Timur Pos

Pembobol Kantor Syahbar Tanjung Perak Dihukum 11 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Adi Prayitno alias Broto Spesialis pencuri handphone bersama Fian (DPO) divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan Pidana penjara selama 11 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (05/04/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slemet Suripto mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan Pidana penjara selama 11 bulan.”Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 11 bulan,” kata Hakim Slamet Suripto di ruang Garuda 2 di PN Surabaya.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU menyatakan menerima, Kami terima Yang Mulia,” Saut JPU Dilla.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Adi Prayitno alias Broto bersama dengan Fian masih boron, hari Sabtu 03 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB mendatangi Kantor Syahbar Tanjung Perak yang beralamatkan Jl.Kalimas Baru No.194 Kota Surabaya.Kemudian Fian yang bertugas sebagai mengawasi situasi sekitar dan kondisi sekitar sedang sepi terdakwa langsung masuk ke dalam kantor tersebut dengan kondisi pintu tertutup yang tidak terkunci sehingga mempermudah terdakwa masuk ke dalam kantor hingga sampai pada bagian kamar dengan kondisi saksi Raden Mahmud Asari sedang tertidur, selanjutnya terdakwa langsung mengambil satu unit handphone merk Oppo A53 warna hitam dan sebuah dompet warna hitam yang berikan uang sebesar Rp.600 ribu, STNK motor Honda Vario, SIM A dan SIM C, dan satu lembar kartu BPJS yang berada disebelah kanan tempat tidurnya.Bahwa adapun hasil pencurian tersebut terdakwa bersama Fian dibagi, untuk Fian Rp.200 ribu dan sisanya untuk terdakwa. Sementara uang hasil penjualan handphone sebesar Rp.1.050.000 digunakan untuk pesta miras.Kemudian, Rabu 06 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor angin hingga sesampainya di Puskesmas Perak Timur yang beralamatkan Jl.Perak Barat Surabaya dengan kondisi sekitar sedang sepi terdakwa berhenti dan langsung masuk pintu depan puskesmas hingga sampai pada bagian ruangan tempat tidur pekerja proyek, selanjutnya terdakwa langsung mengambil satu unit handphone merk merk Vivo 1819 warna merah milik saksi Adji Pamungkas dan satu unit handphone handphone merk Redmi Note 5A warna putih milik saksi SUNARDI, namun pada saat terdakwa hendak bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut perbuatan terdakwa diketahui, sehingga diteriaki “Malingg..”

Kemudian terdakwa diamankan lalu diserahkan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses lebih lanjutAtas perbuatannya JPU, mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama satu tahun. Ti0

Datangi PN Surabaya, DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Dukung Kepemimpinan AHY

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan Kader bersama jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (05/04/23).

Junaidi Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Surabaya mengatakan, bahwa kedatangan kami di PN Surabaya, terkait soal upaya hukum (permohonan PK) yang disampaikan kubu Moeldoko CS untuk merebut kepengurusan Partai Demokrat terus mendapatkan respon di berbagai daerah, termasuk dari DPC Partai Demokrat Kota Surabaya.

Langkah ini dilakukan untuk menyampaikan dukungan terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dengan meneriakkan yel-yel perjuangan “Lawan Moeldoko, AHY Presiden”.

“Kami menindaklanjuti instruksi Ketua Umum (AHY) yang disampaikan 2 hari lalu, yakni ingin mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat kepada Ketua MA melalui Ketua PN Surabaya,” kata Junaidi.

Selain itu, Junaidi juga menyampaikan dengan tegas jika pihaknya menyatakan ‘menolak’ atas upaya PK yang disampaikan oleh kubu Moeldoko.

“Kami seluruh jajaran pengurus dan kader DPC Kota Surabaya tetap solid mendukung kepemimpinan AHY, sekaligus tidak mengakui KLB Dili Serdang yang kami anggap ilegal, karena tidak memenuhi persyaratan,” tandasnya.

Mochamad Mahmud salah satu anggota Komisi A dari Partai Demokrat mengatakan, bahwa barang bukti yang diajukan untuk materi PK merupakan barang bukti lama dan sudah pernah disidangkan.

