Surabaya, Timurpos.co.id – Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik dituntut Pidana penjara selama 3 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya karana terbukti melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat tuntutan JPU menyebutkan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar Negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Terhadap terdakwa Edi Setyawan dan Eko Islindayanto dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing Rp.25 juta subsider 6 bulan kurungan.” Kata JPU Dila saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya. Kamis, (09/03/2023) lalu.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.
PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.
Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.
Untuk pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.
Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari
Pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :
Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.
Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.
Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.
Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.
Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker.
vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.
Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.
Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045.
Atas pebuatan para terdakwa Nur Habib Thohir Bin Mislan, Edial Nanang Setiawan SE, MM, Bin Mahfud Anwar, Anggoro Putro Bin Munari, Erwinsyah Urbanus. Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin H. Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli, Supriyadi Bin Muh.Yasin dan Heri Cahyono Bin Sarto, merupakan Karyawan PT. Meratus Line didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Untuk terdakwa Edi Setiyawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik didakwa dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Perlu diperhatikan, bahwa ada beberapa barang bukti antara lain:
• Uang tunai sebesar Rp. 570 juta,
• 1 Buku Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 610 (AG 060548) an. MLATI MURYANI seluas 190 m2 yang terletak di Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya
• 1 buah HP Samsung type S9+ warna hitam
• 1 buah HP Samsung type A12 dengan Simcard
• 1 buku SHM No. 03859 an. EKO
ISLINDAYANTO seluas 80 m2 yang terletak di Ds. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik
• 1 buku SHM No. 03704 an EKO ISLINDAYANTO seluas 83 m2 yang terletak di Ds. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik
• 1 buah HP Nokia 210 warna Hitam beserta Sim Card dengan IMEI : 354187103944150 dan 354187103994155
• 1 buah HP Merk Samsung A-03 warna Hitam beserta Sim Card dengan Nomor IMEI : 352617373335590 dan 352617403335594
Dikembalikan kepada PT Meratus Line melalui saksi SLAMET RAHARJO, SE
• 1 bendel Rekening Koran Bank Mandiri No. Rekening : 141-00-0735314-7 an EDI SETYAWAN Periode 01 September 2021 s/d 06 April 2022.
• 9 (Sembilan) bendel Rekening Koran Bank BCA an EDI SETYAWAN Periode Bulan Mei 2017 s/d Januari 2022.
• 1 bendel Rekening Koran Bank Mandiri An. EKO ISLINDAYANTO periode Januari 2016 s/d Juni 2022.
• 1 bendel Rekening Koran Bank BCA An. ENDANG RAHAYU periode Oktober 2018 s/d Mei 2022. Ti0