“Skor sidangnya 16-0, mau apalagi. Itu barang bukti yang sudah pernah disidangkan di PN dan PT di Jakarta, jadi itu barang bukti lama,” pungkasnya. Ti0

Perkara Rebutan Anak, Para Tergugat Diduga Gunakan Bukti Palsu

Surabaya, Timurpos.co.id  –  Perkara hak asuh anak KV (16) dan JD (13) antara NA (65) nenek dari pihak ibu selaku Penggugat dengan Tergugat I CB (64), Tergugat II LT (62) dan Tergugat III RE (35) dan Turut Tergugat EP (36) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang saat ini masuk agenda keterangan saksi dari pihak Tergugat, Selasa (04/03/2023).

Pasalnya, Jan Dominggus Labobar, Penasihat Hukum (PH)-nya Penggugat NA menduga bukti Akta Kelahiran almarhum MT, bapak dari KV dan JD yang diajukan para Tergugat adalah palsu.

“Akta Kelahiran almarhum MT yang asli ada di tangan Penggugat. Tetapi para Tergugat mengajukan bukti Akta Kelahiran dengan nomor yang sama, tetapi terdapat perbedaan nama,” seru Jan Labobar, panggilan karibnya, kepada awak media 

Menyikapi hal tersebut, pihaknya kata Jan Labobar mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum setelah perkara hak asuh anak ini selesai.

“Kami berharap kepada Majelis Hakim memutuskan hak asuh kedua anak itu jatuh ke tangan NA. Sebab, selama ini NA yang merawat dan membiayai sekolah cucunya tersebut,” pintanya.

Sementara itu Yafet Sahupala, PH-nya Para Tergugat memastikan pihaknya telah mengecek di Gereja tempat perkawinan MT dan EP. Disitu menurutnya di nomor Akta Kelahirannya tercatat MTAB.

“Kita juga sudah periksa itu khan ada surat Baptisnya, karena ketika perkawinan itu yang dimasukkan dokumen-dokumen itu. Kita sudah tanya ke Pimpinan Gerejanya kalau surat Baptis, KTP, KK dan Akta Kelahirannya itu semuanya atas nama MTAB,” jelas Advokat yang akrab disapa Yafet ini seusai persidangan.

Pihaknya sambung Yafet, juga sementara menyelidiki terkait dugaan pemalsuan, karena ada dua dokumen yang berbeda itu di tahun 1995 ada dua Akta Kelahiran semuanya sama, cuma yang beda adalah nama marga. Jadi urai Yafet, yang di orang tuanya MTAB tersebut (CB dan LT) marganya ada, tetapi di mereka (NA) itu hanya MT.

Yang pihaknya merasa janggal lanjut Yafet, semuanya harus berdasarkan KTP. Tetapi menurutnya yang menjadi persoalan, kenapa mereka (NA) tidak mengajukan dokumen KTP, padahal KTP dan semua dokumen asli MTAB itu ada di mereka.

“Ketika mau melangsungkan pernikahan juga harus ada KTP. Membuat KTP juga harus ada KK,” tuturnya memberi contoh.

Menurut Yafet di dokumen itu semua harus dicantumkan, tetapi ia mengklaim mempunyai saksi kunci terkait dengan masalah marga ini.

Disinggung apa motif dari rebutan hak asuh anak ini, Yafet mengatakan juga tidak bisa bilang karena perkara ini memang terkait dengan warisan atau apa. Pihaknya kata Yufet menilai masih abu-abu dan tidak berani menjustice kalau perkara ini masalah warisan.

“Tapi yang prinsipnya disini menyangkut hak asuh anak. Cuma yang kita sedih dari pihak Penggugat kalau memang mereka mau mengambil anak kenapa mereka harus melaporkan KV ke Polisi,” sesalnya.

Yafet memastikan anak-anak sekarang masih diasuh oleh para Tergugat di Surabaya dan Malang. Kedua anak ini papar Yafet ikut ibunya EP sejak ayahnya MTAB meninggal tahun 2021.

“Saya cuma berpikir mereka ini salah persepsi saja terhadap ini untuk menghilangkan asal usul dari MTAB jauh-jauh hari sebelum gugatan ini,” duganya.

Kedua anak ini lanjutnya memang mau pulang dengan persyaratan kalau tidak ada orang lain tinggal disitu (rumah NA). Ketakutan pihaknya terang Yafet karena ada orang-orang yang bukan keluarga tinggal di rumah NA.

“Kemudian waktu mediasi di Gereja itu ada dari pihak Penggugat sendiri itu yang mengatakan kalau ibu NA itu diracuni. Jadi kelihatannya ini anak-anak itu takut,” tandasnya.

Pihaknya kata Yafet saat ini tidak bisa berkata apa-apa Kalau Penggugat (NA) mengklaim Akta Kelahiran yang dipegang mereka adalah asli. Tapi, Yafet mengingatkan dari fotokopinya pihaknya bisa bandingkan.

“Saya sudah telusuri semua, tetapi memang dokumen itu belum diuji, karena sekarang ini perkara perdata tidak mempunyai kompetensi disitu,” tuturnya.

Dia mengutarakan yang menjadi persoalan, ada KK nomornya semua sama, tetapi disitu anak-anak punya nama marga bapaknya sudah hilang. Bahkan pihaknya menurutnya juga sudah cek di Kantor Catatan Sipil Kepanjen itu sudah berbeda lagi, tetapi mereka tidak jadi ambil.

“Kita nanti akan menyurati Kantor Catatan Sipil. Setelah ini selesai nanti kita akan laporkan tentang pemalsuan dan atau menggunakan dokumen palsu dan atau penggelapan asal usul. Itu ada tiga perkara,” ancamnya menutup perbincangan. Ti0

Pendekar PSHT Divonis 7 Bulan Penjara Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ahmad Said dan Suwanto divonis bersalah melakukan pengeroyokan dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Manganpul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/04/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Maganpul mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Mangapul di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” saut Penasehat terdakwa Moch Kholis.

Hal sama juga diungkapkan oleh JPU Darwis dengan menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan dari JPU, yang sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Harwiadi menyebutkan, bahwa terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya hari Kamis, 18 April 2019, Saksi Indung Kisworo, Muhmmad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut karena menurut mereka acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA yang bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka, lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul dibagian wajah Bukhori.

bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said, kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.

Bahwa saksi Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula, namun mereka berhasil masuk ke dalam Aula dan berusaha komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto hingga terjadi perdebatan.

Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak, kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca.

Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Anggota gerak bawah : didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP. Ti0

Notaris Angelo Akui Adanya Adendum SKW

Surabaya, Timurpos.co.id – Robert Julius Salim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan pengurusan perkara, dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Penggadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi Notaris Angelo Bintang.

Angelo Bintang mengatakan, bahwa pernah diperiksa di Polrestabes Surabaya terkait Surat Keterangan Waris (SKW) Harijina. Harjiana mengurus SKW sebanyak 2 kali.

“Yang pertama Hendri dan Agus atas kuasa dari Harijana sudah jadi SKW 02, kemudian ada adendum,” kata Notaris Angelo di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ditanya oleh JPU, apakah saksi pernah menerima pembayaran dari terdakwa dan apakah pernah meminta uang pembayaran pengurusan SKW.” Saya tidak perna meminta ataupun menerima pembayaran dari terdakwa, hanya menerima pembayaran sebesar Rp.15 juta dari Harijana untuk SKW yang pertama,” kata Angelo dihadapan Majelis Hakim.

Disingung oleh Penasehat hukum terdakwa apakah saksi mengatahui ada perjanjian antara Robert  dengan Harijana,” saya tidak mengetahui.

Atas keterangan saksi terdakwa Robert menyakal keterangan saksi. “Tidak benar yang Mulia,” saut terdakwa.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah ada saksi yang dihadirkan lagi dari Pihak terdakwa,” kami sudah cukup Yang Mulia,” saut JPU Herlambang.

Sementara dari pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan,” kami tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa,” beber PH terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal sekitar bulan September 2020 saksi Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung salah satu suadara kandung Alm. Aprilia Okadjaja kepada Justisia Sutandio, kemudian mengenalkan dengan anaknya Robert Julius Salim (Terdakwa) untuk mengurus pengamanan terhadap aset harta peninggalan Alm Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa  memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.

Kemudian terdakwa bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya  menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja akan diberikan kepada Fenita Okdjaja dan Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya, sehingga kalau Akta tersebut sudah ada maka tugas pengamanan harta peninggalan akan tuntas.

Bahwa terdakwa Robert Julius mulai meminta uang kepada Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio, dengan rincian, tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya, tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat. Pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.

Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa Robert menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).

Bahwa diluar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut terdakwa Robert kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar  ditransfer ke rekening Justisia Bank BCA  sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa.

Pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh terdakwa adalah Rp. 1 miliar. tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan dan Pada tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang, Pada 01 Desember 2020 Rp.200 juta untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.

Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta saya kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama terdakwa  untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong  di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahwa Pada tanggal 13 Januari 2021 saksi Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa  bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijana masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijana mengalami kerugian Rp.1 miliar dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Ti0

Chiseney Yuang Jadi Pesakitan Di PN Surabaya, Terkait Perkara Dugaan Pencurian

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dalam rumah tangga sebuah cincin Star Sapphire milik suaminya yang membelit terdakwa Chisney Yuan Wang.,  M.Comm., dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi)dari Penasehat terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/04/2023).

Penasehat Hukum terdakwa Budi Santoso mengatakan, bahwa pada intinya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih prematur, karana klien kami tidak ada niat untuk mengambil cincin tersebut. Dikaranakan saat itu habis adanya perkara KDRT, Chisney meninggalkan rumah dengan tergesa-gesa sehingga cincin tersebut ikut terbawa.

“Kami ada bukti chatnya kalau, cincin tersebut hendak dikembalikan, namun tidak bisa dikirim lewat jasa pengiriman takutnya akan hilang dan saat ayah dari The Irasan datang ke Jakarta untuk menengok cucunya, Chisney sempat mau menitipkan cincin, akan tetapi mertuanya tidak mau ikut campur,” katanya.

Terdakwa Chisney Yuan Wang didampangi PHnya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Chisney Yuan Wang dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm, merupakan suami dan istri berdasarkan Akta Surat Perkawinan Nomor A037235 tanggal 27 Oktober 2007 yang kemudian pada tanggal 29 Oktober 2007 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Dalam rentang waktu selama perkawinan berlangsung,selanjutnya sejak bulan Januari 2020 terjadi pisah meja dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm. Puncaknya, pada tanggal 12 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa meninggalkan rumah di Jalan Dharma Husada Indah Utara  Surabaya dengan membawa tas dan koper untuk menuju ke Wihara Eka Dharma Jalan Taman Darmo Baru Surabaya dikarenakan terjadi perselisihan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm.

Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan rumah pada hari dan waktu yang telah disebutkan di atas, turut membawa 1 (satu) kantong kecil perhiasaan yang termasuk di dalamnya berisi cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru milik saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm yang merupakan cincin pemberian dari saksi The Bambang Susanto (ayah kandung saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm) pada tahun 1994. Namun, sebelum meninggalkan rumah, Terdakwa sempat memisahkan cincin kawin yang semula berada pada kotak yang sama dengan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru, dan meletakkan cincin kawin di meja di dalam kamar di rumah Jalan Dharma Husada Indah  Surabaya, akan tetapi untuk cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tidak dipisahkan oleh Terdakwa, justru disimpan kemudian dibawa pada saat meninggalkan rumah.

Bahwa pada tanggal 06 November 2021 sekira jam 22.55 Wib, saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru melalui Whatsapp, “Cincin-cincinku dimana semua? Aku mau pake. Thanks” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “Cincin kawin di kamar, cincin yang dari papamu (blue sapphire) ada kebawa… nanti ku kembalikan ya… tapi gak berani kirim pakai JNE… takut hilang… nanti aku titipin sapa pas ada yang mau ke Surabaya.” Namun, hingga tanggal 30 November 2021, Terdakwa tidak kunjung mengembalikan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tersebut, sehingga saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm membuat Surat Somasi untuk pertama dan terakhir di tanggal yang sama, untuk selanjutnya dikirimkan melalui JNE pada tanggal 05 Desember 2021.

Bahwa menurut keterangan ahli yaitu Taufik Rachman, S.H.,LL.M.,Ph.D menerangkan mengenai ruang lingkuo Pasal 367 ayat (2) KUHP dapat dikenakan, yang pertama, terhadap pihak-pihak yang melakukan pencurian telah pisah meja dan ranjang. Kondisi kedua adalah ketika diantara pasangan suami istri tersebut telah terdapat pemisahan harta bersama yang mana hanya dapat dipisah apabila terdapat perceraian atau melalui perjanjian perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Secara lebih lanjut, turut menguatkan dengan memaknai daripada makna pemisahan harta dengan merujuk pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada intinya menyatakan “sepanjang barang yang diambil adalah harta bawaan dan pelaku mengetahui dengan sadar maka dapat dipidana.

Berdasarkan kronologi fakta perbuatan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm tidak pernah ada perjanjian sebelum, saat dan sesudah perkawinan berlangsung mengenai pemisahan harta kekayaan. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah objek berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru merupakan barang bawaan yang diperoleh oleh saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm dari saksi The Bambang Susanto bukan merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. 

Sejak tahun 2020, telah terjadi pisah rumah dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm. Pada saat terdakwa meninggalkan rumah dan turut serta membawa barang bawaan dari saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru dikarenakan alasan terbawa, namun pada saat saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm meminta pengembalian cincin tersebut tidak kunjung dikembalikan. Maka merujuk pada pertimbangan yuridis pertama: telah terjadi pisah rumah dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm, kedua: adanya pemisahan harta bersama, kondisi pertama hanya dapat terpenuhi apabaila suami istri tersebut memang telah pisah meja atau pisah ranjang, atau kondisi kedua dapat terpenuhi ketika terdapat perjanjian perkawinan, yang dapat dilakukan sebelum atau dalam perkawinan, atau ketiga: pencurian dapat dilakukan terhadap harta bawaan dan pelaku mengetahui akan hal tersebut, jadi faktor pisah harta hanya menjadi salah satu faktor penentu ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal a quo, jadi sepanjang pencurian dilakukan terhadap harta bawaan dan pelaku mengetahui hal tersebut maka sangkaan a quo terpenuhi.

Bahwa menurut keterangan ahli yaitu Dr. Faizal Kurniawan, S.H.,M.H.,LL.M menerangkan mengenai harta benda dalam perkawinan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:

“harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

“harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.” Secara lebih lanjut, mengenai perpisahan harta kekayaan adalah memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri sehingga harta mereka tidak bercampur mengenai adanya pemisahan harta kekayaan adalah berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang mana dilakukan perjanjian perkawinan berlangsung antara suami dan istri.

Berdasarkan kronologi fakta perbuatan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm, tidak pernah ada perjanjian sebelum, saat dan sesudah perkawinan berlangsung mengenai pemisahan harta kekayaan. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah objek berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru merupakan barang bawaan yang diperoleh oleh saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm dari saksi The Bambang Susanto bukan merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Sejak tahun 2020, telah terjadi pisah rumah dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm. Pada saat terdakwa meninggalkan rumah dan turut serta membawa barang bawaan dari saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru dikarenakan alasan terbawa, namun pada saat saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm meminta pengembalian cincin tersebut tidak kunjung dikembalikan maka tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi kualifikasi dari unsur Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Akibat perbuatan terdakwa Chisney Yuang Wang mengakibatkan saksi The Irsan Pribadi Susanto mengalami kerugian berupa hilangnya cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru dan didakwa dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP. Ti0

Markus, Robert Julius Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Robert Julius Salim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan pengurusan perkara (Markus), dengan agenda keterangan saksi di Penggadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Harijana dan Hendri.

Harijana mengatakan, bahwa berawal ada surat Akta Wasiat No. 67 yang telah diedarkan oleh King Finder Wong di beberapa Bank tempat penyipanan aset berharga milik alm Aprilia Okadjaja. Kemudian kita hubungi keluarga yang di Amerika, kalua King Finder Wong bukan merupukan ahli waris hanya tabib akupuntur. Kemudian saya dikenalkan sama ibu terdakwa yang merupakan seorang Notaris dan sepempat bertemu dengan keduanya (ibunya terdakwa dan terdakwa).

“Dari pertemuan tersebut Robert (Terdakwa) bisa mengurus dan mengamakan aset-aset milik Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa mulai meminta uang dengan total sekitar 1,1 milaar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio atas perintah terdakwa,” kata Harjiana di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Masih kata Harijana, bahwa saat itu Robert juga menyarankan untuk melaporkan King Finder Wong ke Polda Jatim dan pengurusan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW). Awalnya Robert minta Rp 1 Milaar, namun saya tidak punya uang, kemudian disepakiti Rp.500 juta untuk pelaporan King di Polda Jatim dan Robert minta tambahan lagi sebesar Rp.300 juta. Namun ternyata laporan Polisi tidak ada dan saya juga tidak pernah diperiksa di Polda Jatim. Terkait pembatalan SKW, terdakwa minta uang sejumlah Rp.200 juta.

saksi Harijana dan Hendri

“Ternyata saat saya cek di AHU, tidak ada pembatalan dan saya sendiri yang bayar di Notaris Angelo Bintang sebesar Rp.5 juta, kerana terdakwa belum membayar,” katanya.

Sementara Hendri hanya membenarkan keterangan saksi Harijana.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat hukum terdakwa selian tersakwa ada lagi yang terlibat. ” perjanjian itu saya buat dengan tedakwa Robert dan Wang Suwandi. Nantinya Wang Suwandi Rencananya juga saya laporkan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal sekitar bulan September 2020 saksi Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung salah satu suadara kandung Alm. Aprilia Okadjaja kepada Justisia Sutandio, kemudian mengenalkan dengan anaknya Robert Julius Salim (Terdakwa) untuk mengurus pengamanan terhadap aset harta peninggalan Alm Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa  memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.

Kemudian terdakwa bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya  menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja akan diberikan kepada Fenita Okdjaja dan Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya, sehingga kalau Akta tersebut sudah ada maka tugas pengamanan harta peninggalan akan tuntas.

Bahwa terdakwa Robert Julius mulai meminta uang kepada Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio, dengan rincian, tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya, tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat. Pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.

Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa Robert menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).

Bahwa di luar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut terdakwa Robert kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar  ditransfer ke rekening Justisia Bank BCA  sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa.

Pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh terdakwa adalah Rp. 1 miliar. tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan.

Pada tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang, tanggal 01 Desember 2020 Rp.200 juta untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.

Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta saya kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama terdakwa  untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong  di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahwa Pada tanggal 13 Januari 2021 saksi Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa  bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijana masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijana mengalami kerugian Rp.1 miliar dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Ti0

Rizki Otak Pencurian Sepeda Pancal Di Sidangkan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Muhamad Rizki Ainul Fattah diseret di Pengadilan oleh JPU Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian sepada pancal milik karyawati Bank Mandiri di Rumah Sakit Angkatan Laut Surabaya, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi yakni Aisya dan Mubarok Satpam Bank Mandiri.

Aisyah mengatakan bahwa, telah kehilangan sepada pancal yang biasanya di pakir di dekat Bank Mandiri. Sepada itu biasanya dibuat kalau hari jumat ada acara bersepeda.

“Kerugaian sekitar Rp.4,5 juta – Rp. 5 jutaan Yang Mulia,” kata Aisyah

Sementara Mubarok mengatakan, bahwa mengetahui sepada itu hilang saat hendak memasukan sepada tersebut, kemudian saya cek melalui CCTV dan kemudian berkoordinasi dengan PM dan Polsek Wonokromo Surabaya. Kemudian dilakukan penangakapan terdakwa terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa bersama saksi anak RA berjalan  melewati Parkiran RSAL Surabaya (Depan Bank Mandiri) melihat Sepeda Pancal merk United milik saksi Verryna Adzilatul Fathiha yang sedang di parkir.

Kemudian terdakwa bersama saksi anak RA timbul niat untuk melakukan pencurian dengan cara terdakwa berperan yang mengawasi situasi keadaan dan untuk saksi anak RA berperan yang mengambil Sepeda Pancal tersebut.

Setelah mengetahui kejadian tersebut dan melihat CCTV, kemudian saksi Verryna melaporkan kejadian tersebut kepada Petugas Kepolisian dan kemudian Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan akibat perbuatan terdawa, saksi Aisyah Nurul Fatihah mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. Ti0

Bayu Wibisono: Bukti Yang Diajukan Penggugat Dari Geogle Dan Foto Copy

Surabaya, Timurpos.co.id Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulungagung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda penyerahan bukti tambahan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Kuasa Hukum tergugat Bayu Wibisono usai sidang menjelaskan, bahwa sidang tadi agendanya tambahan bukti mas, kita mengajukan kelengkapan saja. Dari fakta-fakta persidangan sebelumnya menunjukkan, bahwa objek sengketa klien kami secara keseluruhan menguasai lahan 100 persen, dan itu selama 40 tahun lebih ditinggali oleh tergugat bersama kedua anaknya.

“Selain Ibu Sulistywati sebelumnya tidak pernah ada pihak ketiga yang mengaku-ngaku istri pak Saripin.” Kata Bayu di PN Surabaya.

Masih kata Bayu, bahwa sejak Tahun 1983 itu gak pernah ada yang mengaku sebagai pihak ketiga. Nah setelah Pak Saripin meninggal Dunia Tahun 2021 baru muncul bahwa beliau itu (Asruni Alim) yang katanya istri dari Pak Saripin.

Dokumen-dokumen itu mengatakan, bahwa Saripin menikah dengan Sulistywati, status keterangannya jejaka, diluar itu tidak pernah ada keterangan lainnya.

“Kemudian sejak pernikahannya tahun 1983 antara Saripin dengan Sulistywati sampai sekarang, tidak pernah pihak ada orang ketiga yang terlibat sama sekali baik itu dalam ekonomi keluarga termasuk pembelian barang, tanah, bangunan dan sebagainya,” terang Bayu Wibisono.

Ia menambahkan, bahwa pengugat tidak pernah terlibat sama sekali dan tergugat tidak pernah tahu adanya pernikahan sebelumnya karena Dokumen-dokumen yang dimiliki itu hanyalah menikah dengan Sulistywati.

Hal senada dikatakan Kuasa tergugat lainnya, Santi Mardiyanti, bukti tergugat yang diajukan itu kebanyakan diambil dari geogle, seperti nama tunik yang seolah tunik itu nama orang tua dari Sulistywati, ternyata itu salah. Dan terbukti semua bukti dari penggugat itu, semuanya adalah foto copy.

Terpisah Kuasa Hukum penggugat Leonard diaingung terkait bukti apa yang diserahkan,” iya mas langsung ke klien saya ya, saya belum ada stagment terkait perkara itu, “singkatnya. Ti0

Teknologi Biometrik Wajah Dalam Identitas Digital Di Layanan Publik Berbasis Online

Jakarta, Timurpos.co.id – Perkembangan teknologi termasuk teknologi biometrik saat ini semakin canggih sehingga sudah banyak diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan. Di beberapa negara, pemanfaatan teknologi biometrik bahkan menjadi bagian integral dari layanan publik dan pemerintahan. Tak tertinggal, Indonesia kini telah menerapkan verifikasi biometrik untuk mempermudah segala layanan publik berbasis online yang lebih cepat, aman, dan praktis, mulai dari e-KTP, pemeriksaan imigrasi, boarding Kereta Api, hingga verifikasi bantuan sosial. Minggu, (02/04/2023).

Verifikasi identitas digital berbasis biometrik hadir dalam perannya yang krusial, yakni bagaimana memastikan layanan publik digunakan dan diakses oleh pihak yang seharusnya. Urgensi akan implementasi verifikasi identitas digital yang handal juga turut dikomentari oleh beberapa pakar, salah satunya yakni Head of Product VIDA, Ahmad Taufik yang menjelaskan pentingnya elemen artificial intelligence (AI) untuk menjaga akurasi data identitas digital yang dikelola platform serta tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyedia layanan dalam menjaga data biometrik sebagai data pribadi masyarakat yang sensitif. Pandangan serupa juga disampaikan Samsu Sempena dari Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja yang menyuarakan pentingnya faktor liveness detection dalam verifikasi indetitas digital berbasis biometrik pada program Prakerja, dan I Gede Putra Arsana dari Bank Dunia yang mendorong sistem verifikasi identitas yang harus dapat dikelola dan diterapkan dengan baik di berbagai ranah, mulai dari sektor komersial hingga pelayanan publik.

Lantas, karakteristik apakah yang sebenarnya wajib dimiliki oleh layanan-layanan verifikasi identitas digital? Bagaimana layanan teknologi biometrik dapat membantu tingkat akurasi dan kepercayaan dari sebuah identitas digital? Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut kami lampirkan media notes yang bertajuk Mengenal Lebih Dekat Teknologi Biometrik Wajah dalam Identitas Digital di Layanan Publik Berbasis Online beserta sebuah foto pendukung. (*)